Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Desakan Penetapan Bencana Nasional untuk Banjir dan Longsor di Sumatera Makin Menguat

Desakan Penetapan Bencana Nasional untuk Banjir dan Longsor di Sumatera Makin Menguat

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sen, 1 Des 2025
  • visibility 107

Kabarjatengterkini.com- Desakan agar pemerintah pusat mengambil alih penuh penanganan banjir bandang dan longsor yang melanda berbagai wilayah di Pulau Sumatera semakin menguat.

Sejumlah organisasi besar, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Koalisi Masyarakat Sipil Aceh, secara terpisah mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan status Bencana Nasional bagi musibah besar yang menimpa Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dorongan ini muncul setelah melihat fakta lapangan bahwa kapasitas pemerintah daerah (pemda) di tiga provinsi tersebut telah lumpuh menghadapi skala kerusakan yang masif. Infrastruktur vital hancur, ribuan warga terisolasi, dan krisis kemanusiaan makin meluas akibat rentetan banjir bandang dan longsor yang terjadi dalam dua pekan terakhir.

MUI: Penetapan Bencana Nasional Sudah Menjadi Keharusan

Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, menegaskan bahwa penetapan status Bencana Nasional bukan lagi opsi yang dapat ditunda. Menurutnya, bencana kali ini memiliki dampak yang luar biasa besar dan menyeluruh, sehingga intervensi pemerintah pusat yang komprehensif menjadi kebutuhan mendesak.

“Kerusakan infrastruktur vital seperti jalan, jembatan, rumah penduduk, sekolah, hingga tempat ibadah sudah dalam tahap meluluhlantakkan sendi kehidupan,” ujar Kiai Anwar dalam keterangan tertulis pada Sabtu (29/11).

Ia menjelaskan bahwa laporan MUI di tingkat daerah menunjukkan kondisi lapangan yang sangat mencekam. Banyak desa dan kecamatan masih terisolasi, akses logistik terputus, dan sebagian besar wilayah terdampak mengalami kelangkaan BBM karena distribusi terganggu. Harga bahan pokok melonjak drastis dan jaringan komunikasi nyaris tidak berfungsi.

“Sinyal HP saja tidak ada. Banyak korban yang belum ditemukan, bahkan belum tersentuh bantuan karena akses jalan terputus. Kemampuan pemerintah daerah sangat terbatas. Ini situasi yang benar-benar darurat,” tegasnya.

MUI menilai bahwa jika status Bencana Nasional tidak segera ditetapkan, penanganan korban, distribusi logistik, dan upaya pemulihan pasca-bencana akan terhambat lebih lama. Padahal, kebutuhan masyarakat sangat mendesak dan bersifat menyeluruh.

Koalisi Masyarakat Sipil Aceh: Kondisi Telah Memenuhi Indikator Darurat Nasional

Senada dengan MUI, Koalisi Masyarakat Sipil Aceh juga menyuarakan permintaan serupa. Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengatakan bahwa bencana di Sumatera, khususnya Aceh, telah memenuhi seluruh indikator penetapan kedaruratan nasional.

Koalisi itu terdiri dari sejumlah organisasi, seperti LBH Banda Aceh, AJI Banda Aceh, YKPI, dan ICAIOS. Menurut Alfian, kondisi di lapangan menunjukkan lumpuhnya fungsi pemerintahan daerah akibat kerusakan fasilitas publik dan situasi ekonomi sosial masyarakat yang terhenti total.

“Ribuan warga terisolasi dan terancam kelaparan. Fasilitas publik hancur, listrik padam, dan perekonomian masyarakat lumpuh total. Negara harus hadir lewat penetapan status Bencana Nasional,” tegas Alfian di Banda Aceh pada Minggu (1/12).

Ia juga menambahkan bahwa kondisi fiskal daerah—khususnya Aceh—tidak lagi mampu menopang penanganan bencana yang berkelanjutan. Anggaran daerah sudah tersedot untuk penanganan darurat dalam beberapa hari terakhir, sementara kebutuhan logistik di lapangan terus meningkat.

Landasan Hukum Penetapan Bencana Nasional Sangat Jelas

Dari sisi regulasi, permintaan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat. Advokat LBH Banda Aceh, Rahmad Maulidin, menjelaskan bahwa UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana secara jelas mengatur mengenai kriteria bencana yang dapat ditetapkan sebagai Bencana Nasional.

Beberapa indikator tersebut antara lain:

  • Jumlah korban jiwa sangat besar
  • Kerugian material signifikan
  • Cakupan wilayah terdampak luas
  • Lumpuhnya fungsi pemerintahan daerah
  • Skala bencana melewati kemampuan daerah

Menurut Rahmad, semua indikator tersebut telah terpenuhi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bahkan beberapa kabupaten/kota secara resmi telah menyatakan ketidaksanggupan mereka dalam menangani bencana.

