Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pakar Hukum Pidana UMJ Desak Hukuman Maksimal bagi Pimpinan Ponpes Ndolo Kusumo Pati

Pakar Hukum Pidana UMJ Desak Hukuman Maksimal bagi Pimpinan Ponpes Ndolo Kusumo Pati

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
  • visibility 84

Kabarjatengterkini.com– Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, memicu reaksi keras dari kalangan akademisi.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjatuhkan sanksi pidana terberat kepada pelaku.

Huda menilai, tindakan yang dilakukan oleh oknum pimpinan ponpes tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang mencederai institusi pendidikan berbasis agama. Menurutnya, hukuman maksimal adalah harga mati untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.

Faktor Pemberat: Korban Anak dan Kejahatan Berulang

Dalam keterangannya, Chairul Huda menggarisbawahi beberapa faktor krusial yang seharusnya membuat hukuman pelaku menjadi sangat berat. Ia menyoroti fakta bahwa para korban mayoritas masih di bawah umur dan tindakan tersebut diduga dilakukan secara berulang dalam kurun waktu yang lama.

“Perlu dipertimbangkan ketentuan hukuman pidana paling berat. Setidak-tidaknya karena ada anak di bawah umur dan terjadi pemerkosaan berulang di sini. Secara yuridis, ini memenuhi unsur pemberatan pidana,” ujar Huda saat dihubungi di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Huda menambahkan bahwa dalam hukum pidana, pengulangan tindak pidana (recidive) atau perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) terhadap kelompok rentan seperti anak-anak merupakan alasan kuat bagi hakim untuk memberikan vonis di atas ancaman reguler.

Akumulasi Undang-Undang untuk Menjerat Pelaku

Guna memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, Huda menyarankan aparat penegak hukum (APH) untuk menggunakan strategi dakwaan kumulatif. Ia berpendapat bahwa jaksa tidak seharusnya terpaku pada satu undang-undang saja, melainkan mengombinasikan instrumen hukum yang ada.

Menurut Huda, pelaku dapat dijerat menggunakan tiga instrumen hukum sekaligus:

  1. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Untuk mengakomodasi pemulihan korban dan jenis kekerasan seksual yang spesifik.

  2. Undang-Undang Perlindungan Anak: Mengingat status korban yang belum dewasa, yang memuat ancaman pidana tambahan.

  3. KUHP Nasional (Baru): Untuk memperkuat konstruksi hukum tindak pidananya.

“Ketentuan tersebut bisa diterapkan secara sekaligus atau kumulatif. Tujuannya jelas, agar hukuman pidana yang dijatuhkan bisa mencapai batas maksimal yang dimungkinkan oleh hukum kita,” tegas Dosen Hukum Pidana UMJ tersebut.

Kritik Pedas Terhadap Kelambanan Aparat

Selain menyoroti sisi legalitas, Chairul Huda juga mengkritik kinerja aparat penegak hukum di lapangan. Ia menyayangkan adanya laporan bahwa kasus ini sebenarnya sudah sering dilaporkan oleh masyarakat namun baru mendapat penanganan serius setelah viral atau memakan banyak korban.

“Konon kabarnya sudah dilaporkan berulang kali. Jika benar demikian, ini menggambarkan ketidakpekaan aparat penegak hukum terhadap masalah perlindungan kelompok rentan. Seharusnya, setiap laporan mengenai kekerasan seksual terhadap anak menjadi prioritas utama tanpa harus menunggu tekanan publik,” kritiknya.

Kelambanan ini, menurut Huda, memberikan ruang bagi pelaku untuk terus melancarkan aksinya dan memperluas jumlah korban. Ia meminta Propam atau instansi terkait untuk mengevaluasi mengapa laporan-laporan sebelumnya terkesan diabaikan.

Eksploitasi Agama dan Relasi Kuasa

Lebih jauh, Huda membedah aspek sosiologis-yuridis dalam kasus Ponpes Ndolo Kusumo. Ia melihat adanya ketimpangan relasi kuasa yang sangat tajam antara seorang pimpinan pesantren dengan santrinya. Di lingkungan pesantren, pimpinan seringkali dianggap sebagai figur otoritas mutlak yang sulit dibantah.

Pelaku diduga memanfaatkan posisi tersebut untuk melakukan manipulasi psikologis. “Ada penyalahgunaan kewenangan di sini. Bahkan yang lebih menyedihkan, ada indikasi penyalahgunaan agama sebagai alat bujuk rayu maupun paksaan untuk menundukkan korban,” jelas Huda.

Menurutnya, penggunaan dogma agama untuk melancarkan aksi bejat adalah penistaan terhadap nilai-nilai pesantren itu sendiri. Oleh karena itu, pencabutan izin operasional pesantren oleh Kementerian Agama (Kemenag) dinilainya sebagai langkah administratif yang tepat, namun proses hukum tetap harus berjalan tegak.

