Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » LPBH PBNU Laporkan Trans7 ke Bareskrim Polri Terkait Tayangan yang Diduga Menghina Pesantren Lirboyo

LPBH PBNU Laporkan Trans7 ke Bareskrim Polri Terkait Tayangan yang Diduga Menghina Pesantren Lirboyo

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
  • visibility 77

Kabarjatengterkini.com – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) pada Kamis (16/10/2025) melaporkan stasiun televisi Trans7 ke Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Laporan ini terkait dengan tayangan program Xpose Uncensored yang disiarkan pada 13 Oktober 2025, yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian serta penghinaan terhadap pesantren dan tokoh agama, khususnya yang terkait dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo di Kediri, Jawa Timur.

Menurut pengurus LPBH PBNU, Aripudin, tindakan tersebut berpotensi merusak kerukunan umat beragama dan memicu ketegangan sosial.

“Kami mendatangi Direktorat Siber Mabes Polri untuk memberikan pengaduan atas tindakan dari tayangan Trans7 yang melakukan penyebaran ujaran kebencian serta penghinaan dan penyebaran informasi yang menimbulkan SARA, dalam hal ini terkait kelompok keagamaan,” kata Aripudin seperti yang dikutip dari situs resmi NU, nu.or.id.

Tayangan yang Diduga Menghina Pesantren dan Tokoh Agama

Tayangan Xpose Uncensored menampilkan beberapa cuplikan video yang menunjukkan santri dan jamaah salaman dengan seorang kiai yang sedang duduk, serta gambar seorang kiai turun dari mobil.

Narasi dalam video tersebut menyebutkan bahwa santri rela ngesot demi memberi amplop kepada kiai. Hal ini dinilai oleh LPBH PBNU sebagai bentuk fitnah terhadap pesantren, mengingat narasi tersebut bisa menyinggung praktik sosial yang ada di lingkungan pesantren.

LPBH PBNU menilai bahwa narasi yang disampaikan dalam tayangan tersebut bukan hanya mencemarkan nama baik Ponpes Lirboyo, tetapi juga dapat merusak citra kiai serta keluarga kiai yang telah menjadi bagian integral dari pesantren tersebut.

Dalam pandangan LPBH PBNU, tayangan ini menyentuh dua isu besar: pertama, penyebaran ujaran kebencian terkait kelompok agama, dan kedua, penghinaan terhadap praktik tradisional yang ada di dalam pesantren.

Pengaduan ke Bareskrim dan Dewan Pers

Tidak hanya melaporkan kasus ini ke Direktorat Siber Bareskrim Polri, LPBH PBNU juga telah mengajukan pengaduan resmi kepada Dewan Pers terkait pelanggaran kode etik jurnalistik yang diduga dilakukan oleh Trans7.

Aripudin menambahkan bahwa pengaduan ke Dewan Pers telah tercatat dengan nomor 2510026, dan mereka berharap agar proses hukum dapat segera dilanjutkan oleh kedua lembaga tersebut.

“Mudah-mudahan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri dan Dewan Pers juga,” ujar Aripudin dengan harapan agar kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

Kemungkinan Pelanggaran Hukum

Dalam laporan hukum yang tengah disusun oleh LPBH PBNU, ada dua pasal utama yang disorot sebagai kemungkinan dasar hukum laporan ini, yaitu Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang ujaran kebencian yang berpotensi memicu kebencian berdasarkan SARA.

Selain itu, mereka juga mempertimbangkan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penghinaan terhadap golongan tertentu dengan tujuan untuk merendahkan martabat atau mengganggu ketertiban umum.

Aripudin juga menjelaskan bahwa aspek penting dalam tayangan tersebut adalah narasi mengenai dugaan pemberian amplop kepada kiai, yang dihadirkan seolah-olah menunjukkan adanya motif keuntungan finansial di balik praktik yang selama ini sudah menjadi tradisi di pesantren.

Menurutnya, hal ini berpotensi mengarah pada fitnah dan merusak nama baik pesantren serta tokoh agama yang terlibat.

“Coba ditayangkan di pondok mana gambar itu diambil, kemungkinan langkah hukum kiai dan santri serta keluarga yang di dalam tayangan ini, secara hukum itu kan memiliki (legal) standing untuk mengambil langkah hukum jika dikaitkan dengan pasal-pasal perlindungan hak pribadi,” lanjut Aripudin.

Tanggapan Trans7

Setelah tayangan tersebut menuai kritik luas, pihak Trans7 melalui surat permintaan maaf yang ditujukan kepada Bapak HM. Adibussholeh, perwakilan Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiaat JI. KH. Abdul Karim di Desa Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, menyatakan penyesalan atas kesalahan dalam penyajian tayangan tersebut.

Surat permintaan maaf ini dikirimkan setelah banyak pihak, terutama warga pesantren Lirboyo dan umat Islam, menganggap tayangan itu sebagai penghinaan.

