Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kontroversi Mutasi dan Pemecatan Dokter Piprim: ICW dan DPR Soroti Transparansi ASN

Kontroversi Mutasi dan Pemecatan Dokter Piprim: ICW dan DPR Soroti Transparansi ASN

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
  • visibility 133

Kabarjatengterkini.com- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menilai mutasi merupakan hal yang lumrah dalam dunia kepegawaian. Namun, kasus pemindahan dokter subspesialis jantung anak, Piprim Basarah Yanuarso, ke RSUP Fatmawati menimbulkan kontroversi karena dinilai melanggar disiplin berat.

Dokter Piprim diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sejak dimutasi pada 26 Maret 2025, sehingga menurut Wana, ini merupakan pelanggaran berat terhadap aturan PNS.

“Kalau kebutuhan organisasi mengharuskan yang bersangkutan pindah, semestinya diikuti saja. Mutasi hal yang biasa dalam dunia kepegawaian. Setelah dipindah dari RSCM ke Fatmawati, yang bersangkutan tidak pernah masuk selama 28 hari berturut-turut sehingga terkena aturan disiplin sebagai ASN,” ujar Yahya Zaini kepada inilah.com, Jakarta, Selasa (17/2/2026).

Yahya menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Piprim merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa seorang PNS dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

“Kalau yang bersangkutan tidak menerima keputusan Menkes atas pemecatannya, saya menyarankan untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Itulah jalan demokrasi dan keadilan di negara hukum yang dijamin oleh undang-undang,” tegas Yahya.

Selain itu, Yahya juga menghimbau Menteri Kesehatan agar lebih berhati-hati dalam melakukan mutasi dan pemecatan, terutama terhadap dokter yang bersikap kritis. Menurutnya, mutasi ASN seharusnya dilakukan secara transparan, adil, dan mempertimbangkan hak-hak pegawai.

“Saya juga menghimbau agar Menkes tidak semena-mena dalam melakukan mutasi pegawai. Jangan karena seseorang bersikap kritis, lalu yang bersangkutan dipindah sehingga tidak sesuai dengan rasa keadilan dan kemanusiaan,” tambah Yahya.

Sebelumnya, dokter Piprim mengumumkan pemecatan dirinya dari RSUP Cipto Mangunkusumo (RSCM) oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui unggahan video di akun Instagram @dri.piprim.

“Assalamualaikum warrohmatullahiwabarakatuh, akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” ujar Piprim dalam video tersebut, Jakarta, Senin (16/2/2026).

Dalam video yang berdurasi beberapa menit itu, Piprim juga menyampaikan permintaan maaf kepada pasien RSCM, mahasiswa Universitas Indonesia, residen, calon dokter anak, dan fellow calon konsultan jantung anak karena tidak lagi dapat mendampingi mereka dalam pendidikan dan perawatan.

“Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian-kalian dalam menempuh pendidikan kalian,” kata Piprim.

Piprim menjelaskan, pemecatan ini merupakan buntut dari sikapnya terkait kolegium ilmu kesehatan anak yang saat ini berada di bawah Kementerian Kesehatan. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan amanah Kongres Nasional di Semarang untuk menjaga independensi kolegium tersebut.

“Sehingga kami pada saat itu memperjuangkan independensi kolegium dan menolak kolegium itu ada di bawah Menteri Kesehatan,” ujar Piprim, yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Sebelum keputusan pemecatan keluar, Piprim sempat dipindahtugaskan dari RSCM ke RSUP Fatmawati pada April 2025 untuk memperkuat tim layanan jantung anak. Namun, mutasi ini dianggap tidak transparan dan menyalahi prosedur, hingga Piprim melayangkan gugatan ke PTUN.

Ketegangan terkait kasus ini mencapai puncaknya pada 2 Februari 2026 ketika muncul dokumen pemberhentian resmi yang menyatakan Piprim diberhentikan karena pelanggaran disiplin PNS.

Kasus pemecatan dokter Piprim ini memicu perdebatan publik mengenai hak ASN, prosedur mutasi, dan independensi profesional di rumah sakit pemerintah. Banyak pihak menilai bahwa pemindahan dan pemecatan dokter yang kritis harus dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum, etika, dan transparansi agar tidak menimbulkan ketidakadilan.

