Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Propam Polri: 2 Anggota Brimob Langgar Berat dalam Kasus Ojol Tewas

Propam Polri: 2 Anggota Brimob Langgar Berat dalam Kasus Ojol Tewas

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
  • visibility 119

Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi merilis hasil pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden tragis tewasnya seorang driver ojek online, Affan Kurniawan (21), yang terlindas kendaraan taktis (rantis) saat pengamanan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Senin (1/9), Kepala Biro Pengawasan dan Pertanggungjawaban Profesi (Karo Wabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan internal, dua anggota Brimob terbukti melakukan pelanggaran berat, sementara lima lainnya dinyatakan melakukan pelanggaran dalam kategori sedang.

Dua Anggota Brimob Ditetapkan Langgar Berat

Dua anggota Brimob yang terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kasus ini adalah:

  1. Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya. Saat kejadian, Kompol Cosmas duduk di depan, di sebelah kiri sopir kendaraan taktis yang melindas korban.
  2. Bripka R alias Bripka Rohmat, yang bertugas sebagai pengemudi kendaraan taktis pada saat insiden terjadi.

“Kategori berat dan kategori sedang akan diproses lebih lanjut melalui sidang kode etik. Untuk kategori berat, sidang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K, dan Kamis, 4 September 2025 untuk Bripka R,” jelas Brigjen Agus dalam keterangannya.

Lima Anggota Brimob Langgar Sedang

Lima personel lainnya yang berada dalam kendaraan dan dianggap mengetahui atau berpotensi mencegah insiden namun tidak melakukannya, dikenakan sanksi atas pelanggaran kategori sedang. Mereka adalah:

  • Aipda M. Rohyani
  • Briptu Danang
  • Briptu Mardin
  • Bharaka Jana Edi
  • Bharaka Yohanes David

Kelima anggota ini akan menjalani proses disiplin sesuai dengan peraturan internal Polri. Brigjen Agus menegaskan bahwa Propam menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparansi dalam menindak personel yang melanggar hukum maupun kode etik.

Propam Temukan Unsur Pidana dalam Kematian Affan Kurniawan

Lebih lanjut, Brigjen Agus mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan internal, Propam Polri menemukan adanya unsur pidana dalam kasus meninggalnya Affan Kurniawan. Hal ini membuka jalan bagi proses hukum lebih lanjut di luar pelanggaran etik.

“Dalam pemeriksaan kami, ditemukan ada unsur pidana. Oleh karena itu, akan dilakukan gelar perkara pada hari Selasa, 2 September 2025,” tegasnya.

Gelar perkara akan melibatkan sejumlah pihak eksternal dan internal, antara lain:

  • Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
  • Itwasum Polri
  • Divisi Hukum (Divkum)
  • Bareskrim Polri
  • Divisi SDM
  • Divisi Propam

Keterlibatan berbagai elemen pengawas ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menangani kasus ini secara transparan dan profesional.

Bantahan Isu 7 Anggota Brimob adalah Warga Sipil

Seiring dengan viralnya kasus ini, beredar isu di media sosial yang menyebut bahwa tujuh orang pelaku dalam kendaraan tersebut bukan anggota polisi, melainkan warga sipil yang menyamar. Isu ini telah menimbulkan kebingungan publik dan memicu berbagai spekulasi liar.

Namun, Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, secara tegas membantah isu tersebut. Ia memastikan bahwa ketujuh orang yang diperiksa adalah anggota resmi Brimob Polda Metro Jaya dan telah diperiksa sesuai prosedur.

“Dari Kompolnas langsung sudah melakukan pengecekan. Kami juga memberikan akses penuh. Mereka telah melihat, menanyakan, dan memverifikasi Kartu Tanda Anggota (KTA) masing-masing. Kalau masih ada yang meragukan, kami pastikan bahwa 7 personel ini adalah anggota Brimob aktif,” tegas Agus.

Polri Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kasus tewasnya Affan Kurniawan menjadi sorotan nasional dan memicu berbagai reaksi publik. Masyarakat menuntut keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.

Polri melalui Divisi Propam menyatakan akan menindaklanjuti seluruh proses etik dan pidana hingga tuntas. Brigjen Agus menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari reformasi internal Polri untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran, apalagi yang menyebabkan hilangnya nyawa warga sipil. Ini menjadi tanggung jawab moral dan institusional,” pungkasnya.

