Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pakar Hukum Pidana UMJ Desak Hukuman Maksimal bagi Pimpinan Ponpes Ndolo Kusumo Pati

Pakar Hukum Pidana UMJ Desak Hukuman Maksimal bagi Pimpinan Ponpes Ndolo Kusumo Pati

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
  • visibility 42

Kabarjatengterkini.com– Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, memicu reaksi keras dari kalangan akademisi.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjatuhkan sanksi pidana terberat kepada pelaku.

Huda menilai, tindakan yang dilakukan oleh oknum pimpinan ponpes tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang mencederai institusi pendidikan berbasis agama. Menurutnya, hukuman maksimal adalah harga mati untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.

Faktor Pemberat: Korban Anak dan Kejahatan Berulang

Dalam keterangannya, Chairul Huda menggarisbawahi beberapa faktor krusial yang seharusnya membuat hukuman pelaku menjadi sangat berat. Ia menyoroti fakta bahwa para korban mayoritas masih di bawah umur dan tindakan tersebut diduga dilakukan secara berulang dalam kurun waktu yang lama.

“Perlu dipertimbangkan ketentuan hukuman pidana paling berat. Setidak-tidaknya karena ada anak di bawah umur dan terjadi pemerkosaan berulang di sini. Secara yuridis, ini memenuhi unsur pemberatan pidana,” ujar Huda saat dihubungi di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Huda menambahkan bahwa dalam hukum pidana, pengulangan tindak pidana (recidive) atau perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) terhadap kelompok rentan seperti anak-anak merupakan alasan kuat bagi hakim untuk memberikan vonis di atas ancaman reguler.

Akumulasi Undang-Undang untuk Menjerat Pelaku

Guna memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, Huda menyarankan aparat penegak hukum (APH) untuk menggunakan strategi dakwaan kumulatif. Ia berpendapat bahwa jaksa tidak seharusnya terpaku pada satu undang-undang saja, melainkan mengombinasikan instrumen hukum yang ada.

Menurut Huda, pelaku dapat dijerat menggunakan tiga instrumen hukum sekaligus:

  1. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Untuk mengakomodasi pemulihan korban dan jenis kekerasan seksual yang spesifik.

  2. Undang-Undang Perlindungan Anak: Mengingat status korban yang belum dewasa, yang memuat ancaman pidana tambahan.

  3. KUHP Nasional (Baru): Untuk memperkuat konstruksi hukum tindak pidananya.

“Ketentuan tersebut bisa diterapkan secara sekaligus atau kumulatif. Tujuannya jelas, agar hukuman pidana yang dijatuhkan bisa mencapai batas maksimal yang dimungkinkan oleh hukum kita,” tegas Dosen Hukum Pidana UMJ tersebut.

Kritik Pedas Terhadap Kelambanan Aparat

Selain menyoroti sisi legalitas, Chairul Huda juga mengkritik kinerja aparat penegak hukum di lapangan. Ia menyayangkan adanya laporan bahwa kasus ini sebenarnya sudah sering dilaporkan oleh masyarakat namun baru mendapat penanganan serius setelah viral atau memakan banyak korban.

“Konon kabarnya sudah dilaporkan berulang kali. Jika benar demikian, ini menggambarkan ketidakpekaan aparat penegak hukum terhadap masalah perlindungan kelompok rentan. Seharusnya, setiap laporan mengenai kekerasan seksual terhadap anak menjadi prioritas utama tanpa harus menunggu tekanan publik,” kritiknya.

Kelambanan ini, menurut Huda, memberikan ruang bagi pelaku untuk terus melancarkan aksinya dan memperluas jumlah korban. Ia meminta Propam atau instansi terkait untuk mengevaluasi mengapa laporan-laporan sebelumnya terkesan diabaikan.

Eksploitasi Agama dan Relasi Kuasa

Lebih jauh, Huda membedah aspek sosiologis-yuridis dalam kasus Ponpes Ndolo Kusumo. Ia melihat adanya ketimpangan relasi kuasa yang sangat tajam antara seorang pimpinan pesantren dengan santrinya. Di lingkungan pesantren, pimpinan seringkali dianggap sebagai figur otoritas mutlak yang sulit dibantah.

Pelaku diduga memanfaatkan posisi tersebut untuk melakukan manipulasi psikologis. “Ada penyalahgunaan kewenangan di sini. Bahkan yang lebih menyedihkan, ada indikasi penyalahgunaan agama sebagai alat bujuk rayu maupun paksaan untuk menundukkan korban,” jelas Huda.

