Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ketua Komisi III DPR Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Jadi Tameng Kritik, Bukan Alat Kriminalisasi

Ketua Komisi III DPR Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Jadi Tameng Kritik, Bukan Alat Kriminalisasi

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
  • visibility 61

Kabarjatengterkini.com- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memberikan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya para pengkritik pemerintah. Menurutnya, reformasi hukum pidana ini dirancang untuk memastikan kritik tidak lagi berujung kriminalisasi atau pemidanaan sewenang-wenang.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman melalui akun media sosial pribadinya, @habiburokhmanjkttimur, pada Minggu (11/1/2026). Ia menyebut reformasi hukum pidana sebagai “palang pengaman” agar kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik tetap terjaga dalam koridor hukum yang adil.

“Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah, termasuk tokoh publik seperti Pandji Pragiwaksono, tidak akan mengalami pemidanaan secara sewenang-wenang hanya karena menyampaikan kritik,” ujar Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa paradigma hukum pidana di Indonesia kini mengalami pergeseran mendasar. Jika sebelumnya hukum kerap dipersepsikan sebagai alat represi negara yang menakutkan masyarakat, maka ke depan hukum diarahkan sebagai sarana mencari keadilan dan perlindungan hak asasi warga negara.

Menurut Habiburokhman, perubahan tersebut dapat dilihat dari perbedaan prinsipil antara aturan lama dan aturan baru. Ia menyoroti perubahan asas dalam sistem hukum acara pidana yang selama ini berlaku.

“KUHAP lama menganut asas monistis, yaitu pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya merujuk pada dilakukannya suatu perbuatan,” jelasnya.

Dalam sistem tersebut, lanjut Habiburokhman, penilaian terhadap aspek batin atau niat pelaku belum menjadi pertimbangan utama. Akibatnya, banyak kasus yang dinilai terlalu menekankan perbuatan lahiriah tanpa menggali konteks, maksud, dan sikap batin orang yang melakukan atau menyampaikan suatu tindakan maupun ujaran.

Sebaliknya, KUHAP baru mengadopsi asas dualistis yang dinilai lebih adil dan manusiawi. Dalam asas ini, pemidanaan tidak hanya melihat ada atau tidaknya perbuatan pidana, tetapi juga mensyaratkan adanya mens rea atau sikap batin pelaku pada saat perbuatan dilakukan.

“KUHAP baru menganut asas dualistis, yaitu pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana bukan hanya merujuk pada terjadinya perbuatan pidana, tetapi juga mensyaratkan adanya sikap batin pada saat perbuatan tersebut dilakukan,” ungkap Habiburokhman.

Ia menegaskan, pendekatan ini membuat penegak hukum tidak bisa lagi secara serampangan mempidanakan seseorang hanya berdasarkan teks ucapan atau perbuatan yang terlepas dari konteks. Hakim pun diwajibkan mengedepankan keadilan substantif, bukan semata-mata kepastian hukum yang kaku.

Selain itu, Habiburokhman menyoroti penguatan perlindungan hukum bagi warga negara yang terlibat dalam proses hukum. KUHAP baru memberikan ruang yang lebih besar bagi pendampingan hukum sejak awal proses pemeriksaan.

“KUHAP baru mengatur bahwa saksi, tersangka, dan terdakwa harus dilindungi secara maksimal, termasuk dengan pendampingan advokat yang dapat aktif melakukan pembelaan,” ujarnya.

Ia juga menyebut syarat penahanan kini dibuat lebih objektif dan terukur, sehingga tidak mudah digunakan sebagai alat tekanan. Tidak hanya itu, mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif juga menjadi kewajiban dalam penanganan perkara tertentu.

“Adanya kewajiban penerapan mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHAP menjadi bagian penting dari reformasi ini,” kata Habiburokhman.

Menurutnya, dua aspek tersebut—penilaian sikap batin dan pendekatan restoratif—menjadi tembok pelindung bagi aktivis, akademisi, jurnalis, hingga masyarakat umum yang menyampaikan pandangan kritis terhadap kebijakan pemerintah.

