Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kades di Banyumas yang Terseret Kasus Penganiayaan Bakal Diberhentikan Sementara

Kades di Banyumas yang Terseret Kasus Penganiayaan Bakal Diberhentikan Sementara

  • account_circle Anisya Gusti
  • calendar_month Kam, 16 Jul 2026
  • visibility 45

Kabarjatengterkini.com – Kepala Desa (Kades) Kedungmalang, Banyumas, yang terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang wanita bakal dicopot sementara. Dengan demikian, posisi tersebut akan digantikan oleh Plt kepala desa selaku sekretaris desa (Sekdes).

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Banyumas, Hirawan Danan Putra. Ia menyebutkan, saat ini Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara TP (44) sedang diproses oleh Bupati Banyumas.

“Terkait penahanan kades, kami sudah melakukan koordinasi. Pemberhentian sementara ini menjadi kewenangan Bupati. Saat ini sedang dalam proses,” kata Hirawan, Kamis (16/7/2026), dikutip Detik.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, maka Sekretaris Desa diangkat menjadi Plt. Ini juga sudah dalam proses,” lanjut dia.

Sebelumnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengusulkan pemberhentian sementara Kades Kedungmalang, TP, buntut kasus penganiayaan terhadap wanita diduga selingkuhan. Selain itu, penunjukkan Plt dinilai penting untuk memastikan agenda dan pelayanan tetap berjalan.

“Sehari setelah penahanan kades seharusnya ada pelantikan perangkat desa hasil rotasi. Namun karena ditahan, pelantikan akan dilakukan Plt segera setelah mendapatkan SK,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kades Kedungmalang TP ditetapkan jadi tersangka atas kasus penganiayaan wanita inisial MA (23). Keduanya disebut memiliki hubungan dekat, meski TP diketahui sudah berkeluarga.

Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengatakan bahwa persoalan berawal saat korban diketahui sedang dekat dengan pria lain, sehingga membuat pelaku merasa cemburu hingga melakukan kekerasan.

“Korban dengan pelaku memiliki hubungan khusus. Belakangan pelaku cemburu kepada korban karena korban sedang dekat dengan seorang pria,” kata Petrus, Selasa (14/7/2026), dikutip Detik.

“Pelaku kemudian mencari korban, dan saat bertemu langsung melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka,” lanjut dia.

Atas perbuatannya, tersangka TP dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan. (*)

  • Penulis: Anisya Gusti

Rekomendasi Untuk Anda

  • pemerintah

    Pemerintah Siapkan Penangkapan Besar-Besaran, Menteri Purbaya Target Mafia Tekstil dan Baja

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Indonesia akan melakukan langkah besar dalam waktu dekat untuk memberantas praktik penyelundupan yang selama ini merugikan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa operasi penegakan hukum tengah disiapkan untuk menangkap para mafia di berbagai sektor, khususnya dalam penyelundupan tekstil dan baja. Purbaya menyebut pemerintah telah mengantongi nama-nama pihak yang terlibat. “Tinggal […]

  • Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi

    Pemprov Jateng Buka Peluang Investasi di Sektor EBT dan Pengelolaan Sampah

    • calendar_month Sen, 25 Mei 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, sebut wilayahnya terbuka dengan investasi. Hal ini sejalan dengan perluasan kawasan industri dan ekonomi khusus untuk menunjang pemerataan ekonomi. Diketahui, sudah ada sekitar tujuh kawasan industri dan ekonomi khusus di sejumlah kabupaten/ kota wilayah Jawa Tengah. Serta, sebanyak 12 daerah sedang menyiapkan kawasan industri dan ekonomi khusus baru. […]

  • nasa

    Arabella dan Anita: Dua Laba-Laba NASA yang Membuat Sejarah di Luar Angkasa

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 334
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Pada tahun 1973, NASA melakukan sebuah eksperimen unik yang melibatkan dua makhluk mungil namun luar biasa: laba-laba. Dalam misi luar angkasa Skylab 3, dua ekor laba-laba betina bernama Arabella dan Anita dikirim ke orbit rendah Bumi untuk menjawab sebuah pertanyaan penting—bisakah laba-laba membuat jaring dalam kondisi tanpa gravitasi? Eksperimen ini bukan berasal dari laboratorium […]

  • menkes

    Menkes Reformasi Total Program Internship Dokter Pasca-Kematian dr. Myta

    • calendar_month Kam, 7 Mei 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Kabar duka kembali menyelimuti dunia medis Indonesia. Wafatnya dr. Myta Aprilia Azmy saat menjalankan tugas di RSUD KH Daud Arif, Jambi, menjadi pemantik bagi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan evaluasi besar-besaran. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa tragedi yang menimpa dokter muda dalam program internship tidak boleh terulang lagi. Pernyataan tegas ini merupakan […]

  • pbb

    Prabowo Subianto di PBB: Indonesia Komitmen Berperan Aktif Dalam Menyelesaikan Krisis Global

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Pada Selasa, 23 September 2025, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan pidato penting di hadapan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Sidang Umum PBB yang berlangsung di New York, Amerika Serikat. Sidang tahunan ini merupakan salah satu forum internasional terbesar yang mempe

  • narkoba

    KRI Surik-645 Gagalkan Peredaran Narkoba di Selat Malaka, Temukan 49 Paket Sabu

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Unsur Kapal Perang TNI AL, KRI Surik-645, yang berada di bawah Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmada I, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di perairan Selat Malaka. Kejadian ini terjadi saat KRI Surik-645 sedang melaksanakan patroli keamanan laut di bawah Kendali Operasi (BKO) Guskamla Koarmada I. Kapal yang terlibat dalam upaya penyelundupan narkoba ini adalah […]

expand_less