Terhimpit Ekonomi, Penjual Burung di Pasar Klaten Banting Setir Jadi Pedagang Miras Ilegal
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 5

Foto: ilustrasi (Sumber: unsplash)
Kabarjatengterkini.com – Warga Desa Jambeyan, Karanganom, Klaten, inisial TW (56) nekat menjual minuman keras (miras) ilegal. Akibat perbuatannya tersebut, dia kena denda Rp5 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klaten.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjual miras tanpa ijin sebagaimana diatur Perda 12 tahun 2013. Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 5 juta,” kata hakim PN Klaten saat persidangan, Kamis (4/11/2026) siang, dikutip Detik.
Denda tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang satu bulan. Jika tidak dibayar harta dan pendapatan terdakwa akan disita. Namun, jika tidak cukup, maka diganti kurungan dua hari.
Selama persidangan, TW mengaku mendapatkan modal usaha jualan miras dari pinjaman lewat Baitul Mal Wa Tamwil (BMT). Menurutnya, alasan membuka usaha tersebut lantaran terjepit kebutuhan ekonomi.
“Uang modal saya ambil dari BMT Bu, saya kepepet Bu. Saya pinjam Rp 5 juta,” ungkap TW.
Sebelum ini, TW merupakan penjual burung di pasar. Namun, karena dagangannya sepi pembeli, akhirnya ia menjual minuman keras (miras) selama kurang lebih tiga minggu. Modusnya, TW membeli Ciu seharga Rp25 ribu, kemudian dijual Rp35 ribu per plastik.
“Sebelumnya jualan burung di pasar tapi sepi, ini saya beli Rp 25 ribu saya jual Rp 35 ribu per plastik. Saya kapok,” jelasnya.
“Baru tiga minggu jualan. Saya beli dari Pak Ko seminggu dua kali, tiap beli isi 25 plastik,” imbuh dia.
Sebelumnya, TW diamankan oleh petugas Polsek Karanganom tanggal 24 Oktober malam bersama barang bukti berupa 21 plastik minuman keras ciu kondeng. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

