Botok AMPB Siram Air Hakim PN Pati, Kini Dilaporkan ke Polda Jateng
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 6

Botok PN Pati
Pati, Kabarjatengterkini.com – Kasus penyiraman terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani, berbuntut panjang. Terkait kejadian itu, pelaku penyiraman sekaligus pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono atau Botok dilaporkan ke polisi.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Yuliyanto turut mengonfirmasi adanya laporan yang dilayangkan oleh korban penyiraman air. Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (12/10/2026) lalu. Sementara, pemeriksaan terhadap Botok akan dijadwalkan secepatnya.
“Ya betul (Botok dilaporkan hakim PN Pati ke Polda Jateng),” kata dia, Rabu (14/10/2026), dikutip Detik.
“Laporan sejak 12 Oktober 2026. Secepatnya (akan dilakukan pemeriksaan terhadap Botok),” jelasnya.
Menurut laporan polisi tersebut, Botok diduga melanggar Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 448 KUHP. Adapun ketiga pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan pencemaran, fitnah, dan pemaksaan dalam kondisi tertentu.
“Pasal yang dikenakan Pasal 433, 434, 448. Terlapornya dia sendirian,” ungkap Yulianto.
Sebelumnya, heboh tindakan nekat pentolan AMPB, Botok, menyiram air ke hakim sekaligus juru bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, pada Jumat (9/10/2026). Saat itu, dia sedang mendampingi korban melakukan audiensi di PN Pati.
“Saya melakukan penyiraman tidak ada niat jahat, itu adalah bentuk kekecewaan publik untuk amarah publik kepada pejabat publik yang digaji oleh uang rakyat tetapi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata Botok, Selasa (13/10/2026). (*)
- Penulis: Anisya Gusti

