Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Majelis Hakim Kabulkan Pemindahan Tahanan Kerry Riza karena Alasan Kesehatan

Majelis Hakim Kabulkan Pemindahan Tahanan Kerry Riza karena Alasan Kesehatan

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
  • visibility 110

Kabarjatengterkini.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan tersangka kasus korupsi, Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak dari pengusaha Riza Chalid.

Kerry kini resmi dipindahkan ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, dari tempat penahanan sebelumnya di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Keputusan ini tertuang dalam penetapan nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang ditandatangani pada Senin, 20 Oktober 2025, dan diumumkan kepada publik sehari setelahnya, Selasa (21/10).

Keputusan diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Kerry yang mengalami peradangan paru-paru (pneumonia) berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari RS Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025.

Alasan Kemanusiaan Jadi Pertimbangan Hakim

Dalam amar penetapannya, Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa kondisi kesehatan terdakwa menjadi faktor utama dalam pertimbangan majelis hakim.

“Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” ujar Fajar Kusuma Aji dalam salinan penetapan tersebut.

Majelis menilai bahwa fasilitas kesehatan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat lebih memadai, mengingat telah mendapatkan akreditasi paripurna dari Kementerian Kesehatan RI, yang dinilai mampu memberikan layanan medis yang lebih baik dibandingkan tempat penahanan sebelumnya.

Melalui keputusan tersebut, hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera mengeksekusi pemindahan Kerry ke Salemba.

Respons Penasihat Hukum

Menanggapi keputusan tersebut, Lingga Nugraha, selaku penasihat hukum Kerry Riza, menyampaikan apresiasi atas sikap majelis hakim yang mengedepankan aspek kemanusiaan dalam proses hukum.

“Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami,” ujar Lingga dalam keterangannya di Jakarta.

Ia juga menambahkan bahwa pemindahan ini tidak hanya relevan secara medis, tetapi juga akan memudahkan proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk persidangan dan potensi permintaan keterangan tambahan oleh jaksa dalam kasus-kasus terkait lainnya.

Permohonan resmi pemindahan ini sebelumnya diajukan pada 13 Oktober 2025, disertai dengan dokumen medis pendukung.

Latar Belakang Kasus: Korupsi Tata Kelola Minyak

Muhamad Kerry Adrianto Riza saat ini tengah menghadapi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018 hingga 2023. Kerry disebut sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, yang diduga memperkaya diri sendiri hingga Rp3,07 triliun.

Berdasarkan dakwaan JPU, tindakan Kerry menyebabkan kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun. Tindakannya dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah nama besar lainnya, termasuk Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, serta ayahnya sendiri, Mohammad Riza Chalid.

Modus Korupsi: Sewa Kapal dan Tangki BBM

Dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry diduga memperkaya diri dan rekan bisnisnya Dimas Werhaspati hingga sebesar 9,86 juta dolar AS atau setara dengan Rp162,69 miliar, ditambah Rp1,07 miliar dalam bentuk rupiah.

Selain itu, dalam pengelolaan sewa Tangki Bahan Bakar Minyak (TBBM) di Merak, Kerry bersama Gading Ramadhan Joedo dan Mohammad Riza Chalid diduga meraup keuntungan hingga Rp2,91 triliun melalui pengendalian manfaat atas PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Jerat Hukum: UU Tipikor dan KUHP

Atas perbuatannya, Kerry dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal ini digunakan untuk menjerat pelaku korupsi yang terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum yang merugikan keuangan negara secara masif.

Pemindahan penahanan Muhamad Kerry Adrianto Riza dari Rutan Kejari Jaksel ke Rutan Salemba menambah babak baru dalam kasus megakorupsi yang menyeret nama besar dalam tata kelola energi nasional. Keputusan ini menjadi sorotan, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi kemanusiaan dan hak asasi terdakwa dalam menjalani proses hukum yang adil.

