Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kades di Banyumas Diduga Selewengkan APBDes, Negara Rugi Lebih dari Rp700 Juta

Kades di Banyumas Diduga Selewengkan APBDes, Negara Rugi Lebih dari Rp700 Juta

  • account_circle Anisya Gusti
  • calendar_month Jum, 24 Jul 2026
  • visibility 58

Kabarjatengterkini.com – Kepala desa di Kabupaten Banyumas inisial K alias Sower (55) diduga menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sejak tahun 2019 hingga 2023. Ia diduga berkongkalikong dengan seorang mantan perangkat desa.

Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi menyebutkan, polisi telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Sower selaku Kepala Desa Klapagading Kulon dan PM (63) yang dulunya pernah menjabat sebagai perangkat desa.

“Keduanya diduga berperan dalam penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Petrus, Jumat (24/7/2026), dikutip Detik.

Menurut penyelidikan, keduanya melakukan sejumlah modus penyimpangan anggaran desa, mulai dari pengadaan barang dan jasa secara fiktif, penggelembungan harga (markup), hingga pengadaan barang yang tidak dapat dimanfaatkan.

Selain itu, pihaknya menemukan dugaan penyimpangan pada program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dananya bersumber dari Dana Desa maupun Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Sebagian anggaran diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya dan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” terangnya.

Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), total kerugian negara akibat dugaan penyimpangan APBDes Klapagading Kulon tahun anggaran 2019 hingga 2023 mencapai Rp 741.588.600,18.

Pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 62 dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban dan surat pertanggungjawaban kegiatan desa, uang tunai Rp 8,5 juta, empat stempel yang diduga digunakan dalam pembuatan SPJ, dua lembar kuitansi, satu unit kereta wisata atau odong-odong, serta satu set mesin pencacah sampah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta dikaitkan dengan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

  • Penulis: Anisya Gusti

Rekomendasi Untuk Anda

  • Petani di Klaten Didorong Terapkan Trap Barrier System (TBS) untuk Tekan Hama Tikus

    Petani di Klaten Didorong Terapkan Trap Barrier System (TBS) untuk Tekan Hama Tikus

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Klaten, Kabarjatengterkini.com – Petani di Klaten didorong menerapkan Trap Barrier System (TBS) untuk menekan sebaran hama tikus di sawah. Pasalnya, hama menjadi salah satu penghambat pertumbuhan padi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Klaten Iwan Kurniawan. Menurutnya, pengendalian hama perlu dilakukan untuk mencegah kerugian dan memastikan produk pertanian berkualitas. […]

  • Tanggul Sungai Tuntang

    Pemprov Jateng Minta Percepatan Perbaikan Tanggul Sungai Tuntang yang Retak

    • calendar_month Jum, 27 Mar 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dorong percepatan perbaikan tanggul Sungai Tuntang, di perbatasan Kabupaten Demak dan Kabupaten Grobogan, yang retak. Pasalnya, retak tersebut berada di dekat bagian tanggul yang telah diperbaiki pada Februari 2026. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro mengaku bahwa pihaknya sudah […]

  • onadio

    Onadio Leonardo Bebas Usai Jalani Rehabilitasi 3 Bulan, Akui Jadi Titik Balik Hidupnya

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Aktor sekaligus penyanyi Onadio Leonardo akhirnya menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa rehabilitasi selama tiga bulan. Pria yang akrab disapa Onad itu resmi keluar dari Yayasan Pemulihan Natura Indonesia, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Rabu (28/1/2026). Momen kebebasan tersebut menjadi titik refleksi penting bagi Onad. Ia mengakui masa rehabilitasi yang dijalaninya bukan sekadar […]

  • Bantuan Rp210 Juta Disalurkan kepada Korban Bencana Tanah Gerak di Tegal

    Bantuan Rp210 Juta Disalurkan kepada Korban Bencana Tanah Gerak di Tegal

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Tegal, Kabarjatengterkini.com –  Total bantuan sebanyak Rp210 juta disalurkan untuk percepatan penanganan pascabencana tanah gerak di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara. Penyaluran bantuan tersebut dikoordinasikan antara Pemprov Jateng dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pihaknya juga meminta Bupati Tegal untuk rutin menyampaikan perkembangan kondisi di lapangan. “Sudah sekitar Rp210 juta, sudah kita geser ke lokasi tanah […]

  • Program Digitalisasi Bansos Diklaim Bisa Tekan Tingkat Salah Sasaran di Bawah 5 Persen

    Program Digitalisasi Bansos Diklaim Bisa Tekan Tingkat Salah Sasaran di Bawah 5 Persen

    • calendar_month Jum, 28 Agu 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Program digitalisasi bantuan sosial (bansos) diklaim bisa menekan angka salah sasaran hingga di bawah 5 persen. Hal itu berdasarkan hasil uji coba bansos digital di Banyuwangi selama beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Sebelumnya, bansos lewat transfer tunai ditemukan 77,6 persen tidak tepat sasaran. Akibatnya, […]

  • Walkot Semarang Agustina Dukung Penuh Celyna Grace di Indonesian Idol Season 14

    Walkot Semarang Agustina Dukung Penuh Celyna Grace di Indonesian Idol Season 14

    • calendar_month Sen, 25 Mei 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Malam penentuan Indonesian Idol musim ke-14 sudah di depan mata. Acara ini bakal menjadi momentum penting bagi salah satu grand finalist asal Semarang, Jawa Tengah, Celyna Grace atau Gracelyn Jessica. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mendukung penuh Celyna Grace di acara “Result and Reunion” yang akan digelar pada Senin (25/5/2026) malam nanti. Di […]

expand_less