Gencarkan Program 3 Juta Rumah, Pemprov Jateng Terapkan Kebijakan Bebas BPHTB
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Sel, 16 Sep 2025
- visibility 100

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov) Jateng terapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di 35 kabupaten/kota. Kebijakan ini diterapkan selaras dengan program pemerintah pusat tiga juta rumah.
Saat ini, seluruh daerah telah menetapkan peraturan tersebut, meski terdapat perbedaan penerima pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 22 kabupaten/ kota menyatakan seluruh WNI yang membeli rumah subsidi mendapatkan pembebasan
Sementara itu, 13 kabupaten/kota lainnya menyatakan bahwa pembebasan BPHTB adalah warga masyarakat setempat, dibuktikan dengan KTP. Meski demikian, aturan ini perlu dievaluasi, khususnya jika diterapkan di kawasan urban.
“Hal ini menyulitkan, karena di kawasan urban seperti Kota Semarang, banyak MBR. Sedangkan, perumahan subsidi itu biasanya di wilayah perbatasan, misalnya Kendal, sehingga terkendala aturan domisili,” Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jateng, Boedyo Darmawan, Senin (15/9/2025).
Pemprov Jateng sendiri telah berupaya menggenjot penyerapan rumah bersubsidi dan mengidentifikasi masalah backlog. Pihaknya telah melakukan pendataan ASN bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten/ kota guna menentukan target pasar rumah subsidi.
Sementara, backlog kelayakan akan ditangani melalui anggaran APBD provinsi maupun kabupaten/ kota, sementara backlog kepemilikan difasilitasi melalui program kredit kemilikan rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
“Kebijakan fiskal berupa pembebasan BPHTB, juga sudah didorong untuk mempercepat kepemilikan rumah,” jelas Boedyo.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi juga mendorong sinergi berbagai pihak untuk menyelesaikan backlog perumahan dengan dilakukan workshop dan rapat koordinasi. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

