Buka Suara Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Jokowi: Saya Siap Bawa Ijazah Asli ke Sidang
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month 15 jam yang lalu
- visibility 11

Kabarjatengterkini.com— Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait langkah tegas Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pakar telematika Roy Suryo serta dr Tifa. Kedua tokoh tersebut terjerat kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah milik Jokowi.
Menanggapi situasi yang tengah menyedot perhatian publik ini, Jokowi memilih untuk bersikap tenang. Ia menegaskan tidak ingin banyak berspekulasi dan menyerahkan seluruh rangkaian perkara ini kepada koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Menghormati Proses Hukum dan Kesetaraan di Mata Hukum
Saat ditemui di kediaman pribadinya yang berlokasi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jokowi menyampaikan pandangannya terkait penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia menggarisbawahi bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kita ikuti saja proses hukumnya. Sampai nanti ada keputusan dari pengadilan,” ujar Jokowi singkat pada Jumat (19/6/2026).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga memastikan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif jika keterangannya dibutuhkan oleh majelis hakim di kemudian hari. Tidak tanggung-tanggung, Jokowi menyatakan kesiapannya untuk membawa dan menunjukkan dokumen fisik ijazah aslinya secara langsung di ruang sidang sebagai bentuk pembuktian yang sah.
“Kalau diperlukan di persidangan, saya siap menunjukkan ijazah asli,” tegasnya.
Ijazah Asli UGM Kini Jadi Barang Bukti di Polda Metro Jaya
Selama beberapa tahun terakhir, isu mengenai keaslian ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi terus digulirkan oleh sejumlah pihak di ruang publik. Untuk mengakhiri perdebatan dan melengkapi berkas perkara, Jokowi mengungkapkan bahwa dokumen asli tersebut saat ini sudah diserahkan kepada pihak berwajib.
“Masih di Polda Metro Jaya,” imbuh Jokowi, menjelaskan status dokumen yang kini menjadi salah satu barang bukti utama dalam penyidikan.
Pembelaan Refly Harun: Soroti Penahanan dan Momentum Penangkapan
Di sisi lain, keputusan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menahan Roy Suryo dan dr Tifa menuai reaksi keras dari tim hukum mereka. Pakar hukum tata negara sekaligus kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, mempertanyakan urgensi dari penahanan kliennya.
Menurut Refly, substansi perkara yang dituduhkan kepada Roy Suryo dan dr Tifa merupakan persoalan opini dan analisis yang seharusnya diuji terlebih dahulu di persidangan, bukan langsung berujung pada penahanan badan.
Poin-Poin Keberatan Tim Hukum:
-
Prinsip Kehati-hatian: Refly menilai langkah penahanan ini terkesan berlebihan dan kurang mencerminkan asas kehati-hatian dalam penegakan hukum pidana.
-
Ranah Perdebatan Akademis/Hukum: Kasus ijazah ini dianggap masih berada dalam wilayah yang bisa diperdebatkan secara ilmiah dan hukum, sehingga belum saatnya dilakukan penahanan sebelum ada putusan bersalah.
-
Kronologi Penangkapan yang Dipertanyakan: Refly menyoroti momentum penangkapan yang dinilai mendadak. Roy Suryo diamankan petugas setelah menghadiri sebuah kegiatan di Bandung, sementara dr Tifa dijemput menjelang agenda akademik penting yang seharusnya ia ikuti.
Meskipun kubu tersangka melayangkan keberatan dan mengkritik prosedur penangkapan, pihak Polda Metro Jaya menyatakan telah bergerak sesuai dengan prosedur hukum (due process of law). Pihak kepolisian bahkan secara terbuka mempersilakan kubu Roy Suryo dan dr Tifa untuk mengajukan gugatan praperadilan jika merasa ada aturan yang dilanggar dalam proses penetapan tersangka maupun penahanan.
Babak Baru Polemik Panjang Ijazah Jokowi
Kasus penahanan Roy Suryo dan dr Tifa ini kembali menghidupkan api polemik lama yang sempat meredup. Tuduhan demi tuduhan terkait ijazah palsu yang dialamatkan kepada Jokowi memang telah menjadi bola liar di media sosial selama bertahun-tahun, meskipun pihak UGM sendiri secara institusional telah berulang kali memberikan klarifikasi resmi mengenai keabsahan kelulusan Jokowi.
Kini, dengan masuknya kasus ini ke ranah hukum pidana dengan pasal berlapis terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoaks), publik menantikan pembuktian final di meja hijau. Bagi Jokowi, kepastian hukum adalah hal utama guna mengakhiri kegaduhan yang tidak produktif ini.
“Yang penting semua berjalan sesuai aturan hukum,” pungkas Jokowi mengakhiri pembicaraan.
- Penulis: markom kabarjatengterkini

