Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pembentukan Koperasi Merah Putih di Jateng Capai 100 Persen, Ini PR-nya

Pembentukan Koperasi Merah Putih di Jateng Capai 100 Persen, Ini PR-nya

  • account_circle Anisya Gusti
  • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
  • visibility 118

 

Kabarjatengterkini.com – Jumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang terdaftar di Provinsi Jawa Tengah mencapai 8.523 unit atau mencapai 100 persen. Di antaranya, sebanyak 3.891 unit beoperasi di 35 kabupaten/kota, sementara 4.632 masih bersiap.

“Koperasi adalah dari anggota untuk anggota. Jangan sampai ada dari anggota untuk pengurus. Kewajiban kami di pemerintah untuk mengawasi, agar hal tersebut tidak terjadi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Senin (20/10/2025) malam.

Ia menyampaikan, pemerintah pusat saat ini tengah melakukan percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih. Pasalnya, koperasi dinilai bisa menjadi salah satu pilar ekonomi kerakyatan yang kuat dan berdaya saing di setiap desa.

Meski demikian, pihaknya mengingatkan bahwa masih ada pekerjaan rumah (PR) yang menanti, seperti kelengkapan sarana prasarana dan kapasitas pengurus koperasi. Sumarno menghendaki seluruh pengurus koperasi mendapatkan pelatihan, utamanya terkait kode etik dan profesionalitas.

“Kita memiliki pengalaman masa silam dengan KUD, tujuannya bagus, namun pada pelaksanaannya justru mengutamakan kepentingan pengurus. Kita tidak ingin mengulang sejarah yang kurang baik tersebut. Langkahnya dilakukan melalui peningkatan kapasitas pengurus seperti saat ini,” beber Sumarno.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah, Eddy Sulistiyo Bramiyanto menyebutkan, diperkirakan ada lebih dari 17.000 pengurus untuk mengisi 8.523 unit koperasi. Nantinya, juga akan digelar capacity building tingkat provinsi hingga 22 Oktober 2025. Harapannya, ini juga dapat dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota.

Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah, capaian KDKMP meliputi 136.112 anggota aktif, dengan modal bersama sektor usaha dominan senilai Rp25,2 miliar. Adapun usahanya meliputi laku pandai, pertanian, peternakan, penjualan gas elpiji, sembako, apotek, klinik, cold storage, logistik dan simpan pinjam. (*)

  • Penulis: Anisya Gusti

Rekomendasi Untuk Anda

  • samsung

    Samsung Galaxy Z Fold 7 Resmi Dirilis, HP Lipat Tertipis dengan Kamera 200 MP

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com, Jakarta — Samsung resmi memperkenalkan Galaxy Z Fold 7 dalam ajang Galaxy Unpacked yang berlangsung pada Rabu (9/7) malam waktu Indonesia Barat (WIB). Smartphone layar lipat generasi terbaru ini menjadi model tertutup tertipis dalam sejarah lini Galaxy Z Fold, sekaligus membawa spesifikasi kamera setingkat flagship. Peluncuran ini menandai langkah ambisius Samsung dalam memperkuat dominasinya di […]

  • afc

    AFC Pastikan Timnas Malaysia Masih Bisa Bertanding Meski 7 Pemain Disanksi FIFA

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) memastikan bahwa Tim Nasional (Timnas) Malaysia tetap bisa tampil di ajang internasional meskipun FIFA telah menjatuhkan sanksi terhadap tujuh pemain naturalisasi serta Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM). Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal AFC, Datuk Seri Windsor Paul John, pada Minggu (28/9/2025), menanggapi kegelisahan publik Malaysia atas […]

  • Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri Selama Proses Hukum Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

    Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri Selama Proses Hukum Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dilarang bepergian ke luar negeri. Selain Roy Suryo, tujuh tersangka kasus tersebut juga mengalami nasib yang sama. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pencekalan terhadap delapan tersangka tersebut. Selain dicekal, pihaknya juga mengenakan yang […]

  • Thong-thong Lek

    Thong-thong Lek Bakal Digelar Saat Ramadan, Tetap Tonjolkan Konsep Tradisional

    • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Tradisi thong-thong lek di Rembang bakal kembali digelar pada momen Ramadan tahun ini. Penampilan tersebut rencananya akan dipertontonkan pada tanggal 17 Maret 2026 mendatang. Wakil Bupati Rembang, Mochamad Hanies Cholil Barro’ menyampaikan, pola pelaksanaan thong-thong lek tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Peserta akan berkeliling agar kemeriahannya turut dirasakan oleh […]

  • Fadli Zon Ungkap Alasan Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional

    Fadli Zon Ungkap Alasan Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 124
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) sekaligus Menteri Kebudayaan Fadli Zon ungkap sejumlah alasan penetapan Presiden RI ke-2 Soeharto sebagai Pahlawan Nasional. Menurutnya, Soeharto telah memberikan jasa-jasa bagi Republik Indonesia, sehingga gelar pahlawan pantas didapatkan. Dia diketahui telah mengikuti sejumlah operasi militer besar, hingga menghentikan pemberontakan G30 September 1965. […]

  • Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

    Disebut Bagian dari Restorative Justice, Pemprov Jeteng-Kejati Sepakati Pidana Kerja Sosial

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Sejak disahkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku mulai tahun 2026 mendatang. Sebagai persiapan, Pemprov Jateng bersama Kejaksaan Tinggi wilayah setempat menandatangani nota kesepahaman tentang pelaksanaan pidana kerja sosial. Pidana kerja sosial disebut bagian penting konsep restorative justice, dan menjadikan hukum lebih humanis. Adapun nota kesepahaman tersebut mengatur koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja […]

expand_less