18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month Jum, 8 Agu 2025
- visibility 21

Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan libur nasional. Keputusan ini diumumkan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro usai rapat koordinasi yang membahas penyesuaian hari libur dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa pemerintah berencana menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk efektivitas layanan publik dan produktivitas kerja, diputuskan bahwa hari tersebut hanya akan menjadi cuti bersama.
“Tanggal 18 Agustus [2025] cuti bersama,” kata Juri Ardiantoro saat dikonfirmasi pada Kamis malam, 7 Agustus 2025.
SKB 3 Menteri Resmi Diterbitkan
Keputusan penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni:
-
SKB Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025
-
SKB Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025
-
SKB Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025
SKB ini menjadi landasan hukum yang sah dan berlaku sejak ditetapkan pada 7 Agustus 2025.
Dalam keterangan resminya, SKB ini menyebut bahwa perubahan dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat serta untuk meningkatkan semangat nasionalisme dalam memperingati HUT RI ke-80.
“Untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia serta meningkatkan nasionalisme dan memberikan apresiasi kepada masyarakat, perlu menetapkan perubahan atas Keputusan Bersama sebelumnya,” demikian tertulis dalam pertimbangan SKB tersebut.
Dasar Hukum Penetapan Cuti Bersama 18 Agustus 2025
Keputusan cuti bersama ini mengacu pada sejumlah dasar hukum penting, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
-
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020
-
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional
Dengan dasar hukum tersebut, penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025 menjadi sah dan mengikat, baik untuk instansi pemerintah maupun swasta yang mengikuti ketentuan SKB 3 Menteri.
Tiga Menteri Tandatangani SKB Cuti Bersama 18 Agustus 2025
SKB tersebut ditandatangani oleh:
-
Menteri Agama Nasaruddin Umar
-
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
-
Menteri PANRB Reni Widyantini
Dalam lampiran SKB, tertulis dengan jelas:
“Cuti bersama tahun 2025. 18 Agustus, Senin, Proklamasi Kemerdekaan.”
Penetapan ini memberikan tambahan waktu libur panjang akhir pekan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Manfaat Penetapan Cuti Bersama 18 Agustus 2025
Dengan adanya cuti bersama pada Senin, 18 Agustus 2025, masyarakat dapat menikmati libur panjang (long weekend) selama tiga hari:
-
Sabtu, 16 Agustus 2025
-
Minggu, 17 Agustus 2025 (Hari Kemerdekaan)
-
Senin, 18 Agustus 2025 (Cuti Bersama)
Hal ini diyakini akan memberikan manfaat, terutama dalam mendorong aktivitas pariwisata domestik, mempererat kebersamaan keluarga, serta memberikan waktu istirahat yang cukup bagi masyarakat.
Namun, pemerintah juga mengingatkan agar pelayanan publik dan kegiatan vital tetap berjalan normal sesuai pengaturan masing-masing instansi, terutama pada sektor pelayanan kesehatan, keamanan, dan transportasi.
Tidak Menambah Libur Nasional, Fokus Efisiensi dan Produktivitas
Meskipun ada usulan menjadikan 18 Agustus sebagai libur nasional tambahan, pemerintah memilih opsi cuti bersama agar tidak menambah jumlah hari libur nasional 2025 yang telah ditetapkan sebelumnya.
Keputusan ini juga merupakan bagian dari kebijakan efisiensi dan menjaga produktivitas nasional di tengah upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi dan peningkatan kinerja pemerintahan.
Penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan libur nasional, merupakan hasil pertimbangan matang yang tertuang dalam SKB 3 Menteri. Keputusan ini memperpanjang peringatan HUT ke-80 RI dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan secara lebih luas dan bermakna, tanpa menambah beban administratif dan produktivitas nasional.
Masyarakat diimbau memanfaatkan momen cuti bersama ini secara positif, baik untuk rekreasi, kegiatan sosial, maupun mempererat kebersamaan keluarga, sambil tetap menjaga semangat nasionalisme dan cinta tanah air.
- Penulis: markom kabarjatengterkini