Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kisah Nenek Elina Widjajanti (80), Lansia yang Diusir Paksa dari Rumahnya di Surabaya

Kisah Nenek Elina Widjajanti (80), Lansia yang Diusir Paksa dari Rumahnya di Surabaya

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sel, 30 Des 2025
  • visibility 46

Kabarjatengterkini.com- Sejumlah peristiwa memilukan terjadi di penghujung tahun 2025. Salah satunya menimpa Nenek Elina Widjajanti (80), seorang lansia asal Surabaya yang diduga diusir secara paksa dari rumahnya sendiri.

Kasus ini mencuat ke publik karena melibatkan dugaan kekerasan, pengrusakan rumah, hingga kejanggalan dokumen kepemilikan tanah.

Peristiwa pengusiran paksa terhadap Nenek Elina telah berlangsung sejak 6 Agustus 2025 dan hingga akhir Desember 2025 belum menemukan titik terang.

Bahkan, kasus ini semakin melebar setelah ditemukan sejumlah fakta dan kejanggalan hukum yang memicu perhatian masyarakat luas.

Kronologi Pengusiran Paksa Nenek Elina

Insiden bermula pada 6 Agustus 2025 ketika puluhan orang yang diduga berasal dari organisasi masyarakat (ormas) mendatangi rumah Nenek Elina di Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur.

Saat kejadian, rumah tersebut dihuni oleh Nenek Elina bersama seorang ibu lansia lainnya, seorang balita berusia 5 tahun, serta bayi berusia 1,5 bulan. Kedatangan kelompok tersebut bertujuan meminta Nenek Elina dan keluarganya segera mengosongkan rumah.

Mereka mengklaim bahwa rumah dan tanah yang ditempati Nenek Elina telah dibeli oleh seorang pria bernama Samuel. Namun, saat diminta menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, Samuel maupun pihak yang datang tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi di lokasi kejadian.

Dalam video yang kemudian viral di media sosial, terlihat Nenek Elina menunjukkan sertifikat tanah miliknya sambil mempertanyakan dasar klaim tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menjual rumah yang telah ditempatinya sejak 2011.

Situasi memanas hingga berujung pada dugaan kekerasan fisik. Wajah Nenek Elina terlihat memar, sementara hidung dan bibirnya mengalami pendarahan. Tak lama setelah pengusiran, akses rumah disegel. Beberapa hari kemudian, sebuah ekskavator datang dan merobohkan bangunan rumah hingga rata dengan tanah.

Sejumlah barang penting milik Nenek Elina, termasuk Letter C tanah dan surat-surat perhiasan, diduga dipindahkan. Hingga kini, ia mengaku tidak mengetahui keberadaan dokumen-dokumen tersebut.

Versi Samuel Terkait Kepemilikan Rumah

Samuel mengklaim telah membeli tanah dan rumah tersebut dari mendiang kakak Nenek Elina, Elisa Irawati, sejak tahun 2014. Elisa diketahui meninggal dunia pada 2017 tanpa meninggalkan suami maupun anak.

Meski demikian, Nenek Elina merupakan salah satu dari enam ahli waris sah berdasarkan Surat Keterangan Hak Mewarisi tertanggal 6 Februari 2023. Hingga Agustus 2025, lahan tersebut juga masih tercatat atas nama Elisa Irawati.

Samuel mengaku telah beberapa kali meminta Nenek Elina mengosongkan rumah. Ia berdalih tindakan pengosongan secara paksa dilakukan karena peringatannya tidak diindahkan.

Deretan Fakta dan Kejanggalan Kasus Nenek Elina

Beberapa fakta penting terungkap dalam kasus ini. Pertama, Nenek Elina dan keluarganya telah menempati rumah tersebut sejak 2011 dan tidak pernah melakukan transaksi jual beli.

Kedua, kuasa hukum Nenek Elina menegaskan pengosongan dan perobohan rumah dilakukan tanpa adanya perintah pengadilan. Tidak ada pendampingan aparat kepolisian saat rumah diratakan, padahal eksekusi objek sengketa seharusnya melalui putusan hukum yang sah.

Ketiga, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turut menyoroti peran aparat RT dan RW setempat. Ia mempertanyakan mengapa pengurus lingkungan tidak mencegah pengusiran dan perobohan rumah, meski telah mengetahui rencana tersebut sebelumnya.

Kejanggalan lain ditemukan pada akta jual beli yang diklaim Samuel. Dokumen tersebut terbit pada 24 September 2025, sementara rumah Nenek Elina telah dibongkar lebih dulu pada 9 Agustus 2025. Selain itu, saat pengecekan ke kelurahan pada 23 September 2025, objek tanah masih tercatat atas nama Elisa Irawati.

