Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » DPR Desak KPU Klarifikasi Keputusan 731/2025 soal Dokumen Capres-Cawapres

DPR Desak KPU Klarifikasi Keputusan 731/2025 soal Dokumen Capres-Cawapres

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
  • visibility 94

Jakarta, Kabarjatengterkini.com — Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk segera mengklarifikasi Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.

Keputusan ini menjadi sorotan karena dianggap mengandung potensi simpang siur di publik dan bertentangan dengan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemilu.

Rifqinizamy, yang akrab disapa Rifqy, menegaskan pentingnya lembaga negara, terutama yang berperan langsung dalam penyelenggaraan demokrasi, untuk menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Hal ini disampaikannya pada Selasa (16/9/2025) di Jakarta.

“Sudah sewajarnya sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, seluruh tahapan kepemiluan itu bisa diakses oleh publik,” tegas Rifqy.


KPU Harus Segera Beri Penjelasan

Menurut Rifqy, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 harus segera diklarifikasi agar tidak memicu kesimpangsiuran informasi yang bisa merugikan kredibilitas KPU.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebutkan bahwa informasi terkait penyelenggaraan pemilu, termasuk dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden, tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

“Tahapan pendaftaran capres dan cawapres, termasuk dokumen-dokumennya, merupakan bagian penting yang seharusnya bisa diakses oleh masyarakat,” kata Legislator dari Partai NasDem itu.

Rifqy menyebut, keterbukaan dokumen akan membuat masyarakat dapat menilai secara objektif apakah para kandidat sudah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Ia bahkan membandingkan dengan calon anggota legislatif yang sejak awal secara terbuka menyerahkan dokumen dan visi-misi mereka kepada publik.


DPR Pertanyakan Waktu Penerbitan Keputusan

Selain mempersoalkan isi keputusan, Rifqy juga mempertanyakan alasan KPU baru menerbitkan Keputusan Nomor 731 pada 21 Agustus 2025, yakni setelah seluruh tahapan pemilu selesai.

Menurutnya, jika keputusan tersebut terkait langsung dengan tahapan pendaftaran capres-cawapres, maka seharusnya disahkan sebelum proses pendaftaran dimulai, bukan setelahnya.

Rifqy menilai hal ini sebagai bentuk ketidakakuratan administratif yang bisa menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat.

“Kenapa keputusan itu baru dikeluarkan tahun 2025, setelah seluruh tahapan pemilu sudah selesai?” ucapnya.

Ia mengingatkan bahwa segala bentuk regulasi atau keputusan yang berhubungan dengan pelaksanaan pemilu harus disusun dan disahkan dengan prinsip kehati-hatian serta tepat waktu. Pasalnya, hal ini berkaitan langsung dengan legitimasi proses demokrasi di Indonesia.


KPU Rahasiakan Dokumen Capres dan Cawapres

Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 menetapkan bahwa sejumlah dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikategorikan sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Di antara dokumen yang dirahasiakan adalah ijazah pendidikan, surat tanda tamat belajar, dan surat keterangan lain yang dilegalisasi.

Dalam totalnya, ada 16 jenis dokumen yang dinyatakan tidak dapat diakses publik berdasarkan keputusan tersebut. Dokumen-dokumen itu sebelumnya menjadi bahan evaluasi dan verifikasi saat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Keputusan ini ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU, Novy Hasbhy Munnawar, serta Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.


Desakan Transparansi untuk Menjaga Kepercayaan Publik

Kebijakan KPU yang membatasi akses terhadap dokumen capres-cawapres ini memunculkan kekhawatiran soal transparansi dalam proses demokrasi.

Bagi publik dan pemangku kepentingan pemilu, akses terhadap informasi seperti dokumen pendidikan, surat pernyataan, dan persyaratan administratif lainnya adalah bentuk kontrol sosial yang sah dalam negara demokrasi.

Rifqy pun menekankan bahwa prinsip keterbukaan tidak hanya bertujuan untuk menjaga integritas pemilu, tetapi juga sebagai wujud penghormatan terhadap hak masyarakat untuk tahu. Hal ini, menurutnya, menjadi fondasi utama untuk membangun kepercayaan terhadap institusi penyelenggara pemilu.

“Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi atas beberapa hal tersebut agar tidak menjadi simpang siur di publik, dan tidak menjadi polemik yang berkepanjangan dan tidak perlu,” kata Rifqy.

