Sejumlah PSK dan Pasangan Tidak Resmi di Klaten Diamankan Satpol PP
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Kam, 5 Mar 2026
- visibility 57

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Klaten, Kabarjatengterkini.com – Satpol PP Pemkab Klaten melakukan penertiban di bulan Ramadan, Kamis (5/3/2026) siang. Dalam penertiban ini, sejumlah pekerja seks komersial (PSK) dan pasangan tanpa ikatan pernikahan diamankan.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pemkab Klaten, Sulamto menjelaskan bahwa ada tiga PSK yang terjaring razia saat sedang menunggu pelanggan open BO. Mereka diamankan di wilayah penginapan Jogonalan dan Prambanan.
“Jadi mereka ini sedang open BO. Mereka mengakui sehingga kita bawa untuk pembinaan,” jelas dia, Kamis (5/3/2026) siang, dikutip Detik.
Sulamto menjelaskan, ketiga PSK tersebut merupakan warga Jawa Barat, namun beroperasi di wilayah Klaten. Menurutnya, mereka diamankan dengan tertib dan kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
“Orang luar, semua dari Jawa Barat. Ya tidak ada yang sempat lari, semua kooperatif,” terang Sulamto.
Selain PSK, sebanyak tiga pasangan tanpa ikatan pernikahan juga diamankan oleh petugas. Pasangan tidak resmi tersebut masih cukup muda dengan rata-rata usia antara 20 tahun hingga 25 tahun. Mereka dibawa bersama gelandangan dan orang terlantar.
“Masih muda (pasangan tidak resmi), umurnya antara 20-25 tahun,” ujar Sulamto.
“Kita bawa semuanya bersama tiga orang PSK dan tiga pengemis gelandangan dan orang terlantar (PGOT),” lanjut dia.
Tak hanya Satpol PP, razia juga dilakukan bersama Kodim, Polres, Dinsos dan Kesbangpol dengan menargetkan hotel melati dan panti pijat.
Para pelaku dijerat dengan Perda Klaten Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan Pelacuran dan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan. Mereka dikenai sanksi wajib lapor sebanyak 30 kali di Satpol PP. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

