Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » WNA Swiss Jadi Tersangka Penistaan Hari Raya Nyepi di Bali, Polisi Ungkap Kronologi Kasus

WNA Swiss Jadi Tersangka Penistaan Hari Raya Nyepi di Bali, Polisi Ungkap Kronologi Kasus

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sel, 24 Mar 2026
  • visibility 34

Kabarjatengterkini.com- Seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan penistaan agama. Ia diduga menghina pelaksanaan Hari Raya Nyepi melalui unggahan di media sosial yang viral dan memicu kemarahan publik.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk patroli siber dan gelar perkara. Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil pada Sabtu, 21 Maret 2026.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok berdasarkan agama atau kepercayaan di Indonesia,” ujar Ariasandy dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Kasus ini bermula dari aktivitas patroli siber yang dilakukan aparat kepolisian. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan unggahan dari akun Instagram @luzzysun yang diduga milik Luzian. Unggahan itu berisi pernyataan bernada kasar dan menghina aturan pelaksanaan Nyepi di Bali.

Dalam unggahan yang diposting pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WITA, pelaku secara terbuka mengkritik bahkan memaki aturan larangan beraktivitas di luar rumah saat Nyepi. Ia juga menyatakan tidak akan mematuhi aturan tersebut.

Konten tersebut dengan cepat menyebar luas di media sosial dan memicu reaksi keras dari masyarakat, khususnya umat Hindu di Bali. Banyak warganet menilai unggahan tersebut tidak hanya tidak menghormati tradisi lokal, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Menurut Ariasandy, isi unggahan tersebut mengandung unsur kebencian terhadap pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang merupakan momen sakral bagi umat Hindu. Oleh karena itu, polisi segera menindaklanjuti temuan tersebut.

“Unggahan pelaku menunjukkan adanya kebencian terhadap Hari Raya Nyepi yang merupakan hari besar keagamaan umat Hindu di Indonesia,” jelasnya.

Setelah mengidentifikasi akun dan pemiliknya, tim dari Subdirektorat III Direktorat Reserse Siber Polda Bali langsung melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Polisi sempat mengikuti pergerakan Luzian dari kawasan Kuta hingga Ubud sebelum akhirnya berhasil mengamankannya.

Penangkapan dilakukan di kediaman Ni Luh Djelantik yang berlokasi di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung. Keberadaan pelaku di lokasi tersebut diketahui setelah polisi melakukan penelusuran intensif.

Setelah diamankan, Luzian langsung dibawa ke kantor Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada hari yang sama, Ni Luh Djelantik juga melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Dalam gelar perkara yang dilakukan, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti untuk menetapkan Luzian sebagai tersangka.

“Setelah gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan,” kata Ariasandy.

Pada Sabtu, 21 Maret 2026, Luzian langsung ditahan di rumah tahanan Polda Bali. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel dan akun media sosial milik pelaku yang digunakan untuk mengunggah konten tersebut.

Selain itu, Ni Luh Djelantik turut dimintai keterangan sebagai saksi pelapor. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 11.30 WITA guna melengkapi berkas penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut isu sensitif terkait agama dan budaya lokal di Bali. Hari Raya Nyepi sendiri merupakan salah satu tradisi penting bagi umat Hindu, yang dirayakan dengan suasana hening tanpa aktivitas di luar rumah.

Dalam konteks tersebut, tindakan yang dianggap menghina atau merendahkan pelaksanaan Nyepi dapat memicu reaksi keras dari masyarakat. Oleh karena itu, aparat penegak hukum menilai perlu adanya penanganan tegas untuk menjaga ketertiban dan kerukunan.

Atas perbuatannya, Luzian dijerat dengan Pasal 300 dan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman maksimal hingga lima tahun penjara.

