Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Majelis Hakim Kabulkan Pemindahan Tahanan Kerry Riza karena Alasan Kesehatan

Majelis Hakim Kabulkan Pemindahan Tahanan Kerry Riza karena Alasan Kesehatan

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
  • visibility 198

Kabarjatengterkini.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan tersangka kasus korupsi, Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak dari pengusaha Riza Chalid.

Kerry kini resmi dipindahkan ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, dari tempat penahanan sebelumnya di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Keputusan ini tertuang dalam penetapan nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang ditandatangani pada Senin, 20 Oktober 2025, dan diumumkan kepada publik sehari setelahnya, Selasa (21/10).

Keputusan diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Kerry yang mengalami peradangan paru-paru (pneumonia) berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari RS Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025.

Alasan Kemanusiaan Jadi Pertimbangan Hakim

Dalam amar penetapannya, Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa kondisi kesehatan terdakwa menjadi faktor utama dalam pertimbangan majelis hakim.

“Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” ujar Fajar Kusuma Aji dalam salinan penetapan tersebut.

Majelis menilai bahwa fasilitas kesehatan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat lebih memadai, mengingat telah mendapatkan akreditasi paripurna dari Kementerian Kesehatan RI, yang dinilai mampu memberikan layanan medis yang lebih baik dibandingkan tempat penahanan sebelumnya.

Melalui keputusan tersebut, hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera mengeksekusi pemindahan Kerry ke Salemba.

Respons Penasihat Hukum

Menanggapi keputusan tersebut, Lingga Nugraha, selaku penasihat hukum Kerry Riza, menyampaikan apresiasi atas sikap majelis hakim yang mengedepankan aspek kemanusiaan dalam proses hukum.

“Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami,” ujar Lingga dalam keterangannya di Jakarta.

Ia juga menambahkan bahwa pemindahan ini tidak hanya relevan secara medis, tetapi juga akan memudahkan proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk persidangan dan potensi permintaan keterangan tambahan oleh jaksa dalam kasus-kasus terkait lainnya.

Permohonan resmi pemindahan ini sebelumnya diajukan pada 13 Oktober 2025, disertai dengan dokumen medis pendukung.

Latar Belakang Kasus: Korupsi Tata Kelola Minyak

Muhamad Kerry Adrianto Riza saat ini tengah menghadapi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018 hingga 2023. Kerry disebut sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, yang diduga memperkaya diri sendiri hingga Rp3,07 triliun.

Berdasarkan dakwaan JPU, tindakan Kerry menyebabkan kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun. Tindakannya dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah nama besar lainnya, termasuk Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, serta ayahnya sendiri, Mohammad Riza Chalid.

Modus Korupsi: Sewa Kapal dan Tangki BBM

Dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry diduga memperkaya diri dan rekan bisnisnya Dimas Werhaspati hingga sebesar 9,86 juta dolar AS atau setara dengan Rp162,69 miliar, ditambah Rp1,07 miliar dalam bentuk rupiah.

Selain itu, dalam pengelolaan sewa Tangki Bahan Bakar Minyak (TBBM) di Merak, Kerry bersama Gading Ramadhan Joedo dan Mohammad Riza Chalid diduga meraup keuntungan hingga Rp2,91 triliun melalui pengendalian manfaat atas PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Jerat Hukum: UU Tipikor dan KUHP

Atas perbuatannya, Kerry dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal ini digunakan untuk menjerat pelaku korupsi yang terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum yang merugikan keuangan negara secara masif.

Pemindahan penahanan Muhamad Kerry Adrianto Riza dari Rutan Kejari Jaksel ke Rutan Salemba menambah babak baru dalam kasus megakorupsi yang menyeret nama besar dalam tata kelola energi nasional. Keputusan ini menjadi sorotan, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi kemanusiaan dan hak asasi terdakwa dalam menjalani proses hukum yang adil.