Harapan pada Putusan Hakim

Sebagai penutup, Chairul Huda berharap agar jaksa penuntut umum dan majelis hakim memiliki visi yang sama dalam memandang kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan. Ia menekankan bahwa hukum harus berpihak pada korban yang masa depannya telah dirampas.

“Jangan ada celah bagi pelaku untuk mendapatkan hukuman ringan. Masyarakat menunggu keberanian penegak hukum untuk membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, meski mereka berlindung di balik jubah agama sekalipun,” pungkasnya.

Kasus di Tlogowungu, Pati ini kini menjadi perhatian nasional. Dukungan dari para akademisi seperti Chairul Huda diharapkan mampu mengawal proses persidangan agar berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi para santri yang menjadi korban.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Heboh Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo, Polisi Identifikasi Ciri Pelaku

    Heboh Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo, Polisi Identifikasi Ciri Pelaku

    • calendar_month Sab, 12 Sep 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Sukoharjo, Kabarjatengterkini.com – Heboh dugaan pembakaran Warung Mi Babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol. Terkait kasus tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menyebutkan bahwa warung tersebut sengaja dibakar oleh pelaku. Hal ini berdasarkan kesaksian warga sekitar yang mengaku melihat beberapa orang tak dikenal di sekitar lokasi. “Langsung kita […]

  • camilan

    Resep Bola-Bola Nasi Ayam: Camilan Praktis dan Lezat untuk Segala Suasana

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Bingung mau mengolah nasi sisa dan ayam jadi hidangan yang menarik? Cobalah resep bola-bola nasi ayam yang satu ini. Selain mudah dibuat, camilan ini juga cocok disajikan sebagai bekal anak sekolah, menu sarapan praktis, ataupun sajian arisan yang menggugah selera. Bola-bola nasi ayam merupakan inovasi makanan rumahan yang sederhana tapi lezat. Tekstur luar […]

  • Modifikasi Cuaca Mulai Dilakukan di Perairan Utara Jawa Tengah

    Modifikasi Cuaca Mulai Dilakukan di Perairan Utara Jawa Tengah

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Modifikasi cuaca mulai dilakukan di wilayah perairan utara Jawa Tengah. Prosesnya juga dilakukan dengan melakukan penyemaian awan dengan menggunakan bahan Natrium Klorida (NaCl) sebanyak 1.000 kilogram. Operasi modifikasi cuaca ini bertujuan untuk mendistribusikan curah hujan agar mengurangi potensi hujan ekstrem di wilayah daratan Jawa Tengah. Prosesnya akan terus dilakukan dan rencananya sampai 29 […]

  • Modernisasi Beragama di Tengah Globalisasi, Anggota DPRD Jateng Imbau Tidak Ekstrem

    Modernisasi Beragama di Tengah Globalisasi, Anggota DPRD Jateng Imbau Tidak Ekstrem

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Pati, Kabarjatengterkini.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan peningkatan kapasitas elemen masyarakat dalam bidang kewaspadaan dini bertemakan “Sinergi Pemerintah dan elemen masyarakat dalam membangun sistem deteksi dini serta pencegahan potensi gangguan keamanan”. Kegiatan ini juga dihadiri oleh anggota DPRD Jateng, tokoh agama, akademisi, dan aktivis sosial. Mereka berdiskusi tentang […]

  • trump

    Trump Klaim Dialog AS-Iran Berbuah Hasil, Selat Hormuz Disebut Segera Dibuka

    • calendar_month Sel, 24 Mar 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengklaim bahwa proses dialog dengan Iran menunjukkan perkembangan positif. Ia menyebut salah satu hasil utama dari komunikasi tersebut adalah rencana pembukaan kembali Selat Hormuz yang selama ini menjadi titik krusial dalam distribusi energi global. Dalam keterangannya kepada wartawan, Trump menyatakan bahwa pembukaan Selat Hormuz akan sangat bergantung pada kelanjutan […]

  • brin

    Tim BRIN Temukan Dua Spesies Baru Katak Bertaring di Pegunungan Meratus, Kalimantan

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 332
    • 0Komentar

    Kabarjatengterikini.com – Tim peneliti gabungan dari Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi (PRBE) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), bersama Aichi University of Education, Kyoto University, dan Universitas Palangkaraya, berhasil menemukan dua spesies baru katak bertaring di kawasan Pegunungan Meratus, Kalimantan. Kedua spesies baru tersebut diberi nama ilmiah Limnonectes maanyanorum dan Limnonectes nusantara. Penemuan ini telah […]

expand_less