Pajak Kendaraan Listrik Masih Dikaji, Pemprov Lebih Dulu Mantapkan Raperdanya
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Sab, 2 Mei 2026
- visibility 16

Foto: Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi (sumber: Pemprov Jateng)
Kabarjatengterkini.com – Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik masih dilakukan pembahasan. Pembahasan tersebut bakal dilakukan oleh Pemprov bersama dengan DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Hal ini turut disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sedang menyiapkan peraturan daerah (Perda) terkait pajak daerah dan retribusi daerah.
“Belum. Nanti akan kita kaji dulu bersama teman-teman DPRD,” kata Ahmad Luthfi beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, perubahan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diusulkan oleh Komisi C. Rancangan peraturan daerah (Raperda) disiapkan untuk memastikan kebijakan daerah terkait pajak dan retribusi relevan dengan perkembangan regulasi, serta kebutuhan masyarakat.
Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah, Wulan Purnamasari mengatakan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan komponen utama pendapatan asli daerah (PAD). Maka dari itu, memiliki peran strategis terhadap kondisi fiskal daerah.
“Ini memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan, pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya kemandirian fiskal daerah,” kata dia.
Penyesuaian aturan tersebut juga dilakukan seiring berkembangnya potensi objek pajak dan retribusi daerah di berbagai sektor. Selain itu, beberapa potensi objek retribusi masih ada yang belum sepenuhnya terakomodasi secara optimal.
“Oleh karena itu, pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah ini perlu dilanjutkan secara lebih mendalam, agar menghasilkan regulasi yang benar-benar komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan daerah,” kata dia lagi. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

