Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Majelis Hakim Kabulkan Pemindahan Tahanan Kerry Riza karena Alasan Kesehatan

Majelis Hakim Kabulkan Pemindahan Tahanan Kerry Riza karena Alasan Kesehatan

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
  • visibility 181

Kabarjatengterkini.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan tersangka kasus korupsi, Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak dari pengusaha Riza Chalid.

Kerry kini resmi dipindahkan ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, dari tempat penahanan sebelumnya di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Keputusan ini tertuang dalam penetapan nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang ditandatangani pada Senin, 20 Oktober 2025, dan diumumkan kepada publik sehari setelahnya, Selasa (21/10).

Keputusan diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Kerry yang mengalami peradangan paru-paru (pneumonia) berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari RS Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025.

Alasan Kemanusiaan Jadi Pertimbangan Hakim

Dalam amar penetapannya, Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa kondisi kesehatan terdakwa menjadi faktor utama dalam pertimbangan majelis hakim.

“Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” ujar Fajar Kusuma Aji dalam salinan penetapan tersebut.

Majelis menilai bahwa fasilitas kesehatan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat lebih memadai, mengingat telah mendapatkan akreditasi paripurna dari Kementerian Kesehatan RI, yang dinilai mampu memberikan layanan medis yang lebih baik dibandingkan tempat penahanan sebelumnya.

Melalui keputusan tersebut, hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera mengeksekusi pemindahan Kerry ke Salemba.

Respons Penasihat Hukum

Menanggapi keputusan tersebut, Lingga Nugraha, selaku penasihat hukum Kerry Riza, menyampaikan apresiasi atas sikap majelis hakim yang mengedepankan aspek kemanusiaan dalam proses hukum.

“Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami,” ujar Lingga dalam keterangannya di Jakarta.

Ia juga menambahkan bahwa pemindahan ini tidak hanya relevan secara medis, tetapi juga akan memudahkan proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk persidangan dan potensi permintaan keterangan tambahan oleh jaksa dalam kasus-kasus terkait lainnya.

Permohonan resmi pemindahan ini sebelumnya diajukan pada 13 Oktober 2025, disertai dengan dokumen medis pendukung.

Latar Belakang Kasus: Korupsi Tata Kelola Minyak

Muhamad Kerry Adrianto Riza saat ini tengah menghadapi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018 hingga 2023. Kerry disebut sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, yang diduga memperkaya diri sendiri hingga Rp3,07 triliun.

Berdasarkan dakwaan JPU, tindakan Kerry menyebabkan kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun. Tindakannya dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah nama besar lainnya, termasuk Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, serta ayahnya sendiri, Mohammad Riza Chalid.

Modus Korupsi: Sewa Kapal dan Tangki BBM

Dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry diduga memperkaya diri dan rekan bisnisnya Dimas Werhaspati hingga sebesar 9,86 juta dolar AS atau setara dengan Rp162,69 miliar, ditambah Rp1,07 miliar dalam bentuk rupiah.

Selain itu, dalam pengelolaan sewa Tangki Bahan Bakar Minyak (TBBM) di Merak, Kerry bersama Gading Ramadhan Joedo dan Mohammad Riza Chalid diduga meraup keuntungan hingga Rp2,91 triliun melalui pengendalian manfaat atas PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Jerat Hukum: UU Tipikor dan KUHP

Atas perbuatannya, Kerry dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal ini digunakan untuk menjerat pelaku korupsi yang terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum yang merugikan keuangan negara secara masif.

Pemindahan penahanan Muhamad Kerry Adrianto Riza dari Rutan Kejari Jaksel ke Rutan Salemba menambah babak baru dalam kasus megakorupsi yang menyeret nama besar dalam tata kelola energi nasional. Keputusan ini menjadi sorotan, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi kemanusiaan dan hak asasi terdakwa dalam menjalani proses hukum yang adil.

