Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Skandal Korupsi MBG: Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik Terkait Pengadaan Badan Gizi Nasional

Skandal Korupsi MBG: Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik Terkait Pengadaan Badan Gizi Nasional

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Jum, 19 Jun 2026
  • visibility 66

Kabarjatengterkini.com— Pengusutan perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026 terus bergulir dan memasuki babak baru.

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat mengamankan aset negara dengan menyegel belasan ribu unit sepeda motor listrik yang menjadi bagian dari proyek pengadaan di Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah berhasil menyegel sedikitnya 17.600 unit sepeda motor listrik. Langkah tegas ini diambil untuk mencegah pemindahtanganan aset selama proses hukum berjalan.

“Yang sudah disegel di daerah Sentul, Cikarang. Yang besar-besar itu, yang paling banyak,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi saat memberikan keterangan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.

Langkah Antisipatif: Mendata dan Mengamankan Aset

Syarief menjelaskan bahwa tindakan penyegelan massal ini bertujuan murni untuk mendata sekaligus mengamankan seluruh barang bukti yang berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Berdasarkan temuan penyidik, belasan ribu kendaraan roda dua berbasis listrik tersebut kedapatan masih tertahan dan menumpuk di fasilitas logistik pihak swasta. Barang-barang tersebut belum didistribusikan ke lokasi tujuan yang semestinya oleh pihak penyedia jasa.

“Sepeda motor itu belum sampai di titik yang disampaikan oleh BGN. Ini masih di gudang-gudang milik penyedia, sehingga kami mengamankan motor-motor tersebut dengan cara menyegel agar pergerakan motor itu kami pantau dari tim penyidik,” ucap Syarief menambahkan.

Pihak Kejagung juga menegaskan bahwa operasi penelusuran aset ini belum berakhir. Tim penyidik Jampidsus masih terus menyisir sejumlah lokasi yang diduga kuat menjadi tempat penyimpanan barang-barang hasil pengadaan bermasalah tersebut.

“Masih berjalan sampai hari ini, belum selesai. Ada beberapa titik [gudang lainnya],” terang Syarief.

Sengkarut Modus Mark Up Anggaran di Badan Gizi Nasional

Kasus dugaan korupsi dalam program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) ini menarik perhatian publik karena nilai kerugian negara yang ditaksir sangat fantastis. Penyidik Kejagung membeberkan bahwa salah satu modus utama yang digunakan para pelaku adalah penggelembungan harga atau mark up nilai pengadaan barang di lingkungan BGN.

Proyek yang seharusnya ditujukan untuk mendukung operasional program gizi masyarakat disinyalir sengaja dimanfaatkan oleh oknum tertentu demi meraup keuntungan pribadi. Berdasarkan hasil investigasi, terdapat empat sektor pengadaan barang di Badan Gizi Nasional yang terindikasi kuat mengalami penyelewengan anggaran:

  • Pengadaan Sepeda Motor Listrik: Sebanyak 21.801 unit dengan nilai total kontrak mencapai Rp1,035 triliun. Anggaran ini telah dibayarkan sepenuhnya kepada pihak ketiga, namun ditemukan indikasi penggelembungan harga yang masif.

  • Pengadaan Sepatu Lapangan: Sebanyak 32.000 pasang sepatu yang diadakan terbukti tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan serta sarat akan nilai mark up.

  • Pengadaan Komputer Tablet: Sebanyak 31.994 unit gawai tablet pelaporan yang diadakan didapati tidak sesuai ketentuan operasional awal dan mengalami pembengkakan harga riil.

  • Pengadaan Televisi (TV): Sebanyak 5.400 unit televisi untuk fasilitas penunjang juga terindikasi menyalahi ketentuan pengadaan dan harganya dimanipulasi menjadi lebih mahal.

Vendor Bermasalah PT YAT Jadi Sorotan Utama

Salah satu poin krusial yang kini tengah didalami oleh Kejagung adalah keterlibatan PT YAT selaku vendor utama dalam pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik. Nilai kontrak yang menyentuh angka Rp1,035 triliun tersebut diketahui telah dicairkan dan dibayarkan penuh kepada perusahaan tersebut.

Namun, hasil audit dan penyelidikan menemukan fakta mengejutkan. PT YAT dinilai sama sekali tidak memenuhi syarat kualifikasi sebagai vendor pengadaan kendaraan operasional. Perusahaan ini diketahui tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif yang memadai untuk menjamin pemeliharaan unit kendaraan setelah didistribusikan. Selain ketidaklayakan vendor, tim penyidik juga menemukan selisih harga yang sangat timpang dari harga pasar normal.

