Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Sebuah Kapal Motor Ketahuan Angkut Ribuan Miras Ilegal ke Karimunjawa

Sebuah Kapal Motor Ketahuan Angkut Ribuan Miras Ilegal ke Karimunjawa

  • account_circle Anisya Gusti
  • calendar_month Rab, 21 Okt 2026
  • visibility 10

Kabarjatengterkini.com – Sebuah kapal motor, KM Laba-laba 8 BGT 14, ketahuan membawa ribuan minuman keras (miras) ilegal dari Jepara ke Pulau Karimunjawa. Terkait temuan tersebut, nakhoda kapal ikut diamankan aparat kepolisian.

Kapolda Jateng Irjen Roy Hardi Siahaan menyebutkan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pelayaran dan perdagangan miras tak berizin. Pelaku diduga mengkamuflasekan miras tersebut dengan muatan material bangunan.

“Tim Polairud mencurigai barang-barang yang dibongkar di atas kapal tersebut,” jelas dia, Selasa (20/10/2026), dikutip Detik.

“Kemudian melakukan pemeriksaan, ternyata selain membawa bahan material, kapal itu juga membawa miras. Jadi, TKP di Pelabuhan Karimunjawa tapi sudah diikuti dari Jepara,” lanjutnya.

Menurut pemeriksaan, ditemukan sebanyak 90 karung berisi miras ilegal yang diketahui milik N (54). Setelah pengembangan, ditemukan ribuan miras ilegal di warung N yang terletak di Desa Karimunjawa bernama ‘Putra Ragil’.

“Ditemukan ribuan botol miras lainnya dengan total 2.604 botol yang tidak dilengkapi dengan perizinan,” ucap Roy.

Miras tersebut diketahui berasal dari pemasok di Pengkol Jepara, kemudian oleh N akan diperdagangkan di Karimunjawa. Menurut informasi, nilai transaksi miras ilegal tersebut mencapai Rp 50 juta. Atas perkara ini, N ditetapkan sebagai tersangka.

Selain N, nakhoda kapal inisial AKA (26) turut ditetapkan tersangka karena penerimaan upah pengangkutan miras ilegal sebesar Rp 15 ribu per dus. Selain itu, AKA diketahui berlayar tanpa dilengkapi dokumen SPB yang sah.

“Dokumen kapal diketahui telah kedaluwarsa sejak 7 Oktober 2026. Kalau kedaluwarsa dari batas waktu, berarti berlayar tanpa dokumen, tidak sah,” jelas Roy.

Kegiatan itu sudah beroperasi kurang lebih dua tahun. Polisi turut menyita satu unit kapal motor KM Laba-laba 8 BGT 14, sebanyak 2.604 botol miras berbagai merek, serta dokumen SPB yang sudah kadaluarsa.

“Motifnya karena faktor ekonomi, guna menambah penghasilan,” ungkapnya lagi.

Tersangka AKA dijerat Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Sementara itu, tersangka N dijerat Pasal 106 ayat (1) juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. (*)

 

  • Penulis: Anisya Gusti

Rekomendasi Untuk Anda

  • Foto : Kepala Dishub Kabupaten Rembang, Drupodo. (Sumber. Kabarjatengterkini.com/ Ilham)

    Dishub Rembang Bakal Lakukan Ramp Check Jelang Nataru

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Ilham Wiji
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) rencana bakal melakukan ramp check pada momen menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kondisi transportasi bus dalam kondisi siap dan memenuhi standar pelayanan minimum (SPM). Kepala Dishub Kabupaten Rembang, Drupodo mengatakan bahwa ramp check rencana bakal dilakukan bersamaan […]

  • Korsleting Listrik Diduga Jadi Biang Kerok Kebakaran Pabrik Sandal di Karanganyar

    Korsleting Listrik Diduga Jadi Biang Kerok Kebakaran Pabrik Sandal di Karanganyar

    • calendar_month Sen, 20 Jul 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Korsleting listrik diduga sebabkan pabrik sandal Kebakkramat, Karanganyar, kebakaran beberapa waktu lalu. Titik api tersebut pertama kali muncul dari ruang penggilingan atau tempat penyimpanan mesin produksi. Kasi Pemadam Kebakaran Damkar Karanganyar, Danang Kusumawardana, mengungkapkan peristiwa terjadi pada Minggu (19/7/2026) pagi. Sejumlah armada dari BPBD Kabupaten Karanganyar, Solo Raya, maupun swasta dikerahkan untuk melakukan pemadaman. […]

  • Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi

    Insan Pers Jadi Jembatan Antara Pemerintah dan Masyarakat

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 241
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Insan pers diharapkan tak hanya berperan menyebarkan informasi dan edukasi, melainkan juga turut menyampaikan kritik dan saran kepada pemerintah. Hal ini sesuai dengan mekanisme collaborative government yang diusung Pemprov Jateng. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyampaikan, kolaborasi dari berbagai pihak, mulai dari elemen pemerintah, tokoh, masyarakat, akademisi, serta insan pers diharapkan bisa […]

  • Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen

    Pemprov Jateng Siapkan Pemulihan dan Pencegahan Jangka Panjang Banjir di Demak

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Demak, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mulai menyiapkan langkah pemulihan dan pencegahan jangka panjang bencana banjir di Demak. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menyampaikan, setelah asesmen kondisi di lapangan, pihaknya akan melakukan pemetaan dan menghitung kebutuhan masing-masing daerah. Dengan ini, pihaknya berharap adanya kolaborasi seluruh stakeholder. “Sudah kita asesmen. Tinggal […]

  • Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maemoen

    Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK, Wagub Jateng Pastikan Penanganan Banjir Lancar

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Upaya penanganan banjir di Kabupaten Pati dipastikan tetap lancar di tengah penyelidikan kasus yang menyeret Bupati Sudewo. Dikabarkan, Bupati Sudewo terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maemoen menyebutkan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi tersebut dari media. Menurutnya, Pemprov Jateng menghormati langkah-langkah yang ditempuh oleh KPK. […]

  • sudewo

    Disambut Yel-Yel Loyalis, Bupati Nonaktif Pati Sudewo Tiba di Pengadilan Tipikor Semarang untuk Sidang Ke-3

    • calendar_month Rab, 24 Jun 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com— Proses hukum kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan orang nomor satu di Kabupaten Pati kembali bergulir. Bupati nonaktif Pati, Sudewo, tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 09.05 WIB. Kedatangannya kali ini adalah untuk menjalani sidang lanjutan ke-3 terkait perkara dugaan korupsi yang tengah menjerat dirinya. Berdasarkan pantauan […]

expand_less