Selain itu, pengamat kesehatan dan hukum menekankan pentingnya menjaga independensi kolegium medis dari campur tangan birokrasi agar kualitas layanan kesehatan dan pendidikan kedokteran tetap terjaga.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan figur publik di bidang kesehatan, prosedur disiplin ASN, dan peran pemerintah dalam menjaga transparansi mutasi pegawai negeri sipil di sektor strategis seperti rumah sakit rujukan nasional.

Dengan perkembangan terbaru ini, publik dan kalangan medis menantikan langkah selanjutnya dari Piprim, Menkes, dan DPR, khususnya terkait gugatan PTUN dan mekanisme disiplin ASN agar proses hukum berjalan adil dan transparan.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Akhir Tahun, Besaran Kenaikan UMP Bakal Diumumkan Hari Ini?

    Masih Ditunggu-tunggu Hingga Akhir Tahun, Kapan UMP Diumumkan?

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Jelang akhir tahun 2025, daftar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) disebut akan diumumkan hari ini, Selasa (16/12/2025). Merespon hal ini, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari pusat. “Belum ada (keputusan untuk UMP). Nanti kita tunggu dulu semua ya. Kita masih nunggu semuanya. […]

  • Hotline Pengaduan MBG di Jateng Dibuka, Bisa Lapor Keracunan Hingga Indikasi SPPG Nakal

    Hotline Pengaduan MBG di Jateng Dibuka, Bisa Lapor Keracunan Hingga Indikasi SPPG Nakal

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Hotline pengaduan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Tengah resmi dibuka. Melalui hotline ini, masyarakat dapat melaporkan hingga memberikan saran terkait menu program tersebut. Adapun hotline Pemprov Jateng bisa menghubungi nomor 0811-2622-000. Selain milik Pemprov, seluruh 35 kabupaten/kota juga memiliki saluran pengaduan serupa. Misalnya, Kota Magelang 0851-4835-8535 atau Banjarnegara di 0812-2900-1003. Layanan […]

  • karnaval

    Kemeriahan Karnaval Malam Kreatif Merdeka HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Sapa Warga di Jakarta

    • calendar_month Sel, 18 Agu 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ditutup dengan semarak yang luar biasa melalui acara Karnaval Malam Kreatif Merdeka yang digelar di Jakarta pada Senin (17/8/2026) malam. Berbagai rangkaian acara spektakuler berhasil menyedot perhatian ribuan masyarakat yang memadati kawasan Monumen Nasional (Monas) hingga sepanjang jalur rute karnaval. Suasana malam kemerdekaan tahun ini terasa […]

  • prada lucky

    Prada Lucky Namo Meninggal Dunia Diduga Dianiaya, Kasus Masih Diselidiki TNI

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 368
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Prada Lucky Namo, seorang prajurit TNI yang bertugas di Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama empat hari di Rumah Sakit Umum Daerah Aeramo, Kabupaten Nagekeo. Kematian yang terjadi pada Rabu, 6 Agustus 2025 ini, diduga akibat penganiayaan oleh rekan-rekannya sesama prajurit TNI. […]

  • diskominfo

    Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor karena Kesal Diolok-olok, Kerugian Capai Rp2 Miliar

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar) di Jalan Pahlawan No. 1, Kelurahan Timbau, Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, terbakar pada Selasa (11/8/2026) pagi. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 07.20 Wita itu ternyata bukan disebabkan korsleting listrik atau faktor teknis lainnya. Polisi mengungkap kebakaran tersebut sengaja dilakukan oleh […]

  • Kades di Magelang Gelapkan Dana Desa Hingga Rugikan Negara Rp237 juta

    Kades di Magelang Gelapkan Dana Desa Hingga Rugikan Negara Rp237 juta

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Seorang kepala desa di Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, inisial BDM (51), diduga menggelapkan dana desa tahun 2023 senilai Rp237 juta. Pelaku yang menjabat di Desa Girimulyo tersebut telah ditetapkan tersangka. “Terkait dengan Kepala Desa Girimulyo atas nama BDM. Kemarin (Kamis) itu penetapan tersangka korupsi keuangan desa,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten […]

expand_less