Ratusan UMKM di Pekalongan Sudah Tersertifikasi Halal
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Jum, 10 Okt 2025
- visibility 112

Foto: ilustrasi (Sumber: istcok)
Pekalongan, Kabarjatengterkini.com – Ratusan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Pekalongan telah memiliki sertifikasi halal. Hal ini merupakan capaian program yang sedang digencarkan pemerintah setempat guna memastikan keamanan produk UMKM.
Setidaknya sudah ada 246 UMKM yang telah difasilitasi sejak program mulai diterapkan, dan sebagian merupakan usaha kuliner. Fasilitas sertifikasi halal ini juga termasuk pelatihan juru sembelih halal (Juleha) yang menjadi bagian dari rantai produksi pangan halal.
Ini sesuai dengan mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Regulasi itu mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman di Indonesia memiliki sertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2026.
“Seluruh program ini gratis bagi peserta karena sudah dianggarkan melalui dana pemerintah daerah. Kami ingin agar produk UMKM Kota Pekalongan tidak hanya halal, tapi juga thayyibah atau bermanfaat, higienis, dan berkualitas,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan, Supriono.
Ia melanjutkan, selama tahun 2025, pihaknya telah dua kali menggelar pelatihan, yakni pada bulan Maret dan Oktober. Dalam dua kali kesempatan itu, sebanyak 35 UMKM telah difasilitasi sertifikasi halal sepanjang tahun ini.
Pelatihan tersebut melibatkan lembaga ahli, seperti Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LP POM) MUI Jawa Tengah, serta Dinas Kesehatan dalam proses pemeriksaan dan audit lapangan.
“Biasanya setelah pelatihan, tim dari LP POM MUI akan melakukan verifikasi bahan baku dan proses produksi di lapangan. Prosesnya memakan waktu satu hingga dua bulan sampai sertifikat halal diterbitkan,” terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, menegaskan pentingnya sertifikasi halal dalam upaya meningkatkan nilai tambah produk. Maka dari itu, pemerintah berupaya terus memperluas program untuk menyasar lebih banyak pelaku UMKM.
“Ini memang aturan pemerintah, jadi semua produk, termasuk yang dihasilkan oleh UMKM, wajib bersertifikat halal. Pemerintah Kota (Pekalongan) melalui Dindagkop terus berupaya memfasilitasi prosesnya agar mudah dan gratis,” jelas Afzan.
“Sekarang semuanya sudah serba digital dan dipermudah. Tidak ada biaya, tidak dipersulit, dan hasilnya jelas. Kalau makin banyak UMKM kita yang bersertifikat halal, masyarakat akan semakin yakin dan bangga membeli produk lokal,” imbuhnya. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

