Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » WNA Swiss Jadi Tersangka Penistaan Hari Raya Nyepi di Bali, Polisi Ungkap Kronologi Kasus

WNA Swiss Jadi Tersangka Penistaan Hari Raya Nyepi di Bali, Polisi Ungkap Kronologi Kasus

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sel, 24 Mar 2026
  • visibility 76

Kabarjatengterkini.com- Seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan penistaan agama. Ia diduga menghina pelaksanaan Hari Raya Nyepi melalui unggahan di media sosial yang viral dan memicu kemarahan publik.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk patroli siber dan gelar perkara. Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil pada Sabtu, 21 Maret 2026.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok berdasarkan agama atau kepercayaan di Indonesia,” ujar Ariasandy dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Kasus ini bermula dari aktivitas patroli siber yang dilakukan aparat kepolisian. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan unggahan dari akun Instagram @luzzysun yang diduga milik Luzian. Unggahan itu berisi pernyataan bernada kasar dan menghina aturan pelaksanaan Nyepi di Bali.

Dalam unggahan yang diposting pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WITA, pelaku secara terbuka mengkritik bahkan memaki aturan larangan beraktivitas di luar rumah saat Nyepi. Ia juga menyatakan tidak akan mematuhi aturan tersebut.

Konten tersebut dengan cepat menyebar luas di media sosial dan memicu reaksi keras dari masyarakat, khususnya umat Hindu di Bali. Banyak warganet menilai unggahan tersebut tidak hanya tidak menghormati tradisi lokal, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Menurut Ariasandy, isi unggahan tersebut mengandung unsur kebencian terhadap pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang merupakan momen sakral bagi umat Hindu. Oleh karena itu, polisi segera menindaklanjuti temuan tersebut.

“Unggahan pelaku menunjukkan adanya kebencian terhadap Hari Raya Nyepi yang merupakan hari besar keagamaan umat Hindu di Indonesia,” jelasnya.

Setelah mengidentifikasi akun dan pemiliknya, tim dari Subdirektorat III Direktorat Reserse Siber Polda Bali langsung melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Polisi sempat mengikuti pergerakan Luzian dari kawasan Kuta hingga Ubud sebelum akhirnya berhasil mengamankannya.

Penangkapan dilakukan di kediaman Ni Luh Djelantik yang berlokasi di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung. Keberadaan pelaku di lokasi tersebut diketahui setelah polisi melakukan penelusuran intensif.

Setelah diamankan, Luzian langsung dibawa ke kantor Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada hari yang sama, Ni Luh Djelantik juga melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Dalam gelar perkara yang dilakukan, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti untuk menetapkan Luzian sebagai tersangka.

“Setelah gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan,” kata Ariasandy.

Pada Sabtu, 21 Maret 2026, Luzian langsung ditahan di rumah tahanan Polda Bali. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel dan akun media sosial milik pelaku yang digunakan untuk mengunggah konten tersebut.

Selain itu, Ni Luh Djelantik turut dimintai keterangan sebagai saksi pelapor. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 11.30 WITA guna melengkapi berkas penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut isu sensitif terkait agama dan budaya lokal di Bali. Hari Raya Nyepi sendiri merupakan salah satu tradisi penting bagi umat Hindu, yang dirayakan dengan suasana hening tanpa aktivitas di luar rumah.

Dalam konteks tersebut, tindakan yang dianggap menghina atau merendahkan pelaksanaan Nyepi dapat memicu reaksi keras dari masyarakat. Oleh karena itu, aparat penegak hukum menilai perlu adanya penanganan tegas untuk menjaga ketertiban dan kerukunan.

Atas perbuatannya, Luzian dijerat dengan Pasal 300 dan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman maksimal hingga lima tahun penjara.