Desakan dari Ketua Komisi II DPR RI ini menjadi sinyal kuat bahwa penyelenggara pemilu tidak bisa serta merta menutup akses informasi yang seharusnya menjadi konsumsi publik.

Klarifikasi KPU atas Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 sangat penting agar tidak menimbulkan polemik dan menjaga kredibilitas demokrasi Indonesia.

Demi menjamin transparansi dan akuntabilitas proses pemilu, publik kini menanti langkah konkret dari KPU RI untuk merespons masukan DPR dan menjelaskan dasar hukum serta urgensi dari keputusan tersebut.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • rendlesham

    Misteri Rendlesham Forest Kembali Viral, Benarkah Ada “Pesan UFO” yang Baru Terungkap Setelah 40 Tahun?

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Klaim tentang adanya “pesan UFO” yang disebut baru terungkap setelah lebih dari 40 tahun kembali menghidupkan misteri insiden Rendlesham Forest. Kasus ini merujuk pada rangkaian laporan penampakan cahaya tak dikenal di Suffolk, Inggris, pada akhir Desember 1980, tepatnya di sekitar pangkalan militer RAF Woodbridge yang saat itu digunakan oleh Angkatan Udara Amerika Serikat (USAF). […]

  • Cara Menggabungkan File PDF di Komputer dan Laptop

    Cara Menggabungkan File PDF di Komputer dan Laptop

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    kabarjatengterkini.com – Portable Document Format atau PDF merupakan salah satu bentuk file dokumen dari Adobe Systems. Jenis file tersebut telah umum digunakan oleh orang-orang untuk menyimpan dokumen penting karena mudah dikirim, namun tidak mudah dimodifikasi. Menyimpan dokumen dalam bentuk file atau soft file dapat meningkatkan efisiensi kerja. Sering kali, kita menemukan dokumen-dokumen yang akhirnya perlu dikumpulkan menjadi satu […]

  • Pemprov Siapkan Bantuan Korban Tanah Longsor Banjarnegara, Capai Rp700 Juta

    Pemprov Siapkan Bantuan Korban Tanah Longsor Banjarnegara, Capai Rp700 Juta

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Banjarnegara, Kabarjatengterkini.com – Bencana tanah longsor yang terjadi di kawasan hutan pinus Desa Pandanarum, Kecamatan Pandanarum, menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Musibah tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia dan lebih dari 20 orang hilang. Pada Minggu (16/11/2025), longsoran berdiameter sekitar 100 meter membawa material tanah, batu, dan kayu, menghantam permukiman warga di RT 1 […]

  • Pelaku UMKM Kini Bisa Ajukan KUR Tanpa Agunan, Maksimal 100 Juta

    Pelaku UMKM Kini Bisa Ajukan KUR Tanpa Agunan, Maksimal 100 Juta

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Jawa Tengah bisa mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tanpa agunan. Program ini diharapkan bisa memberikan kemudahan pengusaha lokal dalam menambah modal. “Saya ingin tegaskan, pinjaman dari satu juta (rupiah) hingga seratus juta (rupah), tidak boleh diminta agunan,” kata Menteri Usaha Mikro, […]

  • sengketa

    Indonesia Menang Sengketa Perdagangan Biodiesel Melawan Uni Eropa di WTO

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Indonesia berhasil memenangkan gugatan perdagangan yang diajukan kepada Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), terkait penerapan bea imbalan (countervailing duties) terhadap impor biodiesel dari Indonesia. Sengketa ini dikenal dengan nama Sengketa DS618. Kemenangan ini diumumkan oleh Panel WTO yang terdiri atas perwakilan dari Afrika Selatan, Meksiko, dan Belgia pada Jumat (22/8), yang […]

  • Pemprov Jateng Perkuat Komitmen Jadi Penopang Ketahanan Pangan Nasional

    Pemprov Jateng Perkuat Komitmen Jadi Penopang Ketahanan Pangan Nasional

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) semakin memperkuat komitmen sebagai daerah penopang ketahanan pangan nasional. Maka dari itu, pihaknya terus menekankan perlindungan terhadap lahan sawah di wilayah Jateng. Sejumlah lahan sawah produktif di beberapa kabupaten/kota telah ditetapkan sebagai wilayah yang dilindungi melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Hal ini dilakukan […]

expand_less