SPPG Sebelah Kandang Babi di Sragen Bakal Direlokasi, Terindikasi Melanggar SOP
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Jum, 9 Jan 2026
- visibility 61

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Kabarjatengterkini.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banaran, Sambungmacan, Sragen, diputuskan relokasi. Dapur MBG tersebut dipindahkan ke lokasi lain karena terindikasi menyalahi SOP dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Adapun bentuk pelanggaran SOP tersebut bahwasanya SPPG tidak boleh didirikan berdekatan dengan area peternakan hewan. Namun, pihak pemilik tetap melakukan pembangunan meski tahu lokasi tersebut bersebelahan dengan kandang babi.
“Ada hal yang dilanggar oleh mitra tersebut. Karena sudah tahu di sana ada kandang ternak, tetapi masih tetap nekat membangun SPPG,” kata Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Brigjen TNI Albertus Dony, dikutip Detik.
“Jadi saya jelaskan, yang pertama, kita harus tahu bahwa standar SOP dalam penentuan lokasi itu sudah jelas, aturannya sudah ada di Permenkes. Artinya, tidak boleh berdekatan dengan tempat pembuangan akhir sampah dan kandang ternak karena faktor risiko,” lanjut dia.
Selain itu, terindikasi adanya manipulasi saat proses survei karena diduga sengaja tidak merekam area yang terdapat kandang babi. Hal ini menyebabkan data yang diterima oleh pusat secara online menjadi tidak akurat.
“Mekanisme survei itu sekarang pakai sistem online. Video yang ditampilkan oleh mitra kami adalah video yang tidak memperlihatkan kandang babi. Padahal niatnya sistem online ini agar transparan dan siapa saja bisa mendaftar, namun ternyata ada konsekuensi dari manipulasi survei lapangan ini,” tegasnya.
Sementara itu, keputusan pemindahan SPPG berdasarkan hasil pertemuan antara pihak BGN dengan Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Pemkab Sragen Suroto, PIC SPPG Banaran Aan Yuliatmoko, serta pemilik kandang babi, Angga Wiyana Mahardika.
“Hasilnya, dengan situasi ini kita tidak perlu menilai jelek atau buruknya hal lain, SPPG harus relokasi di Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Cari titik lain yang masih di wilayah Sambungmacan,” ungkap Suroto.
“Sesuai kebijakan dan arahan Bapak Presiden, keberadaan SPPG ini jangan sampai mematikan usaha satu sama lain. Justru harus bisa mengembangkan pemberdayaan apa saja, terlebih di sektor perekonomian,” lanjut dia.
Sementara itu, pihak SPPG menyebutkan bahwa penentuan titik awal SPPG lewat portal web. Di situs web tersebut tidak ada keterangan mengenai keberadaan kandang babi. Pihaknya baru mengetahui setelah proses verifikasi, dan tetap melanjutkan pembangunan.
“Jadi, saat itu di web tidak tertera ada kandang babi. Saya pun awalnya tidak tahu. Namun, setelahnya mungkin itu kesalahan kami, kami nekat ya,” ungkap Aan Yuliatmoko. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

