Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Polda Metro Jaya Tangkap ‘Profesor R’, Penyebar Tutorial Pembuatan Bom Molotov

Polda Metro Jaya Tangkap ‘Profesor R’, Penyebar Tutorial Pembuatan Bom Molotov

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
  • visibility 171

Jakarta, Patitimes.com – Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial RAP yang diduga berperan sebagai penyebar bom molotov yang digunakan dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di Jakarta.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menyelidiki jaringan yang terlibat dalam menyebarkan bahan-bahan berbahaya untuk digunakan dalam demo yang terjadi beberapa waktu lalu.

RAP Diduga Koordinator Penyebar Bom Molotov

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengungkapkan dalam jumpa pers pada Selasa (2/9) bahwa RAP adalah tersangka kelima yang ditangkap dalam kasus tersebut.

Menurutnya, RAP memiliki peran yang sangat signifikan dalam merencanakan kerusuhan yang terjadi pada saat demo.

“Tersangka yang kelima adalah RAP,” kata Kombes Ade Ary Syam. Ade menjelaskan bahwa RAP tidak hanya terlibat dalam penyebaran bom molotov, tetapi juga berperan dalam memproduksi dan menyebarkan video tutorial pembuatan bom molotov yang kemudian diikuti oleh orang lain untuk digunakan dalam aksi demo.

Produksi dan Penyebaran Video Tutorial

Polda Metro Jaya menemukan bahwa RAP aktif membuat video tutorial yang mengajarkan cara membuat bom molotov, yang kemudian disebarkan melalui media sosial dan grup WhatsApp.

Video ini menunjukkan bahan-bahan yang diperlukan serta langkah-langkah untuk membuat bom molotov yang digunakan untuk kekerasan dalam aksi unjuk rasa.

“RAP berperan memproduksi video tutorial pembuatan bom molotov dan juga bertanggung jawab sebagai koordinator kurir yang menyebarkan bom molotov di beberapa titik untuk digunakan massa dalam aksi tersebut,” tambah Kombes Ade Ary Syam.

Sebagai koordinator, RAP diketahui menyebarkan bom molotov ke sejumlah titik di Jakarta untuk dipergunakan oleh para demonstran. Hal ini membuatnya memiliki peran yang sangat penting dalam eskalasi kekerasan yang terjadi pada saat demo.

Penangkapan Bermula dari Grup WhatsApp

Penangkapan RAP bermula dari temuan penyidik terhadap sejumlah grup WhatsApp yang diikuti oleh RAP. Dalam grup-grup tersebut, polisi menemukan video tutorial tentang pembuatan bom molotov yang diduga dibagikan oleh RAP.

Tidak hanya itu, RAP juga memberikan penjelasan detail mengenai bahan-bahan dan peralatan yang dibutuhkan untuk membuat bom molotov, yang kemudian diikuti oleh para anggota grup lainnya.

Kompol Gilang Prasetya, Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa RAP mendapat julukan “Profesor” dari anggota grup lainnya karena pengetahuan dan keahliannya dalam membuat bom molotov.

“Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengajarkan pembuatan bom molotov. Kami menemukan bahwa RAP berperan sebagai koordinator yang menyebarkan bom molotov di titik-titik tertentu di Jakarta,” jelas Kompol Gilang Prasetya. “Dia juga dijuluki sebagai ‘Profesor R’ oleh anggota grup lainnya,” tambahnya.

Penangkapan RAP dilakukan setelah polisi melacak jejak digitalnya dan berhasil menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam jaringan yang menyebarkan bom molotov.

Kepolisian juga menemukan bukti bahwa RAP aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk memastikan distribusi bom molotov sampai ke massa yang akan menggunakannya dalam aksi unjuk rasa.

Ancaman Hukum bagi RAP

Akibat perbuatannya, RAP dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

RAP terancam dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, yang mengatur larangan menghasut orang lain untuk melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, RAP juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, yang mengatur tentang penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kerusuhan atau gangguan keamanan melalui media elektronik.

Tidak hanya itu, RAP juga akan dijerat dengan Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak, karena ia diduga melibatkan anak-anak dalam aktivitas berbahaya terkait dengan pembuatan dan distribusi bom molotov.

Polisi Tegaskan Bahaya Penyebaran Informasi Provokatif

Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa tindakan seperti yang dilakukan oleh RAP dapat berbahaya bagi ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.

Kombes Ade Ary Syam mengingatkan agar semua pihak, terutama yang mengelola media sosial, lebih berhati-hati dalam menggunakan platform digital mereka. Polisi juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang dapat memicu kekerasan atau kerusuhan melalui media sosial akan berakibat pada tindakan hukum yang serius.

