Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » DPRD Pati Sepakati Pansus Hak Angket untuk Makzulkan Bupati Sudewo

DPRD Pati Sepakati Pansus Hak Angket untuk Makzulkan Bupati Sudewo

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
  • visibility 146

Kabarjatengterkini.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati baru saja menggelar sidang paripurna yang mengundang perhatian publik. Sidang yang digelar pada 13 Agustus 2025 ini memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dengan tujuan untuk memproses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Keputusan ini tidak hanya mengejutkan banyak pihak, tetapi juga menandai awal dari proses yang panjang dan rumit terkait pemakzulan kepala daerah.

Seluruh Partai Sepakat Mengusung Hak Angket

Dalam sidang yang mendadak tersebut, semua fraksi partai yang ada di DPRD Kabupaten Pati memberikan persetujuan terhadap pembentukan Pansus Hak Angket. Dari partai yang mendukung Bupati Sudewo seperti Gerindra, hingga partai lainnya seperti PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, dan Golkar, seluruhnya setuju untuk mengambil langkah ini. Hal ini menunjukkan adanya kesepahaman antar partai untuk mengungkap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Sudewo, meski ia berasal dari partai yang sama dengan Gerindra.

Proses pengambilan keputusan ini terbilang cepat dan mendadak. Pasalnya, undangan untuk sidang paripurna baru dibuat pada 13 Agustus 2025, beberapa jam setelah terjadinya kericuhan besar yang terjadi di depan kantor Bupati Pati. Kericuhan tersebut melibatkan aksi demonstrasi besar-besaran yang berujung pada tindakan anarkis. Sejumlah kaca kantor Bupati Pati pecah, gerbang roboh, dan bahkan mobil polisi dibakar oleh massa yang marah.

Proses Hak Angket dan Pemakzulan Bupati Sudewo

Lalu, bagaimana proses Hak Angket ini bisa berjalan hingga ke tahap pemakzulan? Berikut adalah tahapan yang harus dilalui sesuai dengan peraturan yang ada dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah:

  1. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus)
    Setelah adanya dugaan pelanggaran oleh kepala daerah, DPRD akan membentuk Pansus Hak Angket untuk melakukan penyelidikan. Pansus ini memiliki tugas untuk mengumpulkan bukti dan menyelidiki persoalan lebih dalam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Bupati Sudewo. Pansus akan bekerja untuk memastikan apakah ada dasar yang kuat untuk melanjutkan proses pemakzulan.
  2. Usulan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
    Jika Pansus menemukan adanya pelanggaran yang cukup serius, mereka dapat mengusulkan pemakzulan kepala daerah kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri. Proses ini akan melibatkan berbagai pihak dan dokumen yang mendalam guna memastikan bahwa tindakan yang diambil sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
  3. Penilaian oleh Mahkamah Agung
    Setelah usulan pemakzulan diajukan, Mahkamah Agung akan melakukan uji substansi terhadap usulan tersebut. Proses ini bertujuan untuk memastikan apakah kepala daerah benar-benar melakukan pelanggaran yang mendasar, seperti tidak menjalankan kewajibannya, melanggar sumpah jabatan, atau terlibat dalam perbuatan tercela yang bisa merugikan masyarakat dan negara. Dalam hal ini, Mahkamah Agung akan menjadi lembaga yang menilai apakah pemakzulan layak untuk diteruskan atau tidak.
  4. Keputusan Akhir oleh Menteri Dalam Negeri
    Jika Mahkamah Agung menyetujui usulan pemakzulan, Menteri Dalam Negeri wajib memberhentikan kepala daerah dalam waktu maksimal 30 hari sejak menerima keputusan tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mengatur prosedur pemberhentian kepala daerah.

Pemakzulan ini, jika terjadi, tentu akan menjadi preseden penting di dunia politik Indonesia. Prosesnya bukan hanya soal tindakan politik, tetapi juga menyangkut legitimasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

Penyebab dan Latar Belakang Aksi Demonstrasi

Aksi demonstrasi yang terjadi beberapa jam sebelum sidang paripurna digelar menjadi salah satu pemicu utama dalam pengajuan hak angket ini. Demonstrasi besar-besaran yang terjadi di depan kantor Bupati Pati memunculkan ketegangan antara masyarakat dengan pemerintah daerah. Massa yang turun ke jalan menyuarakan protes terhadap kebijakan Bupati Sudewo yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

Kericuhan yang terjadi dalam aksi tersebut bahkan mengarah pada tindakan anarkis, seperti pemecahan kaca kantor bupati, perusakan gerbang, dan pembakaran mobil polisi. Hal ini menunjukkan bahwa ketidakpuasan masyarakat sudah berada pada titik yang sangat tinggi, dan masyarakat berharap agar ada tindakan yang diambil oleh DPRD.

