Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » WNA Swiss Jadi Tersangka Penistaan Hari Raya Nyepi di Bali, Polisi Ungkap Kronologi Kasus

WNA Swiss Jadi Tersangka Penistaan Hari Raya Nyepi di Bali, Polisi Ungkap Kronologi Kasus

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sel, 24 Mar 2026
  • visibility 97

Kabarjatengterkini.com- Seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan penistaan agama. Ia diduga menghina pelaksanaan Hari Raya Nyepi melalui unggahan di media sosial yang viral dan memicu kemarahan publik.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk patroli siber dan gelar perkara. Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil pada Sabtu, 21 Maret 2026.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok berdasarkan agama atau kepercayaan di Indonesia,” ujar Ariasandy dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Kasus ini bermula dari aktivitas patroli siber yang dilakukan aparat kepolisian. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan unggahan dari akun Instagram @luzzysun yang diduga milik Luzian. Unggahan itu berisi pernyataan bernada kasar dan menghina aturan pelaksanaan Nyepi di Bali.

Dalam unggahan yang diposting pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WITA, pelaku secara terbuka mengkritik bahkan memaki aturan larangan beraktivitas di luar rumah saat Nyepi. Ia juga menyatakan tidak akan mematuhi aturan tersebut.

Konten tersebut dengan cepat menyebar luas di media sosial dan memicu reaksi keras dari masyarakat, khususnya umat Hindu di Bali. Banyak warganet menilai unggahan tersebut tidak hanya tidak menghormati tradisi lokal, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Menurut Ariasandy, isi unggahan tersebut mengandung unsur kebencian terhadap pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang merupakan momen sakral bagi umat Hindu. Oleh karena itu, polisi segera menindaklanjuti temuan tersebut.

“Unggahan pelaku menunjukkan adanya kebencian terhadap Hari Raya Nyepi yang merupakan hari besar keagamaan umat Hindu di Indonesia,” jelasnya.

Setelah mengidentifikasi akun dan pemiliknya, tim dari Subdirektorat III Direktorat Reserse Siber Polda Bali langsung melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Polisi sempat mengikuti pergerakan Luzian dari kawasan Kuta hingga Ubud sebelum akhirnya berhasil mengamankannya.

Penangkapan dilakukan di kediaman Ni Luh Djelantik yang berlokasi di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung. Keberadaan pelaku di lokasi tersebut diketahui setelah polisi melakukan penelusuran intensif.

Setelah diamankan, Luzian langsung dibawa ke kantor Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada hari yang sama, Ni Luh Djelantik juga melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Dalam gelar perkara yang dilakukan, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti untuk menetapkan Luzian sebagai tersangka.

“Setelah gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan,” kata Ariasandy.

Pada Sabtu, 21 Maret 2026, Luzian langsung ditahan di rumah tahanan Polda Bali. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel dan akun media sosial milik pelaku yang digunakan untuk mengunggah konten tersebut.

Selain itu, Ni Luh Djelantik turut dimintai keterangan sebagai saksi pelapor. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 11.30 WITA guna melengkapi berkas penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut isu sensitif terkait agama dan budaya lokal di Bali. Hari Raya Nyepi sendiri merupakan salah satu tradisi penting bagi umat Hindu, yang dirayakan dengan suasana hening tanpa aktivitas di luar rumah.

Dalam konteks tersebut, tindakan yang dianggap menghina atau merendahkan pelaksanaan Nyepi dapat memicu reaksi keras dari masyarakat. Oleh karena itu, aparat penegak hukum menilai perlu adanya penanganan tegas untuk menjaga ketertiban dan kerukunan.

Atas perbuatannya, Luzian dijerat dengan Pasal 300 dan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman maksimal hingga lima tahun penjara.

Polda Bali menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat, termasuk warga negara asing, untuk menghormati adat, budaya, dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak, terutama ketika berada di lingkungan dengan nilai budaya dan keagamaan yang kuat. Setiap tindakan yang berpotensi menyinggung kelompok tertentu dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Dengan penanganan yang tegas, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai perbedaan serta menjaga keharmonisan di tengah masyarakat yang beragam.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi

    Petani Jateng Bisa Ajukan Asuransi Gagal Panen Jika Berisiko Terdampak Banjir

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Petani di Jawa Tengah diminta untuk mengajukan asuransi gagal panen jika lahan pertaniannya berisiko terdampak banjir. Pengajuan bisa disampaikan ke pemerintah kabupaten, kemudian dilanjutkan ke Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Jateng. Hal tersebut merupakan arahan dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi untuk melindungi petani dari risiko alam yang disebabkan cuaca ekstrem di wilayah […]

  • Taj Yasin Serahkan SK Plt Bupati ke Wakil Bupati Pati Risma Ardi Chandra

    Taj Yasin Serahkan SK Plt Bupati ke Wakil Bupati Pati Risma Ardi Chandra

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Pati, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) langsung menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati usai penetapan tersangka terhadap Sudewo di Gedung KPK beberapa waktu lalu. Hadir di Pati, Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) Nomor 131/0000757 tertanggal 20 Januari 2026. SK tersebut diserahkan ke Wakil Bupati Pati Risma […]

  • palung

    Penemuan Spektakuler di Palung Mariana: Ribuan Cacing Laut dan Moluska Hidup Nyaris 10 Km di Bawah Laut

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 447
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Palung Mariana kembali mengungkap rahasianya. Sebuah kapal selam tak berawak milik China menemukan koloni cacing laut dan moluska dalam jumlah besar di kedalaman hampir 10 kilometer di bawah permukaan laut—menjadikannya sebagai penemuan komunitas makhluk hidup terdalam yang pernah tercatat di Bumi. Ditemukan oleh Kapal Selam Tak Berawak “Fendouzhe” Penemuan luar biasa ini diumumkan dalam […]

  • Masuk Masa Pancaroba, BPBD Jateng Imbau Siapkan Sarana Prasarana Air Bersih

    Masuk Masa Pancaroba, BPBD Jateng Imbau Siapkan Sarana Prasarana Air Bersih

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Sejumlah langkah antisipasi potensi bencana selama musim pancaroba telah disiapkan, khususnya untuk mencegah krisis air bersih. Pancaroba merupakan periode peralihan musim hujan ke kemarau yang dipengaruhi fenomena El Nino. Masa transisi ini biasanya ditandai dengan cuaca ekstrem, seperti hujan deras dan angin kencang, serta panas terik di siang hari. “Meski secara umum mulai […]

  • ruang kerja

    5 Manfaat Luar Biasa Meja Multifungsi untuk Ruang Kerja Modern

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Dalam era kerja modern seperti sekarang, kebutuhan akan ruang kerja yang efisien dan nyaman semakin meningkat. Banyak orang kini bekerja dari rumah atau menjalankan bisnis kecil dari ruang pribadi. Nah, salah satu elemen penting yang menentukan produktivitas dan kenyamanan kerja adalah meja kerja. Tidak sekadar tempat menaruh laptop atau dokumen, meja kini berkembang menjadi […]

  • kpk

    KPK Sita Rp1,9 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison, Ini Rincian Barang Buktinya

    • calendar_month Rab, 10 Jun 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di dua lokasi berbeda, yakni Sumatera Selatan dan Jakarta, lembaga antirasuah tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai hingga saldo rekening bernilai miliaran rupiah. Kasus yang menyeret […]

expand_less