Dengan kondisi kesehatan yang lebih terjamin, publik kini menantikan kelanjutan proses persidangan terhadap Kerry Riza dan para tersangka lain yang diduga bersama-sama merugikan negara ratusan triliun rupiah dalam salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi Indonesia.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seorang Pelajar di Thailand Tewas di Kamar Kos Usai Meminum Sebotol Jus Kratom

    Seorang Pelajar di Thailand Tewas di Kamar Kos Usai Meminum Sebotol Jus Kratom

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 233
    • 0Komentar

    kabarjatengterkini.com – Seorang pelajar sekolah vokasi di Thailand, Kanlaya (19) ditemukan tak sadarkan diri usai mengonsumsi sebotol jus kratom atau sekitar 1,5 liter sebelum tidur. Setelah diperiksa, nahas, mahasiswa tersebut sudah tewas. Menurut laporan Bangkok Post, penemuan jenazah Kanlaya terjadi padi Sabtu (6/7/2025) pagi dalam kamar kosnya Khlong Charoen di Udon Thani, Thailand. “Polisi, tim […]

  • semarang

    Kota Semarang Ditunjuk Jadi Wilayah Pilot Project Program Nasional Ruang Bersama Indonesia (RBI)

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 252
    • 0Komentar

      Semarang, Kabarjatengterkini.com – Kota Semarang ditunjuk sebagai salah satu wilayah untuk pilot project program Ruang Bersama Indonesia (RBI). Program RBI ini merupakan inisiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Program ini merupakan kelanjutan dari program Desa /Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Tujuannya, untuk memperkuat pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, terutama di tingkat […]

  • Heboh Video Deretan Motor Berlogo BGN, Dadan Ungkap Pengadaan untuk Kepala SPPG

    Heboh Video Deretan Motor Berlogo BGN, Dadan Ungkap Pengadaan untuk Kepala SPPG

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Heboh video di media sosial yang menampilkan deretan sepeda motor berlogo Badan Gizi Nasional (BGN). Menurut pihak BGN, kendaraan itu merupakan pengadaan yang telah dianggarkan sejak tahun 2025. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa deretan motor yang ditampilkan di video merupakan pengadaan motor listrik bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi […]

  • Pengamen Dihakimi Massa, Diduga Mencuri di Rumah Warga Tlogowungu

    Pengamen Dihakimi Massa, Diduga Mencuri di Rumah Warga Tlogowungu

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Pati, Kabarjatengterkini.com – Seorang pengamen dihakimi massa usai diduga melakukan pencurian di Desa Pangonan, Kecamatan Tlogowungu. Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid mengatakan, pria inisial D (27) tersebut sempat tepergok warga keluar dari rumah S (39) pada Selasa (18/11/2025). Saat itu, ia terlihat membawa tas berisi alat pertukangan, diduga digunakan untuk membobol rumah warga. “Pria berinisial D […]

  • Kantor BGN Digeledah Kejagung Tak Lama Setelah 3 Petinggi Dicopot

    Kantor BGN Digeledah Kejagung Tak Lama Setelah 3 Petinggi Dicopot

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta digeledah oleh petugas Kejaksaan Agung (Kejagung), pada hari ini, Rabu (3/6/2026). Penggeledahan dilakukan tak lama setelah sejumlah petinggi lembaga tersebut resmi dicopot. Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry, mengatakan bahwa operasi dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Terkait […]

  • Kemenag Pati Minta Kuota Beasiswa PTN Seimbang Antara MA dan SMA Sederajat

    Kemenag Pati Minta Kuota Beasiswa PTN Seimbang Antara MA dan SMA Sederajat

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 303
    • 0Komentar

    pati, kabarjatengterkini.com – Program beasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) disambut baik oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati. Meski demikian, pihaknya meminta kuota untuk siswa MA dan SMA/SMK yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bisa seimbang. “Kuotanya itu nanti juga ditambah antara kuota dari mahasiswa atau adik-adik dari SMA yang di bawah dinas dan juga dari adik-adik MA yang dibawah Kementerian […]

expand_less