Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional

18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
  • visibility 157

Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan libur nasional. Keputusan ini diumumkan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro usai rapat koordinasi yang membahas penyesuaian hari libur dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa pemerintah berencana menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk efektivitas layanan publik dan produktivitas kerja, diputuskan bahwa hari tersebut hanya akan menjadi cuti bersama.

“Tanggal 18 Agustus [2025] cuti bersama,” kata Juri Ardiantoro saat dikonfirmasi pada Kamis malam, 7 Agustus 2025.

SKB 3 Menteri Resmi Diterbitkan

Keputusan penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni:

  • SKB Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025

  • SKB Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025

  • SKB Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025

SKB ini menjadi landasan hukum yang sah dan berlaku sejak ditetapkan pada 7 Agustus 2025.

Dalam keterangan resminya, SKB ini menyebut bahwa perubahan dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat serta untuk meningkatkan semangat nasionalisme dalam memperingati HUT RI ke-80.

“Untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia serta meningkatkan nasionalisme dan memberikan apresiasi kepada masyarakat, perlu menetapkan perubahan atas Keputusan Bersama sebelumnya,” demikian tertulis dalam pertimbangan SKB tersebut.

Dasar Hukum Penetapan Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Keputusan cuti bersama ini mengacu pada sejumlah dasar hukum penting, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020

  • Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional

Dengan dasar hukum tersebut, penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025 menjadi sah dan mengikat, baik untuk instansi pemerintah maupun swasta yang mengikuti ketentuan SKB 3 Menteri.

Tiga Menteri Tandatangani SKB Cuti Bersama 18 Agustus 2025

SKB tersebut ditandatangani oleh:

  • Menteri Agama Nasaruddin Umar

  • Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

  • Menteri PANRB Reni Widyantini

Dalam lampiran SKB, tertulis dengan jelas:

Cuti bersama tahun 2025. 18 Agustus, Senin, Proklamasi Kemerdekaan.”

Penetapan ini memberikan tambahan waktu libur panjang akhir pekan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Manfaat Penetapan Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Dengan adanya cuti bersama pada Senin, 18 Agustus 2025, masyarakat dapat menikmati libur panjang (long weekend) selama tiga hari:

  • Sabtu, 16 Agustus 2025

  • Minggu, 17 Agustus 2025 (Hari Kemerdekaan)

  • Senin, 18 Agustus 2025 (Cuti Bersama)

Hal ini diyakini akan memberikan manfaat, terutama dalam mendorong aktivitas pariwisata domestik, mempererat kebersamaan keluarga, serta memberikan waktu istirahat yang cukup bagi masyarakat.

Namun, pemerintah juga mengingatkan agar pelayanan publik dan kegiatan vital tetap berjalan normal sesuai pengaturan masing-masing instansi, terutama pada sektor pelayanan kesehatan, keamanan, dan transportasi.

Tidak Menambah Libur Nasional, Fokus Efisiensi dan Produktivitas

Meskipun ada usulan menjadikan 18 Agustus sebagai libur nasional tambahan, pemerintah memilih opsi cuti bersama agar tidak menambah jumlah hari libur nasional 2025 yang telah ditetapkan sebelumnya.

Keputusan ini juga merupakan bagian dari kebijakan efisiensi dan menjaga produktivitas nasional di tengah upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi dan peningkatan kinerja pemerintahan.

Penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan libur nasional, merupakan hasil pertimbangan matang yang tertuang dalam SKB 3 Menteri. Keputusan ini memperpanjang peringatan HUT ke-80 RI dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan secara lebih luas dan bermakna, tanpa menambah beban administratif dan produktivitas nasional.

