Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kejaksaan Agung Tetapkan Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah sebagai Tersangka Korupsi Chromebook

Kejaksaan Agung Tetapkan Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah sebagai Tersangka Korupsi Chromebook

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
  • visibility 385

Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua mantan pejabat Kemendikbudristek sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Keduanya adalah Sri Wahyuningsih, eks Direktur SD, dan Mulyatsyah, eks Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021. Keduanya didakwa bersama dua tersangka lainnya: mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, dan konsultan teknologi, Ibrahim Arief.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka keempat individu tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Selasa (15/7) malam.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar.

Dugaan Manipulasi Petunjuk Pelaksanaan dan Kerugian Negara

Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan pengadaan Chromebook berbasis Chrome OS, meskipun sistem operasi ini tidak optimal digunakan di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T). Alhasil, program digitalisasi pendidikan yang bergantung pada konektivitas stabil ini dinilai gagal mencapai tujuan. Menurut Qohar, hal ini jelas merugikan negara.

Kejagung mencatat total kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,98 triliun, terkait pengadaan sekitar 1,2 juta Chromebook senilai lebih dari Rp 9,3 triliun dari awal 2020 hingga 2022.

Profil Dua Tersangka dari Kemendikbudristek

Sri Wahyuningsih

  • Pernah menjabat sebagai Direktur SD di Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek (2020–2021).
  • Pada 30 Juni 2022, diangkat sebagai Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (B2PMP) Jawa Barat.
  • Sebelum itu, sempat menjabat Kepala Subdirektorat Program dan Evaluasi di Ditjen yang sama.

Mulyatsyah

  • Pernah menjabat Direktur SMP (2020–2021).
  • Kepala B2PMP Sumatra Barat sejak 30 Juni 2022.
  • Sebelumnya: Analis Kebijakan Ahli Madya (Direktorat SMA), dan Kepala LPMP Riau serta Kabid PSMP di LPMP Sumbar.

Keduanya kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari pertama, sementara Jurist Tan masih di luar negeri, dan Ibrahim Arief menjalani tahanan kota karena gangguan jantung kronis.

Peran Nadiem Makarim dan Lanskap Dugaan Korupsi Chromebook

Penyidik juga menyoroti peran mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang disebut memerintahkan pengadaan Chromium OS sejak rapat 6 Mei 2020. Namun, sejauh ini ia belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih mencari bukti dan alat bukti lainnya.

Kejagung telah memeriksa sekitar 80 saksi, termasuk Nadiem, serta melakukan penyitaan dokumen di kantor vendor dan pihak swasta terkait.

Mekanisme Pengadaan dan Implikasi di Daerah 3T

Program pengadaan Chromebook ini menggunakan dana APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK), menyasar seluruh kabupaten/kota di Indonesia, terutama daerah 3T. Namun, Chromebook membutuhkan konektivitas internet yang prioritas, sementara kondisi di daerah 3T masih sangat terbatas, bahkan tidak konsisten.

Akibatnya, alat bantu pendidikan ini tidak dapat digunakan secara maksimal oleh siswa dan guru yang mestinya mendapat manfaat utama dari digitalisasi pendidikan.

Tersangka Lain dan Jenis Pelanggaran

Selain Sri dan Mulyatsyah, dua tersangka lainnya adalah:

  • Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem, yang masih di luar negeri;
  • Ibrahim Arief, konsultan teknologi, kini ditahan di rumah atas alasan kesehatan.

Empat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP.

Dampak dan Tindak Lanjut Penyelidikan

Kejagung sudah mengeluarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada KPK. Penyidik juga merambah ke vendor Chromebook seperti PT Bangga Technology, Axioo, Zyrex, Evercoss, dan Supertone berdasarkan laporan internasional.

Pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem dan eksekutif dari perusahaan swasta seperti Gojek dan Google juga dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian potensi keuntungan dan keterlibatan pihak swasta.

Penetapan Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah sebagai tersangka menyoroti seriusnya masalah dalam pengadaan teknologi pendidikan di era pandemi, terutama di daerah 3T. Dengan potensi kerugian negara hampir Rp 2 triliun, kasus ini diharapkan menjadi peringatan penting agar pengadaan publik lebih transparan, berbasis kebutuhan riil, dan sesuai kondisi di lapangan.

Publik kini menantikan proses hukum yang objektif dan tuntas, sekaligus tindak lanjut institusi terkait agar langkah serupa tidak terulang ke depan.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • lansia

    Kisah Nenek Elina Widjajanti (80), Lansia yang Diusir Paksa dari Rumahnya di Surabaya

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Sejumlah peristiwa memilukan terjadi di penghujung tahun 2025. Salah satunya menimpa Nenek Elina Widjajanti (80), seorang lansia asal Surabaya yang diduga diusir secara paksa dari rumahnya sendiri. Kasus ini mencuat ke publik karena melibatkan dugaan kekerasan, pengrusakan rumah, hingga kejanggalan dokumen kepemilikan tanah. Peristiwa pengusiran paksa terhadap Nenek Elina telah berlangsung sejak 6 Agustus […]

  • kpk

    KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Pati dan Dua Lokasi Lain, Cari Bukti Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam kasus dugaan pemerasan jual beli jabatan perangkat desa yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Pada Kamis (22/1/2026), penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, salah satunya adalah Rumah Dinas Bupati Pati. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di […]

  • Embung Alastuwo, di Desa Wonolepo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar

    Sambut Musim Kemarau, Pemprov Jateng Pastikan Embung Berfungsi Optimal

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menginstruksikan pengecekan seluruh embung dan irigasi di masing-masing wilayah dalam rangka antisipasi musim kemarau kering. Pengecekan secara berkala dilakukan guna memastikan kebutuhan air baku untuk rumah tangga dan lahan pertanian terpenuhi selama musim kemarau. Dengan demikian, musim kemarau kering yang diprediksi mulai bulan April 2026 tidak mengganggu […]

  • amnesti

    Presiden Prabowo Berikan Amnesti, 1.178 Tahanan Dibebaskan Termasuk Pelaku Pembunuhan Andi Andoyo

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 411
    • 0Komentar

    Jakarta, Kabarjatengterkini.com — Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan amnesti kepada sebanyak 1.178 tahanan dari berbagai rumah tahanan di Indonesia. Mereka dibebaskan secara bertahap mulai Minggu, 3 Agustus 2025, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tertanggal 1 Agustus 2025 tentang Pemberian Amnesti. Salah satu narapidana yang mendapatkan amnesti adalah Andi Andoyo, […]

  • dokter

    Kontroversi Mutasi dan Pemecatan Dokter Piprim: ICW dan DPR Soroti Transparansi ASN

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menilai mutasi merupakan hal yang lumrah dalam dunia kepegawaian. Namun, kasus pemindahan dokter subspesialis jantung anak, Piprim Basarah Yanuarso, ke RSUP Fatmawati menimbulkan kontroversi karena dinilai melanggar disiplin berat. Dokter Piprim diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sejak dimutasi pada 26 Maret 2025, sehingga […]

  • dana desa

    Alokasi Dana Desa 2026 di Jawa Tengah Bakal Diprioritaskan untuk KDMP

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Alokasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026 di Jawa Tengah akan diprioritaskan untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Besaran Rp6,8 triliun, hanya Rp2,6 triliun saja untuk program selain KDMP, sedangkan Rp4,1 triliun lainnya untuk KDMP. Besaran DD tahun ini juga turun menjadi Rp6,8 triliun dari Rp7,9 triliun pada tahun 2025. Adanya perubahan […]

expand_less