Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Sebuah Kapal Motor Ketahuan Angkut Ribuan Miras Ilegal ke Karimunjawa

Sebuah Kapal Motor Ketahuan Angkut Ribuan Miras Ilegal ke Karimunjawa

  • account_circle Anisya Gusti
  • calendar_month Rab, 21 Okt 2026
  • visibility 9

Kabarjatengterkini.com – Sebuah kapal motor, KM Laba-laba 8 BGT 14, ketahuan membawa ribuan minuman keras (miras) ilegal dari Jepara ke Pulau Karimunjawa. Terkait temuan tersebut, nakhoda kapal ikut diamankan aparat kepolisian.

Kapolda Jateng Irjen Roy Hardi Siahaan menyebutkan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pelayaran dan perdagangan miras tak berizin. Pelaku diduga mengkamuflasekan miras tersebut dengan muatan material bangunan.

“Tim Polairud mencurigai barang-barang yang dibongkar di atas kapal tersebut,” jelas dia, Selasa (20/10/2026), dikutip Detik.

“Kemudian melakukan pemeriksaan, ternyata selain membawa bahan material, kapal itu juga membawa miras. Jadi, TKP di Pelabuhan Karimunjawa tapi sudah diikuti dari Jepara,” lanjutnya.

Menurut pemeriksaan, ditemukan sebanyak 90 karung berisi miras ilegal yang diketahui milik N (54). Setelah pengembangan, ditemukan ribuan miras ilegal di warung N yang terletak di Desa Karimunjawa bernama ‘Putra Ragil’.

“Ditemukan ribuan botol miras lainnya dengan total 2.604 botol yang tidak dilengkapi dengan perizinan,” ucap Roy.

Miras tersebut diketahui berasal dari pemasok di Pengkol Jepara, kemudian oleh N akan diperdagangkan di Karimunjawa. Menurut informasi, nilai transaksi miras ilegal tersebut mencapai Rp 50 juta. Atas perkara ini, N ditetapkan sebagai tersangka.

Selain N, nakhoda kapal inisial AKA (26) turut ditetapkan tersangka karena penerimaan upah pengangkutan miras ilegal sebesar Rp 15 ribu per dus. Selain itu, AKA diketahui berlayar tanpa dilengkapi dokumen SPB yang sah.

“Dokumen kapal diketahui telah kedaluwarsa sejak 7 Oktober 2026. Kalau kedaluwarsa dari batas waktu, berarti berlayar tanpa dokumen, tidak sah,” jelas Roy.

Kegiatan itu sudah beroperasi kurang lebih dua tahun. Polisi turut menyita satu unit kapal motor KM Laba-laba 8 BGT 14, sebanyak 2.604 botol miras berbagai merek, serta dokumen SPB yang sudah kadaluarsa.

“Motifnya karena faktor ekonomi, guna menambah penghasilan,” ungkapnya lagi.

Tersangka AKA dijerat Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Sementara itu, tersangka N dijerat Pasal 106 ayat (1) juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. (*)

 

  • Penulis: Anisya Gusti

Rekomendasi Untuk Anda

  • demam

    Waspada! Demam dan Radang Tenggorokan Bisa Picu Penyakit Jantung Reumatik

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Demam dan sakit tenggorokan yang dianggap “biasa” ternyata dapat berkembang menjadi kondisi serius yakni Penyakit Jantung Reumatik (PJR)  sebuah penyakit jantung yang timbul sebagai komplikasi dari Demam Rematik Akut (DRA) akibat infeksi bakteri Streptococcus pyogenes (Group A Streptococcus). Artikel berikut akan menguraikan bagaimana proses ini terjadi, siapa yang berisiko, data terkini, serta langkah pencegahan […]

  • Penanganan Rob di Desa Tunggulsari Bakal Difokuskan pada Perbaikan 4 Titik Tanggul Jebol

    Penanganan Rob di Desa Tunggulsari Bakal Difokuskan pada Perbaikan 4 Titik Tanggul Jebol

    • calendar_month Rab, 24 Jun 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Pati, Kabarjatengterkini.com – Penanganan banjir rob di Desa Tunggulsari, Kecamatan Tayu, bakal difokuskan pada perbaikan empat titik tanggul jebol sepanjang 450 meter. Pekerjaan tersebut diperkirakan mulai pada Juli hingga Agustus. Hal ini disampaikan oleh Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, saat melakukan kunjungan bersama Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, pada Selasa (23/6/2026). Menurutnya, perbaikan tanggul […]

  • hasil

    16 Orang Tewas di Tol Krapyak, Polisi Ungkap Hasil Tes Narkoba Sopir Bus Cahaya Trans

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Kecelakaan maut yang melibatkan bus Cahaya Trans di simpang susun exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah, masih terus diselidiki pihak kepolisian. Dalam perkembangan terbaru, sopir bus telah menjalani pemeriksaan narkoba dan hasilnya dinyatakan negatif. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Artanto, saat memberikan keterangan […]

  • Pengemudi di Sleman Nyaris Dihajar Warga Usai Tabrak Orang

    Pengemudi di Sleman Nyaris Dihajar Warga Usai Tabrak Orang

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 292
    • 0Komentar

    kabarjatengterkini.com – Seorang pengemudi di Sleman nyaris dihajar warga usai menabram seorang pria diduga debt collector. Awalnya, pengemudi mobil berinisial S (31) bersama wanita berinisial SK (39) tengah makan di rumah makan Padang Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, pada Senin (7/7/2025). Namun saat hendak pergi, mereka didatangi pria diduga debt collector. “Saat hendak meninggalkan lokasi, […]

  • prajurit

    Prajurit TNI AD Dikirim ke Singapura untuk Pelatihan Manajemen Makanan Bergizi

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Sebanyak 34 prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD) diberangkatkan ke Singapura pada Minggu (12/10/2025) untuk mengikuti pelatihan manajemen makanan di Army Combat Service Support Command (CSSCOM). Pelatihan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mereka tentang program ketahanan pangan dan pengelolaan makanan bergizi dalam rangka mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) TNI AD. Kolaborasi Internasional […]

  • tembok

    Fenomena “Tembok Ratapan Solo”: Anak Muda Menyindir Jokowi Lewat Kreativitas Digital

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai fenomena yang dikenal sebagai “Tembok Ratapan Solo” di rumah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, merupakan bentuk sindiran anak muda terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Sindiran ini muncul karena Jokowi dianggap masih ingin mempertahankan eksistensi di panggung politik nasional meski masa jabatan kepresidenannya telah berakhir […]

expand_less