Kasus meninggalnya driver ojek online Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis Brimob kini memasuki babak baru. Dengan ditemukannya unsur pidana dan pelanggaran etik berat oleh Divisi Propam Polri, publik kini menanti proses hukum yang adil dan transparan.

Polri memastikan bahwa tidak ada impunitas, dan siap membuka ruang bagi pengawasan eksternal agar kasus ini benar-benar menjadi pelajaran untuk perbaikan institusi ke depan.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir di Kaligawe Genuk Sebabkan Kemacetan Hingga 15 Km

    Banjir di Kaligawe Genuk Sebabkan Kemacetan Hingga 15 Km

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Banjir di jalan Pantura Km 7-9, Kaligawe, Kecamatan Genuk, pada Senin (16/2/2026) pagi, menyebabkan kemacetan hingga 15 kilometer. Tak hanya itu, motor sejumlah pengendara juga dilaporkan mogok di jalan. “Yang tergenang banjir sepanjang 2 kilometer arah Demak menuju Semarang. Kemacetan di Demak sekitar 15 kilometer tadi sekitar pukul 10.15 WIB,” ungkap Kapolsek […]

  • Mensos Ingatkan Ada Perizinan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana di Sumatera

    Marak Donasi untuk Korban Bencana Sumatera, Mensos Ingatkan Ada Perizinan Penggalangan Dana

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Masyarakat yang hendak melakukan donasi untuk korban bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, diimbau tetap mematuhi aturan izin penggalangan dana. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam menanggapi maraknya ajakan aksi solidaritas oleh berbagai pihak, mulai dari artis hingga influencer media […]

  • Pasar Dugderan Diupayakan Dapat Status Warisan Budaya

    Pasar Dugderan Diupayakan Dapat Status Warisan Budaya

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Gelaran Pasar Dugderan bakal diupayakan mendapatkan status sebagai warisan budaya. Pasalnya, festival ini sudah menjadi tradisi tahunan di Kota Semarang sejak masa kolonial Belanda dalam menyambut bulan Ramadan. Hal ini turut diungkapkan oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng. Menurutnya, pelaksanaan Pasar Dugderan tidak hanya sebatas hiburan semata, melainkan upaya melestarikan nilai sejarah […]

  • Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi /jatengprov

    Gubernur Jateng Usulkan Rp73 Triliun Lebih ke Pusat untuk Infrastruktur

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Agriantika Fallent
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengusulkan sebanyak Rp73.111.486.749.850 ke pusat untuk membangun infrastruktur. Sejumlah infrastruktur yang diusulkan meliputi infrastruktur jalan, jembatan gantung, bendungan, irigasi, hingga penanganan rob di Sayung (Demak) melalui pembangunan giant sea wall sepanjang 20,2 km, kolam retensi, dan sistem pompa. Hal ini menandai keseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, agar mendapatkan […]

  • Apa Penyebab Hipertensi di Usia Muda?

    Apa Penyebab Hipertensi di Usia Muda?

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    kabarjatengterkini.com – Berita duka dari dunia musik Indonesia. Musisi Gusti Irwan Wibowo atau Gustiwiw mengembuskan napas terakhirnya di usia 25 tahun setelah sempat didiagnosis hipertensi atau tekanan darah tinggi. Almarhum ditemukan tak sadarkan diri setelah terjatuh di kamar mandi, kemudian saat diperiksa, denyut nadi Gustiwiw sudah tidak ada. Hipertensi merupakan salah satu kondisi yang bisa menjadi pembunuh dalam […]

  • Walkot Semarang Harap Sinergitas Peran Pemkot dan TNI Guna Wujudkan Pembangunan

    Walkot Semarang Harap Sinergitas Peran Pemkot dan TNI Guna Wujudkan Pembangunan

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, harap pembagian peran yang jelas antara TNI dengan Pemkot. Dengan demikian, pihak-pihak itu bisa bersinergi dengan baik, sehingga tercipta arah pembangunan yang stabil dan kondusif. “Ketenangan yang dirasakan warga hari ini adalah hasil dari peran yang nyata. Rekan-rekan di Kodim 0733 menjaga stabilitas wilayah, sementara kami di […]

expand_less