Polda Bali menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat, termasuk warga negara asing, untuk menghormati adat, budaya, dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak, terutama ketika berada di lingkungan dengan nilai budaya dan keagamaan yang kuat. Setiap tindakan yang berpotensi menyinggung kelompok tertentu dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Dengan penanganan yang tegas, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai perbedaan serta menjaga keharmonisan di tengah masyarakat yang beragam.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribuan Atlet se-Indonesia Siap Bertanding dalam Ajang Pomnas XIX di Jateng

    Ribuan Atlet se-Indonesia Siap Bertanding dalam Ajang Pomnas XIX di Jateng

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Ribuan atlet mahasiswa se-Indonesia siap mengikuti ajang Pekan Olahraga Mahasiwa Nasional (Pomnas) XIX. Agenda ini bakal digelar di dua kota besar di Jawa Tengah, yakni Semarang dan Surakarta tanggal 19 hingga 27 September 2025. Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi mengatakan bahwa perhelatan ini bukan semata-mata menjadi panggung ‘unjuk gigi’ bagi para atlet muda, melainkan […]

  • Seorang Pelajar di Thailand Tewas di Kamar Kos Usai Meminum Sebotol Jus Kratom

    Seorang Pelajar di Thailand Tewas di Kamar Kos Usai Meminum Sebotol Jus Kratom

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    kabarjatengterkini.com – Seorang pelajar sekolah vokasi di Thailand, Kanlaya (19) ditemukan tak sadarkan diri usai mengonsumsi sebotol jus kratom atau sekitar 1,5 liter sebelum tidur. Setelah diperiksa, nahas, mahasiswa tersebut sudah tewas. Menurut laporan Bangkok Post, penemuan jenazah Kanlaya terjadi padi Sabtu (6/7/2025) pagi dalam kamar kosnya Khlong Charoen di Udon Thani, Thailand. “Polisi, tim […]

  • 31 Kasus Positif hingga 4 Desa KLB Campak di Cilacap, Vaksinasi Balita Diprioritaskan

    31 Kasus Positif hingga 4 Desa KLB Campak di Cilacap, Vaksinasi Balita Diprioritaskan

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Sebanyak 31 dari 123 kasus suspek campak (measles) di Kabupaten Cilacap dinyatakan positif. Selain itu, ada sebanyak empat desa di kabupaten tersebut turut dinyatakan sebagai kejadian luar biasa (KLB). Adapun empat desa yang ditetapkan sebagai KLB yakni Desa Binangun dan Limbangan di Kecamatan Wanareja, Desa Datar di Kecamatan Dayeuhluhur, serta Desa Sidanegara di […]

  • Dekranasda Jateng Dorong Fasilitas Kurasi Produk UMKM Agar Tembus Pasar Internasional

    Dekranasda Jateng Dorong Fasilitas Kurasi Produk UMKM Agar Tembus Pasar Internasional

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Jawa Tengah (Jateng) diharapkan bisa naik kelas. Salah satunya, yakni dengan memastikan produk-produk UMKM yang berkualitas dan berstandar nasional, bahkan internasional. Dalam hal ini, pemerintah melalui Dekranasda Provinsi Jateng telah melakukan komunikasi dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jateng terkait fasilitas kurasi produk UMKM. Proses kurasi […]

  • karo

    Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Sementara Selama 10 Hari untuk Perayaan Hari Raya Karo Suku Tengger

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Pendakian ke Gunung Semeru resmi ditutup sementara selama 10 hari mulai 17 hingga 26 Agustus 2025 dalam rangka menghormati Hari Raya Karo, perayaan kepercayaan masyarakat Suku Tengger. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha, yang menegaskan bahwa jalur pendakian akan kembali dibuka pada tanggal […]

  • Pemprov Dukung Perwakilan Jateng Berkompetisi di Ajang Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK) Nasional

    Pemprov Dukung Perwakilan Jateng Berkompetisi di Ajang Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK) Nasional

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) selalu berusaha mendukung prestasi generasi muda. Terlebih, jika prestasi tersebut tak hanya mengharumkan nama daerah, namun juga menjadi sebagai bentuk ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sebanyak 40 peserta terbaik dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Ula (SD/MI sederajat), Wustha (SMP/MTs sederajat), dan Ulya (SMA/SMK sederajat) diberangkatkan […]

expand_less