Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Jalani Pemeriksaan 1×24 Jam di Polres Kudus
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month Sel, 20 Jan 2026
- visibility 32

Kabarjatengterkini.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, Bupati Pati, Sudewo, terjaring OTT dan menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam di Polres Kudus, Jawa Tengah. Penanganan kasus ini langsung menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat aktif di tingkat daerah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Sudewo baru keluar dari Polres Kudus pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 00.14 WIB. Saat meninggalkan lokasi pemeriksaan, Sudewo terlihat mengenakan masker dan menundukkan kepala. Ia tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang telah menunggu sejak malam hari.
Begitu keluar dari ruang pemeriksaan, sebuah mobil telah menunggu di pintu keluar Polres Kudus. Dengan pengawalan ketat petugas, Sudewo langsung diarahkan masuk ke dalam mobil berwarna hitam. Tak lama kemudian, rombongan kendaraan meninggalkan lokasi pemeriksaan.
Tiga Mobil Tinggalkan Polres Kudus
Dalam iring-iringan tersebut, terlihat sekitar tiga unit mobil yang membawa rombongan Bupati Pati Sudewo menuju arah Semarang. Salah satu petugas juga tampak membawa sebuah koper yang kemudian dimasukkan ke dalam mobil. Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait isi koper tersebut.
Keberangkatan Sudewo pada dini hari semakin memicu spekulasi publik mengenai status hukumnya. Namun, KPK belum memberikan pernyataan resmi apakah Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka atau masih berstatus saksi.
Kapolres Kudus Benarkan Pemeriksaan oleh KPK
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, membenarkan bahwa Polres Kudus digunakan sebagai lokasi pemeriksaan oleh tim KPK. Menurutnya, pihak kepolisian hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan atas permintaan KPK.
“Bahwa benar hari ini tim KPK telah berkoordinasi dengan Polres Kudus untuk meminjam fasilitas ruang pemeriksaan dalam rangka pemeriksaan Bupati Pati. Alhamdulillah, pemeriksaan sudah selesai,” ujar AKBP Heru Dwi Purnomo saat ditemui di Polres Kudus, Selasa (20/1/2026) dini hari.
Heru menegaskan, Polres Kudus tidak terlibat dalam substansi perkara yang ditangani KPK. Seluruh proses pemeriksaan sepenuhnya dilakukan oleh penyidik KPK sesuai kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Pemeriksaan Selama 1×24 Jam
Sesuai prosedur operasi tangkap tangan, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan. Dalam rentang waktu tersebut, KPK akan menentukan status hukum yang bersangkutan, apakah ditetapkan sebagai saksi atau tersangka.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum merilis keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan Sudewo maupun konstruksi perkara yang menjeratnya. Publik masih menunggu konferensi pers resmi KPK untuk mengetahui detail kasus, pasal yang disangkakan, serta barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut.
Bukan Kali Pertama Nama Sudewo Disorot
Nama Sudewo sebelumnya juga sempat dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi. Saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI, Sudewo pernah diperiksa KPK dalam perkara dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dalam perkara tersebut, Sudewo membantah menerima aliran dana suap. Namun, berdasarkan fakta persidangan, ia disebut pernah mengembalikan uang sebesar Rp720 juta. Selain itu, KPK juga menyita uang senilai Rp3 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Meski belum ada keterkaitan resmi antara OTT di Pati dengan perkara sebelumnya, rekam jejak tersebut kembali menjadi sorotan publik seiring penangkapan Sudewo oleh KPK.
OTT KPK Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi
Operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan daerah. Praktik korupsi di daerah dinilai masih menjadi persoalan serius yang berdampak langsung pada pelayanan publik dan pembangunan.
KPK menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap penanganan perkara. Masyarakat diimbau untuk menunggu informasi resmi dari KPK terkait status hukum Sudewo dan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.
Dengan selesainya pemeriksaan awal di Polres Kudus, langkah selanjutnya berada sepenuhnya di tangan KPK. Publik menantikan kejelasan status hukum Bupati Pati Sudewo dalam waktu dekat.
- Penulis: markom kabarjatengterkini