Tak hanya itu, perubahan Letter C di kelurahan juga dinilai janggal karena dilakukan tanpa melibatkan para ahli waris, termasuk Nenek Elina.

Kondisi Terkini dan Proses Hukum

Saat ini, Nenek Elina terpaksa tinggal di sebuah kamar kos di kawasan Balongsari, Surabaya, yang dibiayai oleh keponakannya. Kondisi tersebut menambah keprihatinan publik terhadap nasib lansia yang kehilangan tempat tinggal.

Tim kuasa hukum Nenek Elina telah melaporkan Samuel ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 29 Oktober 2025.

Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan. Pada 28 Desember 2025, Nenek Elina bersama tiga saksi lainnya menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Kasus pengusiran paksa Nenek Elina menjadi sorotan nasional dan memantik perbincangan soal perlindungan hukum terhadap lansia, hak atas tempat tinggal, serta pentingnya penegakan hukum yang adil dalam sengketa properti.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Jateng Pinjamkan Perangkat Starlink ke Aceh Guna Percepat Pemulihan Pascabencana

    Pemprov Jateng Pinjamkan Perangkat Starlink ke Aceh Guna Percepat Pemulihan Pascabencana

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) kirim bantuan layanan internet Starlink ke Provinsi Aceh. Bantuan berupa layanan pinjam-pakai itu dikirimkan untuk membantu mempercepat pemulihan pascabencana. Bantuan ini berasal dari hibah Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Indonesia (APJII) Jawa Tengah sebanyak sembilan unit Starlink. Perangkat tersebut kemudian dipinjamkan selama 12 bulan dengan biaya layanan untuk […]

  • cara makan

    Cara Makan T. Rex dan Dinosaurus Karnivora Lain Berbeda, Ini Penjelasannya

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Dinosaurus adalah salah satu makhluk purba yang paling menarik perhatian ilmuwan maupun masyarakat umum. Di antara berbagai jenis dinosaurus, Tyrannosaurus rex (T. rex) menjadi salah satu karnivora paling terkenal karena ukuran tubuhnya yang besar, kekuatan rahangnya yang luar biasa, dan reputasinya sebagai predator puncak. Namun, penelitian terbaru menunjukkan bahwa cara makan T. rex berbeda […]

  • Libatkan Masyarakat, Mendiktisaintek Bantah Lepas Tanggung Jawab Akreditasi Program Studi

    Libatkan Masyarakat, Mendiktisaintek Bantah Lepas Tanggung Jawab Akreditasi Program Studi

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Agriantika Fallent
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Libatkan masyarakat dalam akreditasi program studi, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto membantah hal itu bentuk pelepasan tanggung jawab pemerintah. Hal ini disampaikannya dalam sidang pengujian materi Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) serta Pasal 55 ayat (5), ayat (6), ayat […]

  • tuku

    Toko Kopi Tuku Targetkan Pasar Halal di Belanda melalui Sertifikasi Halal Eropa

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag) melalui Atase Perdagangan (Atdag) RI di Den Haag telah memfasilitasi pertemuan antara Toko Kopi Tuku dengan lembaga sertifikasi halal Eropa, Halal Quality Control (HQC) Group. Pertemuan ini bertujuan untuk mendiskusikan langkah-langkah yang diperlukan agar Toko Kopi Tuku memperoleh sertifikasi halal di Belanda, sebagai bagian dari rencana ekspansi bisnis mereka […]

  • Banjir Bandang Kembali Menerjang Tempat Wisata Guci

    Banjir Bandang Kembali Menerjang Tempat Wisata Guci

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Tegal, Kabarjatengterkini.com – Banjir bandang kembali menerjang wisata pemandian air panas Guci, Kabupaten Tegal. Bencana tersebut menyebabkan kerusakan parah, bahkan sejumlah titik lokasi wisata rata dengan tanah. Satgas Penanggulangan Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tegal, M Wisnu Imam menyebutkan, kolam air panas di sana hancur, tiga jembatan putus, serta satu alat berat hanyut. […]

  • 2 Daerah di Semarang Jadi Langganan Banjir, Mobile Pump Jadi Solusi Sementara

    2 Daerah di Semarang Jadi Langganan Banjir, Mobile Pump Jadi Solusi Sementara

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Sejumlah daerah di Semarang dan sekitarnya terendam genangan air akibat curah hujan tinggi akhir-akhir ini. Adapun daerah yang terdampak banjir adalah Kaligawe dan Genuk pada Rabu (22/10/2025) lalu. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah lewat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah melakukan penanganan dan pendampingan kepada para korban yang terdampak. Pihaknya telah menyiapkan dapur […]

expand_less