Update Kasus Ponpes Ndholo Kusumo Pati: Makin Banyak Santri Berani Bersuara, Korban Kini Jadi 3
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 10

PATI, Kabarjatengterkini.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus bergulir.
Pihak kepolisian mengungkapkan adanya fakta baru yang cukup mengejutkan. Jumlah santriwati yang menjadi korban kebejatan oknum pimpinan ponpes, Kiai Ashari, kini resmi bertambah.
Jika sebelumnya hanya ada satu orang korban yang berani bersuara dan melapor, saat ini penyidik Satreskrim Polresta Pati telah menerima laporan dari dua korban tambahan. Dengan demikian, total korban yang resmi melapor ke polisi kini berjumlah tiga orang.
Meskipun aksi bejat tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang berbeda-beda, polisi mengonfirmasi bahwa modus operandi yang digunakan pelaku untuk menjerat para korban tetap sama. Pelaku memanfaatkan relasi kuasa dan doktrin agama.
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Psikiatri
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menegaskan bahwa pihaknya terus bergerak cepat untuk menuntaskan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan ini.
Menurut Kompol Dika, pada Senin (18/5/2026) lalu, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli psikiatri. Langkah ini diambil untuk melengkapi berkas perkara agar memiliki dasar hukum dan pembuktian yang semakin kuat.
“Sampai dengan saat ini, tambahan korban yang melapor yakni sudah ada dua orang. Jadi total saat ini ada tiga orang korban,” ujar Kompol Dika saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (22/5/2026).
Saat ini, pihak kepolisian tengah menunggu hasil resmi dari pemeriksaan ahli psikiatri tersebut. Begitu hasil keluar, Polresta Pati akan segera melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati.
Aksi Bejat Dilakukan Sejak Tahun 2013
Berdasarkan data yang dihimpun dari pemeriksaan awal, kedua korban baru yang melaporkan Kiai Ashari ini juga berstatus sebagai santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo Pati. Tragisnya, aksi pencabulan dan kekerasan seksual ini ternyata sudah berlangsung sejak bertahun-tahun silam.
Kompol Dika menjelaskan, peristiwa pilu yang menimpa para korban terjadi dalam rentang waktu yang berbeda:
-
Korban Pertama (FA): Menjadi pelapor awal yang membongkar kasus ini.
-
Korban Kedua: Mengalami kekerasan seksual pada tahun 2013 silam.
-
Korban Ketiga: Mengalami trauma serupa pada kurun waktu tahun 2020, saat dirinya masih aktif belajar di ponpes tersebut.
Fakta ini menunjukkan bahwa dugaan perilaku menyimpang dan kejahatan seksual yang dilakukan oleh oknum pengasuh ponpes tersebut diduga kuat telah terjadi secara berulang dalam kurun waktu satu dekade terakhir.
Gunakan Modus Doktrin Kepatuhan Guru dan Murid
Mengenai cara tersangka Kiai Ashari dalam melancarkan aksi bejatnya, Kompol Dika menyebutkan bahwa polisinya menemukan kesamaan pola. Modus yang digunakan kepada dua korban baru ini sama persis dengan apa yang dialami oleh pelapor pertama, yakni FA.
Tersangka diduga kuat memanfaatkan posisinya sebagai guru spiritual dan pengasuh tertinggi di pondok pesantren. Pelaku menanamkan doktrin kepatuhan mutlak antara murid terhadap guru kepada para santriwatinya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, modus menggunakan (doktrin kepatuhan guru) itu masih sama. Korban tidak berdaya karena adanya doktrin tersebut,” tutur Kompol Dika secara mendalam.
Doktrin ini membuat para korban merasa takut, bersalah, dan tidak berani melawan atau melaporkan kejadian yang menimpanya karena takut dicap sebagai murid yang durhaka.
18 Saksi Telah Diperiksa, Termasuk Istri Tersangka
Demi mengusut tuntas kasus kekerasan seksual di Ponpes Ndholo Kusumo ini secara transparan, Satreskrim Polresta Pati telah melakukan pemeriksaan maraton. Hingga hari ini, kurang lebih sudah ada 18 orang saksi yang dimintai keterangan.
Daftar saksi yang diperiksa oleh penyidik di antaranya meliputi:
-
Saksi korban utama.
-
Saksi-saksi yang mengetahui cerita korban.
-
Pengurus Yayasan Ponpes Ndholo Kusumo.
-
Saksi ahli (termasuk ahli psikologi dan psikiatri).
Tidak hanya itu, polisi juga bertindak tegas dengan memeriksa pihak keluarga inti dari tersangka Kiai Ashari. Istri tersangka serta kerabat dekat yang ikut mengelola operasional yayasan pondok pesantren tidak luput dari pemeriksaan penyidik.
Meskipun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pihak keluarga mengaku terkejut dan mengklaim tidak mengetahui sama sekali terkait adanya rentetan peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di dalam lingkungan pondok mereka.
Pihak Polresta Pati menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan membuka posko pengaduan jika diduga masih ada korban-korban lain yang belum berani melapor.
- Penulis: markom kabarjatengterkini

