Pemkot Semarang Imbau Masyarakat Tidak Buang Sampah di TPA Ilegal Rowosari
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Kam, 7 Agu 2025
- visibility 21

Foto: Kepala DLH Kota Semarang Arwita (Sumber: Dok. Pemkot Semarang)
Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang imbau masyarakat tidak membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal. Salah satu TPA ilegal yang menjadi sorotan ada di perbatasan Rowosari, Semarang dengan Mranggen, Demak.
“Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah telah memanggil kami dan DLH Kabupaten Demak. Kami harus membuat sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di situ,” kata Kepala DLH Kota Semarang Arwita, Rabu (6/8).
Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh camat dan lurah di Kota Semarang agar secara aktif menyampaikan imbauan untuk tidak membuang sampah di lokasi yang bukan TPA resmi.
Selain itu, Pemkot Semarang juga telah menyediakan sarana prasarana pembuangan sampah, termasuk kontainer sampah di Kelurahan Rowosari. Nantinya, kontainer ini akan diangkut setiap hari untuk penanganan tahap berikutnya.
“DLH sudah menempatkan kontainer sampah di RW 6 Kelurahan Rowosari untuk dimanfaatkan warga membuang sampah. Kontainer ini akan kami angkut setiap hari sesuai kebutuhan dan kemampuan,” terang dia.
Pihaknya juga telah membentuk regu piket yang bertugas memastikan kawasan yang jadi area TPA ilegal bebas dari sampah. Tim beranggotakan gabungan DLH Kota Semarang, Damkar, dan Satpol PP ini akan mengadakan patroli rutin.
Menurutnya, kesadaran langsung dari masyarakat sangat penting dalam upaya penanganan sampah di wilayah Kota Semarang. Hal ini penting karena menyangkut kesehatan, kenyamanan, dan kelestarian lingkungan yang harus dijaga bersama-sama. (adv)
- Penulis: Anisya Gusti