Dengan kondisi kesehatan yang lebih terjamin, publik kini menantikan kelanjutan proses persidangan terhadap Kerry Riza dan para tersangka lain yang diduga bersama-sama merugikan negara ratusan triliun rupiah dalam salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi Indonesia.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • bbm

    Prabowo Prioritaskan Penyaluran BBM di Daerah Bencana Aceh, Sumbar, dan Sumut: Pemerintah Kerahkan KRI hingga Helikopter

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyaluran bahan bakar minyak (BBM) menjadi prioritas utama pemerintah dalam penanganan bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), dan Sumatera Utara (Sumut). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Prabowo saat meninjau wilayah terdampak di Tapanuli Utara pada Senin (1/12/2025). Kunjungan ini merupakan respons cepat pemerintah setelah […]

  • insentif

    20 Tahun Mandek, Insentif Guru Honorer Naik di Era Presiden Prabowo

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perhatian serius pada kesejahteraan guru, termasuk guru honorer yang telah lama menunggu kenaikan insentif. Kebijakan terbaru ini menjadi sorotan karena selama lebih dari 20 tahun insentif guru honorer tidak mengalami perubahan signifikan. “Dari tahun 2005 sampai 2025, ada namanya […]

  • Hotline Pengaduan MBG di Jateng Dibuka, Bisa Lapor Keracunan Hingga Indikasi SPPG Nakal

    Hotline Pengaduan MBG di Jateng Dibuka, Bisa Lapor Keracunan Hingga Indikasi SPPG Nakal

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Hotline pengaduan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Tengah resmi dibuka. Melalui hotline ini, masyarakat dapat melaporkan hingga memberikan saran terkait menu program tersebut. Adapun hotline Pemprov Jateng bisa menghubungi nomor 0811-2622-000. Selain milik Pemprov, seluruh 35 kabupaten/kota juga memiliki saluran pengaduan serupa. Misalnya, Kota Magelang 0851-4835-8535 atau Banjarnegara di 0812-2900-1003. Layanan […]

  • Heboh Temuan Roti Tawar Berjamur di Menu MBG SMPN 1 Delanggu Klaten

    Heboh Temuan Roti Tawar Berjamur di Menu MBG SMPN 1 Delanggu Klaten

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Klaten, Kabarjatengterkini.com – Heboh temuan roti tawar berjamur di paket menu program makan bergizi gratis (MBG) di SMP Negeri 1 Delanggu. Roti tawar yang dibagikan pada Kamis (26/2/2026) itu menunjukkan tanda-tanda tak layak makan karena berwarna kebiruan. Hal ini telah dilaporkan ke pihak sekolah, dan sebagian siswa ada yang mengembalikan roti, sedangkan sebagian lagi dibuang. […]

  • palung

    Penemuan Spektakuler di Palung Mariana: Ribuan Cacing Laut dan Moluska Hidup Nyaris 10 Km di Bawah Laut

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Palung Mariana kembali mengungkap rahasianya. Sebuah kapal selam tak berawak milik China menemukan koloni cacing laut dan moluska dalam jumlah besar di kedalaman hampir 10 kilometer di bawah permukaan laut—menjadikannya sebagai penemuan komunitas makhluk hidup terdalam yang pernah tercatat di Bumi. Ditemukan oleh Kapal Selam Tak Berawak “Fendouzhe” Penemuan luar biasa ini diumumkan dalam […]

  • Jalur Pendakian Bukit Mongkrang Gunung Lawu Ditutup Sementara Selama Ramadan

    Jalur Pendakian Bukit Mongkrang Gunung Lawu Ditutup Sementara Selama Ramadan

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Jalur pendakian di kawasan Bukit Mongkrang, lereng Gunung Lawu, bakal ditutup sementara selama bulan Ramadan. Upaya ini dilakukan untuk pemulihan jalur, serta evaluasi menyeluruh terkait aspek keselamatan pendaki saat melewati jalur tersebut. Terlebih, minat masyarakat untuk melakukan pendakian di Gunung Lawu cukup tinggi, sehingga keamanan menjadi prioritas. “Ke depan, jalur pendakian perlu diperbaiki, […]

expand_less