“Penyebaran informasi yang bisa memicu kerusuhan melalui media sosial sangat berbahaya. Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan platform ini dan tidak terlibat dalam kegiatan yang bisa merusak ketertiban dan keamanan umum,” tegas Ade Ary Syam.

Tindak Lanjut Penyelidikan

Penyelidikan atas kasus ini masih terus berlanjut. Polda Metro Jaya akan terus menggali informasi lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyebaran bom molotov dan penghasutan aksi kekerasan lainnya.

Polisi juga berencana untuk menyelidiki lebih dalam tentang kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang lebih besar dalam perencanaan kerusuhan ini.

Dengan penangkapan RAP, Polda Metro Jaya berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kedamaian dan ketertiban, serta menghindari keterlibatan dalam kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Penangkapan RAP menjadi bagian dari upaya Polda Metro Jaya dalam mengungkap jaringan yang terlibat dalam penghasutan dan penyebaran bahan berbahaya dalam aksi unjuk rasa yang ricuh.

Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa para pelaku yang terlibat dalam kekerasan dan kerusuhan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Jateng Percepat Pembangunan 10 Embung di Daerah, Rampung Tahun Ini

    Pemprov Jateng Percepat Pembangunan 10 Embung di Daerah, Rampung Tahun Ini

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Provinsi Jawa Tengah disebut sebagai salah satu daerah lumbung pangan nasional, sekaligus yang berkontribusi dalam ketahanan pangan. Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, Pemprov Jateng terus melakukan percepatan pembangunan infrastruktur pertanian. Salah satu infrastruktur yang dikebut adalah pembangunan 10 embung di berbagai daerah yang menelan anggaran ratusan miliar rupiah. Dari jumlah tersebut, delapan embung […]

  • baru

    WhatsApp Rilis Fitur Baru untuk Cegah Pengguna dari Modus Penipuan: Lindungi Akun Anda Sekarang!

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– WhatsApp kembali menghadirkan inovasi terbaru demi meningkatkan keamanan penggunanya. Pada tahun 2025, WhatsApp resmi merilis fitur baru yang dirancang khusus untuk mencegah pengguna terjerat modus penipuan yang semakin canggih. Fitur ini hadir sebagai respons atas maraknya kasus penipuan online yang sering memanfaatkan platform pesan instan populer tersebut. Mengapa Fitur Baru WhatsApp Penting? Sebagai aplikasi […]

  • Bantuan Rp210 Juta Disalurkan kepada Korban Bencana Tanah Gerak di Tegal

    Bantuan Rp210 Juta Disalurkan kepada Korban Bencana Tanah Gerak di Tegal

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Tegal, Kabarjatengterkini.com –  Total bantuan sebanyak Rp210 juta disalurkan untuk percepatan penanganan pascabencana tanah gerak di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara. Penyaluran bantuan tersebut dikoordinasikan antara Pemprov Jateng dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pihaknya juga meminta Bupati Tegal untuk rutin menyampaikan perkembangan kondisi di lapangan. “Sudah sekitar Rp210 juta, sudah kita geser ke lokasi tanah […]

  • ugm

    Pembubaran Diskusi di UGM: IPR Sayangkan Tindakan Anarkis dan Pembungkaman Ruang Akademik

    • calendar_month Kam, 18 Jun 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Insiden pembubaran paksa forum diskusi ilmiah di lingkungan Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) memicu keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan. Tindakan intimidasi yang mencederai kebebasan akademik tersebut dinilai bertolak belakang dengan nilai-nilai luhur yang seharusnya dijunjung tinggi oleh kelompok intelektual. Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, secara tegas menyesalkan aksi pembubaran kegiatan diskusi […]

  • Aplikasi Sipari Kini Telah Terintegrasi dengan XStar BPH Migas

    Aplikasi Sipari Kini Telah Terintegrasi dengan XStar BPH Migas

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 201
    • 0Komentar

      Rembang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang integrasikan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Sipari) dengan XStar yang dikembangkan BPH Migas. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang, Mochamad Sofyan Cholid menjelaskan, aplikasi Sipari pertama kali diluncurkan pada 2022 dengan fitur utama pelayanan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) […]

  • JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Pihak Sudewo, Sebut Kejahatan Luar BiasaJPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Pihak Sudewo, Sebut Kejahatan Luar Biasa

    JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Pihak Sudewo, Sebut Kejahatan Luar Biasa

    • calendar_month Kam, 25 Jun 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perbuatan Bupati Pati Nonaktif, Sudewo, terkait dakwaan korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Hal ini dikarenakan kasus korupsi yang menyeret Sudewo telah merusak tatanan sistem pemerintahan, sehingga menyebabkan masyarakat tidak memperoleh hak-hak dasarnya untuk memperoleh pelayanan publik yang layak. “Korupsi telah merenggut […]

expand_less