Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » WNA Swiss Jadi Tersangka Penistaan Hari Raya Nyepi di Bali, Polisi Ungkap Kronologi Kasus

WNA Swiss Jadi Tersangka Penistaan Hari Raya Nyepi di Bali, Polisi Ungkap Kronologi Kasus

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sel, 24 Mar 2026
  • visibility 127

Kabarjatengterkini.com- Seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan penistaan agama. Ia diduga menghina pelaksanaan Hari Raya Nyepi melalui unggahan di media sosial yang viral dan memicu kemarahan publik.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk patroli siber dan gelar perkara. Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil pada Sabtu, 21 Maret 2026.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok berdasarkan agama atau kepercayaan di Indonesia,” ujar Ariasandy dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Kasus ini bermula dari aktivitas patroli siber yang dilakukan aparat kepolisian. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan unggahan dari akun Instagram @luzzysun yang diduga milik Luzian. Unggahan itu berisi pernyataan bernada kasar dan menghina aturan pelaksanaan Nyepi di Bali.

Dalam unggahan yang diposting pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WITA, pelaku secara terbuka mengkritik bahkan memaki aturan larangan beraktivitas di luar rumah saat Nyepi. Ia juga menyatakan tidak akan mematuhi aturan tersebut.

Konten tersebut dengan cepat menyebar luas di media sosial dan memicu reaksi keras dari masyarakat, khususnya umat Hindu di Bali. Banyak warganet menilai unggahan tersebut tidak hanya tidak menghormati tradisi lokal, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Menurut Ariasandy, isi unggahan tersebut mengandung unsur kebencian terhadap pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang merupakan momen sakral bagi umat Hindu. Oleh karena itu, polisi segera menindaklanjuti temuan tersebut.

“Unggahan pelaku menunjukkan adanya kebencian terhadap Hari Raya Nyepi yang merupakan hari besar keagamaan umat Hindu di Indonesia,” jelasnya.

Setelah mengidentifikasi akun dan pemiliknya, tim dari Subdirektorat III Direktorat Reserse Siber Polda Bali langsung melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Polisi sempat mengikuti pergerakan Luzian dari kawasan Kuta hingga Ubud sebelum akhirnya berhasil mengamankannya.

Penangkapan dilakukan di kediaman Ni Luh Djelantik yang berlokasi di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung. Keberadaan pelaku di lokasi tersebut diketahui setelah polisi melakukan penelusuran intensif.

Setelah diamankan, Luzian langsung dibawa ke kantor Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada hari yang sama, Ni Luh Djelantik juga melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Dalam gelar perkara yang dilakukan, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti untuk menetapkan Luzian sebagai tersangka.

“Setelah gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan,” kata Ariasandy.

Pada Sabtu, 21 Maret 2026, Luzian langsung ditahan di rumah tahanan Polda Bali. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel dan akun media sosial milik pelaku yang digunakan untuk mengunggah konten tersebut.

Selain itu, Ni Luh Djelantik turut dimintai keterangan sebagai saksi pelapor. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 11.30 WITA guna melengkapi berkas penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut isu sensitif terkait agama dan budaya lokal di Bali. Hari Raya Nyepi sendiri merupakan salah satu tradisi penting bagi umat Hindu, yang dirayakan dengan suasana hening tanpa aktivitas di luar rumah.

Dalam konteks tersebut, tindakan yang dianggap menghina atau merendahkan pelaksanaan Nyepi dapat memicu reaksi keras dari masyarakat. Oleh karena itu, aparat penegak hukum menilai perlu adanya penanganan tegas untuk menjaga ketertiban dan kerukunan.

Atas perbuatannya, Luzian dijerat dengan Pasal 300 dan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman maksimal hingga lima tahun penjara.

