Heboh Jual-Beli Beras Program Bantuan Pangan Secara Daring, DKPP Klaten Bakal Telusuri
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Rab, 20 Mei 2026
- visibility 18

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Klaten, Kabarjatengterkini.com – Heboh informasi mengenai beras program bantuan pangan 2026 diperjualbelikan di media sosial (medsos).
Salah satu unggahan menyebutkan bahwa beras kualitas medium ukuran 10 kilogram itu dijual seharga Rp90 ribu. Selain itu, pemilik akun juga mencantumkan nama wilayah, yakni Kecamatan Bayat, beserta nomor telepon yang bisa dihubungi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pemkab Klaten, Iwan Kurniawan, menyatakan akan berkoordinasi dengan petugas di wilayah. Ia menegaskan bahwa ada larangan jual-beli beras bantuan.
“Saya koordinasikan ke wilayah dan bidang terkait dulu. Akan ada evaluasi terkait hal itu,” jelas Iwan, dikutip Detik.
“Minggu lalu kita sudah undang semua instansi terkait dan kecamatan membahas terkait hal tersebut. Beras bantuan pemerintah tidak boleh diperjualbelikan,” imbuh Iwan.
Saat ini, ada 184.655 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Klaten. Setiap penerima mendapatkan 10 kg beras dan 2 liter minyak per bulan, sementara penyaluran bantuan dilakukan sekaligus setiap dua bulan sekali.
“Per KPM mendapatkan 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng per bulan dan penyaluran 2 bulan sekaligus secara bertahap sudah mulai bulan April kemarin. Jadi yang diterima 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk 2 bulan,” jelas Tri Kabid Ketahanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Klaten, Tri Praptama.
Ia melanjutkan, bantuan tersebut diberikan kepada penerima manfaat untuk meringankan beban pemenuhan kebutuhan pangan. Jika kedapatan ada yang nekat diperjualbelikan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk mencoret oknum tersebut dari daftar penerima.
“Kami mensosialisasikan berjenjang melalui kecamatan untuk menghimbau warga penerima agar tidak diperjualbelikan. Bila kedapatan ada yang menjual, untuk tahap selanjutnya akan dipertimbangkan untuk tidak menerima bantuan,” sambung Tri. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

