Longsor di Lereng Gunung Slamet Bukan Disebabkan karena Tambang?
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Rab, 28 Jan 2026
- visibility 62

Foto: Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Agus Sugiharto (Sumber: Pemprov Jateng)
Kabarjatengterkini.com – Tanah longsor yang terjadi di wilayah lereng Gunung Slamet disebut bukan disebabkan oleh aktivitas pertambangan, melainkan cuaca ekstrem.
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, longsor dipicu curah hujan intensitas tinggi selama beberapa hari berturut-turut. Hal ini menyebabkan tanah jenuh air, sehingga mengakibatkan ketidakstabilan di lereng.
Longsor terjadi karena beberapa faktor risiko, diantaranya tanah lereng Gunung Slamet yang memiliki porositas tinggi dan mudah menyerap air, serta kemiringan lereng yang curam. Faktor litologi atau jenis batuan yang mudah lapuk juga memperbesar potensi gerakan tanah.
“Longsoran terjadi pada lereng-lereng terjal di tubuh Gunung Slamet, akibat hujan dengan intensitas tinggi dan durasi panjang. Ini murni faktor alam,” ujar Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Agus Sugiharto, Rabu (28/1/2026).
Sementara itu, Agus menegaskan bahwa tidak ada aktivitas tambang di tubuh Gunung Slamet. Lokasi pertambangan itu berada di bagian kaki gunung, dengan elevasi ratusan meter lebih rendah dari titik mahkota longsoran.
“Lokasi tambang berada jauh dari titik longsor. Tidak ada pertambangan yang masuk ke tubuh Gunung Slamet,” tegasnya.
Terkait hal ini, Dinas ESDM Jawa Tengah akan secara rutin menyampaikan informasi potensi gerakan tanah kepada seluruh pemimpin daerah di Jawa Tengah setiap bulan, terutama selama musim penghujan.
Informasi berisi tabulasi curah hujan hingga tingkat kerawanan berdasarkan data prakiraan cuaca dan curah hujan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Hal ini dilakukan sebagai bentuk peringatan dini.
“Setiap bulan kami merilis peta potensi gerakan tanah yang dilengkapi tabulasi curah hujan dan tingkat kerawanan, mulai dari rendah hingga tinggi. Ini kami sebarkan sebagai peringatan dini agar daerah meningkatkan kewaspadaan,” jelas Agus.
Terkait tambang, pihaknya akan melakukan penataan kegiatan pertambangan, serta memberikan surat kepada seluruh pelaku usaha tambang agar menjalankan aktivitas sesuai ketentuan administratif, teknis, prinsip good mining practice, dan kaidah lingkungan hidup.
Jika ditemukan pelaku usaha tambang yang melanggar aturan, penindakan akan dilakukan melalui tahapan pembinaan, pengawasan, pengendalian, hingga penertiban.
“Jika setelah dibina dan diawasi masih tidak patuh, maka akan ditertibkan. Bentuknya bisa penghentian sementara, penghentian permanen, hingga pencabutan izin,” katanya. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