Polda Bali menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat, termasuk warga negara asing, untuk menghormati adat, budaya, dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak, terutama ketika berada di lingkungan dengan nilai budaya dan keagamaan yang kuat. Setiap tindakan yang berpotensi menyinggung kelompok tertentu dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Dengan penanganan yang tegas, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai perbedaan serta menjaga keharmonisan di tengah masyarakat yang beragam.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • sumenep

    KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep: Penumpang Lompat ke Laut, Evakuasi Dramatis Berlangsung

    • calendar_month Sen, 3 Agu 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com — Insiden membahayakan terjadi di tengah laut ketika Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Mutiara Sentosa 2 mengalami kebakaran hebat di Perairan Utara Sumenep, Madura, pada Minggu (2/8/2026). Kapal penyeberangan ini diketahui sedang dalam pelayaran rutin dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menuju Makassar dengan mengangkut sekitar 250 orang di dalamnya. Kobaran api yang membubung tinggi memaksa […]

  • Anggota DPR RI Edy Wuryanto

    Anggota DPR RI Dorong Perda Terkait Produk UMKM Lokal Pasok Dapur MBG

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Anggota DPR RI sarankan agar setiap pemerintah daerah membuat Perda (peraturan daerah) yang mengatur rantai pasok dapur MBG. Dengan Perda ini, pelaku UMKM lokal bisa turut berperan dalam menyukseskan program prioritas pemerintah RI. Hal ini diungkapkan oleh Anggota DPR RI Edy Wuryanto saat menghadiri sosialisasi program MBG bersama perwakilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi […]

  • piala dunia

    Chelsea Kalahkan PSG 3-0 di Final Piala Dunia Antarklub 2025, Cole Palmer Bintang Kemenangan

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 320
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Chelsea sukses mengukir sejarah baru setelah mengalahkan Paris Saint-Germain (PSG) dengan skor telak 3-0 di laga final Piala Dunia Antarklub 2025. Pertandingan berlangsung di MetLife Stadium, East Rutherford, New Jersey, Amerika Serikat, pada Senin (14/7) dini hari WIB. Kemenangan ini membuat The Blues resmi menjadi juara perdana Piala Dunia Antarklub dengan format baru, […]

  • Terkait Peredaraan Rokok Ilegal, Sejumlah Warung Madura Ditertibkan Bea Cukai Tegal

    Terkait Peredaraan Rokok Ilegal, Sejumlah Warung Madura Ditertibkan Bea Cukai Tegal

    • calendar_month Sab, 9 Mei 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Tegal, Kabarjatengterkini.com – Sejumlah warung Madura kena razia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Tegal, Jawa Tengah. Operasi ini dilakukan untuk menarik peredaran rokok ilegal di pasaran. Informasi ini diketahui berdasarkan unggahan di media sosial beberapa waktu lalu. Menanggapi hal tersebut, pihak Bea Cukai Tegal menyebutkan bahwa razia digelar di malam hari pada 14 […]

  • traveling

    Tips Traveling Low Budget ke Luar Negeri: Liburan Hemat, Pengalaman Maksimal

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Traveling ke luar negeri sering kali dianggap sebagai kegiatan mahal dan hanya bisa dinikmati oleh mereka yang memiliki anggaran besar. Namun kenyataannya, kamu tetap bisa jalan-jalan ke luar negeri dengan budget minim jika tahu triknya. Dengan perencanaan yang tepat, liburan ke luar negeri bukan lagi mimpi, melainkan bisa jadi kenyataan! Berikut ini adalah […]

  • Faskes di Jateng Diminta Tetap Terima Pasien PBI-JK Selama Penyesuaian Data Kemensos RI

    Faskes di Jateng Diminta Tetap Terima Pasien PBI-JK Selama Penyesuaian Data Kemensos RI

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pihak rumah sakit maupun fasilitas kesehatan (faskes) di Jawa Tengah diminta tetap menerima pasien Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) meski statusnya dinonaktifkan saat penyesuaian data oleh Kemensos RI. Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta PBI-JK tetap berjalan, khususnya bagi pengidap penyakit kronis. Apalagi, pasien penyakit kronis sangay […]

expand_less