Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » DPR Desak KPU Klarifikasi Keputusan 731/2025 soal Dokumen Capres-Cawapres

DPR Desak KPU Klarifikasi Keputusan 731/2025 soal Dokumen Capres-Cawapres

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
  • visibility 202

Jakarta, Kabarjatengterkini.com — Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk segera mengklarifikasi Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.

Keputusan ini menjadi sorotan karena dianggap mengandung potensi simpang siur di publik dan bertentangan dengan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemilu.

Rifqinizamy, yang akrab disapa Rifqy, menegaskan pentingnya lembaga negara, terutama yang berperan langsung dalam penyelenggaraan demokrasi, untuk menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Hal ini disampaikannya pada Selasa (16/9/2025) di Jakarta.

“Sudah sewajarnya sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, seluruh tahapan kepemiluan itu bisa diakses oleh publik,” tegas Rifqy.


KPU Harus Segera Beri Penjelasan

Menurut Rifqy, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 harus segera diklarifikasi agar tidak memicu kesimpangsiuran informasi yang bisa merugikan kredibilitas KPU.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebutkan bahwa informasi terkait penyelenggaraan pemilu, termasuk dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden, tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

“Tahapan pendaftaran capres dan cawapres, termasuk dokumen-dokumennya, merupakan bagian penting yang seharusnya bisa diakses oleh masyarakat,” kata Legislator dari Partai NasDem itu.

Rifqy menyebut, keterbukaan dokumen akan membuat masyarakat dapat menilai secara objektif apakah para kandidat sudah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Ia bahkan membandingkan dengan calon anggota legislatif yang sejak awal secara terbuka menyerahkan dokumen dan visi-misi mereka kepada publik.


DPR Pertanyakan Waktu Penerbitan Keputusan

Selain mempersoalkan isi keputusan, Rifqy juga mempertanyakan alasan KPU baru menerbitkan Keputusan Nomor 731 pada 21 Agustus 2025, yakni setelah seluruh tahapan pemilu selesai.

Menurutnya, jika keputusan tersebut terkait langsung dengan tahapan pendaftaran capres-cawapres, maka seharusnya disahkan sebelum proses pendaftaran dimulai, bukan setelahnya.

Rifqy menilai hal ini sebagai bentuk ketidakakuratan administratif yang bisa menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat.

“Kenapa keputusan itu baru dikeluarkan tahun 2025, setelah seluruh tahapan pemilu sudah selesai?” ucapnya.

Ia mengingatkan bahwa segala bentuk regulasi atau keputusan yang berhubungan dengan pelaksanaan pemilu harus disusun dan disahkan dengan prinsip kehati-hatian serta tepat waktu. Pasalnya, hal ini berkaitan langsung dengan legitimasi proses demokrasi di Indonesia.


KPU Rahasiakan Dokumen Capres dan Cawapres

Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 menetapkan bahwa sejumlah dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikategorikan sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Di antara dokumen yang dirahasiakan adalah ijazah pendidikan, surat tanda tamat belajar, dan surat keterangan lain yang dilegalisasi.

Dalam totalnya, ada 16 jenis dokumen yang dinyatakan tidak dapat diakses publik berdasarkan keputusan tersebut. Dokumen-dokumen itu sebelumnya menjadi bahan evaluasi dan verifikasi saat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Keputusan ini ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU, Novy Hasbhy Munnawar, serta Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.


Desakan Transparansi untuk Menjaga Kepercayaan Publik

Kebijakan KPU yang membatasi akses terhadap dokumen capres-cawapres ini memunculkan kekhawatiran soal transparansi dalam proses demokrasi.

Bagi publik dan pemangku kepentingan pemilu, akses terhadap informasi seperti dokumen pendidikan, surat pernyataan, dan persyaratan administratif lainnya adalah bentuk kontrol sosial yang sah dalam negara demokrasi.

Rifqy pun menekankan bahwa prinsip keterbukaan tidak hanya bertujuan untuk menjaga integritas pemilu, tetapi juga sebagai wujud penghormatan terhadap hak masyarakat untuk tahu. Hal ini, menurutnya, menjadi fondasi utama untuk membangun kepercayaan terhadap institusi penyelenggara pemilu.

“Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi atas beberapa hal tersebut agar tidak menjadi simpang siur di publik, dan tidak menjadi polemik yang berkepanjangan dan tidak perlu,” kata Rifqy.

