Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » DPR Desak KPU Klarifikasi Keputusan 731/2025 soal Dokumen Capres-Cawapres

DPR Desak KPU Klarifikasi Keputusan 731/2025 soal Dokumen Capres-Cawapres

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
  • visibility 207

Jakarta, Kabarjatengterkini.com — Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk segera mengklarifikasi Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.

Keputusan ini menjadi sorotan karena dianggap mengandung potensi simpang siur di publik dan bertentangan dengan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemilu.

Rifqinizamy, yang akrab disapa Rifqy, menegaskan pentingnya lembaga negara, terutama yang berperan langsung dalam penyelenggaraan demokrasi, untuk menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Hal ini disampaikannya pada Selasa (16/9/2025) di Jakarta.

“Sudah sewajarnya sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, seluruh tahapan kepemiluan itu bisa diakses oleh publik,” tegas Rifqy.


KPU Harus Segera Beri Penjelasan

Menurut Rifqy, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 harus segera diklarifikasi agar tidak memicu kesimpangsiuran informasi yang bisa merugikan kredibilitas KPU.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebutkan bahwa informasi terkait penyelenggaraan pemilu, termasuk dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden, tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

“Tahapan pendaftaran capres dan cawapres, termasuk dokumen-dokumennya, merupakan bagian penting yang seharusnya bisa diakses oleh masyarakat,” kata Legislator dari Partai NasDem itu.

Rifqy menyebut, keterbukaan dokumen akan membuat masyarakat dapat menilai secara objektif apakah para kandidat sudah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Ia bahkan membandingkan dengan calon anggota legislatif yang sejak awal secara terbuka menyerahkan dokumen dan visi-misi mereka kepada publik.


DPR Pertanyakan Waktu Penerbitan Keputusan

Selain mempersoalkan isi keputusan, Rifqy juga mempertanyakan alasan KPU baru menerbitkan Keputusan Nomor 731 pada 21 Agustus 2025, yakni setelah seluruh tahapan pemilu selesai.

Menurutnya, jika keputusan tersebut terkait langsung dengan tahapan pendaftaran capres-cawapres, maka seharusnya disahkan sebelum proses pendaftaran dimulai, bukan setelahnya.

Rifqy menilai hal ini sebagai bentuk ketidakakuratan administratif yang bisa menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat.

“Kenapa keputusan itu baru dikeluarkan tahun 2025, setelah seluruh tahapan pemilu sudah selesai?” ucapnya.

Ia mengingatkan bahwa segala bentuk regulasi atau keputusan yang berhubungan dengan pelaksanaan pemilu harus disusun dan disahkan dengan prinsip kehati-hatian serta tepat waktu. Pasalnya, hal ini berkaitan langsung dengan legitimasi proses demokrasi di Indonesia.


KPU Rahasiakan Dokumen Capres dan Cawapres

Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 menetapkan bahwa sejumlah dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikategorikan sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Di antara dokumen yang dirahasiakan adalah ijazah pendidikan, surat tanda tamat belajar, dan surat keterangan lain yang dilegalisasi.

Dalam totalnya, ada 16 jenis dokumen yang dinyatakan tidak dapat diakses publik berdasarkan keputusan tersebut. Dokumen-dokumen itu sebelumnya menjadi bahan evaluasi dan verifikasi saat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Keputusan ini ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU, Novy Hasbhy Munnawar, serta Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.


Desakan Transparansi untuk Menjaga Kepercayaan Publik

Kebijakan KPU yang membatasi akses terhadap dokumen capres-cawapres ini memunculkan kekhawatiran soal transparansi dalam proses demokrasi.

Bagi publik dan pemangku kepentingan pemilu, akses terhadap informasi seperti dokumen pendidikan, surat pernyataan, dan persyaratan administratif lainnya adalah bentuk kontrol sosial yang sah dalam negara demokrasi.

Rifqy pun menekankan bahwa prinsip keterbukaan tidak hanya bertujuan untuk menjaga integritas pemilu, tetapi juga sebagai wujud penghormatan terhadap hak masyarakat untuk tahu. Hal ini, menurutnya, menjadi fondasi utama untuk membangun kepercayaan terhadap institusi penyelenggara pemilu.

“Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi atas beberapa hal tersebut agar tidak menjadi simpang siur di publik, dan tidak menjadi polemik yang berkepanjangan dan tidak perlu,” kata Rifqy.

