Sudewo Disebut Ancam Batalkan Pengisian Perangkat Desa Jika Ada Caperdes yang Tak Bayar Tarif
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Sen, 15 Jun 2026
- visibility 21

Foto: Bupati Pati Nonaktif Sudewo (Sumber: Gerindra)
Kabarjatengterkini.com – Bupati Pati Nonaktif Sudewo disebut memberi ancaman bagi calon perangkat desa yang tidak memberikan uang. Ancaman tersebut berupa batalnya proses pengisian jabatan perangkat desa di tahun berikutnya.
“Apabila calon perangkat desa tidak mau memberikan uang maka ditinggal dan tidak akan ada lagi pengisian jabatan perangkat desa di tahun berikutnya pada masa kepemimpinan terdakwa sebagai bupati,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan, Senin (15/6/2026), dikutip CNN Indonesia.
Pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang hari ini, Senin, JPU turut menyampaikan dakwaan atas jual beli jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati. Sudewo bersama kepala desa lainnya didakwa karena memeras calon perangkat desa (caperdes) total berjumlah Rp 2,49 miliar.
Awalnya, ia meminta uang dan memasang tarif untuk setiap jabatan, mulai dari Rp150 juta untuk jabatan kaur, kasi, dan kepala dusun, serta Rp200 juta untuk sekretaris desa. Namun, diturunkan menjadi untuk Kasi, Kaur, Kadu, sebesar Rp 125 juta, jabatan Sekdes sebesar Rp 150 juta.
Sudewo juga meminta Abdul Suyono, Imam Sholihin, Sisman, dan Sudiono membagi wilayah kerja di sejumlah kecamatan. Tetapi, seiring berjalannya waktu, tarif tersebut kembali dinaikkan oleh Sumarjiono dan Karjan menjadi lebih mahal dari penawaran pertama.
“Disepakati oleh Sumarjiono dan Karjan untuk menaikkan besar uang pengisian jabatan perangkat desa yaitu sebesar Rp 165 juta untuk jabatan Kaur, Kasi, Kadus, dan Rp 225 juta untuk jabatan Sekdes,” urainya.
Jaksa menyebutkan, setidaknya ada 15 calon perangkat desa yang menyerahkan uang melalui kepala desa masing-masing. Meski uang tersebut belum diserahkan lebih lanjut karena salah satu terdakwa sudah diamankan KPK bersama uang tunai Rp2,6 miliar. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

