Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Sudewo, Hakim Jatuhkan Vonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 15 jam yang lalu
- visibility 7

Foto: Sudewo (Sumber: Dok. Partai Gerindra)
Kabarjatengterkini.com – Bupati Pati Nonaktif, Sudewo, dijatuhi vonis pidana penjara 8 tahun 6 bulan terkait kasus korupsi proyek Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di kabupaten Pati.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, pada hari ini, Rabu (21/10/2026). Sudewo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan jaksa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan,” kata hakim, dikutip Kompas.
Selain vonis hukuman penjara, Sudewo juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp300 juta. Namun, jika terpidana tidak membayar dalam kurun waktu satu bulan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana akan disita dan dilelang.
“Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut,” kata hakim.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk melunasi pidana denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.”
Sudewo juga mendapat pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000 subsider 2 tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa KPK Greafik Loserte, menuntut Sudewo agar dihukum 8 tahun 6 bulan penjara. Adapun hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya, serta terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat.
Sudewo terjerat dalam dua kasus korupsi, yakni dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa saat menjabat sebagai Bupati Pati dan dugaan suap proyek DJKA saat menjabat sebagai DPR RI.
Total uang yang dikumpulkan melalui perantara (Kades) mencapai Rp 2,49 miliar, sedangkan total penerimaan suap dan gratifikasi mencapai sekitar Rp 3,8 miliar, termasuk penerimaan uang tunai Rp 1,37 miliar dan fasilitas pengaspalan jalan pribadi senilai Rp 150 juta. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

