Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Polda Metro Jaya Tangkap ‘Profesor R’, Penyebar Tutorial Pembuatan Bom Molotov

Polda Metro Jaya Tangkap ‘Profesor R’, Penyebar Tutorial Pembuatan Bom Molotov

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
  • visibility 172

Jakarta, Patitimes.com – Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial RAP yang diduga berperan sebagai penyebar bom molotov yang digunakan dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di Jakarta.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menyelidiki jaringan yang terlibat dalam menyebarkan bahan-bahan berbahaya untuk digunakan dalam demo yang terjadi beberapa waktu lalu.

RAP Diduga Koordinator Penyebar Bom Molotov

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengungkapkan dalam jumpa pers pada Selasa (2/9) bahwa RAP adalah tersangka kelima yang ditangkap dalam kasus tersebut.

Menurutnya, RAP memiliki peran yang sangat signifikan dalam merencanakan kerusuhan yang terjadi pada saat demo.

“Tersangka yang kelima adalah RAP,” kata Kombes Ade Ary Syam. Ade menjelaskan bahwa RAP tidak hanya terlibat dalam penyebaran bom molotov, tetapi juga berperan dalam memproduksi dan menyebarkan video tutorial pembuatan bom molotov yang kemudian diikuti oleh orang lain untuk digunakan dalam aksi demo.

Produksi dan Penyebaran Video Tutorial

Polda Metro Jaya menemukan bahwa RAP aktif membuat video tutorial yang mengajarkan cara membuat bom molotov, yang kemudian disebarkan melalui media sosial dan grup WhatsApp.

Video ini menunjukkan bahan-bahan yang diperlukan serta langkah-langkah untuk membuat bom molotov yang digunakan untuk kekerasan dalam aksi unjuk rasa.

“RAP berperan memproduksi video tutorial pembuatan bom molotov dan juga bertanggung jawab sebagai koordinator kurir yang menyebarkan bom molotov di beberapa titik untuk digunakan massa dalam aksi tersebut,” tambah Kombes Ade Ary Syam.

Sebagai koordinator, RAP diketahui menyebarkan bom molotov ke sejumlah titik di Jakarta untuk dipergunakan oleh para demonstran. Hal ini membuatnya memiliki peran yang sangat penting dalam eskalasi kekerasan yang terjadi pada saat demo.

Penangkapan Bermula dari Grup WhatsApp

Penangkapan RAP bermula dari temuan penyidik terhadap sejumlah grup WhatsApp yang diikuti oleh RAP. Dalam grup-grup tersebut, polisi menemukan video tutorial tentang pembuatan bom molotov yang diduga dibagikan oleh RAP.

Tidak hanya itu, RAP juga memberikan penjelasan detail mengenai bahan-bahan dan peralatan yang dibutuhkan untuk membuat bom molotov, yang kemudian diikuti oleh para anggota grup lainnya.

Kompol Gilang Prasetya, Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa RAP mendapat julukan “Profesor” dari anggota grup lainnya karena pengetahuan dan keahliannya dalam membuat bom molotov.

“Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengajarkan pembuatan bom molotov. Kami menemukan bahwa RAP berperan sebagai koordinator yang menyebarkan bom molotov di titik-titik tertentu di Jakarta,” jelas Kompol Gilang Prasetya. “Dia juga dijuluki sebagai ‘Profesor R’ oleh anggota grup lainnya,” tambahnya.

Penangkapan RAP dilakukan setelah polisi melacak jejak digitalnya dan berhasil menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam jaringan yang menyebarkan bom molotov.

Kepolisian juga menemukan bukti bahwa RAP aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk memastikan distribusi bom molotov sampai ke massa yang akan menggunakannya dalam aksi unjuk rasa.

Ancaman Hukum bagi RAP

Akibat perbuatannya, RAP dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

RAP terancam dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, yang mengatur larangan menghasut orang lain untuk melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, RAP juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, yang mengatur tentang penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kerusuhan atau gangguan keamanan melalui media elektronik.

Tidak hanya itu, RAP juga akan dijerat dengan Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak, karena ia diduga melibatkan anak-anak dalam aktivitas berbahaya terkait dengan pembuatan dan distribusi bom molotov.

Polisi Tegaskan Bahaya Penyebaran Informasi Provokatif

Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa tindakan seperti yang dilakukan oleh RAP dapat berbahaya bagi ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.

Kombes Ade Ary Syam mengingatkan agar semua pihak, terutama yang mengelola media sosial, lebih berhati-hati dalam menggunakan platform digital mereka. Polisi juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang dapat memicu kekerasan atau kerusuhan melalui media sosial akan berakibat pada tindakan hukum yang serius.