“Logistik dan evakuasi mandek karena kendala transportasi. Banyak wilayah tidak bisa dijangkau karena jalan rusak total, jembatan putus, maupun longsor susulan. Kami mendesak Presiden Prabowo dan para gubernur terkait untuk segera meresmikan status ini demi pemenuhan hak dasar korban,” jelas Rahmad.

Ia juga menegaskan bahwa penetapan Bencana Nasional akan membuka akses lebih luas bagi pemerintah pusat untuk mengerahkan sumber daya, baik personel, peralatan, maupun anggaran, sehingga mempercepat proses evakuasi dan pemulihan.

Pemerintah Diminta Tidak Menunda Keputusan

Dengan semakin besarnya desakan dari berbagai pihak, publik kini menantikan langkah konkret pemerintah pusat. Para ahli kebencanaan menyebut bahwa penetapan Bencana Nasional menjadi langkah strategis untuk mengintegrasikan seluruh sumber daya nasional dalam penanganan bencana.

Saat ini, BNPB, TNI/Polri, Basarnas, serta berbagai kementerian dan lembaga telah berada di lapangan. Namun tanpa status Bencana Nasional, koordinasi lintas sektor dan mobilisasi bantuan dalam skala besar dapat terhambat.

Masyarakat berharap keputusan segera diambil demi mempercepat pemulihan, menyelamatkan lebih banyak korban, dan mengembalikan kondisi sosial ekonomi di wilayah terdampak.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • muktamar

    Muktamar X PPP Ricuh: Mardiono vs Agus Suparmanto Saling Klaim Kemenangan

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berlangsung pada 27-29 September 2025 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, berakhir ricuh dan memunculkan dualisme kepemimpinan di tubuh partai berlambang Ka’bah ini. Kericuhan tersebut menyebabkan tiga kader PPP terluka akibat pukulan dan lemparan kursi dalam insiden yang dipicu oleh persaingan dua kubu, yakni kubu Mardiono dan […]

  • Pendampingan UMKM Harus Dilakukan dari Hulu ke Hilir

    Pendampingan UMKM Harus Dilakukan dari Hulu ke Hilir

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) masih menjadi salah satu roda penggerak perekonomian lokal. Maka dari itu, penting peran pemerintah untuk melakukan pendampingan kepada para pelaku UMKM agar usahanya bisa naik kelas. Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Jawa Tengah (Jateng), Nawal Arafah Yasin menyebutkan bahwa pendampingan harus dilakukan dari hulu ke hilir. Yakni, […]

  • tersangka

    Kejaksaan Agung Tetapkan Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah sebagai Tersangka Korupsi Chromebook

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 361
    • 0Komentar

    Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua mantan pejabat Kemendikbudristek sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Keduanya adalah Sri Wahyuningsih, eks Direktur SD, dan Mulyatsyah, eks Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021. Keduanya didakwa bersama dua tersangka lainnya: mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, dan konsultan teknologi, Ibrahim Arief. Direktur Penyidikan Jampidsus […]

  • pilkada

    Polemik Pilkada Lewat DPRD Dinilai Tak Perlu Diperdebatkan, Ini Penjelasan Ketua Komisi II DPR

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi sorotan publik. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai perdebatan mengenai mekanisme tersebut seharusnya dihentikan, khususnya jika dilihat dari perspektif konstitusi. Menurutnya, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah memberikan ruang tafsir yang jelas terkait sistem pemilihan kepala daerah. “Dari optik konstitusional, […]

  • Kemenag Pati Minta Kuota Beasiswa PTN Seimbang Antara MA dan SMA Sederajat

    Kemenag Pati Minta Kuota Beasiswa PTN Seimbang Antara MA dan SMA Sederajat

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 269
    • 0Komentar

    pati, kabarjatengterkini.com – Program beasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) disambut baik oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati. Meski demikian, pihaknya meminta kuota untuk siswa MA dan SMA/SMK yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bisa seimbang. “Kuotanya itu nanti juga ditambah antara kuota dari mahasiswa atau adik-adik dari SMA yang di bawah dinas dan juga dari adik-adik MA yang dibawah Kementerian […]

  • Banjir Mengepung Wilayah Kabupaten Pati, Wakil Komisi B DPRD Jateng Kirim Bantuan Logistik

    Banjir Mengepung Wilayah Kabupaten Pati, Wakil Komisi B DPRD Jateng Kirim Bantuan Logistik

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Pati, Kabarjatengterkini.com – Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Tengah, H. Endro Dwi Cahyono, ST., menunjukkan aksi nyata kepedulian terhadap warga yang terkepung banjir di Kabupaten Pati. Melalui sinergi Tim Endro Center dan Pengayom Group, bantuan logistik berupa ratusan nasi bungkus dan air mineral didistribusikan langsung ke titik terdampak pada Kamis (15/01/2026). Ketua Tim Endro Center, Suhartono, merinci bahwa […]

expand_less