Layanan Dokumen Kependudukan Sudah Tersedia di Tingkat Desa dan Kelurahan Rembang
- account_circle Ilham Wiji
- calendar_month Jum, 28 Nov 2025
- visibility 67

Foto : Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang, Khotib. (Sumber. Kabarjatengterkini.com/ Ilham)
Rembang, Kabarjatengterkini.com – Layanan dokumen kependudukan di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah sudah tersedia di tingkat desa dan kelurahan. Layanan itu telah dibuka sejak bulan Februari 2025.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang, Khotib menjelaskan bahwa layanan dokumen kependudukan di tingkat desa dan kelurahan itu mencakup kartu keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian.
“Untuk dokumen yang cetaknya kertas biasa seperti KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan lain-lain cukup diambil di desa,” kata Khotib ditemui di kantor, Jum’at (28/11/2025).
Khotib menambahkan, terkait dengan pendaftaran cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) bisa dilakukan di tingkat desa.
Namun terkait pencetakannya tetap dilakukan di tingkat kecamatan dan Mall Pelayanan Publik (MPP).
“Diharapkan masyarakat cukup datang di desa mendaftar di sana, syaratnya dipenuhi terlebih dahulu di sana, nanti secara online, ketika dokumen jadi nanti tinggal diambil, jika yang didaftarkan itu KTP sama KIA mengambilnya di kecamatan atau di MPP,” jelasnya.
Dengan pelayanan dokumen kependudukan di tingkat desa dan kelurahan, dia berharap untuk bisa dimanfaatkan masyarakat. Terlebih, pelayanan itu mempunyai keuntungan yaitu masyarakat tidak perlu mengantri di kantor Dindukcapil dan MPP.
“Kita sudah memanfaatkan pelayanan di desa supaya lebih dekat. Jadi keuntungannya itu yang pertama masyarakat tidak perlu bolak balik,” ujarnya.
“Yang kedua jika sudah mendaftar, ketika datang di tempat pelayanan misalnya KTP dan KIA itu langsung bisa diambil tidak usah mengantri,” lanjutnya.
Untuk diketahui, Kabupaten Rembang mempunyai desa dan kelurahan sebanyak 294. Dengan rincian yaitu 287 desa sedangkan 7 kelurahan. Ratusan desa dan kelurahan itu sudah menjalankan layanan dokumen kependudukan di tingkat desa masing-masing. (Adv)
- Penulis: Ilham Wiji
- Editor: Agriantika Fallent