Masyarakat diimbau memanfaatkan momen cuti bersama ini secara positif, baik untuk rekreasi, kegiatan sosial, maupun mempererat kebersamaan keluarga, sambil tetap menjaga semangat nasionalisme dan cinta tanah air.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • museum

    Dua Tersangka Perampokan Permata Mahkota di Museum Louvre Ditangkap, Polisi Prancis Kejar Barang Curian Senilai Rp1,6 Triliun

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Pihak berwenang Prancis berhasil menahan dua tersangka yang diduga menjadi dalang dalam kasus perampokan permata mahkota berharga di Museum Louvre. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/10), sepekan setelah aksi pencurian spektakuler yang mengguncang dunia seni dan keamanan museum internasional. Menurut laporan AFP, penyelidikan besar-besaran dilakukan sejak peristiwa perampokan terjadi pada 19 Oktober 2025. Dalam kejadian […]

  • Progres pengerjaan peningkatan Jalan Landoh-Kerep di Kecamatan Sulang, serta Jalan Sendangagung–Segoromulyo di Kecamatan Pamotan,

    Bupati Harno Pastikan Proses Peningkatan Jalan di Sulang dan Pamotan Sesuai Spesifikasi

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Progres pengerjaan peningkatan Jalan Landoh-Kerep di Kecamatan Sulang, serta Jalan Sendangagung–Segoromulyo di Kecamatan Pamotan, dipastikan sudah sesuai spesifikasi. Hal ini diungkapkan oleh Bupati Rembang Harno yang melakukan peninjauan pengerjaan proyek tersebut, Kamis (11/12/2025) kemarin. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengevaluasi sekaligus memberikan arahan terhadap pelaksana. “Hari ini, kami cek jalan ke lapangan. Yang […]

  • Tempat Prostitusi Berkamuflase Jadi Warung Soto di Klaten, Tim Gabungan Robohkan

    Tempat Prostitusi Berkamuflase Jadi Warung Soto di Klaten, Tim Gabungan Robohkan

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Klaten, Kabarjatengterkini.com – Sebuah warung soto di Jalan Raya Kebonarum-Karangnongko, Desa Ngrundul, Kecamatan Kebonarum, diduga jadi tempat prostitusi. Terkait hal itu, tim gabungan merobohkan bangunan pada Selasa (3/1/2026) pagi. Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, pihak kecamatan, hingga pemerintahan desa setempat. Pembongkaran warung berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan bangunan milik […]

  • sholeh darat

    Usulan Kiai Soleh Darat Jadi Pahlawan Nasional, Pemkot Semarang Kumpulkan Arsip dan Dokumen

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Kiai Haji Muhammad Sholeh bin Umar as-Samarani atau K.H. Sholeh Darat diusulkan sebagai Pahlawan Nasional.  Untuk memperkuat usulan ini, Pemkot Semarang menggelar seminar internasional pada Selasa (11/11/2025). Seminar yang digelar di Ballroom Rama Shinta, Patra Semarang Hotel & Convention, tersebut membawa tema “The Legacy of K.H. Sholeh Darat for Indonesian Independence as the […]

  • Jalan Prof Dr Hamka Ngaliyan Berlubang Diperparah Intensitas Hujan Tinggi

    Lubang di Jalan Prof Dr Hamka Ngaliyan Diperparah karena Intensitas Hujan Tinggi

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Warga Kota Semarang menyebut kondisi Jalan Prof Dr Hamka, Kecamatan Ngaliyan, masih ada yang berlubang di beberapa titik. Bahkan, jalan berlubang dinilai dalam atau sekitar 3-5 sentimeter. Lubang jalan itu disebut sudah ada sejak lama, namun kondisi kerusakan jalan diperparah karena tingginya intensitas hujan selama beberapa waktu terakhir ini. Kepala Dinas Pekerjaan […]

  • Pemkab Siap Jalankan Saran DPRD Rembang Usai Raperda APBD Kabupaten Rembang TA 2026 Disetujui

    Pemkab Siap Jalankan Saran DPRD Rembang Usai Raperda APBD Kabupaten Rembang TA 2026 Disetujui

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Agriantika Fallent
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang siap menjalankan saran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang usai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2026 disetujui pada Jumat (28/11/2025). Anggota Badan Anggaran DPRD Rembang, Puji Santoso mengatakan bahwa pendapatan daerah yang sebelumnya diproyeksikan Rp1,97 triliun, setelah pembahasan meningkat menjadi Rp2 triliun, atau […]

expand_less