Purbaya Yudhi Sadewa Usulkan Tanpa Pengganti Wamenkeu: “Saya yang Pegang Dua-duanya”
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month Sen, 29 Sep 2025
- visibility 98

Kabarjatengterkini.com — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai nama pengganti Anggito Abimanyu sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu).
Bahkan, Purbaya berencana mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar posisi Wamenkeu tersebut tidak diisi kembali, dan semua tugas langsung dipegang olehnya.
Hal ini diungkapkan Purbaya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (29/9). “Tapi kan kalau sekarang Pak Anggito pergi kan, mungkin Wamenkeu baru nggak ada kali ya? Saya akan ngusulin, saya aja yang megang dua-duanya, pajak sama bea cukai,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa gagasan ini bertujuan agar pengurusan tugas-tugas seperti pajak dan bea cukai bisa lebih cepat diselesaikan langsung. “Biar kita bisa beresin langsung cepat, gitu. Baru mau ngusulin ya,” imbuhnya.
Konteks: Anggito Abimanyu Kini Ketua LPS
Sebelumnya, Anggito Abimanyu resmi meninggalkan jabatan Wamenkeu karena terpilih menjadi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030. Keputusan tersebut diambil melalui proses fit and proper test di Komisi XI DPR RI dan penetapan dalam rapat paripurna.
Purbaya sendiri menyebut bahwa proses pengunduran diri Anggito dari jabatan Wamenkeu sudah berjalan otomatis karena aturan larangan rangkap jabatan pejabat negara yang strategis.
Anggito pun telah menyatakan kesiapan untuk mengembalikan mandat jabatan Wamenkeu kepada Presiden.
Saat ini, Purbaya masih dibantu oleh dua Wamenkeu lainnya: Suahasil Nazara, yang berfokus pada belanja negara (fiskal), dan Thomas Djiwandono, yang menangani pembiayaan APBN.
Dengan keluarnya Anggito dari fungsi penerimaan negara yaitu pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)—maka beban fungsi tersebut bisa berpindah ke Purbaya atau dibagi di antara mereka.
Alasan dan Pro & Kontra Usulan Tanpa Wamenkeu
Menurut Purbaya, jika tidak ada Wamenkeu pengganti, maka koordinasi tugas-tugas di dalam Kemenkeu terutama di bidang penerimaan bisa diselesaikan lebih langsung tanpa lapisan tambahan. Ia menyebut, “Baru mau ngusulin ya,” menandakan ide ini masih dalam tahap wacana internal.
Jika usulan ini disetujui presiden, maka Purbaya akan mengemban peranan yang sangat luas—mengurus fungsi fiskal sekaligus penerimaan negara. Di sisi lain, absennya posisi Wamenkeu untuk penerimaan juga bisa memicu kekhawatiran mengenai beban kerja berlebih, efektivitas pengawasan, dan potensi bottleneck dalam proses kebijakan.
Selain itu, Purbaya memastikan bahwa hingga sekarang belum ada diskusi intensif mengenai pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai lembaga baru yang memisahkan fungsi penerimaan negara (pajak, bea cukai, PNBP) dari struktur Kemenkeu. “Sampai sekarang saya belum ada diskusi dan saya nggak tau seperti apa,” ujarnya.
Implikasi Terhadap Kebijakan Fiskal dan Administrasi
Jika ide ini benar-benar dijalankan, beberapa dampak yang mungkin terjadi:
- Efisiensi keputusan kebijakan
Tanpa jabatan Wamenkeu tambahan, keputusan penting bisa diambil lebih cepat karena tidak harus melewati banyak jenjang. Ini bisa meningkatkan responsivitas Kemenkeu terhadap isu penerimaan negara. - Beban kerja yang meningkat
Menkeu akan menanggung beban lebih besar, harus mengurus secara langsung bidang pengeluaran, fiskal, serta penerimaan. Hal ini bisa menyebabkan tekanan manajerial dan administratif yang tinggi. - Resiko lemahnya pengawasan internal
Tanpa Wamenkeu khusus penerimaan, fungsi audit internal, pengawasan, dan kontrol terhadap kebijakan pengumpulan pajak atau bea cukai harus dijamin agar tidak menimbulkan konflik kepentingan atau kelalaian. - Dampak terhadap staf dan birokrasi
Struktur birokrasi internal di Kemenkeu mungkin harus disesuaikan agar memiliki pembagian tugas yang jelas dan mempertahankan spesialisasi fungsi penerimaan negara.
Perjalanan Karier dan Struktural
Purbaya Yudhi Sadewa sendiri pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS sebelum dilantik menjadi Menkeu menggantikan Sri Mulyani pada 8 September 2025. Dengan pengalaman tersebut, Purbaya dianggap memiliki pemahaman mendalam atas fungsi lembaga keuangan dan sistem jaminan simpanan.
Sebelumnya, ketika Anggito mencalonkan diri sebagai Ketua LPS, Purbaya sempat menyiratkan dukungan terhadap langkah tersebut.
Tantangan Ke Depan
Usulan untuk tidak mengganti posisi Wamenkeu penerimaan harus melewati pertimbangan matang dari Presiden dan stakeholder terkait, antara lain: DPR, aparat pengawasan, dan internal Kemenkeu. Pembuatan regulasi khusus, evaluasi kapasitas organisasi, serta jaminan transparansi menjadi hal krusial.
Publik dan pengamat keuangan akan mengamati apakah ide ini akan diresmikan atau kembali ke model konvensional dengan Wamenkeu yang membagi tugas sesuai spesialisasi.
- Penulis: markom kabarjatengterkini

