Kades di Magelang Gelapkan Dana Desa Hingga Rugikan Negara Rp237 juta
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 9

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Kabarjatengterkini.com – Seorang kepala desa di Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, inisial BDM (51), diduga menggelapkan dana desa tahun 2023 senilai Rp237 juta. Pelaku yang menjabat di Desa Girimulyo tersebut telah ditetapkan tersangka.
“Terkait dengan Kepala Desa Girimulyo atas nama BDM. Kemarin (Kamis) itu penetapan tersangka korupsi keuangan desa,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Magelang, Vidi Pradinata, Jumat (20/2/2026), dikutip Detik.
“Jadi yang kami tahan itu selaku Kepala Desa Girimulyo aktif sebagai tersangka dugaan tipikor dana desa tahun anggaran 2023,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, modus pelaku melakukan penggelapan dana desa adalah dengan meminta uang pencairan tahap I hingga III ke bendahara tanpa tujuan jelas. Diketahui, belanja Desa Girimulyo tahun 2023 dilaporkan sebesar Rp 1,85 miliar untuk 12 item, termasuk betonisasi.
“Modusnya tersangka mengelola sendiri anggarannya, keuangan desa secara sepihak, dengan meminta uang pencairan tahap satu hingga tiga dari bendahara desa tanpa tujuan yang sah,” sambung Vidi.
Namun, audit Inspektorat Kabupaten Magelang kemudian menemukan selisih yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 327 juta. Menurut pemeriksaan, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, seperti memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sudah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten, yaitu Rp 327.049.580,30,” ujar Vidi.
“(Hasil pemeriksaan uang digunakan) Untuk pribadi. Yang pertama, dari pemeriksaan, uang itu untuk bayar utang sama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Setelah ini, pihaknya mempersiapkan surat dakwaan agar kasus korupsi dana desa bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