Dampak Tayangan Terhadap Kepercayaan Masyarakat

Kasus ini mencerminkan betapa kuatnya dampak media terhadap persepsi masyarakat terhadap lembaga keagamaan, khususnya pesantren.

Pesantren, sebagai salah satu pilar penting dalam pembentukan karakter bangsa dan pengajaran agama, sering kali menjadi target kontroversi di media massa. Namun, masyarakat juga sangat berhati-hati terhadap penyajian informasi yang tidak akurat atau terkesan mengada-ada.

Jika laporan LPBH PBNU ini diterima oleh Bareskrim Polri dan Dewan Pers, diharapkan menjadi contoh penting mengenai bagaimana media harus lebih berhati-hati dalam menyajikan konten yang melibatkan isu sensitif, terutama yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan.

Kasus laporan LPBH PBNU terhadap Trans7 ini mengingatkan kita tentang pentingnya tanggung jawab media dalam menjaga keberagaman dan keharmonisan sosial.

Di era digital, penyebaran informasi yang cepat harus diimbangi dengan etika jurnalistik yang mengutamakan akurasi dan kehati-hatian. Masyarakat, terutama lembaga keagamaan, harus terus waspada terhadap potensi hoaks dan ujaran kebencian yang dapat merusak tatanan sosial dan budaya yang telah terbangun.

Diharapkan agar pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil, tanpa ada yang merasa dirugikan oleh penyebaran informasi yang tidak akurat.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • rembang

    Perpustakaan Umum Rembang Berencana Tambah Koleksi Buku Tahun Depan

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Ilham Wiji
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Perpustakaan Umum Kabupaten Rembang, pada  tahun 2026, berencana menambah koleksi buku bacaan. “Sehingga kami bersabar dan Alhamdulillah di tahun 2026 InsyaAllah ada anggaran untuk pengadaan buku itu,” ujar Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan (Arpus) Kabupaten Rembang, Achmad Sholchan. Sholchan menyampaikan, di tahun 2025, penambahan buku dinilai belum maksimal karena terkendala anggaran. “Jelas […]

  • data center

    Meta Bangun Data Center AI Hyperion dengan Daya Komputasi 5 GW, Saingi OpenAI dan Google

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 405
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Meta dikabarkan tengah membangun sebuah data center khusus AI bernama Hyperion yang dirancang untuk menjadi pusat komputasi super besar. CEO Meta, Mark Zuckerberg, memperkirakan data center ini akan memiliki daya komputasi mencapai 5 gigawatt (GW), sebuah kapasitas yang sangat besar dan diharapkan mampu menyaingi para pesaing utama di ranah kecerdasan buatan, seperti OpenAI dan […]

  • lama

    Keseringan Duduk Terlalu Lama Bisa Bikin Otak Menyusut, Kok Bisa? Ini Penjelasan Medisnya

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Di era digital dan pekerjaan berbasis layar seperti sekarang ini, duduk berjam-jam di depan komputer sudah menjadi kebiasaan banyak orang. Namun, tahukah Anda bahwa duduk terlalu lama ternyata bisa berdampak serius pada kesehatan otak? Penelitian terbaru menunjukkan bahwa keseringan duduk tanpa diselingi aktivitas fisik bisa membuat otak menyusut, terutama di bagian yang […]

  • mobil

    Pemkot Tangsel Klarifikasi Terkait Isu Mobil Dinas Tesla: Informasi yang Beredar Tidak Benar

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Wali Kota Benyamin Davnie menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai pengadaan mobil listrik Tesla sebagai kendaraan dinas Pemkot Tangsel adalah tidak benar. Dalam klarifikasinya, Benyamin memastikan bahwa Pemkot Tangsel tidak pernah merencanakan, menganggarkan, atau melakukan pengadaan mobil dinas dengan merk Tesla tersebut. “Kami pastikan […]

  • daegu

    Barcelona Menang Telak 5-0 di Kandang Daegu FC, Gavi dan Lewandowski Jadi Bintang Lapangan

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Barcelona menunjukkan performa impresif saat bertandang ke Stadion Daegu untuk menghadapi Daegu FC pada Senin (4/8/2025) malam WIB. Dalam laga yang berlangsung di markas Daegu tersebut, Barcelona sukses menguasai pertandingan dengan dominasi penuh dan mengakhiri pertandingan dengan skor telak 5-0. Kemenangan besar Barcelona ini semakin mengukuhkan reputasi mereka sebagai salah satu klub terbaik […]

  • Tips Menyeduh Kopi Jadi Lebih Sehat

    Tips Menyeduh Kopi Jadi Lebih Sehat

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Mitrapost.com – Kopi merupakan salah satu minuman favorit banyak orang. Meski demikian, minuman ini sering kali disalahpahami karena dianggap tidak baik bagi kesehatan lambung dan menjadi penyebab insomnia. Namun, perlu diketahui bahwa banyak ahli kesehatan yang meyakini bahwa kopi juga merupakan salah satu yang paling sehat jika diseduh dan dinikmati dengan cara yang benar. Lantas, bagaimana cara […]

expand_less