Pemerintah Kejar 200 Pengemplang Pajak, Targetkan Rp 20 Triliun Terkumpul Akhir Tahun
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month Sab, 15 Nov 2025
- visibility 49

Kabarjatengterkini.com- Pemerintah Indonesia terus memperkuat langkah tegas dalam menagih tunggakan pajak dari para pengemplang pajak besar yang jumlahnya mencapai sekitar 200 Wajib Pajak (WP).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tak akan memberi ruang bagi para pengemplang untuk menghindar dari kewajiban fiskal mereka.
Bahkan, Purbaya optimistis pemerintah dapat mengumpulkan hingga Rp 20 triliun dari total Rp 50 triliun pajak yang selama ini dikemplang oleh kelompok WP tersebut. Penegasan ini menjadi bukti bahwa Kementerian Keuangan semakin agresif dalam memperketat penertiban perpajakan untuk memperkuat penerimaan negara.
Dalam Media Briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (14/11), Purbaya menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah baru mengumpulkan sekitar Rp 8 triliun dari target yang ditetapkan.
Menurutnya, sebagian besar WP masih melakukan pembayaran melalui skema cicilan, sedangkan sebagian lainnya masih dalam proses penagihan aktif. Meski begitu, Purbaya tetap yakin bahwa potensi untuk mengejar tambahan Rp 20 triliun hingga akhir tahun sangat besar.
Ia pun memperingatkan dengan tegas agar para pengemplang pajak tidak mencoba bermain-main dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto turut memperkuat pernyataan Purbaya. Ia menjelaskan bahwa target Rp 20 triliun tersebut merupakan bagian dari upaya besar pemerintah mengejar tunggakan pajak sebesar Rp 60 triliun dari 200 WP besar yang selama ini menjadi sorotan.
Menurut Bimo, angka tersebut disusun berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan merupakan target realistis yang masih dapat dikejar dalam sisa waktu tahun berjalan. Namun, ia mengakui bahwa penagihan belum optimal, salah satunya disebabkan oleh kondisi likuiditas sebagian WP yang sedang tidak stabil.
Bimo menjelaskan bahwa sejumlah wajib pajak mengajukan permohonan restrukturisasi utang karena mengalami tekanan likuiditas yang cukup berat. Meski demikian, DJP tetap menekankan bahwa keringanan hanya diberikan kepada WP yang kooperatif.
Pemerintah tetap mengambil langkah tegas dan tidak ragu menggunakan tindakan penagihan aktif untuk memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi. Langkah-langkah tersebut mencakup penyitaan aset dan pemblokiran rekening bagi WP yang tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan tunggakan mereka.
Tindakan penagihan aktif tersebut, menurut Bimo, menjadi faktor yang memaksa para WP untuk kembali berkomitmen terhadap kewajiban perpajakan mereka. Para WP yang ingin mengajukan restrukturisasi harus memberikan jaminan berupa aset yang disita, sehingga proses penyelesaiannya tetap berjalan dengan kepastian hukum.
Pemerintah berharap strategi ini dapat memberikan tekanan yang cukup kuat agar seluruh WP yang menunggak dapat segera menyelesaikan kewajibannya.
Di tengah upaya agresif tersebut, pemerintah juga menekankan pentingnya kerja sama dari para wajib pajak. Kemenkeu berharap WP kooperatif dalam memberikan data dan memenuhi jadwal pembayaran yang telah disepakati.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi proses penagihan dan memastikan tidak ada ruang untuk penghindaran pajak dalam bentuk apa pun.
Purbaya juga menegaskan bahwa pencapaian target penagihan ini sangat penting bagi keberlanjutan APBN. Penerimaan negara dari sektor perpajakan memiliki kontribusi besar terhadap pembiayaan pembangunan nasional. Oleh karena itu, langkah tegas terhadap pengemplang pajak merupakan bagian penting dalam memperkuat ketahanan fiskal nasional.
Apalagi, dalam situasi ekonomi yang dinamis, penerimaan pajak menjadi salah satu instrumen vital untuk menjaga stabilitas anggaran negara.
Dengan terus dikejarnya para pengemplang pajak ini, pemerintah berharap tercipta efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak lainnya. Penguatan penegakan hukum dalam bidang perpajakan dianggap penting agar tercipta ekosistem fiskal yang adil dan transparan.
Pemerintah juga memastikan bahwa langkah penagihan ini tidak hanya sekadar mengejar angka, tetapi juga mendidik WP untuk lebih taat terhadap regulasi pajak di masa mendatang.
Hingga akhir tahun, pemerintah akan terus memantau perkembangan penagihan tersebut dan memperbarui data secara berkala. Dengan pendekatan yang tegas namun terukur, Kementerian Keuangan optimistis target Rp 20 triliun dapat dicapai sesuai rencana.
Konsistensi ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam menegakkan aturan perpajakan secara adil dan merata.
- Penulis: markom kabarjatengterkini

