Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Majelis Hakim Kabulkan Pemindahan Tahanan Kerry Riza karena Alasan Kesehatan

Majelis Hakim Kabulkan Pemindahan Tahanan Kerry Riza karena Alasan Kesehatan

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
  • visibility 187

Kabarjatengterkini.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan tersangka kasus korupsi, Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak dari pengusaha Riza Chalid.

Kerry kini resmi dipindahkan ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, dari tempat penahanan sebelumnya di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Keputusan ini tertuang dalam penetapan nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang ditandatangani pada Senin, 20 Oktober 2025, dan diumumkan kepada publik sehari setelahnya, Selasa (21/10).

Keputusan diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Kerry yang mengalami peradangan paru-paru (pneumonia) berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari RS Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025.

Alasan Kemanusiaan Jadi Pertimbangan Hakim

Dalam amar penetapannya, Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa kondisi kesehatan terdakwa menjadi faktor utama dalam pertimbangan majelis hakim.

“Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” ujar Fajar Kusuma Aji dalam salinan penetapan tersebut.

Majelis menilai bahwa fasilitas kesehatan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat lebih memadai, mengingat telah mendapatkan akreditasi paripurna dari Kementerian Kesehatan RI, yang dinilai mampu memberikan layanan medis yang lebih baik dibandingkan tempat penahanan sebelumnya.

Melalui keputusan tersebut, hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera mengeksekusi pemindahan Kerry ke Salemba.

Respons Penasihat Hukum

Menanggapi keputusan tersebut, Lingga Nugraha, selaku penasihat hukum Kerry Riza, menyampaikan apresiasi atas sikap majelis hakim yang mengedepankan aspek kemanusiaan dalam proses hukum.

“Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami,” ujar Lingga dalam keterangannya di Jakarta.

Ia juga menambahkan bahwa pemindahan ini tidak hanya relevan secara medis, tetapi juga akan memudahkan proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk persidangan dan potensi permintaan keterangan tambahan oleh jaksa dalam kasus-kasus terkait lainnya.

Permohonan resmi pemindahan ini sebelumnya diajukan pada 13 Oktober 2025, disertai dengan dokumen medis pendukung.

Latar Belakang Kasus: Korupsi Tata Kelola Minyak

Muhamad Kerry Adrianto Riza saat ini tengah menghadapi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018 hingga 2023. Kerry disebut sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, yang diduga memperkaya diri sendiri hingga Rp3,07 triliun.

Berdasarkan dakwaan JPU, tindakan Kerry menyebabkan kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun. Tindakannya dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah nama besar lainnya, termasuk Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, serta ayahnya sendiri, Mohammad Riza Chalid.

Modus Korupsi: Sewa Kapal dan Tangki BBM

Dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry diduga memperkaya diri dan rekan bisnisnya Dimas Werhaspati hingga sebesar 9,86 juta dolar AS atau setara dengan Rp162,69 miliar, ditambah Rp1,07 miliar dalam bentuk rupiah.

Selain itu, dalam pengelolaan sewa Tangki Bahan Bakar Minyak (TBBM) di Merak, Kerry bersama Gading Ramadhan Joedo dan Mohammad Riza Chalid diduga meraup keuntungan hingga Rp2,91 triliun melalui pengendalian manfaat atas PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Jerat Hukum: UU Tipikor dan KUHP

Atas perbuatannya, Kerry dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal ini digunakan untuk menjerat pelaku korupsi yang terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum yang merugikan keuangan negara secara masif.

Pemindahan penahanan Muhamad Kerry Adrianto Riza dari Rutan Kejari Jaksel ke Rutan Salemba menambah babak baru dalam kasus megakorupsi yang menyeret nama besar dalam tata kelola energi nasional. Keputusan ini menjadi sorotan, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi kemanusiaan dan hak asasi terdakwa dalam menjalani proses hukum yang adil.

Dengan kondisi kesehatan yang lebih terjamin, publik kini menantikan kelanjutan proses persidangan terhadap Kerry Riza dan para tersangka lain yang diduga bersama-sama merugikan negara ratusan triliun rupiah dalam salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi Indonesia.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelaku Penculikan Ibu-Anak Ditangkap, Berawal dari Utang Tak Tertagih

    Pelaku Penculikan Ibu-Anak Ditangkap, Berawal dari Utang Tak Tertagih

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Magelang, Kabarjatengterkini.com – Empat pelaku penculikan ibu-anak di Magelang ditangkap polisi. Mereka merupakan debt collector yang gagal menagih utang, sehingga nekat menculik para korban yang masih memiliki ikatan dengan debitur. Kapolresta Magelang, Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar membenarkan penangkapan pada hari Jumat (5/12/2025) pukul 02.00 WIB di Sleman. Keempat pelaku adalah JUR alias Jek (33), […]

  • spelling

    Dokter Spesialis di RS Diimbau Turut Berperan dalam Program Spelling

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 180
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Dokter spesialis di rumah sakit diimbau turut berperan dalam program dokter spesialis keliling (Spelling) yang diinisiasi Pemrov Jateng. Program Spelling menerjunkan dokter-dokter spesialis profesional untuk memberikan pelayanan di desa. Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi turut mendorong dokter di RSUP Kariadi di Semarang untuk menyukseskan program ini. Terlebih, tahun 2025 ini, rumah sakit […]

  • kpk

    KPK Sita Rp1,9 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison, Ini Rincian Barang Buktinya

    • calendar_month Rab, 10 Jun 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di dua lokasi berbeda, yakni Sumatera Selatan dan Jakarta, lembaga antirasuah tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai hingga saldo rekening bernilai miliaran rupiah. Kasus yang menyeret […]

  • sidang

    Ammar Zoni Kembali Hadiri Sidang Kasus Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan, Siap Bongkar Fakta di Pengadilan

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Mantan aktor sinetron Ammar Zoni kembali menghadiri persidangan lanjutan terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jakarta, pada Kamis (8/1/2026), setelah sebelumnya Ammar mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Ammar Zoni tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.30 WIB […]

  • kpk

    KPK Buka Peluang Jerat TPPU dalam Kasus Suap PN Depok

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menambah jerat hukum dalam perkara dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Selain tindak pidana korupsi, penyidik juga mempertimbangkan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan upaya penyamaran, pengalihan, atau penyembunyian aset hasil kejahatan. Sinyal pengembangan perkara ini menguat setelah KPK mengendus dugaan penerimaan gratifikasi […]

  • Striker Muda Arkhan Kaka Dikabarkan Jadi Anggota TNI, Persis Solo Beri Tanggapan

    Striker Muda Arkhan Kaka Dikabarkan Jadi Anggota TNI, Persis Solo Beri Tanggapan

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    kabarjatengterkini.com – Pesepak bola dari Persis Solo dan Timnas Indonesia U-17, Arkhan Kaka dikabarkan masuk pendidikan untuk menjadi tentara. Kabar ini beredar saat muncul unggahan foto Kaka mengenakan seragam TNI beberapa waktu lalu. Menggapi hal tersebut, Media Officer Persis Solo, Bryan Barcelona turut mengonfirmasi bahwa Arkhan Kaka saat ini memang sedang menjalani pendidikan sebagai tentara. Meski […]

expand_less