Sebuah Kapal Motor Ketahuan Angkut Ribuan Miras Ilegal ke Karimunjawa
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Rab, 21 Okt 2026
- visibility 10

Foto: ilustrasi (Sumber: unsplash)
Kabarjatengterkini.com – Sebuah kapal motor, KM Laba-laba 8 BGT 14, ketahuan membawa ribuan minuman keras (miras) ilegal dari Jepara ke Pulau Karimunjawa. Terkait temuan tersebut, nakhoda kapal ikut diamankan aparat kepolisian.
Kapolda Jateng Irjen Roy Hardi Siahaan menyebutkan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pelayaran dan perdagangan miras tak berizin. Pelaku diduga mengkamuflasekan miras tersebut dengan muatan material bangunan.
“Tim Polairud mencurigai barang-barang yang dibongkar di atas kapal tersebut,” jelas dia, Selasa (20/10/2026), dikutip Detik.
“Kemudian melakukan pemeriksaan, ternyata selain membawa bahan material, kapal itu juga membawa miras. Jadi, TKP di Pelabuhan Karimunjawa tapi sudah diikuti dari Jepara,” lanjutnya.
Menurut pemeriksaan, ditemukan sebanyak 90 karung berisi miras ilegal yang diketahui milik N (54). Setelah pengembangan, ditemukan ribuan miras ilegal di warung N yang terletak di Desa Karimunjawa bernama ‘Putra Ragil’.
“Ditemukan ribuan botol miras lainnya dengan total 2.604 botol yang tidak dilengkapi dengan perizinan,” ucap Roy.
Miras tersebut diketahui berasal dari pemasok di Pengkol Jepara, kemudian oleh N akan diperdagangkan di Karimunjawa. Menurut informasi, nilai transaksi miras ilegal tersebut mencapai Rp 50 juta. Atas perkara ini, N ditetapkan sebagai tersangka.
Selain N, nakhoda kapal inisial AKA (26) turut ditetapkan tersangka karena penerimaan upah pengangkutan miras ilegal sebesar Rp 15 ribu per dus. Selain itu, AKA diketahui berlayar tanpa dilengkapi dokumen SPB yang sah.
“Dokumen kapal diketahui telah kedaluwarsa sejak 7 Oktober 2026. Kalau kedaluwarsa dari batas waktu, berarti berlayar tanpa dokumen, tidak sah,” jelas Roy.
Kegiatan itu sudah beroperasi kurang lebih dua tahun. Polisi turut menyita satu unit kapal motor KM Laba-laba 8 BGT 14, sebanyak 2.604 botol miras berbagai merek, serta dokumen SPB yang sudah kadaluarsa.
“Motifnya karena faktor ekonomi, guna menambah penghasilan,” ungkapnya lagi.
Tersangka AKA dijerat Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Sementara itu, tersangka N dijerat Pasal 106 ayat (1) juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

