Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Propam Polri: 2 Anggota Brimob Langgar Berat dalam Kasus Ojol Tewas

Propam Polri: 2 Anggota Brimob Langgar Berat dalam Kasus Ojol Tewas

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
  • visibility 102

Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi merilis hasil pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden tragis tewasnya seorang driver ojek online, Affan Kurniawan (21), yang terlindas kendaraan taktis (rantis) saat pengamanan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Senin (1/9), Kepala Biro Pengawasan dan Pertanggungjawaban Profesi (Karo Wabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan internal, dua anggota Brimob terbukti melakukan pelanggaran berat, sementara lima lainnya dinyatakan melakukan pelanggaran dalam kategori sedang.

Dua Anggota Brimob Ditetapkan Langgar Berat

Dua anggota Brimob yang terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kasus ini adalah:

  1. Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya. Saat kejadian, Kompol Cosmas duduk di depan, di sebelah kiri sopir kendaraan taktis yang melindas korban.
  2. Bripka R alias Bripka Rohmat, yang bertugas sebagai pengemudi kendaraan taktis pada saat insiden terjadi.

“Kategori berat dan kategori sedang akan diproses lebih lanjut melalui sidang kode etik. Untuk kategori berat, sidang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K, dan Kamis, 4 September 2025 untuk Bripka R,” jelas Brigjen Agus dalam keterangannya.

Lima Anggota Brimob Langgar Sedang

Lima personel lainnya yang berada dalam kendaraan dan dianggap mengetahui atau berpotensi mencegah insiden namun tidak melakukannya, dikenakan sanksi atas pelanggaran kategori sedang. Mereka adalah:

  • Aipda M. Rohyani
  • Briptu Danang
  • Briptu Mardin
  • Bharaka Jana Edi
  • Bharaka Yohanes David

Kelima anggota ini akan menjalani proses disiplin sesuai dengan peraturan internal Polri. Brigjen Agus menegaskan bahwa Propam menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparansi dalam menindak personel yang melanggar hukum maupun kode etik.

Propam Temukan Unsur Pidana dalam Kematian Affan Kurniawan

Lebih lanjut, Brigjen Agus mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan internal, Propam Polri menemukan adanya unsur pidana dalam kasus meninggalnya Affan Kurniawan. Hal ini membuka jalan bagi proses hukum lebih lanjut di luar pelanggaran etik.

“Dalam pemeriksaan kami, ditemukan ada unsur pidana. Oleh karena itu, akan dilakukan gelar perkara pada hari Selasa, 2 September 2025,” tegasnya.

Gelar perkara akan melibatkan sejumlah pihak eksternal dan internal, antara lain:

  • Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
  • Itwasum Polri
  • Divisi Hukum (Divkum)
  • Bareskrim Polri
  • Divisi SDM
  • Divisi Propam

Keterlibatan berbagai elemen pengawas ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menangani kasus ini secara transparan dan profesional.

Bantahan Isu 7 Anggota Brimob adalah Warga Sipil

Seiring dengan viralnya kasus ini, beredar isu di media sosial yang menyebut bahwa tujuh orang pelaku dalam kendaraan tersebut bukan anggota polisi, melainkan warga sipil yang menyamar. Isu ini telah menimbulkan kebingungan publik dan memicu berbagai spekulasi liar.

Namun, Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, secara tegas membantah isu tersebut. Ia memastikan bahwa ketujuh orang yang diperiksa adalah anggota resmi Brimob Polda Metro Jaya dan telah diperiksa sesuai prosedur.

“Dari Kompolnas langsung sudah melakukan pengecekan. Kami juga memberikan akses penuh. Mereka telah melihat, menanyakan, dan memverifikasi Kartu Tanda Anggota (KTA) masing-masing. Kalau masih ada yang meragukan, kami pastikan bahwa 7 personel ini adalah anggota Brimob aktif,” tegas Agus.

Polri Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kasus tewasnya Affan Kurniawan menjadi sorotan nasional dan memicu berbagai reaksi publik. Masyarakat menuntut keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.

