KPK Sita Koleksi Mewah Eks Wamen Imipas Silmy Karim: Dari Porsche hingga Harley-Davidson
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month 15 jam yang lalu
- visibility 20

Kabarjatengterkini.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Terbaru, tim penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset kendaraan mewah milik mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Aset-aset bernilai fantastis tersebut disita langsung dari kediaman pribadi Silmy Karim yang terletak di kawasan elite Jakarta Selatan, tepatnya di Jalan Brawijaya III Nomor 5, Kebayoran Baru. Langkah tegas ini diambil setelah sebelumnya KPK melakukan penyegelan terhadap rumah tersebut pada Rabu malam, 3 Juni 2026.
Kronologi Penyitaan Aset Mewah di Kebayoran Baru
Proses eksekusi dan penyitaan aset di rumah Silmy Karim berlangsung sejak sore hingga malam hari pada Jumat, 5 Juni 2026. Berdasarkan pantauan di lokasi, tanda-tanda penyitaan mulai terlihat ketika dua unit truk towing (truk derek) memasuki pekarangan rumah mewah tersebut masing-masing pada pukul 17.00 WIB dan 18.15 WIB.
Tepat pada pukul 19.03 WIB, iring-iringan kendaraan yang mengangkut barang sitaan mulai keluar dari gerbang rumah. Berikut adalah rincian aset kendaraan milik Silmy Karim yang berhasil diamankan oleh penyidik KPK:
-
Truk Towing Pertama: Mengangkut tiga unit sepeda motor mewah merek Harley-Davidson, satu unit motor sport, serta sejumlah sepeda premium.
-
Truk Towing Kedua: Mengangkut beberapa unit sepeda motor yang jumlahnya belum bisa dipastikan karena tertutup rapat oleh kain terpal hitam.
-
Mobil Sport Mewah: Dua unit mobil Porsche berwarna premium yang disita langsung dikemudikan oleh tim penyidik KPK menuju gedung penahanan aset.
Penyitaan rentetan kendaraan mewah ini menjadi tontonan dan perhatian awak media yang telah bersiaga di sekitar lokasi sejak siang hari.
Cari Bukti Tambahan Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Penyitaan aset ini merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK sejak pukul 14.00 WIB di hari yang sama. Penggeledahan dilakukan guna mengincar dokumen penting, alat elektronik, maupun bukti-bukti sekunder lainnya yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan.
Kasus ini disinyalir melibatkan sejumlah pejabat teras di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, termasuk menyeret nama Silmy Karim. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penggeledahan ini krusial untuk memperkuat konstruksi hukum yang sedang dibangun oleh tim penyidik.
“KPK meyakini, dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
OTT KPK Berujung Penetapan 8 Pejabat Imigrasi Sebagai Tersangka
Kasus yang menjerat eks Wamen Imipas ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) senyap yang digelar KPK pada tanggal 2 hingga 3 Juni 2026. Dari hasil operasi senyap tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya praktik pungutan liar dan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).
Dalam konferensi pers resmi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan bahwa status perkara ini telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Bersamaan dengan itu, KPK menetapkan delapan orang pejabat imigrasi sebagai tersangka.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Hukum dan HAM atau Imipas tahun 2022–2026, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 8 orang tersangka,” jelas Setyo Budiyanto, Kamis (4/6/2026).
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait gratifikasi dan pemerasan oleh aparatur sipil negara.
Dampak Kasus: Jalur Cepat ITAS-ITAP Resmi Ditutup
Skandal korupsi di tubuh Imigrasi ini langsung memicu respons keras dari jajaran pemerintahan pusat. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan pemerintah mengambil langkah radikal untuk memutus rantai praktik lancung tersebut. Pemerintah secara resmi menutup layanan jalur cepat (fast-track) untuk pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang selama ini dinilai rawan menjadi celah transaksional dan pemerasan.
Di sisi lain, Menko Politik dan Keamanan (Polkam) juga melayangkan peringatan keras kepada seluruh aparat pemerintahan agar menjadikan kasus yang menimpa Silmy Karim dan para pejabat imigrasi ini sebagai pelajaran berharga untuk menjauhi segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
- Penulis: markom kabarjatengterkini

