Dugaan Akses Ilegal dalam Seleksi JPTP Pemkab Rembang Dilaporkan ke Polda Jateng
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Jum, 8 Mei 2026
- visibility 37

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Rembang, Kabarjatengterkini.com – Terkait dugaan akses ilegal dalam proses pengiriman berkas Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Pemkab Rembang, pihak sekda telah melapor ke Polda Jawa Tengah untuk dilakukan penyelidikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, menjelaskan kronologi temuan tersebut. Ia mengaku menerima laporan mengenai pengajuan dokumen seleksi ke Badan Kepegawaian Negara (BGN) tanpa persetujuannya maupun Bupati Rembang.
“Kami ini istilahnya untuk melakukan proses hukum yang sesuai maksudnya seperti itu. Jadi ketika ini ada indikasi pidana dalam arti melanggar Undang-Undang IT dan UU Nomor 1 Tahun 2025 terkait dengan hukum pidana KUHP,” ujar dia, Jumat (8/5/2026), dikutip Detik.
Terkait hal tersebut, pihaknya membawa persoalan ini ke meja hukum untuk memastikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam aksi ilegal. Selain itu, dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran pidana.
“Kalau itu nanti saya tidak buktikan, ketika ada persoalan nanti saya bisa dikatakan mengiyakan. Dalam hal ini saya nanti bisa malah justru dipidana terkait dengan pasal berikutnya. Intinya seperti itu,” kata Fahrudin.
“Jadi saya bukan bermaksud memidanakan staf saya dalam hal ini teman-teman di BKD tapi saya ingin membuktikan bahwa ini benar-benar ilegal akses apa tidak. Kalau memang itu ilegal akses monggo mau dipidana atau tidak, terserah, gitu kan bagi saya oleh lembaga peradilan atau oleh aparat penegak hukum,” lanjut dia.
Sementara itu, saat ini proses laporannya sudah masuk tahap penyelidikan di Direktorat Reserse Siber Polda Jateng. Pihaknya juga akan dimintai klarifikasi oleh penyidik.
“Saya laporkan di Polda Reskrimsus Cyber. Hari ini sebenarnya saya dipanggil untuk diklarifikasi atas apa yang saya laporkan dalam hal ini proses penyelidikan,” ujarnya. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

