Akses Aplikasi Presensi Ilegal ASN Brebes Dibandrol Rp250 Selama Setahun
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Sab, 9 Mei 2026
- visibility 15

Foto: ilutrasi (Sumber: istock)
Brebes, Kabarjatengterkini.com – Aplikasi presensi ilegal yang digunakan oleh ribuan ASN di Kabupaten Brebes dibandrol dengan harga Rp250 ribu untuk subscribe selama 1 tahun.
Hal ini disampaikan oleh salah satu guru SD Negeri di Kecamatan Brebes yang mengaku ditawari oleh sesama guru untuk berlangganan aplikasi itu sekitar tahun 2025. Untuk mengaktifkannya, dia diminta mentransfer uang lewat rekening bank.
“Itu (aplikasi) sudah lama sejak 2025 lalu. Malah saya pernah ditawari,” kata guru yang tidak ingin disebutkan namanya, dikutip Detik.
“Di situ ditawarkan aplikasi absen finger jarak jauh untuk kalangan Pemkab Brebes. Dengan Rp 250 ribu dapat menggunakan selama 1 tahun. Kalau sudah aktif, ASN bisa absen dari mana saja,” lanjut dia.
Menurut keterangannya, calon pengguna bakal diminta menghubungi nomor telepon seseorang. Setelah mengirim biaya berlangganan, ASN akan mengirim nomor NIP, kecamatan, dan instasi, sebelum aplikasi bisa diakses.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Kabupaten Brebes, M Syamsul Haris, menegaskan bahwa aplikasi tersebut ilegal karena memungkinkan pengguna menginput presensi di mana saja. Sedangkan, aplikasi resmi mengharuskan ASN presensi secara real-time di kantor.
“Selain melakukan absen (presensi) melalui finger di kantor, ada juga aplikasi resmi. Bisa absen melalui HP, tapi jaraknya 50 meter, ndak bisa dari jarak jauh,” kata Haris.
“Itu jelas ilegal, kami sedang menelusurinya. Karena absensi harus dilakukan dalam kantor,” jelasnya dalam kesempatan lainnya.
Sebelumnya, adanya aplikasi ilegal itu terkuak setelah pihak Pemkab sengaja mematikan server resmi. ASN yang menggunakan aplikasi resmi mengeluhkan akses error, sedangkan yang diduga menggunakan aplikasi ilegal masih bisa menginput presensi.
“Nah, untuk mengetahui pengguna aplikasi ilegal, kita sengaja matikan (aplikasi resmi) dan tidak kita beritahu siapa-siapa,” lanjut dia.
Saat ini, pihaknya masih melakukan investigasi untuk menemukan pihak-pihak yang terlibat dalam penyedia aplikasi ilegal. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

