Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pakar Hukum Pidana UMJ Desak Hukuman Maksimal bagi Pimpinan Ponpes Ndolo Kusumo Pati

Pakar Hukum Pidana UMJ Desak Hukuman Maksimal bagi Pimpinan Ponpes Ndolo Kusumo Pati

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
  • visibility 33

Kabarjatengterkini.com– Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, memicu reaksi keras dari kalangan akademisi.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjatuhkan sanksi pidana terberat kepada pelaku.

Huda menilai, tindakan yang dilakukan oleh oknum pimpinan ponpes tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang mencederai institusi pendidikan berbasis agama. Menurutnya, hukuman maksimal adalah harga mati untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.

Faktor Pemberat: Korban Anak dan Kejahatan Berulang

Dalam keterangannya, Chairul Huda menggarisbawahi beberapa faktor krusial yang seharusnya membuat hukuman pelaku menjadi sangat berat. Ia menyoroti fakta bahwa para korban mayoritas masih di bawah umur dan tindakan tersebut diduga dilakukan secara berulang dalam kurun waktu yang lama.

“Perlu dipertimbangkan ketentuan hukuman pidana paling berat. Setidak-tidaknya karena ada anak di bawah umur dan terjadi pemerkosaan berulang di sini. Secara yuridis, ini memenuhi unsur pemberatan pidana,” ujar Huda saat dihubungi di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Huda menambahkan bahwa dalam hukum pidana, pengulangan tindak pidana (recidive) atau perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) terhadap kelompok rentan seperti anak-anak merupakan alasan kuat bagi hakim untuk memberikan vonis di atas ancaman reguler.

Akumulasi Undang-Undang untuk Menjerat Pelaku

Guna memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, Huda menyarankan aparat penegak hukum (APH) untuk menggunakan strategi dakwaan kumulatif. Ia berpendapat bahwa jaksa tidak seharusnya terpaku pada satu undang-undang saja, melainkan mengombinasikan instrumen hukum yang ada.

Menurut Huda, pelaku dapat dijerat menggunakan tiga instrumen hukum sekaligus:

  1. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Untuk mengakomodasi pemulihan korban dan jenis kekerasan seksual yang spesifik.

  2. Undang-Undang Perlindungan Anak: Mengingat status korban yang belum dewasa, yang memuat ancaman pidana tambahan.

  3. KUHP Nasional (Baru): Untuk memperkuat konstruksi hukum tindak pidananya.

“Ketentuan tersebut bisa diterapkan secara sekaligus atau kumulatif. Tujuannya jelas, agar hukuman pidana yang dijatuhkan bisa mencapai batas maksimal yang dimungkinkan oleh hukum kita,” tegas Dosen Hukum Pidana UMJ tersebut.

Kritik Pedas Terhadap Kelambanan Aparat

Selain menyoroti sisi legalitas, Chairul Huda juga mengkritik kinerja aparat penegak hukum di lapangan. Ia menyayangkan adanya laporan bahwa kasus ini sebenarnya sudah sering dilaporkan oleh masyarakat namun baru mendapat penanganan serius setelah viral atau memakan banyak korban.

“Konon kabarnya sudah dilaporkan berulang kali. Jika benar demikian, ini menggambarkan ketidakpekaan aparat penegak hukum terhadap masalah perlindungan kelompok rentan. Seharusnya, setiap laporan mengenai kekerasan seksual terhadap anak menjadi prioritas utama tanpa harus menunggu tekanan publik,” kritiknya.

Kelambanan ini, menurut Huda, memberikan ruang bagi pelaku untuk terus melancarkan aksinya dan memperluas jumlah korban. Ia meminta Propam atau instansi terkait untuk mengevaluasi mengapa laporan-laporan sebelumnya terkesan diabaikan.

Eksploitasi Agama dan Relasi Kuasa

Lebih jauh, Huda membedah aspek sosiologis-yuridis dalam kasus Ponpes Ndolo Kusumo. Ia melihat adanya ketimpangan relasi kuasa yang sangat tajam antara seorang pimpinan pesantren dengan santrinya. Di lingkungan pesantren, pimpinan seringkali dianggap sebagai figur otoritas mutlak yang sulit dibantah.

Pelaku diduga memanfaatkan posisi tersebut untuk melakukan manipulasi psikologis. “Ada penyalahgunaan kewenangan di sini. Bahkan yang lebih menyedihkan, ada indikasi penyalahgunaan agama sebagai alat bujuk rayu maupun paksaan untuk menundukkan korban,” jelas Huda.

Menurutnya, penggunaan dogma agama untuk melancarkan aksi bejat adalah penistaan terhadap nilai-nilai pesantren itu sendiri. Oleh karena itu, pencabutan izin operasional pesantren oleh Kementerian Agama (Kemenag) dinilainya sebagai langkah administratif yang tepat, namun proses hukum tetap harus berjalan tegak.

