Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » LPBH PBNU Laporkan Trans7 ke Bareskrim Polri Terkait Tayangan yang Diduga Menghina Pesantren Lirboyo

LPBH PBNU Laporkan Trans7 ke Bareskrim Polri Terkait Tayangan yang Diduga Menghina Pesantren Lirboyo

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
  • visibility 110

Kabarjatengterkini.com – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) pada Kamis (16/10/2025) melaporkan stasiun televisi Trans7 ke Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Laporan ini terkait dengan tayangan program Xpose Uncensored yang disiarkan pada 13 Oktober 2025, yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian serta penghinaan terhadap pesantren dan tokoh agama, khususnya yang terkait dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo di Kediri, Jawa Timur.

Menurut pengurus LPBH PBNU, Aripudin, tindakan tersebut berpotensi merusak kerukunan umat beragama dan memicu ketegangan sosial.

“Kami mendatangi Direktorat Siber Mabes Polri untuk memberikan pengaduan atas tindakan dari tayangan Trans7 yang melakukan penyebaran ujaran kebencian serta penghinaan dan penyebaran informasi yang menimbulkan SARA, dalam hal ini terkait kelompok keagamaan,” kata Aripudin seperti yang dikutip dari situs resmi NU, nu.or.id.

Tayangan yang Diduga Menghina Pesantren dan Tokoh Agama

Tayangan Xpose Uncensored menampilkan beberapa cuplikan video yang menunjukkan santri dan jamaah salaman dengan seorang kiai yang sedang duduk, serta gambar seorang kiai turun dari mobil.

Narasi dalam video tersebut menyebutkan bahwa santri rela ngesot demi memberi amplop kepada kiai. Hal ini dinilai oleh LPBH PBNU sebagai bentuk fitnah terhadap pesantren, mengingat narasi tersebut bisa menyinggung praktik sosial yang ada di lingkungan pesantren.

LPBH PBNU menilai bahwa narasi yang disampaikan dalam tayangan tersebut bukan hanya mencemarkan nama baik Ponpes Lirboyo, tetapi juga dapat merusak citra kiai serta keluarga kiai yang telah menjadi bagian integral dari pesantren tersebut.

Dalam pandangan LPBH PBNU, tayangan ini menyentuh dua isu besar: pertama, penyebaran ujaran kebencian terkait kelompok agama, dan kedua, penghinaan terhadap praktik tradisional yang ada di dalam pesantren.

Pengaduan ke Bareskrim dan Dewan Pers

Tidak hanya melaporkan kasus ini ke Direktorat Siber Bareskrim Polri, LPBH PBNU juga telah mengajukan pengaduan resmi kepada Dewan Pers terkait pelanggaran kode etik jurnalistik yang diduga dilakukan oleh Trans7.

Aripudin menambahkan bahwa pengaduan ke Dewan Pers telah tercatat dengan nomor 2510026, dan mereka berharap agar proses hukum dapat segera dilanjutkan oleh kedua lembaga tersebut.

“Mudah-mudahan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri dan Dewan Pers juga,” ujar Aripudin dengan harapan agar kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

Kemungkinan Pelanggaran Hukum

Dalam laporan hukum yang tengah disusun oleh LPBH PBNU, ada dua pasal utama yang disorot sebagai kemungkinan dasar hukum laporan ini, yaitu Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang ujaran kebencian yang berpotensi memicu kebencian berdasarkan SARA.

Selain itu, mereka juga mempertimbangkan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penghinaan terhadap golongan tertentu dengan tujuan untuk merendahkan martabat atau mengganggu ketertiban umum.

Aripudin juga menjelaskan bahwa aspek penting dalam tayangan tersebut adalah narasi mengenai dugaan pemberian amplop kepada kiai, yang dihadirkan seolah-olah menunjukkan adanya motif keuntungan finansial di balik praktik yang selama ini sudah menjadi tradisi di pesantren.

Menurutnya, hal ini berpotensi mengarah pada fitnah dan merusak nama baik pesantren serta tokoh agama yang terlibat.

“Coba ditayangkan di pondok mana gambar itu diambil, kemungkinan langkah hukum kiai dan santri serta keluarga yang di dalam tayangan ini, secara hukum itu kan memiliki (legal) standing untuk mengambil langkah hukum jika dikaitkan dengan pasal-pasal perlindungan hak pribadi,” lanjut Aripudin.

Tanggapan Trans7

Setelah tayangan tersebut menuai kritik luas, pihak Trans7 melalui surat permintaan maaf yang ditujukan kepada Bapak HM. Adibussholeh, perwakilan Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiaat JI. KH. Abdul Karim di Desa Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, menyatakan penyesalan atas kesalahan dalam penyajian tayangan tersebut.

Surat permintaan maaf ini dikirimkan setelah banyak pihak, terutama warga pesantren Lirboyo dan umat Islam, menganggap tayangan itu sebagai penghinaan.

Dampak Tayangan Terhadap Kepercayaan Masyarakat

Kasus ini mencerminkan betapa kuatnya dampak media terhadap persepsi masyarakat terhadap lembaga keagamaan, khususnya pesantren.