Desakan dari Ketua Komisi II DPR RI ini menjadi sinyal kuat bahwa penyelenggara pemilu tidak bisa serta merta menutup akses informasi yang seharusnya menjadi konsumsi publik.

Klarifikasi KPU atas Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 sangat penting agar tidak menimbulkan polemik dan menjaga kredibilitas demokrasi Indonesia.

Demi menjamin transparansi dan akuntabilitas proses pemilu, publik kini menanti langkah konkret dari KPU RI untuk merespons masukan DPR dan menjelaskan dasar hukum serta urgensi dari keputusan tersebut.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasar Dugderan Diupayakan Dapat Status Warisan Budaya

    Pasar Dugderan Diupayakan Dapat Status Warisan Budaya

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Gelaran Pasar Dugderan bakal diupayakan mendapatkan status sebagai warisan budaya. Pasalnya, festival ini sudah menjadi tradisi tahunan di Kota Semarang sejak masa kolonial Belanda dalam menyambut bulan Ramadan. Hal ini turut diungkapkan oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng. Menurutnya, pelaksanaan Pasar Dugderan tidak hanya sebatas hiburan semata, melainkan upaya melestarikan nilai sejarah […]

  • tanda

    5 Tanda Gula Darah Tinggi yang Bisa Muncul Saat Bangun Tidur

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Memulai hari dengan tubuh yang sehat adalah impian setiap orang. Namun, bagi sebagian orang, bangun tidur bisa menjadi tanda peringatan bahwa ada masalah kesehatan yang perlu diwaspadai, seperti kadar gula darah yang tinggi. Gula darah tinggi, atau hiperglikemia, adalah kondisi yang seringkali terjadi pada penderita diabetes, namun juga bisa muncul pada orang yang tidak […]

  • Dishub Solo Beri Penjelasan Terkait Laporan Tarif Parkir Progresif, karena Parkir Berjam-jam

    Dishub Solo Beri Penjelasan Terkait Laporan Tarif Parkir Progresif, karena Parkir Berjam-jam

    • calendar_month Rab, 1 Jul 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Warga Kota Solo mengeluhkan tarif parkir progresif di kawasan Jalan Slamet Riyadi. Tarif tersebut ditarik lantaran yang bersangkutan memarkirkan kendaraannya hampir seharian, sehingga diminta membayar lebih dari yang tertulis di karcis. Mengenai hal tersebut, Kepala UPTD Perparkiran Dishub Solo Haryono, menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah diterima oleh pihak Dishub. Segera setelahnya, pihaknya langsung […]

  • Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi

    Pemprov Jateng Ungkap 3 Poin Utama untuk Dorong Pembangunan Daerah

    • calendar_month Rab, 2 Sep 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memaparkan konsep Trisula Pembangunan untuk mendorong pembangunan daerah. Hal itu terdiri dari peningkatan kualitas SDM, percepatan pertumbuhan ekonomi, dan penurunan kemiskinan. Konsep ini dinilai mampu melahirkan program pembangunan yang diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung. Ketiga poin utama tersebut juga ditopang dengan tata kelola pemerintahan dan perencanaan […]

  • Puncak Musim Hujan Bulan Januari Berpotensi Terjadi Bencana Hidrometeorologi

    Puncak Musim Hujan Bulan Januari Berpotensi Terjadi Bencana Hidrometeorologi

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) imbau masyarakat waspada terhadap puncak musim hujan yang terjadi pada bulan Januari 2026 ini. Sementara itu, sejumlah wilayah di Kudus-Pati-Rembang telah terdampak banjir. Adapun banjir yang merendam wilayah-wilayah tersebut dipicu karena cuaca ekstrem, serta hujan intensitas sedang hingga lebat selama beberapa hari terakhir. Cuaca ekstrem itu berpotensi […]

  • Olahraga Pagi atau Sore? Simak Manfaatnya Masing-masing!

    Olahraga Pagi atau Sore? Simak Manfaatnya Masing-masing!

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 283
    • 0Komentar

    kabarjatengterkini.com – Olahraga merupakan aktivitas penting untuk menjaga tubuh tetap sehat dan bugar. Tubuh yang aktif bergerak, utamanya dengan rutin olahraga bisa memperkuat otot dan tulang, menyehatkan jantung, meningkatkan daya tahan tubuh, dan mencegah berbagai penyakit. Meski demikian, banyak orang mengaku sulit meluangkan waktu untuk olahraga karena jadwal yang padat. Perlu diketahui, olahraga sebenarnya dapat dilakukan […]

expand_less