Kades di Banyumas yang Terseret Kasus Penganiayaan Bakal Diberhentikan Sementara
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 6

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Kabarjatengterkini.com – Kepala Desa (Kades) Kedungmalang, Banyumas, yang terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang wanita bakal dicopot sementara. Dengan demikian, posisi tersebut akan digantikan oleh Plt kepala desa selaku sekretaris desa (Sekdes).
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Banyumas, Hirawan Danan Putra. Ia menyebutkan, saat ini Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara TP (44) sedang diproses oleh Bupati Banyumas.
“Terkait penahanan kades, kami sudah melakukan koordinasi. Pemberhentian sementara ini menjadi kewenangan Bupati. Saat ini sedang dalam proses,” kata Hirawan, Kamis (16/7/2026), dikutip Detik.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, maka Sekretaris Desa diangkat menjadi Plt. Ini juga sudah dalam proses,” lanjut dia.
Sebelumnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengusulkan pemberhentian sementara Kades Kedungmalang, TP, buntut kasus penganiayaan terhadap wanita diduga selingkuhan. Selain itu, penunjukkan Plt dinilai penting untuk memastikan agenda dan pelayanan tetap berjalan.
“Sehari setelah penahanan kades seharusnya ada pelantikan perangkat desa hasil rotasi. Namun karena ditahan, pelantikan akan dilakukan Plt segera setelah mendapatkan SK,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kades Kedungmalang TP ditetapkan jadi tersangka atas kasus penganiayaan wanita inisial MA (23). Keduanya disebut memiliki hubungan dekat, meski TP diketahui sudah berkeluarga.
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengatakan bahwa persoalan berawal saat korban diketahui sedang dekat dengan pria lain, sehingga membuat pelaku merasa cemburu hingga melakukan kekerasan.
“Korban dengan pelaku memiliki hubungan khusus. Belakangan pelaku cemburu kepada korban karena korban sedang dekat dengan seorang pria,” kata Petrus, Selasa (14/7/2026), dikutip Detik.
“Pelaku kemudian mencari korban, dan saat bertemu langsung melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka,” lanjut dia.
Atas perbuatannya, tersangka TP dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

