Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Polda Metro Jaya Tangkap ‘Profesor R’, Penyebar Tutorial Pembuatan Bom Molotov

Polda Metro Jaya Tangkap ‘Profesor R’, Penyebar Tutorial Pembuatan Bom Molotov

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
  • visibility 174

Jakarta, Patitimes.com – Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial RAP yang diduga berperan sebagai penyebar bom molotov yang digunakan dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di Jakarta.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menyelidiki jaringan yang terlibat dalam menyebarkan bahan-bahan berbahaya untuk digunakan dalam demo yang terjadi beberapa waktu lalu.

RAP Diduga Koordinator Penyebar Bom Molotov

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengungkapkan dalam jumpa pers pada Selasa (2/9) bahwa RAP adalah tersangka kelima yang ditangkap dalam kasus tersebut.

Menurutnya, RAP memiliki peran yang sangat signifikan dalam merencanakan kerusuhan yang terjadi pada saat demo.

“Tersangka yang kelima adalah RAP,” kata Kombes Ade Ary Syam. Ade menjelaskan bahwa RAP tidak hanya terlibat dalam penyebaran bom molotov, tetapi juga berperan dalam memproduksi dan menyebarkan video tutorial pembuatan bom molotov yang kemudian diikuti oleh orang lain untuk digunakan dalam aksi demo.

Produksi dan Penyebaran Video Tutorial

Polda Metro Jaya menemukan bahwa RAP aktif membuat video tutorial yang mengajarkan cara membuat bom molotov, yang kemudian disebarkan melalui media sosial dan grup WhatsApp.

Video ini menunjukkan bahan-bahan yang diperlukan serta langkah-langkah untuk membuat bom molotov yang digunakan untuk kekerasan dalam aksi unjuk rasa.

“RAP berperan memproduksi video tutorial pembuatan bom molotov dan juga bertanggung jawab sebagai koordinator kurir yang menyebarkan bom molotov di beberapa titik untuk digunakan massa dalam aksi tersebut,” tambah Kombes Ade Ary Syam.

Sebagai koordinator, RAP diketahui menyebarkan bom molotov ke sejumlah titik di Jakarta untuk dipergunakan oleh para demonstran. Hal ini membuatnya memiliki peran yang sangat penting dalam eskalasi kekerasan yang terjadi pada saat demo.

Penangkapan Bermula dari Grup WhatsApp

Penangkapan RAP bermula dari temuan penyidik terhadap sejumlah grup WhatsApp yang diikuti oleh RAP. Dalam grup-grup tersebut, polisi menemukan video tutorial tentang pembuatan bom molotov yang diduga dibagikan oleh RAP.

Tidak hanya itu, RAP juga memberikan penjelasan detail mengenai bahan-bahan dan peralatan yang dibutuhkan untuk membuat bom molotov, yang kemudian diikuti oleh para anggota grup lainnya.

Kompol Gilang Prasetya, Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa RAP mendapat julukan “Profesor” dari anggota grup lainnya karena pengetahuan dan keahliannya dalam membuat bom molotov.

“Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengajarkan pembuatan bom molotov. Kami menemukan bahwa RAP berperan sebagai koordinator yang menyebarkan bom molotov di titik-titik tertentu di Jakarta,” jelas Kompol Gilang Prasetya. “Dia juga dijuluki sebagai ‘Profesor R’ oleh anggota grup lainnya,” tambahnya.

Penangkapan RAP dilakukan setelah polisi melacak jejak digitalnya dan berhasil menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam jaringan yang menyebarkan bom molotov.

Kepolisian juga menemukan bukti bahwa RAP aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk memastikan distribusi bom molotov sampai ke massa yang akan menggunakannya dalam aksi unjuk rasa.

Ancaman Hukum bagi RAP

Akibat perbuatannya, RAP dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

RAP terancam dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, yang mengatur larangan menghasut orang lain untuk melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, RAP juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, yang mengatur tentang penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kerusuhan atau gangguan keamanan melalui media elektronik.

Tidak hanya itu, RAP juga akan dijerat dengan Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak, karena ia diduga melibatkan anak-anak dalam aktivitas berbahaya terkait dengan pembuatan dan distribusi bom molotov.

Polisi Tegaskan Bahaya Penyebaran Informasi Provokatif

Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa tindakan seperti yang dilakukan oleh RAP dapat berbahaya bagi ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.

Kombes Ade Ary Syam mengingatkan agar semua pihak, terutama yang mengelola media sosial, lebih berhati-hati dalam menggunakan platform digital mereka. Polisi juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang dapat memicu kekerasan atau kerusuhan melalui media sosial akan berakibat pada tindakan hukum yang serius.

“Penyebaran informasi yang bisa memicu kerusuhan melalui media sosial sangat berbahaya. Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan platform ini dan tidak terlibat dalam kegiatan yang bisa merusak ketertiban dan keamanan umum,” tegas Ade Ary Syam.