Harapan pada Putusan Hakim

Sebagai penutup, Chairul Huda berharap agar jaksa penuntut umum dan majelis hakim memiliki visi yang sama dalam memandang kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan. Ia menekankan bahwa hukum harus berpihak pada korban yang masa depannya telah dirampas.

“Jangan ada celah bagi pelaku untuk mendapatkan hukuman ringan. Masyarakat menunggu keberanian penegak hukum untuk membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, meski mereka berlindung di balik jubah agama sekalipun,” pungkasnya.

Kasus di Tlogowungu, Pati ini kini menjadi perhatian nasional. Dukungan dari para akademisi seperti Chairul Huda diharapkan mampu mengawal proses persidangan agar berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi para santri yang menjadi korban.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Hektare Lahan Pertanian Terendam Banjir, Petani Bisa Klaim Asuransi Usaha Tani Padi

    Ratusan Hektare Lahan Pertanian Terendam Banjir, Petani Bisa Klaim Asuransi Usaha Tani Padi

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Banjir yang terjadi di Kudus, Pati, dan Grobogan menyebabkan ratusan hektare lahan pertanian terendam air hingga terancam gagal panen. Saat ini, Petani sudah bisa mengajukan klaim asuransi usaha tani padi (AUTP). Data tersebut sudah berada di Asuransi Jasindo (Jasa Indonesia) dan dimasukkan ke dalam aplikasi SIAP. Nantinya, Dinas Pertanian setiap daerah akan melakukan […]

  • Aksi Bullying PPDS Unsri Jadi Sorotan Kemenkes RI: Bukan Terjadi Pertama Kalinya

    Aksi Bullying PPDS Unsri Jadi Sorotan Kemenkes RI: Bukan Terjadi Pertama Kalinya

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Dugaan perundungan (bullying) di program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Sriwijaya (Unsri) jadi sorotan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Sebelumnya, heboh mahasiswa kedokteran Unsri diminta seniornya untuk membiayai keperluan pribadi dan gaya hidup mewah hingga nilainya miliaran rupiah. Akibat perlakuan tersebut, korban dilaporkan mengalami tekanan mental dan keluar dari PPDS. Menanggapi hal tersebut, Menteri […]

  • Indonesia Masih Perlu Sekitar 1.165 Dokter Spesialis Jantung dan Kanker

    Indonesia Masih Perlu Sekitar 1.165 Dokter Spesialis Jantung dan Kanker

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Kabrjatengterkini.com – Jumlah dokter spesialis di tanah air dinilai masih minim. Setidaknya, Indonesia masih memerlukan sekitar 1.165 dokter spesialis, khususnya ahli penyakit jantung dan stroke, serta kanker. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin baru-baru ini. Keberadaan dokter spesialis ini dianggap sangat krusial, mengingat banyaknya pasien meninggal dunia akibat kurangnya penanganan […]

  • Tahun 2026, Pemkot Semarang Perluas Program Beasiswa Pendidikan

    Tahun 2026, Pemkot Semarang Perluas Program Beasiswa Pendidikan

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pendidikan merupakan salah satu pondasi untuk memajukan bangsa di masa depan. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang turut menyusun program unggulan “Semarang Cerdas” dalam rangka mendukung cita-cita tersebut. Melalui program “Semarang Cerdas”, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bakal memperluas program beasiswa bagi siswa maupun mahasiswa. Pada tahun 2026, pihaknya menargetkan sebanyak 13 ribu lebih siswa […]

  • Mobil Seruduk Pejalan Kaki di Purwokerto, 2 Tewas 3 Luka-luka

    Mobil Seruduk Pejalan Kaki di Purwokerto, 2 Tewas 3 Luka-luka

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Purwokerto, Kabarjatengterkini.com – Terjadi kecelakaan maut di Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Kamis (13/11/2025) pagi sekitar jam 07.25 WIB. Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Harman Rumenengge Sitorus menjelaskan, kecelakaan bermula saat mobil dengan pengemudi SA (37) menabrak sejumlah pejalan kaki dan kendaraan yang terparkir di pinggir jalan DI Panjaitan, Kelurahan Purwokerto Kulon. “Mobil Honda Freed […]

  • Penyandang Disabilitas di Kebumen Produktif Hasilkan Batik Pegon, Pernah Dipamerkan ke Singapura Hingga Turki

    Penyandang Disabilitas di Kebumen Produktif Hasilkan Batik Pegon, Pernah Dipamerkan ke Singapura Hingga Turki

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Kebumen, Kabarjatengterkini.com – Para penyandang disabilitas di Kebumen secara produktif menghasilkan produk fashion unggulan lewat Rumah Inklusif Kebumen. Tak main-main, produk-produk tersebut bahkan berhasil tembus pasar global. Adapun jenis produk fashion yang dihasilkan oleh mereka adalah batik pegon. Kabarnya, batik ini telah dipamerkan di ajang internasional, seperti di Singapura hingga Turki. Rumah Inklusif Kebumen secara konsisten, […]

expand_less