Tantangan dan Harapan Ke Depan

Meskipun sidang paripurna sudah menghasilkan keputusan untuk membentuk Pansus Hak Angket, tantangan besar kini menanti. Proses penyelidikan dan uji substansi yang dilakukan oleh Pansus tentu akan memakan waktu dan membutuhkan bukti yang kuat agar pemakzulan bisa terlaksana. Selain itu, seluruh partai di DPRD juga harus terus memastikan bahwa proses ini berlangsung dengan adil dan transparan, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Bagi masyarakat Kabupaten Pati, proses ini menjadi harapan besar agar mereka bisa mendapatkan pemimpin yang lebih baik dan dapat memperbaiki situasi yang sedang berlangsung. Jika proses pemakzulan berhasil, ini bisa menjadi contoh penting bagi daerah lain bahwa tindakan tidak transparan dan tidak sesuai dengan aturan bisa berujung pada pemakzulan, demi tercapainya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Dengan begitu, apa yang terjadi di Kabupaten Pati ini akan terus menjadi perhatian publik, dan prosesnya layak untuk terus dipantau, terutama dalam kaitannya dengan isu-isu politik lokal yang lebih besar.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • rembang

    BKD Rembang Sebut Ada Tiga Bidang di Lingkungan Pemkab yang Bisa Diisi Melalui Outsourcing

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Ilham Wiji
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang menyebut terdapat tiga bidang di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) yang bisa dilakukan pengisian melalui mekanisme tenaga ahli daya atau outsourcing. Tiga bidang itu di antaranya tenaga driver, petugas keamanan dan petugas kebersihan. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan menjelaskan, pengisian […]

  • kesehatan

    Lebih dari Sekadar Pijat, Ini 7 Khasiat Hebat Daun Jarak untuk Kesehatan

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Daun jarak telah lama dikenal di masyarakat Indonesia sebagai bahan alami untuk terapi pijat, terutama dalam meredakan perut kembung pada bayi dan balita. Namun, siapa sangka, manfaat daun jarak bagi kesehatan ternyata jauh lebih luas dari sekadar untuk pijat. Tanaman jarak (Ricinus communis) adalah jenis tanaman herbal tropis yang daunnya mengandung berbagai senyawa aktif. […]

  • Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maemoen

    Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK, Wagub Jateng Pastikan Penanganan Banjir Lancar

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Upaya penanganan banjir di Kabupaten Pati dipastikan tetap lancar di tengah penyelidikan kasus yang menyeret Bupati Sudewo. Dikabarkan, Bupati Sudewo terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maemoen menyebutkan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi tersebut dari media. Menurutnya, Pemprov Jateng menghormati langkah-langkah yang ditempuh oleh KPK. […]

  • Jelang Akhir Tahun, Besaran Kenaikan UMP Bakal Diumumkan Hari Ini?

    Masih Ditunggu-tunggu Hingga Akhir Tahun, Kapan UMP Diumumkan?

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Jelang akhir tahun 2025, daftar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) disebut akan diumumkan hari ini, Selasa (16/12/2025). Merespon hal ini, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari pusat. “Belum ada (keputusan untuk UMP). Nanti kita tunggu dulu semua ya. Kita masih nunggu semuanya. […]

  • perbatasan

    Bentrokan di Perbatasan Thailand-Kamboja: 23 Warga Kamboja Terluka

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Situasi di perbatasan Thailand-Kamboja kembali memanas setelah aksi demonstrasi yang dilakukan oleh warga Kamboja berujung bentrokan dengan pasukan militer Thailand pada Rabu (17/9). Insiden ini terjadi di wilayah perbatasan Provinsi Banteay Meanchey, Kamboja, yang berbatasan langsung dengan wilayah timur Thailand. Menurut laporan dari kantor berita internasional AFP yang dikutip Kamis (18/9), ketegangan bermula dari […]

  • Foto : Kepala DLH Kabupaten Rembang, Ika Himawan Affandi. (Sumber: Kabarjatengterkini.com/ Ilham)

    DLH Rembang Imbau Masyarakat untuk Pilah Sampah di Tingkat Rumah

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Ilham Wiji
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah di tingkat rumah. Hal itu disampaikan oleh Kepala DLH Kabupaten Rembang, Ika Himawan Affandi. Ia menjelaskan bahwasannya sampah dari tingkat rumah tidak keseluruhan harus dibuang di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) maupun Tempat Pembuangan Akhir (TPA). “Yang paling bagus yang […]

expand_less