Kasus Korupsi Bupati Klaten: Terima Setoran dan Upah Pungut dari Pejabat Pemkab
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4

Foto: ilustrasi (Sumber: unsplash)
Kabarjatengterkini.com – Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, diduga menerima total setoran hingga Rp2,08 miliar dari pejabat di Pemkab Klaten. Rinciannya, sebesar Rp1,8 miliar berasal dari setoran rutin dan Rp280 juta dari upah pungut.
“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI (Hamenang) diduga mendapat setoran rutin dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak yang bersangkutan menjabat dari 2025 sampai dengan saat ini,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Jumat (16/10/2026), dikutip CNN Indonesia.
Setoran rutin itu berasal dari Perumda Air Minum Tirta Merapi Klaten sebesar Rp30 juta per bulan, PT Aneka Usaha (Perseroda) sebesar Rp15-20 juta per bulan, PT BPR Bank Klaten (Perseroda) sebesar Rp30 juta per bulan, serta RSUD Bagus Waras Klaten sebesar Rp15-20 juta per bulan.
Sementara, terkait upah pungut, tersangka diduga menerima uang pejabat dan pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten. Upah pungut tersebut dikumpulkan melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten, Rizqan Iryawan.
“Pada 2025, HWI menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp25 juta sampai dengan Rp50 juta per triwulan yang dikumpulkan melalui RZI (Rizqan Iryawan). Sementara pada 2026, HWI menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp70 juta per triwulan melalui RZI,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Klaten, Hamenang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (15/10/2026) malam. Ia ditangkap bersama puluhan orang lainnya, termasuk Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.
Setidaknya ada lima klaster dugaan korupsi, di antaranya terkait upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

