KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Kembalikan Uang Korupsi, Tapi Tak Hapus Pidana
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month Jum, 15 Agu 2025
- visibility 14

Kabarjatengterkini.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi bahwa Bupati Pati, Sudewo, telah mengembalikan uang sebesar Rp 720 juta yang diduga diterimanya dalam kasus korupsi suap terkait proyek jalur kereta api. Meskipun uang tersebut sudah dikembalikan, KPK menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak menghapuskan pidana yang telah dilakukan oleh Sudewo, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor.
Pengembalian Uang yang Tak Menghapus Pidana
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan hal ini pada Kamis (14/8/2025). Asep menegaskan bahwa meskipun uang yang diduga diterima oleh Sudewo telah dikembalikan, itu tidak berarti bahwa pidana yang terkait dengan penerimaan uang tersebut akan lenyap. Hal ini merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan tindak pidana yang dilakukan.
“Benar, seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan,” kata Asep. “Namun, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya,” tambahnya.
Terlibat dalam Kasus Suap Jalur Kereta Api
Kasus ini berhubungan dengan dugaan suap yang diterima oleh Sudewo, yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI. KPK mengonfirmasi bahwa Sudewo merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran uang dari kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api. “Ya benar, Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran komitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
Meski demikian, Budi belum merinci lebih lanjut besaran dana yang diduga diterima oleh Sudewo. Namun, diketahui bahwa kasus ini melibatkan beberapa pihak lain selain Sudewo, termasuk Putu Sumarjaya, Kepala BTP Jabagteng, serta Bernard Hasibuan, PPK BTP Jabagteng.
Nama Sudewo Muncul dalam Dua Dakwaan Kasus
Nama Sudewo muncul dalam dakwaan dua terdakwa dalam kasus suap proyek jalur kereta api. Dalam dakwaan Putu Sumarjaya, Sudewo disebutkan sebagai anggota DPR Komisi V yang terlibat dalam penerimaan suap. Dalam dakwaan Bernard Hasibuan, Sudewo disebut sebagai pihak yang turut bersama-sama menerima suap dalam total nilai yang sangat besar, mencapai Rp 18,396,056,750.
Menurut informasi dari KPK, Sudewo bersama dengan beberapa pihak lain diduga menerima jatah sebesar 0,5% dari nilai proyek sebesar Rp 143,5 miliar terkait dengan Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Antara Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso, KM. 96+400 hingga KM. 104+900 (JGSS-06).
Penerimaan Uang Suap oleh Sudewo
Dalam dakwaan tersebut, Sudewo disebut menerima uang suap sebesar Rp 720 juta pada September 2022. Uang tersebut diserahkan melalui Dion Renato Sugiarto, dengan perantara Doddy Febriatmoko, staf Dion, atas arahan dari Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian, DJKA Kemenhub) dan Bernard Hasibuan. Penerimaan uang ini juga atas sepengetahuan dari Putu Sumarjaya.
Pengembalian uang oleh Sudewo memang menjadi bagian dari upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, namun KPK menegaskan bahwa hal tersebut tidak memengaruhi proses hukum yang tengah berjalan. KPK pun masih terus mendalami lebih jauh peranan Sudewo dalam perkara ini.
Pengaruh Kasus Korupsi terhadap Pembangunan Infrastruktur
Kasus suap terkait proyek jalur kereta api ini mengungkapkan masalah serius dalam pengelolaan proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia. Kasus ini melibatkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aliran uang yang sangat besar, sehingga merugikan negara. Pembangunan infrastruktur, yang seharusnya menjadi sarana untuk kemajuan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, justru tercemar dengan praktek korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini menjadi contoh konkret bagaimana proyek besar yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, bisa disalahgunakan oleh oknum yang terlibat untuk kepentingan pribadi. Terlebih lagi, dalam proyek infrastruktur yang melibatkan banyak pihak, risiko korupsi bisa terjadi pada berbagai tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.
Proses Hukum yang Terus Berlanjut
KPK juga menegaskan bahwa meskipun Sudewo telah mengembalikan uang yang diterimanya, proses hukum tetap akan dilanjutkan. Hal ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memastikan bahwa pelaku korupsi dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di samping itu, pengembalian uang ini juga menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, namun tidak menghapuskan tanggung jawab pidana yang harus dihadapi oleh pelaku.
Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk mendalami lebih jauh peran Sudewo dalam kasus ini. Namun, ia belum bisa merincinya lebih lanjut terkait dengan rencana pemeriksaan yang akan dilakukan.
Kasus korupsi suap yang melibatkan Bupati Pati Sudewo dalam proyek jalur kereta api menunjukkan betapa seriusnya dampak negatif korupsi terhadap pembangunan infrastruktur yang seharusnya menguntungkan masyarakat. Meskipun Sudewo telah mengembalikan uang yang diterimanya, proses hukum terhadapnya akan terus berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. KPK akan terus mendalami peranannya dalam kasus ini, dan masyarakat Indonesia harus terus mengawal agar proses hukum berjalan transparan dan adil.
KPK pun mengingatkan bahwa pengembalian uang kerugian negara tidak menghapuskan pidana yang dilakukan, yang menjadi pengingat penting bahwa korupsi adalah tindakan yang harus diberantas tanpa terkecuali, apapun bentuk pengembaliannya.
- Penulis: markom kabarjatengterkini