Pesantren, sebagai salah satu pilar penting dalam pembentukan karakter bangsa dan pengajaran agama, sering kali menjadi target kontroversi di media massa. Namun, masyarakat juga sangat berhati-hati terhadap penyajian informasi yang tidak akurat atau terkesan mengada-ada.

Jika laporan LPBH PBNU ini diterima oleh Bareskrim Polri dan Dewan Pers, diharapkan menjadi contoh penting mengenai bagaimana media harus lebih berhati-hati dalam menyajikan konten yang melibatkan isu sensitif, terutama yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan.

Kasus laporan LPBH PBNU terhadap Trans7 ini mengingatkan kita tentang pentingnya tanggung jawab media dalam menjaga keberagaman dan keharmonisan sosial.

Di era digital, penyebaran informasi yang cepat harus diimbangi dengan etika jurnalistik yang mengutamakan akurasi dan kehati-hatian. Masyarakat, terutama lembaga keagamaan, harus terus waspada terhadap potensi hoaks dan ujaran kebencian yang dapat merusak tatanan sosial dan budaya yang telah terbangun.

Diharapkan agar pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil, tanpa ada yang merasa dirugikan oleh penyebaran informasi yang tidak akurat.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lahan Kritis di Jateng Berkurang Hingga 75 Ribu Hektare

    Lahan Kritis di Jateng Berkurang Hingga 75 Ribu Hektare

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Luas lahan kritis di Jawa Tengah selama tiga tahun terakhir berkurang hingga 75 ribu hektare. Lahan kritis di Jawa Tengah sejumlah 392 ribu hektare hingga tahun 2024, kemudian mengalami penurunan menjadi total 317.629 hektare per akhir 2025. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sampai saat ini masih melakukan upaya pemulihan lahan kritis melalui program perhutanan […]

  • Dapat 5 Kategori Penghargaan, Baznas Jateng Bakal Terus Optimalisasi ZIS

    Dapat 5 Kategori Penghargaan, Baznas Jateng Bakal Terus Optimalisasi ZIS

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah RI mengapresiasi kinerja Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah dalam optimalisasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Atas hal tersebut, Baznas mendapatkan lima penghargaan dalam ajang Baznas Award 2025 oleh Baznas RI, meliputi Pengumpulan ZIS Terbaik, Inovasi Pendayagunaan Terbaik, Koordinasi Kelembagaan Terbaik, Kelembagaan Klaster 5 Terbaik, dan Tindak Lanjut Implementasi SOP Terbaik. […]

  • layanan

    TransJakarta Hentikan Layanan Seluruh Rute Pasca Demonstrasi di Jakarta

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Seluruh rute TransJakarta dihentikan operasionalnya pasca aksi demonstrasi yang berlangsung sejak Jumat (29/8/2025) di Jakarta. Hal ini diumumkan oleh TransJakarta melalui pernyataan resmi yang disampaikan pada Sabtu (30/8) pagi. Menurut pihak TransJakarta, keputusan untuk menghentikan seluruh layanan ini diambil karena situasi yang tidak kondusif dan demi memastikan keselamatan para penumpang dan petugas. “Mengingat situasi […]

  • Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

    Disebut Bagian dari Restorative Justice, Pemprov Jeteng-Kejati Sepakati Pidana Kerja Sosial

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Sejak disahkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku mulai tahun 2026 mendatang. Sebagai persiapan, Pemprov Jateng bersama Kejaksaan Tinggi wilayah setempat menandatangani nota kesepahaman tentang pelaksanaan pidana kerja sosial. Pidana kerja sosial disebut bagian penting konsep restorative justice, dan menjadikan hukum lebih humanis. Adapun nota kesepahaman tersebut mengatur koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja […]

  • pemakaman

    Penemuan Pemakaman Prajurit Zaman Perunggu Berusia 3.800 Tahun di Azerbaijan

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Azerbaijan kembali menjadi sorotan dunia arkeologi setelah para peneliti berhasil menemukan sebuah makam Zaman Perunggu yang diperkirakan berusia sekitar 3.800 tahun. Situs pemakaman yang unik ini berisi jenazah seorang prajurit bertubuh jangkung yang memegang sebuah tombak bercabang empat, sebuah artefak langka yang menunjukkan statusnya sebagai pejuang dan kemungkinan pemimpin militer di zamannya. Lokasi dan […]

  • pisang goreng

    Resep Pisang Goreng China Klasik dengan Karamel Wijen: Camilan Renyah Manis ala Oriental

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Pisang goreng adalah salah satu camilan favorit di berbagai negara, termasuk Indonesia. Namun, tahukah Anda bahwa ada versi pisang goreng khas China yang tak kalah lezat dan unik? Ya, pisang goreng China klasik dengan karamel wijen merupakan sajian pencuci mulut yang terkenal di restoran-restoran Chinese food klasik, terutama dalam sajian penutup (dessert). Resep ini […]

expand_less