Tindak Lanjut Penyelidikan

Penyelidikan atas kasus ini masih terus berlanjut. Polda Metro Jaya akan terus menggali informasi lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyebaran bom molotov dan penghasutan aksi kekerasan lainnya.

Polisi juga berencana untuk menyelidiki lebih dalam tentang kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang lebih besar dalam perencanaan kerusuhan ini.

Dengan penangkapan RAP, Polda Metro Jaya berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kedamaian dan ketertiban, serta menghindari keterlibatan dalam kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Penangkapan RAP menjadi bagian dari upaya Polda Metro Jaya dalam mengungkap jaringan yang terlibat dalam penghasutan dan penyebaran bahan berbahaya dalam aksi unjuk rasa yang ricuh.

Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa para pelaku yang terlibat dalam kekerasan dan kerusuhan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Heboh Ada Tikus Keluar dari Boks Ompreng MBG di SMK Negeri 8 Semarang

    Heboh Ada Tikus Keluar dari Boks Ompreng MBG di SMK Negeri 8 Semarang

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Heboh seekor tikus keluar dari dalam boks tempat makan program Makan Bergizi Gratis (MBG) SMK Negeri 8 Semarang. Kejadian tersebut sempat terekam kamera dan videonya sudah viral di media sosial. Menanggapi hal ini, staf kesiswaan SMKN 8 Semarang, Dian Nirmala Santi, membenarkan bahwa ada laporan siswa kelas XI mengenai tikus di dalam […]

  • Presiden RI Prabowo Subianto

    Presiden Prabowo Bicara Tentang Konflik Geopolitik, Klaim Indonesia Aman Jika PD III Pecah

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Presiden RI Prabowo Subianto bicara tentang konflik geopolitik yang semakin memanas, khususnya di area Timur Tengah, buntut eskalasi serangan Amerika Serikat (AS)-Israel terhadap Lebanon dan Iran, hingga ancaman Perang Dunia (PD) ke-III. Meski demikian, Presiden RI meyakini yakin Indonesia tetap aman jika Perang Dunia ke-III pecah. Hal ini disampaikan oleh pimpinan tertinggi Indonesia […]

  • Apa itu Etomidate yang Diselundupkan oleh Jonathan Frizzy di Vape?

    Apa itu Etomidate yang Diselundupkan oleh Jonathan Frizzy di Vape?

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 250
    • 0Komentar

    kabarjatengterkini.com – Baru-baru ini, artis Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyelundupan obat keras di dalam rokok elektrik atau vape dari Malaysia. Adapun jenis obat keras yang dimaksud adalah etomidate. Rokok elektrik berisi etomidate telah dilarang di berbagai negara, termasuk Indonesia berdasarkan Undang-undang Kesehatan. Bahkan di Singapura, zat ini masuk dalam kategori racun. Ini sering […]

  • Sampel Dagangan di Pasar Grogolan Diuji Kandungan Zat Berbahaya, 1 Positif Formalin

    Sampel Dagangan di Pasar Grogolan Diuji Kandungan Zat Berbahaya, 1 Positif Formalin

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Pekalongan, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) lakukan pengecekan bahan-bahan pangan segar di Pasar Grogolan, Kota Pekalongan. Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan bahan yang dijual bebas zat berbahaya. Adapun pemeriksaan menguji belasan sampel bahan pangan dari pedagang terhadap kandungan pestisida, formalin, hingga boraks. Pengujian sayur dan bahan pangan segar lainnya dilakukan pada hari […]

  • shayne pattynama

    Shayne Pattynama Akhirnya Buka Suara soal Transfer Kilat ke Persija Jakarta

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Bintang Timnas Indonesia Shayne Pattynama akhirnya angkat bicara mengenai kepindahannya yang terbilang cepat ke Persija Jakarta pada bursa transfer paruh musim Super League 2025/2026. Pemain berposisi bek kiri tersebut resmi bergabung dengan Macan Kemayoran setelah didatangkan dari klub Thailand, Buriram United. Persija Jakarta mengikat Shayne Pattynama dengan kontrak berdurasi 2,5 tahun disertai opsi perpanjangan. […]

  • Fadli Zon Ungkap Alasan Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional

    Fadli Zon Ungkap Alasan Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 149
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) sekaligus Menteri Kebudayaan Fadli Zon ungkap sejumlah alasan penetapan Presiden RI ke-2 Soeharto sebagai Pahlawan Nasional. Menurutnya, Soeharto telah memberikan jasa-jasa bagi Republik Indonesia, sehingga gelar pahlawan pantas didapatkan. Dia diketahui telah mengikuti sejumlah operasi militer besar, hingga menghentikan pemberontakan G30 September 1965. […]

expand_less