Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ketua Komisi III DPR Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Jadi Tameng Kritik, Bukan Alat Kriminalisasi

Ketua Komisi III DPR Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Jadi Tameng Kritik, Bukan Alat Kriminalisasi

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
  • visibility 27

Kabarjatengterkini.com- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memberikan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya para pengkritik pemerintah. Menurutnya, reformasi hukum pidana ini dirancang untuk memastikan kritik tidak lagi berujung kriminalisasi atau pemidanaan sewenang-wenang.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman melalui akun media sosial pribadinya, @habiburokhmanjkttimur, pada Minggu (11/1/2026). Ia menyebut reformasi hukum pidana sebagai “palang pengaman” agar kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik tetap terjaga dalam koridor hukum yang adil.

“Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah, termasuk tokoh publik seperti Pandji Pragiwaksono, tidak akan mengalami pemidanaan secara sewenang-wenang hanya karena menyampaikan kritik,” ujar Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa paradigma hukum pidana di Indonesia kini mengalami pergeseran mendasar. Jika sebelumnya hukum kerap dipersepsikan sebagai alat represi negara yang menakutkan masyarakat, maka ke depan hukum diarahkan sebagai sarana mencari keadilan dan perlindungan hak asasi warga negara.

Menurut Habiburokhman, perubahan tersebut dapat dilihat dari perbedaan prinsipil antara aturan lama dan aturan baru. Ia menyoroti perubahan asas dalam sistem hukum acara pidana yang selama ini berlaku.

“KUHAP lama menganut asas monistis, yaitu pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya merujuk pada dilakukannya suatu perbuatan,” jelasnya.

Dalam sistem tersebut, lanjut Habiburokhman, penilaian terhadap aspek batin atau niat pelaku belum menjadi pertimbangan utama. Akibatnya, banyak kasus yang dinilai terlalu menekankan perbuatan lahiriah tanpa menggali konteks, maksud, dan sikap batin orang yang melakukan atau menyampaikan suatu tindakan maupun ujaran.

Sebaliknya, KUHAP baru mengadopsi asas dualistis yang dinilai lebih adil dan manusiawi. Dalam asas ini, pemidanaan tidak hanya melihat ada atau tidaknya perbuatan pidana, tetapi juga mensyaratkan adanya mens rea atau sikap batin pelaku pada saat perbuatan dilakukan.

“KUHAP baru menganut asas dualistis, yaitu pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana bukan hanya merujuk pada terjadinya perbuatan pidana, tetapi juga mensyaratkan adanya sikap batin pada saat perbuatan tersebut dilakukan,” ungkap Habiburokhman.

Ia menegaskan, pendekatan ini membuat penegak hukum tidak bisa lagi secara serampangan mempidanakan seseorang hanya berdasarkan teks ucapan atau perbuatan yang terlepas dari konteks. Hakim pun diwajibkan mengedepankan keadilan substantif, bukan semata-mata kepastian hukum yang kaku.

Selain itu, Habiburokhman menyoroti penguatan perlindungan hukum bagi warga negara yang terlibat dalam proses hukum. KUHAP baru memberikan ruang yang lebih besar bagi pendampingan hukum sejak awal proses pemeriksaan.

“KUHAP baru mengatur bahwa saksi, tersangka, dan terdakwa harus dilindungi secara maksimal, termasuk dengan pendampingan advokat yang dapat aktif melakukan pembelaan,” ujarnya.

Ia juga menyebut syarat penahanan kini dibuat lebih objektif dan terukur, sehingga tidak mudah digunakan sebagai alat tekanan. Tidak hanya itu, mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif juga menjadi kewajiban dalam penanganan perkara tertentu.

“Adanya kewajiban penerapan mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHAP menjadi bagian penting dari reformasi ini,” kata Habiburokhman.

Menurutnya, dua aspek tersebut—penilaian sikap batin dan pendekatan restoratif—menjadi tembok pelindung bagi aktivis, akademisi, jurnalis, hingga masyarakat umum yang menyampaikan pandangan kritis terhadap kebijakan pemerintah.