Polda Bali menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat, termasuk warga negara asing, untuk menghormati adat, budaya, dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak, terutama ketika berada di lingkungan dengan nilai budaya dan keagamaan yang kuat. Setiap tindakan yang berpotensi menyinggung kelompok tertentu dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Dengan penanganan yang tegas, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai perbedaan serta menjaga keharmonisan di tengah masyarakat yang beragam.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepingan Diduga Emas dan Arca Dewa Surya Ditemukan di Candi Losari

    Kepingan Diduga Emas dan Arca Dewa Surya Ditemukan di Candi Losari

    • calendar_month Kam, 4 Jun 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Kepingan logam diduga emas dan dua arca ditemukan di bawah lantai Candi Losari, Desa Salam, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang. Penemuan itu terjadi saat pemugaran candi oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X pada Selasa (21/4/2026). Saat ini, sejumlah temuan tersebut disimpan di BPK Wilayah X di Bugisan, Prambanan, Klaten. “Kita waktu pembongkaran di […]

  • Normalisasi Sungai Silugonggo Hingga Penghijauan Pegunungan Kendeng untuk Mitigasi Banjir

    Normalisasi Sungai Silugonggo Hingga Penghijauan Pegunungan Kendeng untuk Mitigasi Banjir

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Pati, Kabarjatengterkini.com – Persoalan sampah yang menumpuk hingga tanaman enceng gondok disebut jadi penyebab aliran air di sungai tersumbat. Faktor tersebut juga bisa memperparah terjadinya banjir di Kabupaten Pati jika curah hujan tinggi. Menanggapi hal ini, Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra telah menyampaikan ke BBWS dan Kementerian PUPR terkait rencana normalisasi Sungai Silugonggo hingga […]

  • banjir

    Sejumlah Wilayah di Kota Semarang Terendam Banjir, Pemkot Tangani dengan Pompa Air

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 148
    • 0Komentar

      Semarang, Kabarjatengterkini.com – Sejumlah wilayah di Kota Semarang terendam banjir setelah turun hujan intensitas tinggi selama beberapa hari terakhir. Akibatnya, aktivitas sebagian masyarakat menjadi lumpuh dan terganggu. Dalam menghadapi bencana tahunan ini, Pemerintah Kota Semarang melakukan penanganan berupa dukungan pompa air agar banjir lebih cepat surut. Penggunaan pompa air memang penting saat musim seperti […]

  • kopdes merah putih

    Pemkab Rembang Terus Dampingi Tahapan Pembentukan Kopdes Merah Putih

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Ilham Wiji
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang terus berupaya memberikan pendampingan terhadap pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih atau KDMP dalam berbagai tahapan. Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkopukm) Kabupaten Rembang, M. Mahfudz mengatakan, pendampingan sudah diberikan sejak awal, yakni dalam tahap pembentukan badan hukum. “Jadi kita terus mendampingi koperasi desa merah putih melalui […]

  • Satpol PP Kota Solo Amankan Pengamen Waria yang Pukul Kepala Pelanggan

    Satpol PP Kota Solo Amankan Pengamen Waria yang Pukul Kepala Pelanggan

    • calendar_month Kam, 28 Mei 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Surakarta, Kabarjatengterkini.com – Petugas Satpol PP Kota Solo mengamankan seorang pengamen waria, inisial SD (45) alias Manohara. Pengamen tersebut diduga memukul kepala pengunjung warung nasi padang di kawasan Singosaren. Peristiwa pemukulan tersebut terjadi pada Selasa (26/5/2026) malam. Awalnya, Manohara datang mengamen di warung nasi padang, tempat korban berada. Namun, karena korban menolak memberi uang, pelaku […]

  • Terkait Peredaraan Rokok Ilegal, Sejumlah Warung Madura Ditertibkan Bea Cukai Tegal

    Terkait Peredaraan Rokok Ilegal, Sejumlah Warung Madura Ditertibkan Bea Cukai Tegal

    • calendar_month Sab, 9 Mei 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Tegal, Kabarjatengterkini.com – Sejumlah warung Madura kena razia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Tegal, Jawa Tengah. Operasi ini dilakukan untuk menarik peredaran rokok ilegal di pasaran. Informasi ini diketahui berdasarkan unggahan di media sosial beberapa waktu lalu. Menanggapi hal tersebut, pihak Bea Cukai Tegal menyebutkan bahwa razia digelar di malam hari pada 14 […]

expand_less