Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kades di Banyumas yang Terseret Kasus Penganiayaan Bakal Diberhentikan Sementara

Kades di Banyumas yang Terseret Kasus Penganiayaan Bakal Diberhentikan Sementara

  • account_circle Anisya Gusti
  • calendar_month Kam, 16 Jul 2026
  • visibility 75

Kabarjatengterkini.com – Kepala Desa (Kades) Kedungmalang, Banyumas, yang terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang wanita bakal dicopot sementara. Dengan demikian, posisi tersebut akan digantikan oleh Plt kepala desa selaku sekretaris desa (Sekdes).

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Banyumas, Hirawan Danan Putra. Ia menyebutkan, saat ini Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara TP (44) sedang diproses oleh Bupati Banyumas.

“Terkait penahanan kades, kami sudah melakukan koordinasi. Pemberhentian sementara ini menjadi kewenangan Bupati. Saat ini sedang dalam proses,” kata Hirawan, Kamis (16/7/2026), dikutip Detik.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, maka Sekretaris Desa diangkat menjadi Plt. Ini juga sudah dalam proses,” lanjut dia.

Sebelumnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengusulkan pemberhentian sementara Kades Kedungmalang, TP, buntut kasus penganiayaan terhadap wanita diduga selingkuhan. Selain itu, penunjukkan Plt dinilai penting untuk memastikan agenda dan pelayanan tetap berjalan.

“Sehari setelah penahanan kades seharusnya ada pelantikan perangkat desa hasil rotasi. Namun karena ditahan, pelantikan akan dilakukan Plt segera setelah mendapatkan SK,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kades Kedungmalang TP ditetapkan jadi tersangka atas kasus penganiayaan wanita inisial MA (23). Keduanya disebut memiliki hubungan dekat, meski TP diketahui sudah berkeluarga.

Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengatakan bahwa persoalan berawal saat korban diketahui sedang dekat dengan pria lain, sehingga membuat pelaku merasa cemburu hingga melakukan kekerasan.

“Korban dengan pelaku memiliki hubungan khusus. Belakangan pelaku cemburu kepada korban karena korban sedang dekat dengan seorang pria,” kata Petrus, Selasa (14/7/2026), dikutip Detik.

“Pelaku kemudian mencari korban, dan saat bertemu langsung melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka,” lanjut dia.

Atas perbuatannya, tersangka TP dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan. (*)

  • Penulis: Anisya Gusti

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masuk MPLS, Gubernur Jateng Tekankan Tak Boleh Ada Bullying

    Masuk MPLS, Gubernur Jateng Tekankan Tak Boleh Ada Bullying

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Agriantika Fallent
    • visibility 329
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Masuk masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menekankan tak boleh ada bullying. Jika ditemui adanya kekerasan, tawuran, atau bullying di lingkungan sekolah, ia meminta untuk dilaporkan. “Pada masa orientasi ini tidak boleh ada kekerasan. Boleh tegas tapi tidak boleh keras. Lalu, jangan ada lagi bullying, apalagi tawuran. Kalau masih […]

  • Aplikasi Sipari Kini Telah Terintegrasi dengan XStar BPH Migas

    Aplikasi Sipari Kini Telah Terintegrasi dengan XStar BPH Migas

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 253
    • 0Komentar

      Rembang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang integrasikan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Sipari) dengan XStar yang dikembangkan BPH Migas. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang, Mochamad Sofyan Cholid menjelaskan, aplikasi Sipari pertama kali diluncurkan pada 2022 dengan fitur utama pelayanan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) […]

  • Malam Puncak HUT RI, Pemkab Wonogiri Gelar Wayang Kulit di 25 Kecamatan

    Malam Puncak HUT RI, Pemkab Wonogiri Gelar Wayang Kulit di 25 Kecamatan

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 237
    • 0Komentar

      Wonogiri, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri menggelar pertunjukan wayang kulit secara serentak di 25 kecamatan dalam rangka memeriahkan malam puncak HUT Kemerdekaan RI ke-80. Wayang kulit yang diadakan pada Sabtu (23/8/2025) yang lalu itu bertajuk ‘Wahyu Kantentreman’. Judul tersebut memiliki filosofi agar gelaran tersebut dapat membawa ketenangan dan kedamaian bagi seluruh warga. Kepala […]

  • Terungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Purwokerto, Sabu Senilai Rp280 Juta Disita

    Terungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Purwokerto, Sabu Senilai Rp280 Juta Disita

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Banyumas, Kabarjatengterkini.com – Terungkap aksi dugaan peredaran narkoba di wilayah Purwokerto, Banyumas. Atas kasus ini, seorang warga asal Jakarta Barat, inisial DI (43), diamankan oleh polisi. Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi menyebutkan, DI ditangkap pada Jumat (13/3/2026) pukul 09.38 WIB di Stasiun Purwokerto. Saat itu, ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu sekitar 200 gram dengan […]

  • purbaya

    Purbaya Desak BEI Bersih-Bersih Saham Gorengan Sebelum Terima Insentif

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com — Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan insentif kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelum pasar modal ditertibkan dari praktik perdagangan saham tidak wajar atau yang dikenal sebagai “saham gorengan”. Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya usai menghadiri acara Dialog Pelaku Pasar Modal Bersama Menteri Keuangan RI yang digelar di […]

  • freeport

    KKB Kembali Serang Rombongan PT Freeport di KM 50, Satu Prajurit TNI Gugur

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com — Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali melakukan aksi penyerangan terhadap rombongan kendaraan PT Freeport Indonesia di KM 50, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (11/2/2026). Insiden ini menimbulkan korban jiwa di pihak TNI dan menambah catatan panjang terkait keamanan di wilayah operasional PT Freeport. Dalam peristiwa tersebut, seorang personel Koramil 1710-04/Tembagapura, Kodim 1710/Mimika, yang sedang bertugas […]

expand_less