Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kades di Banyumas yang Terseret Kasus Penganiayaan Bakal Diberhentikan Sementara

Kades di Banyumas yang Terseret Kasus Penganiayaan Bakal Diberhentikan Sementara

  • account_circle Anisya Gusti
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 6

Kabarjatengterkini.com – Kepala Desa (Kades) Kedungmalang, Banyumas, yang terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang wanita bakal dicopot sementara. Dengan demikian, posisi tersebut akan digantikan oleh Plt kepala desa selaku sekretaris desa (Sekdes).

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Banyumas, Hirawan Danan Putra. Ia menyebutkan, saat ini Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara TP (44) sedang diproses oleh Bupati Banyumas.

“Terkait penahanan kades, kami sudah melakukan koordinasi. Pemberhentian sementara ini menjadi kewenangan Bupati. Saat ini sedang dalam proses,” kata Hirawan, Kamis (16/7/2026), dikutip Detik.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, maka Sekretaris Desa diangkat menjadi Plt. Ini juga sudah dalam proses,” lanjut dia.

Sebelumnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengusulkan pemberhentian sementara Kades Kedungmalang, TP, buntut kasus penganiayaan terhadap wanita diduga selingkuhan. Selain itu, penunjukkan Plt dinilai penting untuk memastikan agenda dan pelayanan tetap berjalan.

“Sehari setelah penahanan kades seharusnya ada pelantikan perangkat desa hasil rotasi. Namun karena ditahan, pelantikan akan dilakukan Plt segera setelah mendapatkan SK,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kades Kedungmalang TP ditetapkan jadi tersangka atas kasus penganiayaan wanita inisial MA (23). Keduanya disebut memiliki hubungan dekat, meski TP diketahui sudah berkeluarga.

Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengatakan bahwa persoalan berawal saat korban diketahui sedang dekat dengan pria lain, sehingga membuat pelaku merasa cemburu hingga melakukan kekerasan.

“Korban dengan pelaku memiliki hubungan khusus. Belakangan pelaku cemburu kepada korban karena korban sedang dekat dengan seorang pria,” kata Petrus, Selasa (14/7/2026), dikutip Detik.

“Pelaku kemudian mencari korban, dan saat bertemu langsung melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka,” lanjut dia.

Atas perbuatannya, tersangka TP dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan. (*)

  • Penulis: Anisya Gusti

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng,

    Pemkot Semarang Intervensi Stabilitas Harga Pangan Lewat Program “Pak Rahman”

    • calendar_month Rab, 17 Jun 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berusaha mengintervensi dalam mengatur ketersediaan dan stabilitas harga pangan di wilayahnya. Hal ini dilakukan dengan mencetuskan program bertajuk “Pak Rahman” atau Pasar Pangan Rakyat Murah dan Aman. Menurut Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, isu kedaulatan pangan sering kali luput dari pembahasan dan perencanaan pemerintah daerah. Sehingga, tata niaga […]

  • rumah

    7 Tips Pilih Warna Cat Rumah Minimalis: Hemat Listrik, Sejuk & Terang

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 304
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Memilih warna cat rumah minimalis bukan hanya soal estetika, tetapi juga bisa berdampak besar terhadap kenyamanan, pencahayaan alami, bahkan konsumsi listrik harian. Warna yang tepat dapat membuat rumah terasa lebih sejuk, terang, serta mengurangi kebutuhan akan lampu dan AC. Dengan kata lain, pemilihan cat yang cermat bisa membantu Anda hidup lebih hemat dan ramah […]

  • Pemprov Jateng Tampung Aspirasi Eks Pekerja Sritex yang Belum Dapat Pesangon, Bakal Panggil Kurator

    Pemprov Jateng Tampung Aspirasi Eks Pekerja Sritex yang Belum Dapat Pesangon, Bakal Panggil Kurator

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bersedia menampung seluruh aspirasi mantan pekerja PT Sritex. Pasalnya, ribuan massa tersebut menuntut pesangon yang belum dibayar perusahaan usai pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebelumnya, Perwakilan Pengurus Pimpinan Daerah Federasi Serikat Tekstil Sandang dan Kulit Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Eko Widaryanto mengatakan, sekitar 8.500-an eks karyawan belum […]

  • Rumah di Pringrejo Pekalongan Digerebek, Diduga Markas Pengedar Narkoba

    Rumah di Pringrejo Pekalongan Digerebek, Diduga Markas Pengedar Narkoba

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Pekalongan, Kabarjatengterkini.com – Sebuah rumah di Kelurahan Pringrejo, Kota Pekalongan digerebek polisi lantaran diduga menjadi markas pengedar narkoba. Penggerebekan malam kemarin berlangsung mencekam karena pelaku sempat melawan. Kabag Ops Polres Pekalongan, Kompol Farid menyebutkan, operasi dilakukan sejak Selasa malam (25/11/2025), namun baru berakhir pada Rabu (26/11/2025) pukul 01.00 WIB. Ini merupakan hasil pengembangan kasus psikotropika […]

  • korean

    5 Korean Food yang Lagi Hype Banget! Wajib Coba di 2025

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 288
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Masakan Korea atau Korean Food semakin populer di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Dengan cita rasa unik, perpaduan gurih, pedas, dan manis, makanan Korea selalu berhasil menarik perhatian para pecinta kuliner. Di tahun 2025 ini, ada beberapa menu Korean Food yang sedang hype banget dan wajib kamu coba! Berikut 5 makanan Korea paling hits […]

  • Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi

    Ahmad Luthfi Menyandang Gelar Bapak Komite Pecinta Alam Indonesia

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyandang gelar sebagai Bapak Komite Pecinta Alam Indonesia (KPAI). Gelar ini merupakan wujud apresiasi terhadap tokoh yang dianggap berperan penting bagi komunitas pecinta alam di Indonesia. Menurut KPAI, selama memimpin Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi melalui kebijakannya senantiasa mendukung upaya pelestarian alam dan lingkungan. Selain itu, dia disebut […]

expand_less