Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Majelis Hakim Kabulkan Pemindahan Tahanan Kerry Riza karena Alasan Kesehatan

Majelis Hakim Kabulkan Pemindahan Tahanan Kerry Riza karena Alasan Kesehatan

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
  • visibility 182

Kabarjatengterkini.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan tersangka kasus korupsi, Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak dari pengusaha Riza Chalid.

Kerry kini resmi dipindahkan ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, dari tempat penahanan sebelumnya di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Keputusan ini tertuang dalam penetapan nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang ditandatangani pada Senin, 20 Oktober 2025, dan diumumkan kepada publik sehari setelahnya, Selasa (21/10).

Keputusan diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Kerry yang mengalami peradangan paru-paru (pneumonia) berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari RS Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025.

Alasan Kemanusiaan Jadi Pertimbangan Hakim

Dalam amar penetapannya, Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa kondisi kesehatan terdakwa menjadi faktor utama dalam pertimbangan majelis hakim.

“Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” ujar Fajar Kusuma Aji dalam salinan penetapan tersebut.

Majelis menilai bahwa fasilitas kesehatan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat lebih memadai, mengingat telah mendapatkan akreditasi paripurna dari Kementerian Kesehatan RI, yang dinilai mampu memberikan layanan medis yang lebih baik dibandingkan tempat penahanan sebelumnya.

Melalui keputusan tersebut, hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera mengeksekusi pemindahan Kerry ke Salemba.

Respons Penasihat Hukum

Menanggapi keputusan tersebut, Lingga Nugraha, selaku penasihat hukum Kerry Riza, menyampaikan apresiasi atas sikap majelis hakim yang mengedepankan aspek kemanusiaan dalam proses hukum.

“Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami,” ujar Lingga dalam keterangannya di Jakarta.

Ia juga menambahkan bahwa pemindahan ini tidak hanya relevan secara medis, tetapi juga akan memudahkan proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk persidangan dan potensi permintaan keterangan tambahan oleh jaksa dalam kasus-kasus terkait lainnya.

Permohonan resmi pemindahan ini sebelumnya diajukan pada 13 Oktober 2025, disertai dengan dokumen medis pendukung.

Latar Belakang Kasus: Korupsi Tata Kelola Minyak

Muhamad Kerry Adrianto Riza saat ini tengah menghadapi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018 hingga 2023. Kerry disebut sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, yang diduga memperkaya diri sendiri hingga Rp3,07 triliun.

Berdasarkan dakwaan JPU, tindakan Kerry menyebabkan kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun. Tindakannya dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah nama besar lainnya, termasuk Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, serta ayahnya sendiri, Mohammad Riza Chalid.

Modus Korupsi: Sewa Kapal dan Tangki BBM

Dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry diduga memperkaya diri dan rekan bisnisnya Dimas Werhaspati hingga sebesar 9,86 juta dolar AS atau setara dengan Rp162,69 miliar, ditambah Rp1,07 miliar dalam bentuk rupiah.

Selain itu, dalam pengelolaan sewa Tangki Bahan Bakar Minyak (TBBM) di Merak, Kerry bersama Gading Ramadhan Joedo dan Mohammad Riza Chalid diduga meraup keuntungan hingga Rp2,91 triliun melalui pengendalian manfaat atas PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Jerat Hukum: UU Tipikor dan KUHP

Atas perbuatannya, Kerry dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal ini digunakan untuk menjerat pelaku korupsi yang terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum yang merugikan keuangan negara secara masif.

Pemindahan penahanan Muhamad Kerry Adrianto Riza dari Rutan Kejari Jaksel ke Rutan Salemba menambah babak baru dalam kasus megakorupsi yang menyeret nama besar dalam tata kelola energi nasional. Keputusan ini menjadi sorotan, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi kemanusiaan dan hak asasi terdakwa dalam menjalani proses hukum yang adil.

