Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Propam Polri: 2 Anggota Brimob Langgar Berat dalam Kasus Ojol Tewas

Propam Polri: 2 Anggota Brimob Langgar Berat dalam Kasus Ojol Tewas

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
  • visibility 158

Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi merilis hasil pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden tragis tewasnya seorang driver ojek online, Affan Kurniawan (21), yang terlindas kendaraan taktis (rantis) saat pengamanan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Senin (1/9), