Sidang Kasus Dugaan Korupsi Sudewo Diwarnai Bentrok Antara Massa Pendukung dan Kontra
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 45 menit yang lalu
- visibility 5

Foto: ilustrasi (Sumber: Magnific.com)
Kabarjatengterkini.com – Sidang kasus dugaan korupsi Bupati Pati nonaktif, Sudewo, hari ini, Senin (21/9/2026), diwarnai bentrok antara massa pendukung dengan Pati Ora Sepele (POS).
Sebelumnya, massa dari POS sampai di Pengadilan Tipikor Semarang, namun dihadang oleh Aksi Pati Bangkit yang sudah tiba lebih dulu. Aksi itu dilakukan untuk mencegah rombongan POS turun dari bus karena khawatir akan mengganggu jalannya sidang.
Menanggapi hal itu, Koordinator Aksi POS, Suharno, mengatakan kedatangan mereka di lokasi untuk menyuarakan keresahan atas praktik korupsi.
“Ini adalah sebuah kebangkitan rakyat Pati dalam menyuarakan, memperjuangkan kegelisahan tersebut, yaitu perbuatan korupsi yang semakin bias, semakin liar sehingga hak kami, rasa keadilan kami telah terampas,” ujar Suharno, dilansir dari Tribunews.
Sementara, Koordinator Aksi Pati Bangkit, Sutirto, menyebutkan pihaknya mengerahkan sebanyak 750 orang untuk mengawal sidang Sudewo. Mereka juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar tak menuntut Sudewo.
“Harapannya, jaksa penuntut umum (JPU) tidak menuntut Bapak Sudewo karena dari saksi yang dihadirkan JPU maupun dari saksi ahli, konstruksi perkara itu tidak ada kaitannya dengan Bapak Sudewo,” ujarnya.
Sebelum kondisi semakin memanas, polisi berhasil menetralkan situasi. Aparat di lapangan mulai mengarahkan massa POS untuk menyampaikan aspirasi di lokasi yang berjarak 300 meter dari tempat sidang.
Sudewo dituntut hukuman 8,5 tahun penjara dan membayar uang pengganti senilai Rp3,6 miliar. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dengan dakwaan kumulatif atau penggabungan dua perkara korupsi.
Pertama, dugaan pemerasan Caperdes dalam proses pengisian 601 formasi perangkat desa. Dia diduga menarik sejumlah uang dengan tarif berkisar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang untuk mengisi jabatan seperti Sekdes, Kasi, hingga Kaur.
Kedua, terdakwa diduga menerima suap (commitment fee) dari kontraktor pelaksana proyek perkeretaapian di Jawa Tengah dan Jawa Timur demi mengamankan jatah proyek bagi rekanan tertentu. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