Dengan kondisi kesehatan yang lebih terjamin, publik kini menantikan kelanjutan proses persidangan terhadap Kerry Riza dan para tersangka lain yang diduga bersama-sama merugikan negara ratusan triliun rupiah dalam salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi Indonesia.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • khalid

    Kooperatif, Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Pendakwah sekaligus pelaku usaha biro perjalanan haji, Ustaz Khalid Basalamah, secara resmi telah mengembalikan uang sebesar Rp8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun 2023–2024 yang tengah digarap oleh lembaga antirasuah tersebut. Pernyataan ini disampaikan Khalid usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung […]

  • Pembahasan Revitalisasi Pelabuhan Tanjung Emas dan Pembuatan Dry Port Setelah Lebaran

    Pembahasan Revitalisasi Pelabuhan Tanjung Emas dan Pembuatan Dry Port Setelah Lebaran

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pembahasan revitalisasi Pelabuhan Tanjung Emas Semarang bakal dilanjutkan setelah Lebaran 2026. Pembahasan tersebut termasuk rencana pembuatan tempat bongkar muat (dry port) di Kabupaten Batang. Pembuatan dry port dinilai mendukung perkembangan kawasan industri di Jateng yang sedang bertumbuh pesat. Terlebih, Jawa Tengah menjadi salah satu wilayah yang banyak menyumbang pergerakan kontainer di Indonesia. “Sejumlah […]

  • Diduga Gagal Jaga Jarak Aman, Bus Tabrak Kendaraan Lain di Tol Semarang-Batang

    Diduga Gagal Jaga Jarak Aman, Bus Tabrak Kendaraan Lain di Tol Semarang-Batang

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Batang, Kabarjatengterkini.com – Terjadi kecelakaan antara bus Hino dan kendaraan lain yang belum diketahui identitasnya di Tol Batang-Semarang di Rabu (24/12/2025) dini hari. Akibat kejadian tersebut satu korban meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit. “Akibat kecelakaan tersebut, satu orang meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Kasatlantas Polres Batang, AKP Eka Hendra […]

  • Stakeholder Duduk Bersama Bahas Persoalan Pangan Nasional di Jawa Tengah

    Stakeholder Duduk Bersama Bahas Persoalan Pangan Nasional di Jawa Tengah

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • account_circle ilham wiji
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Pati, Kabarjatengterkini.com – Persoalan pangan nasional menjadi topik pembahasan pada kegiatan focus droup discussion (FGD) yang bertema ‘Politik Beras dan Beras Politik’. FGD digelar di Hotel New Merdeka Pati, Jawa Tengah, Sabtu (29/11/2025). Sebanyak empat Narasumber duduk bersama untuk melakukan diskusi persoalan pangan Nasional, serta dihadiri pula sejumlah Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, DPRD Kabupaten Pati […]

  • Penumpang “Trans Jateng” Kini Bisa Bayar Pakai QRIS TAP Hingga Multi Trip KCI

    Penumpang “Trans Jateng” Kini Bisa Bayar Pakai QRIS TAP Hingga Multi Trip KCI

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Sekarang penumpang moda transportasi “Trans Jateng” bisa membayar ongkos secara nontunai dengan lebih mudah. Ada sejumlah pilihan metode pembayaran dengan QRUS, di antaranya QRIS TAP, QRIS Bank Jateng, dan Multi Trip KCI. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan bahwa sistem itu memudahkan warga mengakses Bus Rapid Transit (BRT) antarwilayah, yang melayani tujuh koridor. […]

  • pekerjaan rumah

    6 Pekerjaan Rumah Tangga yang Tidak Boleh Ditunda agar Rumah Selalu Nyaman dan Bersih

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Mengurus rumah tangga memang membutuhkan perhatian dan ketelatenan. Meskipun pekerjaan rumah tangga terkadang terasa melelahkan dan membosankan, ada beberapa tugas yang tidak boleh ditunda karena dapat berpengaruh besar pada kenyamanan, kebersihan, dan kesehatan penghuni rumah. Jika Anda sering menunda pekerjaan rumah, coba kenali 6 pekerjaan rumah tangga yang wajib diselesaikan segera agar rumah tetap […]

expand_less