Kantor BGN Digeledah Kejagung Tak Lama Setelah 3 Petinggi Dicopot
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 11

Foto: Logo BGN (Sumber: BGN)
Kabarjatengterkini.com – Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta digeledah oleh petugas Kejaksaan Agung (Kejagung), pada hari ini, Rabu (3/6/2026). Penggeledahan dilakukan tak lama setelah sejumlah petinggi lembaga tersebut resmi dicopot.
Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry, mengatakan bahwa operasi dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Terkait lebih detailnya akan dibahas dalam konferensi pers.
“Penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ujarnya, Rabu, dikutip CNN Indonesia.
Penggeledahan dilakukan petugas sejak pagi tadi. Para pegawai yang telah tiba di lokasi bahkan sempat diminta turun dan menunggu di luar gedung, sedangkan karyawan yang baru datang tidak diperkenankan memasuki kantor.
Sementara itu, menurut sumber media, penggeledahan kantor BGN diduga berkaitan dengan adanya temuan pelanggaran proyek pengadaan SPPG yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi BGN. Sejumlah mantan pejabat itu dikabarkan terlah berada di gedung Kejagung.
“Pintu masuknya itu, setelah itu baru masuk nanti jual-beli titik yang dilakukan oleh oknum (BGN),” ujar sumber tersebut.
Sumber tersebut mengatakan, salah satu mantan pejabat itu adalah Dadan Hindayana yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Ketua BGN. Selain itu, ada dua orang lainnya yang akan diperiksa oleh Kejagung.
“Benar, sudah di Kejaksaan,” ujar sumber tersebut.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Atas hal tersebut, Dadan Hindayana diberhentikan dari posisi kepala lembaga, kemudian menunjuk Nanik Sudaryati Deyang sebagai penggantinya.
Tak hanya Dadan, Prabowo juga mencopot Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya dari jabatan wakil kepala BGN, kemudian digantikan dengan Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono. Keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga tersebut. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