“Penyebaran informasi yang bisa memicu kerusuhan melalui media sosial sangat berbahaya. Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan platform ini dan tidak terlibat dalam kegiatan yang bisa merusak ketertiban dan keamanan umum,” tegas Ade Ary Syam.

Tindak Lanjut Penyelidikan

Penyelidikan atas kasus ini masih terus berlanjut. Polda Metro Jaya akan terus menggali informasi lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyebaran bom molotov dan penghasutan aksi kekerasan lainnya.

Polisi juga berencana untuk menyelidiki lebih dalam tentang kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang lebih besar dalam perencanaan kerusuhan ini.

Dengan penangkapan RAP, Polda Metro Jaya berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kedamaian dan ketertiban, serta menghindari keterlibatan dalam kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Penangkapan RAP menjadi bagian dari upaya Polda Metro Jaya dalam mengungkap jaringan yang terlibat dalam penghasutan dan penyebaran bahan berbahaya dalam aksi unjuk rasa yang ricuh.

Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa para pelaku yang terlibat dalam kekerasan dan kerusuhan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • jateng

    Pengelolaan Sampah Jadi Program Prioritas di Jateng, Pemprov Imbau Gunakan Metode RDF

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pengelolaan sampah jadi salah satu program prioritas di Jawa Tengah. Sejumlah upaya juga telah dilakukan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) guna menangani permasalahan sampah di wilayahnya, salah satunya dengan metode RDF. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyebutkan, pihaknya telah mengundang investor untuk membantu dalam mengelola sampah di Jawa Tengah. Kendati demikian, pihaknya mengalami tantangan […]

  • Tingkatkan Kesiapsiagaan Pelajar, BPBD Rembang Selenggarakan Sosialisasi dan Simulasi Kebencanaan

    Tingkatkan Kesiapsiagaan Pelajar, BPBD Rembang Selenggarakan Sosialisasi dan Simulasi Kebencanaan

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Aulia Anissa Putri
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Dalam rangka peningkatan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap potensi bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rembang selenggarakan Sosialisasi dan Simulasi Kebencanaan Satuan Pendidikan Aman Bencana se-Kabupaten Rembang. Kegiatan yang digelar pada Kamis (13/11/2025) di Aula SMA Negeri 3 Rembang ini diikuti oleh sebanyak 250 peserta, terdiri dari para guru dan siswa […]

  • mengantuk

    5 Cara Mencegah agar Tidak Mengantuk setelah Makan

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Sering merasa mengantuk setelah makan? Simak 5 cara efektif mencegah kantuk setelah makan agar tetap produktif sepanjang hari. Mengantuk setelah makan adalah hal yang umum terjadi dan sering kali dianggap wajar. Namun, jika rasa kantuk ini mengganggu aktivitas atau pekerjaan, tentu harus dicari solusinya. Dalam dunia medis, kondisi ini dikenal sebagai postprandial somnolence, yaitu […]

  • Foto: Uji Coba Bus Listrik Trans Semarang (sumber: Pemkot Semarang)

    Walkot Ajukan Persetujuan DPRD Terkait Pembiayaan Bus Listrik Trans Semarang Koridor 1

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Aulia Anissa Putri
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Dalam rangka peningkatan layanan masyarakat melalui pengurangan pencemaran udara, Wali Kota (Walkot) Semarang, Agustina Wilujeng melaksanakan uji coba bus listrik Trans Semarang untuk rute koridor 1 pada Rabu (05/11/2025). Pemerintah Kota (Pemkot) menghadirkan bus listrik Trans Semarang untuk moda transportasi berkelanjutan di perkotaan yang ramah emisi karbon, guna meningkatkan kualitas udara hingga […]

  • 20 Korban Tewas Bencana Longsor di Cilacap, Tim Gabungan Intensifkan Pencarian 3 Korban Terakhir

    20 Korban Tewas Bencana Longsor di Cilacap, Tim Gabungan Intensifkan Pencarian 3 Korban Terakhir

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Cilacap, Kabarjatengterkini.com – Petugas penyelamatan masih siaga melakukan pencarian terhadap korban longsor di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Cilacap. Sebanyak 1.000 personel gabungan telah dikerahkan untuk mencari tiga korban terakhir. Kepala Basarnas RI, Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii menyebutkan luas area yang terdampak cukup luas, yakni lebih dari 12 hektar. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi […]

  • ott

    Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Jalani Pemeriksaan 1×24 Jam di Polres Kudus

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, Bupati Pati, Sudewo, terjaring OTT dan menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam di Polres Kudus, Jawa Tengah. Penanganan kasus ini langsung menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat aktif di tingkat daerah. Berdasarkan pantauan di lapangan, Sudewo baru keluar dari […]

expand_less