Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pati Dimusnahkan, Kerugian Lebih dari Rp2 M
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 7

Foto: Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pati Dimusnahkan (Sumber: kabarjatengterkini.com)
Pati, Kabarjatengterkini.com – Sebanyak 1,3 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Pati dimusnahkan di halaman Pendopo Kabupaten Pati, hari ini, Kamis (22/10/2026).
Adapun nilai kerugiannya mencapai Rp2.044.052.220, sedangkan potensi kerugian yang berhasil diselamatkan Rp1.332.597.136.
Kabupaten Pati diketahui menjadi salah satu dari lima kabupaten yang diawasi terkait praktik peredaran rokok ilegal.
Maka dari itu, Plt Bupati Pati menegaskan agar penindakan terhadap rokok ilegal perlu digalakkan untuk memberikan efek jera. Ia juga mendorong Satpol PP dan Diskominfo Pati semakin gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Tadi sudah saya sarankan ke kepala Satpol PP dan Kominfo setiap kali melaksanakan tindakan di warung-warung itu untuk disosialisasikan dulu kita kasih stiker kita kasih pemahaman kepada toko-toko tadi,” kata Chandra.
“Tapi kalau sudah dikasih pemahaman sudah dikasih stiker masih menjual rokok ilegal baru akan kita tindak,” dia menambahkan.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal dapat menurunkan alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Bumi Mina Tani. Kabupaten Pati sendiri hanya mendapatkan jatah alokasi DBHCHT dari pemerintah pusat sekitar Rp9 miliar tahun 2026 ini.
“Tentunya acara ini perlu digalakkan karena dengan maraknya rokok ilegal di Kabupaten Pati akan menurunkan DBHCHT yang kami terima di Kabupaten Pati,” lanjut dia.
Chandra berharap alokasi DBHCHT tahun 2027 mendatang dapat meningkat. Pemanfaatannya diperuntukkan berbagai sektor di Kabupaten Pati, terutama bidang kesehatan dan pelayanan masyarakat.
“DBHCHT tahun ini kurang lebih sekitar Rp9 miliar dan kami harapkan tahun 2027 nanti ada penambahan di DBHCHT,” ujarnya lagi. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

