Skandal Korupsi MBG: Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik Terkait Pengadaan Badan Gizi Nasional
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month Jum, 19 Jun 2026
- visibility 32

Kabarjatengterkini.com— Pengusutan perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026 terus bergulir dan memasuki babak baru.
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat mengamankan aset negara dengan menyegel belasan ribu unit sepeda motor listrik yang menjadi bagian dari proyek pengadaan di Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah berhasil menyegel sedikitnya 17.600 unit sepeda motor listrik. Langkah tegas ini diambil untuk mencegah pemindahtanganan aset selama proses hukum berjalan.
“Yang sudah disegel di daerah Sentul, Cikarang. Yang besar-besar itu, yang paling banyak,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi saat memberikan keterangan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.
Langkah Antisipatif: Mendata dan Mengamankan Aset
Syarief menjelaskan bahwa tindakan penyegelan massal ini bertujuan murni untuk mendata sekaligus mengamankan seluruh barang bukti yang berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Berdasarkan temuan penyidik, belasan ribu kendaraan roda dua berbasis listrik tersebut kedapatan masih tertahan dan menumpuk di fasilitas logistik pihak swasta. Barang-barang tersebut belum didistribusikan ke lokasi tujuan yang semestinya oleh pihak penyedia jasa.
“Sepeda motor itu belum sampai di titik yang disampaikan oleh BGN. Ini masih di gudang-gudang milik penyedia, sehingga kami mengamankan motor-motor tersebut dengan cara menyegel agar pergerakan motor itu kami pantau dari tim penyidik,” ucap Syarief menambahkan.
Pihak Kejagung juga menegaskan bahwa operasi penelusuran aset ini belum berakhir. Tim penyidik Jampidsus masih terus menyisir sejumlah lokasi yang diduga kuat menjadi tempat penyimpanan barang-barang hasil pengadaan bermasalah tersebut.
“Masih berjalan sampai hari ini, belum selesai. Ada beberapa titik [gudang lainnya],” terang Syarief.
Sengkarut Modus Mark Up Anggaran di Badan Gizi Nasional
Kasus dugaan korupsi dalam program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) ini menarik perhatian publik karena nilai kerugian negara yang ditaksir sangat fantastis. Penyidik Kejagung membeberkan bahwa salah satu modus utama yang digunakan para pelaku adalah penggelembungan harga atau mark up nilai pengadaan barang di lingkungan BGN.
Proyek yang seharusnya ditujukan untuk mendukung operasional program gizi masyarakat disinyalir sengaja dimanfaatkan oleh oknum tertentu demi meraup keuntungan pribadi. Berdasarkan hasil investigasi, terdapat empat sektor pengadaan barang di Badan Gizi Nasional yang terindikasi kuat mengalami penyelewengan anggaran:
-
Pengadaan Sepeda Motor Listrik: Sebanyak 21.801 unit dengan nilai total kontrak mencapai Rp1,035 triliun. Anggaran ini telah dibayarkan sepenuhnya kepada pihak ketiga, namun ditemukan indikasi penggelembungan harga yang masif.
-
Pengadaan Sepatu Lapangan: Sebanyak 32.000 pasang sepatu yang diadakan terbukti tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan serta sarat akan nilai mark up.
-
Pengadaan Komputer Tablet: Sebanyak 31.994 unit gawai tablet pelaporan yang diadakan didapati tidak sesuai ketentuan operasional awal dan mengalami pembengkakan harga riil.
-
Pengadaan Televisi (TV): Sebanyak 5.400 unit televisi untuk fasilitas penunjang juga terindikasi menyalahi ketentuan pengadaan dan harganya dimanipulasi menjadi lebih mahal.
Vendor Bermasalah PT YAT Jadi Sorotan Utama
Salah satu poin krusial yang kini tengah didalami oleh Kejagung adalah keterlibatan PT YAT selaku vendor utama dalam pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik. Nilai kontrak yang menyentuh angka Rp1,035 triliun tersebut diketahui telah dicairkan dan dibayarkan penuh kepada perusahaan tersebut.
Namun, hasil audit dan penyelidikan menemukan fakta mengejutkan. PT YAT dinilai sama sekali tidak memenuhi syarat kualifikasi sebagai vendor pengadaan kendaraan operasional. Perusahaan ini diketahui tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif yang memadai untuk menjamin pemeliharaan unit kendaraan setelah didistribusikan. Selain ketidaklayakan vendor, tim penyidik juga menemukan selisih harga yang sangat timpang dari harga pasar normal.
Di sisi lain, proses hukum ini juga terus menguji keterlibatan sejumlah pihak luar. Saat ini, Kejagung dikabarkan tengah melakukan uji kelengkapan bukti terhadap keterlibatan salah seorang saksi kunci berinisial Sony, di mana statusnya sebagai Justice Collaborator (JC) hingga kini dilaporkan masih menggantung dan menunggu keputusan final dari tim Jaksa Agung Muda Pengawasan maupun Jampidsus.
Kasus korupsi tata kelola MBG ini menjadi tamparan keras bagi program pemenuhan gizi nasional yang sedang gencar dicanangkan pemerintah, mengingat anggaran yang dikorupsi seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan anak-anak dan kelompok rentan di Indonesia. Kejagung berjanji akan mengusut tuntas aliran dana haram ini hingga ke akar-akarnya.
- Penulis: markom kabarjatengterkini

