Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas dan Relaksasi Pajak 5%
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 7

Foto: SAMSAT Online Semarang (Sumber: Pemprov Jateng)
Kabarjatengterkini.com – Bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB II) di wilayah Jawa Tengah masih digratiskan. Selain pembebasan bea balik nama, pajak kendaraan bermotor juga mengalami relaksasi sebesar 5 persen.
Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) ini merupakan tindak lanjut amanat UU dari pemerintah pusat dalam optimalisasi pengelolaan pajak daerah, sekaligus sebagai stimulus guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
“Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar lima persen,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, Rabu (8/4/2026).
Pihaknya turut mengimbau masyarakat, yang membeli kendaraan bekas, segera mengurus proses administrasi untuk memperoleh legalitas kepemilikan. Pasalnya, kendaraan yang belum dibalik nama kerap menimbulkan permasalahan, terutama saat pembayaran pajak.
“Balik nama akan memudahkan berbagai urusan administrasi, termasuk pembayaran pajak tahunan, karena kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah,” jelasnya.
Saat ini, pembebasan bea balik nama hanya berlaku untuk komponen BBNKB II. Pengurusan bea balik nama dapat dilakukan di kantor SAMSAT wilayah masing-masing dengan memenuhi syarat dokumen BPKB, STNK, kuitansi pembelian, serta KTP pemilik baru. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