Dengan kondisi kesehatan yang lebih terjamin, publik kini menantikan kelanjutan proses persidangan terhadap Kerry Riza dan para tersangka lain yang diduga bersama-sama merugikan negara ratusan triliun rupiah dalam salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi Indonesia.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • serangan

    Mahfudz Abdurrahman Kecam Serangan Israel ke Kontingen Indonesia di Lebanon

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Mahfudz Abdurrahman, mengecam keras serangan artileri yang dilakukan Israel ke area penugasan kontingen Indonesia di Lebanon. Serangan tersebut dilaporkan menyebabkan gugurnya prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tengah menjalankan misi perdamaian dunia. Mahfudz menegaskan bahwa peristiwa ini tidak dapat dianggap sebagai insiden biasa dalam konflik bersenjata. Ia […]

  • Pemkot Semarang Jajaki Kerja Sama di Sektor Pariwisata dan Teknologi dengan Spanyol

    Pemkot Semarang Jajaki Kerja Sama di Sektor Pariwisata dan Teknologi dengan Spanyol

    • calendar_month Kam, 21 Mei 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kota Semarang mulai menjajaki kerja sama di bidang pariwisata dan teknologi dengan Spanyol. Wisata di kota-kota bersejarah, seperti Barcelona dan Valencia, menjadi salah satu inspirasi yang akan dipelajari. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mengatakan bahwa pihaknya sangat terbuka dengan peluang investasi dan transfer teknologi, terutama terkait pengelolaan air bersih di wilayah […]

  • Nilai Investasi Energi Menurun, Pemprov Jateng Lirik Potensi Sektor Industri Hijau

    Nilai Investasi Energi Menurun, Pemprov Jateng Lirik Potensi Sektor Industri Hijau

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Nilai investasi energi di Jawa Tengah pada tahun 2025 cenderung menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya. Diketahui, penanaman modal pada 2024 sebesar Rp5,7 triliun, sementara pada 2025 hanya sebesar Rp1,4 triliun. Maka dari itu. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mulai menjajaki potensi investasi di sektor industri terbarukan di wilayahnya. Salah satu upaya yang […]

  • china

    Kota Harbin China Dilanda Badai Pasir Ekstrem: Siang Hari Berubah Gelap Gulita

    • calendar_month Kam, 4 Jun 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Kota Harbin yang terletak di Provinsi Heilongjiang, wilayah timur laut China, baru-baru ini diguncang oleh fenomena alam yang mengerikan. Pada Minggu sore sekitar pukul 17.00 waktu setempat, kota metropolitan ini dilanda angin kencang ekstrem dan badai pasir hebat. Fenomena cuaca ekstrem ini mengubah suasana siang hari yang cerah menjadi gelap gulita layaknya malam hari […]

  • traveling

    Tips Traveling Low Budget ke Luar Negeri: Liburan Hemat, Pengalaman Maksimal

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Traveling ke luar negeri sering kali dianggap sebagai kegiatan mahal dan hanya bisa dinikmati oleh mereka yang memiliki anggaran besar. Namun kenyataannya, kamu tetap bisa jalan-jalan ke luar negeri dengan budget minim jika tahu triknya. Dengan perencanaan yang tepat, liburan ke luar negeri bukan lagi mimpi, melainkan bisa jadi kenyataan! Berikut ini adalah […]

  • penemuan

    Penemuan Pouch Misterius dari Zaman Tembaga di Jerman: Mengungkap Status Sosial dan Budaya Kuno

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Sebuah penemuan arkeologis yang menakjubkan terjadi di Jerman, di mana tim arkeolog menemukan tiga kerangka wanita dari Zaman Tembaga yang dimakamkan dengan benda misterius yang mengundang perhatian dunia. Pouch besar yang menyerupai gendongan bayi ditemukan di makam-makam tersebut, dihiasi dengan ratusan gigi anjing dan serigala, memberikan wawasan baru tentang praktik pemakaman dan budaya masyarakat […]

expand_less