Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional

18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
  • visibility 156

Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan libur nasional. Keputusan ini diumumkan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro usai rapat koordinasi yang membahas penyesuaian hari libur dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa pemerintah berencana menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk efektivitas layanan publik dan produktivitas kerja, diputuskan bahwa hari tersebut hanya akan menjadi cuti bersama.

“Tanggal 18 Agustus [2025] cuti bersama,” kata Juri Ardiantoro saat dikonfirmasi pada Kamis malam, 7 Agustus 2025.

SKB 3 Menteri Resmi Diterbitkan

Keputusan penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni:

  • SKB Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025

  • SKB Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025

  • SKB Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025

SKB ini menjadi landasan hukum yang sah dan berlaku sejak ditetapkan pada 7 Agustus 2025.

Dalam keterangan resminya, SKB ini menyebut bahwa perubahan dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat serta untuk meningkatkan semangat nasionalisme dalam memperingati HUT RI ke-80.

“Untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia serta meningkatkan nasionalisme dan memberikan apresiasi kepada masyarakat, perlu menetapkan perubahan atas Keputusan Bersama sebelumnya,” demikian tertulis dalam pertimbangan SKB tersebut.

Dasar Hukum Penetapan Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Keputusan cuti bersama ini mengacu pada sejumlah dasar hukum penting, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020

  • Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional

Dengan dasar hukum tersebut, penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025 menjadi sah dan mengikat, baik untuk instansi pemerintah maupun swasta yang mengikuti ketentuan SKB 3 Menteri.

Tiga Menteri Tandatangani SKB Cuti Bersama 18 Agustus 2025

SKB tersebut ditandatangani oleh:

  • Menteri Agama Nasaruddin Umar

  • Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

  • Menteri PANRB Reni Widyantini

Dalam lampiran SKB, tertulis dengan jelas:

Cuti bersama tahun 2025. 18 Agustus, Senin, Proklamasi Kemerdekaan.”

Penetapan ini memberikan tambahan waktu libur panjang akhir pekan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Manfaat Penetapan Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Dengan adanya cuti bersama pada Senin, 18 Agustus 2025, masyarakat dapat menikmati libur panjang (long weekend) selama tiga hari:

  • Sabtu, 16 Agustus 2025

  • Minggu, 17 Agustus 2025 (Hari Kemerdekaan)

  • Senin, 18 Agustus 2025 (Cuti Bersama)

Hal ini diyakini akan memberikan manfaat, terutama dalam mendorong aktivitas pariwisata domestik, mempererat kebersamaan keluarga, serta memberikan waktu istirahat yang cukup bagi masyarakat.

Namun, pemerintah juga mengingatkan agar pelayanan publik dan kegiatan vital tetap berjalan normal sesuai pengaturan masing-masing instansi, terutama pada sektor pelayanan kesehatan, keamanan, dan transportasi.

Tidak Menambah Libur Nasional, Fokus Efisiensi dan Produktivitas

Meskipun ada usulan menjadikan 18 Agustus sebagai libur nasional tambahan, pemerintah memilih opsi cuti bersama agar tidak menambah jumlah hari libur nasional 2025 yang telah ditetapkan sebelumnya.

Keputusan ini juga merupakan bagian dari kebijakan efisiensi dan menjaga produktivitas nasional di tengah upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi dan peningkatan kinerja pemerintahan.

Penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan libur nasional, merupakan hasil pertimbangan matang yang tertuang dalam SKB 3 Menteri. Keputusan ini memperpanjang peringatan HUT ke-80 RI dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan secara lebih luas dan bermakna, tanpa menambah beban administratif dan produktivitas nasional.

Masyarakat diimbau memanfaatkan momen cuti bersama ini secara positif, baik untuk rekreasi, kegiatan sosial, maupun mempererat kebersamaan keluarga, sambil tetap menjaga semangat nasionalisme dan cinta tanah air.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nama Gus Dur dan Marsinah Bakal Dikenang Lewat Gedung Kementerian HAM

    Nama Gus Dur dan Marsinah Bakal Dikenang Lewat Gedung Kementerian HAM

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 68
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dikenal sebagai salah satu sosok pejuang Hak Asasi Manusia (HAM). Selama pemerintahannya, ia mencabut sejumlah kebijakan yang dinilai cenderung deskriminatif terhadap minoritas. Atas jasanya tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menetapkan nama Gedung Kementerian HAM menjadi Gedung KH Abdurrahman Wahid. Hal tersebut […]

  • Jateng Upayakan Pengentasan Kemiskinan dengan Collaborative Governance

    Jateng Upayakan Pengentasan Kemiskinan dengan Collaborative Governance

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Angka kemiskinan masih menjadi perhatian Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Berbagai langkah telah dilakukan untuk menekan angka kemiskinan di wilayahnya, mulai dari pemberian bantuan hingga peluang investasi untuk memperluas lapangan pekerjaan. Ahmad Luthfi mengatakan bahwa dalam upaya pengentasan kemiskinan, penting untuk menggandeng berbagai pemangku kepentingan (stakeholder). Menurutnya, permasalahan tersebut membutuhkan sinergitas lintas sektor. […]

  • gym

    Apa yang Harus Dilakukan Pertama Kali di Gym? Panduan Lengkap untuk Pemula

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Memasuki dunia gym bisa menjadi pengalaman yang menantang, terutama bagi pemula yang baru pertama kali mencoba berolahraga di fasilitas tersebut. Tak jarang, banyak orang merasa bingung tentang apa yang harus dilakukan pertama kali di gym untuk memulai perjalanan kebugaran mereka. Jika Anda salah satunya, jangan khawatir! Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang langkah-langkah […]

  • ikan kembung

    Resep Ikan Kembung Sambal Matah

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Ikan kembung sambal matah merupakan perpaduan kuliner yang menggugah selera, menggabungkan kesegaran ikan laut yang gurih dengan sambal matah Bali yang pedas, segar, dan aromatik. Hidangan ini semakin populer di kalangan pecinta kuliner Nusantara karena rasa khasnya yang unik dan cara penyajian yang simpel namun penuh citarasa. Artikel ini akan mengulas resep ikan kembung […]

  • propam

    Propam Polri: 2 Anggota Brimob Langgar Berat dalam Kasus Ojol Tewas

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi merilis hasil pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden tragis tewasnya seorang driver ojek online, Affan Kurniawan (21), yang terlindas kendaraan taktis (rantis) saat pengamanan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Senin […]

  • Pemkot Magelang Dukung ASN dan Masyarakat Punya Rumah Layak Huni dengan Program Ini

    Pemkot Magelang Dukung ASN dan Masyarakat Punya Rumah Layak Huni dengan Program Ini

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 83
    • 0Komentar

      Magelang, Kabarjatengterkini.com – Program “Hunian Nyaman” Pemkot Magelang memungkinkan masyarakat memiliki rumah bersubsidi dengan cicilan ringan. Program ini merupakan turunan dari program nasional 3 Juta Rumah dan provinsi 1 Rumah 1 KK. Wali Kota Magelang Damar Prasetyono menyebutkan, cicilan rumah subsidi tersebut akan melalui skema KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ini bertujuan agar […]

expand_less