Menurutnya, penggunaan dogma agama untuk melancarkan aksi bejat adalah penistaan terhadap nilai-nilai pesantren itu sendiri. Oleh karena itu, pencabutan izin operasional pesantren oleh Kementerian Agama (Kemenag) dinilainya sebagai langkah administratif yang tepat, namun proses hukum tetap harus berjalan tegak.

Harapan pada Putusan Hakim

Sebagai penutup, Chairul Huda berharap agar jaksa penuntut umum dan majelis hakim memiliki visi yang sama dalam memandang kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan. Ia menekankan bahwa hukum harus berpihak pada korban yang masa depannya telah dirampas.

“Jangan ada celah bagi pelaku untuk mendapatkan hukuman ringan. Masyarakat menunggu keberanian penegak hukum untuk membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, meski mereka berlindung di balik jubah agama sekalipun,” pungkasnya.

Kasus di Tlogowungu, Pati ini kini menjadi perhatian nasional. Dukungan dari para akademisi seperti Chairul Huda diharapkan mampu mengawal proses persidangan agar berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi para santri yang menjadi korban.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gusti Purbaya Resmi Dinobatkan Menjadi SISKS Pakubuwono XIV

    Gusti Purbaya Resmi Dinobatkan Menjadi SISKS Pakubuwono XIV

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Surakarta, Kabarjatengterkini.com – Gelar Sri Susuhunan Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwono XIV telah dinobatkan kepada Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamengkunegoro atau Gusti Purbaya pada hari ini, Sabtu (15/11/2025), di Keraton Surakarta. Prosesi penobatan, PB XIV dikawal bregada atau prajurit Keraton Surakarta, serta diiringi para kerabat, sentana, dan abdi dalem ke Siti Hinggil […]

  • Cicilan Kopdes Merah Putih Capai Rp40 T per Tahun, Ditanggung Dana Desa

    Cicilan Kopdes Merah Putih Capai Rp40 T per Tahun, Ditanggung Dana Desa

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Cicilan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih bakal dibebankan dalam dana transfer ke daerah melalui dana desa. Adapun jumlah cicilan pembangunan Kopdes/kel Merah Putih diketahui mencapai Rp40 triliun per tahun. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia turut menyebutkan, skema cicilan direncanakan berlangsung selama enam tahun ke depan. “Saya bayar ke […]

  • trump

    Trump ‘Spill’ Foto Pelaku Penembakan di Makan Malam WHCA

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Ketegangan menyelimuti ibu kota Amerika Serikat setelah insiden penembakan yang menggegerkan jamuan makan malam tahunan White House Correspondents’ Dinner (WHCA) di Hotel Washington Hilton, Sabtu (25/4/2026) malam. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, bereaksi cepat dengan memberikan pernyataan resmi melalui platform media sosial miliknya, Truth Social. Tidak hanya memberikan kabar terkini mengenai kondisinya, Trump juga […]

  • dunia

    Larry Ellison Geser Mark Zuckerberg Jadi Orang Terkaya Kedua di Dunia, Kekayaan Tembus 251 Miliar Dolar AS

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 366
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Salah satu pendiri Oracle, Larry Ellison, kini resmi menduduki posisi orang terkaya kedua di dunia, menggeser CEO Meta, Mark Zuckerberg. Di usia 80 tahun, Ellison menunjukkan bahwa usia bukan penghalang untuk terus menorehkan prestasi luar biasa di dunia bisnis dan teknologi. Menurut data terbaru dari Bloomberg Billionaires Index, kekayaan bersih Ellison melonjak menjadi […]

  • pati

    Update Kasus Ponpes Ndholo Kusumo Pati: Makin Banyak Santri Berani Bersuara, Korban Kini Jadi 3

    • calendar_month Sab, 23 Mei 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 50
    • 0Komentar

    PATI, Kabarjatengterkini.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus bergulir. Pihak kepolisian mengungkapkan adanya fakta baru yang cukup mengejutkan. Jumlah santriwati yang menjadi korban kebejatan oknum pimpinan ponpes, Kiai Ashari, kini resmi bertambah. Jika sebelumnya hanya ada satu orang korban yang […]

  • mutasi

    Kapolri Mutasi 60 Pati dan Pamen, Fokus Tingkatkan Profesionalisme Polri

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melakukan rotasi dan mutasi terhadap 60 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri. Langkah ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2134/IX/KEP./2025 tertanggal 19 September 2025 dan ST/2192/IX/KEP./2025 tertanggal 24 September 2025. Rotasi jabatan ini disebut sebagai bagian dari proses penyegaran […]

expand_less