“Untuk memahami makna substansi suatu ujaran, harus dinilai dan didiskusikan terlebih dahulu bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut,” tuturnya.

Habiburokhman optimistis, penerapan KUHP dan KUHAP baru akan menekan risiko pasal-pasal hukum dijadikan alat intimidasi politik atau pembungkaman kritik. Ia meyakini babak baru hukum pidana ini akan membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

“InsyaAllah, ke depan tidak akan ada lagi yang disebut-sebut kriminalisasi dan sebagainya hanya karena menyampaikan kritik,” pungkasnya.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • sehat

    Kelapa Bakar Lebih Sehat daripada Kelapa Hijau? Ini Faktanya!

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Kelapa merupakan salah satu buah tropis yang sangat populer di Indonesia. Selain bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan kuliner, kelapa juga kaya akan kandungan nutrisi yang bermanfaat bagi kesehatan tubuh. Ada berbagai jenis kelapa yang bisa kita temui, seperti kelapa hijau dan kelapa bakar, yang masing-masing memiliki keunikan dan manfaat tersendiri. Namun, apakah kelapa bakar benar-benar […]

  • kpk

    KPK Periksa Ketua DPRD Pati Ali Badrudin Terkait Dugaan Pemerasan Perangkat Desa dan Isu Pemakzulan Sudewo

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Pati, Kabarjatengterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memfokuskan penyelidikannya pada kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Kali ini, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami peran legislatif dalam dugaan kasus korupsi tersebut, sekaligus menelisik isu pemakzulan Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan […]

  • jateng

    Realisasi Investasi di Jateng Semester 1 2025 Capai 58,19 Persen

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 205
    • 0Komentar

      Semarang, Kabarjatengterkini.com – Realisasi investasi di Jawa Tengah (Jateng) semester pertama tahun 2025 capai Rp45,58 triliun. Besaran tersebut sudah mencapai 58,19 persen dari target realisasi untuk tahun ini. Diketahui, investor asing masih mendominasi dengan catatan investasi sebesar Rp25,63 triliun atau 56 persen, sementara dari dalam negeri mencapai Rp19,95 triliun atau 44 persen. Jumlah investasi […]

  • kpk

    KPK Laporkan ke DPR, Pengembalian Aset Korupsi Tembus Rp1,53 Triliun

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengoptimalkan upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara. Hingga saat ini, total nilai aset yang berhasil dikembalikan KPK mencapai Rp1,531 triliun. Angka tersebut menjadi bukti konkret kontribusi lembaga antirasuah dalam mendukung keuangan negara sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku korupsi. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pengembalian […]

  • Puncak Pemilihan Duta Generasi Berencana (GenRe) Kota Semarang Tahun 2025/Semarangkota

    Pemkot Semarang Komitmen Siapkan Generasi Muda Unggul melalui Pemilihan Duta Genre

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Agriantika Fallent
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berkomitmen menyiapkan generasi muda yang unggul, berkarakter, dan mampu menjawab tantangan kependudukan di masa depan. Hal itu diwujudkan melalui pemilihan Duta Generasi Berencana (GenRe) Kota Semarang. Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin mewakili Wali Kota Semarang, Agustina mengatakan bahwa pemilihan Duta Genre bukan hanya merupakan ajang kompetisi melainkan juga […]

  • bahan

    7 Bahan Alami untuk Mengobati Luka Bernanah, Cepat Kering dan Aman!

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Luka bernanah seringkali menjadi masalah serius jika tidak ditangani dengan baik. Luka jenis ini biasanya disebabkan oleh infeksi bakteri yang membuat area luka menjadi merah, bengkak, dan mengeluarkan nanah. Jika dibiarkan, luka bisa memburuk dan menyebabkan komplikasi lebih lanjut. Namun, tak selalu harus bergantung pada obat kimia, karena ternyata ada banyak bahan alami untuk […]

expand_less