Desakan dari Ketua Komisi II DPR RI ini menjadi sinyal kuat bahwa penyelenggara pemilu tidak bisa serta merta menutup akses informasi yang seharusnya menjadi konsumsi publik.

Klarifikasi KPU atas Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 sangat penting agar tidak menimbulkan polemik dan menjaga kredibilitas demokrasi Indonesia.

Demi menjamin transparansi dan akuntabilitas proses pemilu, publik kini menanti langkah konkret dari KPU RI untuk merespons masukan DPR dan menjelaskan dasar hukum serta urgensi dari keputusan tersebut.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • upacara

    Paskibraka Menangis Usai Bendera Terbalik Saat Upacara HUT ke-80 RI di Mamasa

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Mamasa, Kabarjatengterkini.com – Momen haru mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Minggu (17/8/2025). Sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) terlihat menangis usai upacara selesai dilaksanakan. Tangis para anggota Paskibraka itu dipicu oleh insiden tak terduga yang terjadi saat upacara pengibaran bendera Merah Putih berlangsung. Bendera yang seharusnya […]

  • Foto : Bupati Rembang, Harno ditemui di lahan pertanian padi di Desa Waru Kecamatan Rembang. (Sumber. kabarjatengterkini.com/ Ilham)

    Bupati Rembang Ungkap Potensi Sektor Pertanian, Dua Kali Panen dalam Setahun

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Ilham Wiji
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Bupati Rembang, Harno mengungkapkan potensi sektor pertanian khususnya tanaman padi di Kabupaten Rembang. Ia menyebut, padi kemungkinan bisa dua kali panen dalam setahun. Hal itu ia sampaikan usai meresmikan gerakan listrik masuk sawah dan pembukaan pencanangan musim tanam (MT) I 2025/2026 Kabupaten Rembang di Desa Waru, Kecamatan Rembang, Senin (17/11/2025). Ia mengaku […]

  • Jateng Upayakan Pengentasan Kemiskinan dengan Collaborative Governance

    Jateng Upayakan Pengentasan Kemiskinan dengan Collaborative Governance

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Angka kemiskinan masih menjadi perhatian Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Berbagai langkah telah dilakukan untuk menekan angka kemiskinan di wilayahnya, mulai dari pemberian bantuan hingga peluang investasi untuk memperluas lapangan pekerjaan. Ahmad Luthfi mengatakan bahwa dalam upaya pengentasan kemiskinan, penting untuk menggandeng berbagai pemangku kepentingan (stakeholder). Menurutnya, permasalahan tersebut membutuhkan sinergitas lintas sektor. […]

  • Harga Garam Industri Tembus Rp2.500 per Kg, Petambak Tradisional Pati Kian Tertinggal

    Harga Garam Industri Tembus Rp2.500 per Kg, Petambak Tradisional Pati Kian Tertinggal

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Pati, kabarjatengterkini.com – Kesenjangan harga garam antara produksi industri dan tambak petani makin terasa di Kabupaten Pati. Mengingat, harga garam industri kini mencapai Rp2.500 per kilogram, jauh melampaui harga garam petambak tradisional yang masih berkisar Rp1.500 – Rp1.700 per kilogram. Petugas Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Bidang P3KP DKP Kabupaten Pati, Triana Shinta Dewi, menyebutkan bahwa garam […]

  • Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen

    Jateng Jadi Incaran Investor, Pemprov Arahkan ke Penguatan dan Pengembangan EBT

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Mitrapost.com – Pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) bakal diperluas di wilayah Jawa Tengah. Perluasan pengembangan tidak hanya untuk memperkuat ketahanan energi, melainkan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat. Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengingatkan, pengembangan energi akan berjalan seiring pertumbuhan investasi dan industri. Meski demikian, tetap harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan sekitar. “Kami butuh energi […]

  • olahraga

    Olahraga untuk Penderita Obesitas dengan Nyeri Sendi, Ini Jenis Latihan yang Aman

    • calendar_month Sen, 31 Agu 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Memiliki obesitas dan keluhan nyeri sendi bukan berarti seseorang harus berhenti berolahraga. Justru, aktivitas fisik yang dilakukan dengan tepat dapat menjadi bagian penting dalam menjaga kebugaran sekaligus membantu mengelola berat badan. Namun, penderita obesitas yang mengalami masalah pada sendi, terutama lutut, perlu lebih cermat dalam memilih jenis olahraga. Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga dr. Andhika […]

expand_less