Polri melalui Divisi Propam menyatakan akan menindaklanjuti seluruh proses etik dan pidana hingga tuntas. Brigjen Agus menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari reformasi internal Polri untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran, apalagi yang menyebabkan hilangnya nyawa warga sipil. Ini menjadi tanggung jawab moral dan institusional,” pungkasnya.

Kasus meninggalnya driver ojek online Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis Brimob kini memasuki babak baru. Dengan ditemukannya unsur pidana dan pelanggaran etik berat oleh Divisi Propam Polri, publik kini menanti proses hukum yang adil dan transparan.

Polri memastikan bahwa tidak ada impunitas, dan siap membuka ruang bagi pengawasan eksternal agar kasus ini benar-benar menjadi pelajaran untuk perbaikan institusi ke depan.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • cosmas

    Polri Berhentikan Tidak Hormat Kompol Cosmas dalam Kasus Ojol Affan

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas K Gae, resmi dijatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri. Keputusan ini diambil menyusul kasus tragis yang menimpa pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan, yang meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada […]

  • lokataru

    Direktur Lokataru Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Penghasutan Aksi Demonstrasi Ricuh

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, sebagai tersangka dalam kasus penghasutan yang berujung pada kericuhan dalam aksi unjuk rasa di Jakarta. Aksi tersebut yang digelar beberapa waktu lalu menyebabkan kerusakan serta gangguan ketertiban umum. Delpedro diduga aktif menyebarkan ajakan untuk ikut serta dalam demonstrasi melalui media sosial, khususnya Instagram. […]

  • chocolate

    5 Cara Mudah Mendapatkan Chocolate Mousse Fluffy Seperti di Restoran Prancis

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Chocolate mousse adalah salah satu dessert klasik yang berasal dari Prancis dan dikenal dengan teksturnya yang ringan, halus, dan fluffy. Di banyak restoran fine dining, mousse disajikan dengan tampilan elegan dan rasa cokelat yang kaya namun tetap ringan di mulut. Sayangnya, banyak orang merasa kesulitan saat mencoba membuatnya di rumah mousse bisa terlalu padat, […]

  • Olahraga Pagi atau Sore? Simak Manfaatnya Masing-masing!

    Olahraga Pagi atau Sore? Simak Manfaatnya Masing-masing!

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    kabarjatengterkini.com – Olahraga merupakan aktivitas penting untuk menjaga tubuh tetap sehat dan bugar. Tubuh yang aktif bergerak, utamanya dengan rutin olahraga bisa memperkuat otot dan tulang, menyehatkan jantung, meningkatkan daya tahan tubuh, dan mencegah berbagai penyakit. Meski demikian, banyak orang mengaku sulit meluangkan waktu untuk olahraga karena jadwal yang padat. Perlu diketahui, olahraga sebenarnya dapat dilakukan […]

  • Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra

    Perbaikan Jalan Rusak di Pati Dilakukan Setelah Lebaran, Ini Alasannya

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Pati, Kabarjatengterkini.com – Perbaikan sejumlah ruas jalan rusak di Kabupaten Pati baru bisa dilakukan setelah Lebaran 2026. Pasalnya, setiap pengadaan barang dan jasa, termasuk perbaikan jalan, harus menunggu asistensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Mohon maaf masyarakat Kabupaten Pati untuk jalan rusak, baru bisa kita selesaikan setelah Lebaran,” kata Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, […]

  • Kemensos Hapus 200 Ribu Penerima Bansos yang Terlibat Judol

    Kemensos Hapus 200 Ribu Penerima Bansos yang Terlibat Judol

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Agriantika Fallent
    • visibility 541
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Sebanyak 200 ribu penerima bantuan sosial (bansos) dihapus dari daftar penerima lantaran terkonfirmasi terlibat dalam judi online (judol). “Yang lebih dulu sudah kita coret 200 ribu, tidak terima lagi. Itu yang terjerat dan terindikasi bermain judol,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dilansir dari CNN Indonesia. Berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan […]

expand_less