Di sisi lain, proses hukum ini juga terus menguji keterlibatan sejumlah pihak luar. Saat ini, Kejagung dikabarkan tengah melakukan uji kelengkapan bukti terhadap keterlibatan salah seorang saksi kunci berinisial Sony, di mana statusnya sebagai Justice Collaborator (JC) hingga kini dilaporkan masih menggantung dan menunggu keputusan final dari tim Jaksa Agung Muda Pengawasan maupun Jampidsus.

Kasus korupsi tata kelola MBG ini menjadi tamparan keras bagi program pemenuhan gizi nasional yang sedang gencar dicanangkan pemerintah, mengingat anggaran yang dikorupsi seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan anak-anak dan kelompok rentan di Indonesia. Kejagung berjanji akan mengusut tuntas aliran dana haram ini hingga ke akar-akarnya.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • lazy

    5 Perbedaan antara Soft Life dan Lazy Life yang Perlu Kamu Tahu

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 306
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Belakangan ini, istilah “soft life” semakin populer di kalangan anak muda, terutama generasi Z dan milenial. Gaya hidup ini sering dikaitkan dengan ketenangan, kenyamanan, dan menjauh dari stres. Namun, masih banyak yang salah kaprah dan menganggap soft life sebagai bentuk dari lazy life alias hidup malas-malasan. Padahal, soft life dan lazy life adalah dua […]

  • Bupati Rembang Sampaikan 4 Tujuan Pembangunan Daerah 2026 dalam Nota Keuangan RAPBD

    Bupati Rembang Sampaikan 4 Tujuan Pembangunan Daerah 2026 dalam Nota Keuangan RAPBD

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Aulia Anissa Putri
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Melalui penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026, Bupati Rembang, Harno menguraikan empat tujuan terkait pembangunan daerah tahun 2026. Empat tujuan tersebut, di antaranya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, pertumbuhan pendapatan dan produktivitas masyarakat serta mewujudkan keamanan yang ditopang melalui pembangunan infrastruktur […]

  • Pemkot Semarang Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah Jadi Energi Listrik

    Pemkot Semarang Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah Jadi Energi Listrik

    • calendar_month Kam, 18 Jun 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Sampah masih menjadi persoalan yang perlu segera ditangani oleh pemerintah daerah. Pasalnya, masalah lingkungan ini dinilai sudah tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan konvensional saja. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menyebut, pengelolaan sampah menjadi salah satu bentuk transformasi daerah. Harus ada inovasi agar sampah tidak hanya berakhir di tempat pembuangan, tetapi bisa diolah […]

  • Pemkot Semarang Berupaya Atasi Permasalahan Sampah, Tambah Kontainer dan TPS 3R di Setiap Kelurahan

    Pemkot Semarang Atasi Permasalahan Sampah, Tambah Kontainer dan TPS 3R di Setiap Kelurahan

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terus berupaya mengatasi permasalahan sampah, termasuk munculnya tempat pembuangan akhir (TPA) liar di sekitar Brown Canyon, Kecamatan Tembalang yang berbatasan dengan Kabupaten Demak. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan bahwa TPA ilegal itu bukan berada di lahan milik Pemkot Semarang. Meski demikian, pihaknya telah menambahkan fasilitas resmi […]

  • israel

    Kemlu RI Protes Aksi Militer Israel Pasang Sandi ‘Rising Lion’ di RS Indonesia

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melayangkan protes diplomatik dan kecaman keras terhadap tindakan provokatif militer Israel di Jalur Gaza. Langkah ini diambil setelah militer Israel secara terang-terangan memasang spanduk propaganda bertuliskan sandi militer ‘Rising Lion’ serta mengibarkan bendera Israel di atas reruntuhan Rumah Sakit (RS) Indonesia di Jabalia, Gaza Utara. Tindakan […]

  • Heboh Temuan Diduga Belatung di Ompreng MBG SMA Pemalang

    Heboh Temuan Diduga Belatung di Ompreng MBG SMA Pemalang

    • calendar_month Sab, 29 Agu 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Heboh temuan diduga belatung dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 1 Belik, Pemalang. Kejadian ini sempat terekam dalm video berdurasi 21 detik dan tersebar di media sosial. Menurut video tersebut, tampak benda berwarna putih di olahan tempe yang diterima siswa kelas 10-6. Pihak sekolah mengklarifikasi bahwa temuan tersebut hanya ada […]

expand_less