Sebarkan Dokumen Pribadi Milik Rio Haryanto, Petugas Kelurahan Disanksi Pemotongan Gaji
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Sen, 9 Mar 2026
- visibility 35

Foto: Rio Haryanto (Sumber: ig)
Surakarta, Kabarjatengterkini.com – Mantan petugas kelurahan Penumping, A, disanksi pemotongan gaji sebesar 5 persen selama 9 bulan. Sanksi sedang tersebut dijatuhkan buntut kebocoran data milik eks pembalap F1, Rio Haryanto.
“Kemarin sudah kita serahkan SK-nya ke yang bersangkutan. Sanksinya sedang berupa pemotongan gaji 5 persen selama 9 bulan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Beni Supartono, pada Senin (9/3/2026), dikutip Detik.
Bentuk sanksi tersebut merupakan keputusan rapat bersama para stakeholder, termasuk Inspektorat, Bidang hukum hingga Sekretaris Daerah (Sekda), dan Wali Kota Solo. Surat Keterangan (SK) sanksi juga baru diberikan pada Jumat (6/3/2026) lalu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa A tidak diberhentikan dan masih bekeja di Satpol PP Kota Solo. Meski demikian, selama sembilan bulan, ia tidak menerima gaji pokok secara penuh. Harapannya, sanksi tersebut bisa dijadikan evaluasi dan perbaikan.
“Yang dipotong gaji pokok. Ya tetap bekerja, dia harus memperbaiki itu dan menjalani hukumannya selama 9 bulan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, viral dokumen pribadi milik eks pebalap F1 Rio Haryanto diunggah di media sosial tanpa sensor. Aksi tersebut dilakukan oleh salah satu petugas kelurahan di Kota Solo. Atas kejadian tersebut, Pemerintah Kota Solo menyatakan telah meminta maaf kepada Rio Haryanto. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

