Dugaan Suap Bupati Klaten Terkait Sulap Laporan Audit BPK Jateng
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 15 jam yang lalu
- visibility 5

Foto: ilustrasi (Sumber: unsplash)
Kabarjatengterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, kepada pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah terkait pengondisian audit laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).
“Diduga terkait adanya dugaan pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada oknum di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam kaitannya pemeriksaan atau audit BPK di Pemerintah Kabupaten Klaten,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (16/10/2026), dikutip MetroTV News.
Pada April 2026, BPK Perwakilan Jawa Tengah Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp 5 miliar.
Temuan itu meliputi ketidaksesuaian jumlah pembayaran honorarium narasumber sosialisasi hingga menyebabkan kelebihan sebesar Rp 4,16 miliar. Selain itu, kelebihan honorarium pelaksana kegiatan sebesar Rp 1,02 miliar.
Terkait temuan itu, Bupati Klaten Hamenang dan Agus Suprapto selaku Inspektur Daerah Pemkab Klaten menemui Iwan Hery Setiawan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 di BPK Perwakilan Jawa Tengah, serta Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah.
Pada pertemuan di Semarang itu, mereka membahas rencana penghapusan dua temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium. Ahmad Luthfi H. Rahmatullah awalnya meminta uang sebesar Rp600 juta, namun kemudian disepakati Rp400 juta setelah negosiasi.
“Menindaklanjuti pertemuan tersebut, dilakukan pertemuan lanjutan di Semarang pada Mei 2026 antara HWI (Hamenang) dengan ALU (Ahmad Luthfi), dalam rangka negosiasi agar temuan pemeriksaan tersebut dihapus dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” tutur Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Jumat (16/10/2026).
Setelah pertemuan itu, Hamenang bertemu dengan Jaka Purwanto selaku Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Rizqan Iryawan selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, serta Muh Himawan Purnomo (MHP) selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Klaten.
Ahmad Luthfi H. Rahmatullah turut menyampaikan kode “AMIDIS” kepada Hamenang terkait uang Rp 400 juta. Kode itu disampaikan melalui perantara Iwan Hery Setiawan dan Agus Suprapto. Hamenang meneruskan kode tersebut kepada Rizqan Iryawan beserta permintaan uang.
Rizqan selanjutnya menyampaikan kode “AMIDIS” kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasasis Creative, beserta permintaan untuk menyiapkan uang tersebut.
Namun, penyerahan uang itu tertunda bersamaan dengan penindakan di Muara Enim terkait dugaan suap pemeriksaan BPK. Pada Juni 2026, BPK menyampaikan LHP kepada Pemkab Klaten. Temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium dihapus, sebagaimana kesepakatan.
Selain Bupati Klaten, KPK turut mengamankan 19 orang lainnya di Klaten dan Jakarta pada Kamis (15/10/2026). KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai. Jumlahnya sampai saat ini mencapai Rp 1 miliar. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