“Untuk memahami makna substansi suatu ujaran, harus dinilai dan didiskusikan terlebih dahulu bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut,” tuturnya.

Habiburokhman optimistis, penerapan KUHP dan KUHAP baru akan menekan risiko pasal-pasal hukum dijadikan alat intimidasi politik atau pembungkaman kritik. Ia meyakini babak baru hukum pidana ini akan membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

“InsyaAllah, ke depan tidak akan ada lagi yang disebut-sebut kriminalisasi dan sebagainya hanya karena menyampaikan kritik,” pungkasnya.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • deodorant

    5 Deodorant yang Bagus untuk Ketiak Basah dan Bau: Tetap Segar Sepanjang Hari

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Ketiak basah dan bau badan sering kali menjadi masalah yang mengganggu kepercayaan diri, terutama saat beraktivitas di luar ruangan atau berada di lingkungan sosial. Oleh karena itu, memilih deodorant yang bagus untuk ketiak basah dan bau adalah langkah penting untuk menjaga tubuh tetap segar, bersih, dan nyaman sepanjang hari. Banyak produk deodorant di pasaran, […]

  • Bupati Pati Sudewo

    Bupati Pati Bentuk ‘Tim 8’ Berisi Orang Kepercayaan, Diduga untuk Peras Calon Perangkat Desa

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Bupati Pati Sudewo disebut membentuk ‘Tim 8’ yang beranggotakan orang-orang kepercayaannya untuk memeras Calon Perangkat Desa (Caperdes) terkait rencana pengisian perangkat desa tahun 2026. Berdasarkan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sudewo membentuk tim khusus yang terdiri dari tim suksesnya, serta sejumlah kepala desa di masing-masing kecamatan dengan dalih menjadi koordinator kecamatan (Korcam) pada […]

  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden RI Prabowo, Satpol PP Pati Tertibkan Papan Reklame Tak Berizin

    Tindaklanjuti Instruksi Presiden RI Prabowo, Satpol PP Pati Tertibkan Papan Reklame Tak Berizin

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Pati, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menindaklanjuti instruksi Presiden RI Prabowo Subianto untuk menciptakan ruang publik yang indah dan nyaman. Hal ini diterapkan lewat Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI). Adapun salah satu upaya yang telah dilakukan adalah dengan menertibkan papan reklame yang dinilai menyalahi aturan di wilayah Kota Pati. Penertiban reklame ini […]

  • kpu

    DPR Desak KPU Klarifikasi Keputusan 731/2025 soal Dokumen Capres-Cawapres

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Jakarta, Kabarjatengterkini.com — Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk segera mengklarifikasi Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Keputusan ini menjadi sorotan karena dianggap mengandung potensi simpang siur di publik dan bertentangan dengan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemilu. Rifqinizamy, yang akrab disapa Rifqy, menegaskan pentingnya lembaga negara, […]

  • donburi

    Resep Chicken Teriyaki Donburi: Lezat, Praktis, dan Cocok untuk Santapan Sehari-Hari

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Chicken Teriyaki Donburi adalah hidangan khas Jepang yang semakin populer di Indonesia. Rasanya yang gurih-manis dengan potongan ayam yang empuk dan saus teriyaki yang meresap sempurna, menjadikan makanan ini favorit banyak orang. Disajikan di atas nasi hangat, Chicken Teriyaki Donburi cocok untuk makan siang, makan malam, atau bahkan bekal. Jika Anda mencari resep Chicken […]

  • Mayat yang Terlilit Lakban di Gondangdia Jakpus Ternyata Staf Kemlu

    Mayat yang Terlilit Lakban di Gondangdia Jakpus Ternyata Staf Kemlu

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    kabarjatengterkini.com – Mayat yang ditemukan di Kos wilayah Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus) telah diketahui identitasnya. Korban inisial ADP (39) berasal dari Sleman dan diketahui bertugas di Kementerian Luar Negeri (Kemlu). “Saya tidak bisa mengatakan itu diplomat, tapi dari kata saksi yang di TKP itu mengatakan bahwa beliau itu adalah PNS Kementerian Luar Negeri,” kata […]

expand_less