Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kuliner » Bagaimana Cara agar Tidak Makan Berlebihan?

Bagaimana Cara agar Tidak Makan Berlebihan?

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
  • visibility 25

Mitrapost.com – Makan merupakan aktivitas penting untuk mengasup nutrisi dan energi bagi tubuh. Dengan demikian, kita tidak merasa mudah lelah dan lesu saat beraktivitas sehari-hari. Selain itu, makanan juga mengaktifkan daya tahan, sehingga tetap sehat dan tidak mudah sakit.

Makan penting dilakukan dengan porsi yang cukup dan gizi yang seimbang untuk mendapatkan manfaat kesehatan yang optimal. Sebaliknya, makan berlebihan bisa menimbulkan masalah kesehatan di masa mendatang.

Maka dari itu, berikut kami berikan beberapa tips yang bisa Anda lakukan untuk mengontrol keinginan makan berlebihan!

Menggunakan piring kecil

Tips agar tidak makan berlebihan adalah menggunakan piring kecil. Cara ini memberikan efek psikologis yang memengaruhi persepsi seseorang terhadap jumlah makanan yang dikonsumsi. Piring kecil membuat makanan terlihat lebih banyak dan penuh, sehingga Anda merasa sudah cukup meski porsinya sebenarnya sedikit.

Mengunyah lebih lambat

Tips selanjutnya adalah mengunyah lebih lambat, setidaknya 20 hingga 30 kali kunyahan setiap suapan. Selain memudahkan nutrisi terserap tubuh, mengunyah hingga halus membuat kita lebih mudah kenyang, sehingga mencegah makan berlebihan. Ini karena otak membutuhkan waktu untuk menerima sinyal kenyang dari hormon-hormon yang dilepaskan saat makan.

Minum sebelum makan

Minum sebelum makan bisa membuat Anda merasa lebih cepat kenyang. Hal ini karena air akan mengisi sebagian ruang di lambung, sehingga mengurangi nafsu makan dan membuat Anda makan dalam porsi yang lebih sedikit dan mencegah makan berlebihan.

Makan di waktu yang tepat

Makan pada waktu yang tepat dapat membantu mencegah makan berlebihan. Idealnya, sarapan dilakukan dalam 1-2 jam setelah bangun tidur, atau sekitar pukul 7-9 pagi. Selanjutnya, makan siang sebaiknya dilakukan sekitar 4-5 jam setelah sarapan, misalnya pukul 12 siang hingga 1 siang. Sementara makan malam dilakukan 2-3 jam sebelum tidur, sekitar pukul 6-8 malam. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • pati

    DPRD Pati Sepakati Pansus Hak Angket untuk Makzulkan Bupati Sudewo

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati baru saja menggelar sidang paripurna yang mengundang perhatian publik. Sidang yang digelar pada 13 Agustus 2025 ini memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dengan tujuan untuk memproses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Keputusan ini tidak hanya mengejutkan banyak pihak, tetapi juga menandai awal dari proses yang […]

  • Pemprov Ingin Pencak Silat Masuk Kurikulum Sekolah, Disdik dan IPSI Jateng Siap Buatkan Roadmap

    Pemprov Ingin Pencak Silat Masuk Kurikulum Sekolah, Disdik dan IPSI Jateng Siap Buatkan Roadmap

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 109
    • 0Komentar

      Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) ingin pencak silat masuk dalam kurikulum pelajaran sekolah maupun ekstrakurikuler. Pencak silat bukan hanya sekadar seni bela diri, namun juga merupakan warisan budaya bangsa Indonesia. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menginstruksikan Dinas Pendidikan menggandeng Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jateng untuk membuat roadmap. Roadmap tersebut […]

  • donasi

    Masyarakat Pati Bersatu Kumpulkan Donasi untuk Demo Tuntut Bupati Sudewo Jadi Tersangka

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Pati, Kabarjatengterkini.com – Masyarakat Pati Bersatu menggalang dana untuk melakukan aksi demonstrasi di Jakarta, menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Pati. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan keterlibatan Bupati Sudewo dalam penyalahgunaan anggaran publik. Donasi Terkumpul […]

  • thom haye

    Persib Bandung Rekrut Thom Haye: Langkah Strategis Bukan Kepanikan

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Persib Bandung baru-baru ini resmi mengumumkan perekrutan gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye, pada Rabu (27/8). Keputusan ini menarik perhatian banyak pihak, mengingat Persib mengalami start yang kurang konsisten di awal musim.   Namun, pihak manajemen klub, melalui Deputy CEO Adhitia Putra Herawan, menegaskan bahwa perekrutan Thom Haye bukanlah bentuk kepanikan, melainkan sebuah langkah strategis […]

  • jejak kaki

    Jejak Kaki Neanderthal Ditemukan di Portugal: Petunjuk Aktivitas Manusia Purba 78.000 Tahun Lalu

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Portugal, Kabarjatengterkini.com – Penemuan mengejutkan berhasil mengungkap jejak aktivitas manusia purba di pesisir selatan Portugal. Sepasang ilmuwan, Carlos Neto de Carvalho dan Yilu Zhang, secara tak sengaja menemukan jejak kaki Neanderthal kuno di pantai Monte Clérigo, tepat menjelang diberlakukannya lockdown COVID-19 pertama pada Maret 2020. Penemuan ini menjadi temuan penting dalam bidang arkeologi dan paleontologi, memperluas […]

  • Jaksa Tuntut Oknum Polisi Penembak Pelajar di Semarang 15 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Oknum Polisi Penembak Pelajar di Semarang 15 Tahun Penjara

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    kabarjatengterkini.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menuntut oknum polisi penembak pelajar SMKN 4 Semarang, 15 tahun penjara. Oknum polisi bernama Aipda Robig Zaenudin itu juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan enam bulan. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 1 Undang-Undang […]

expand_less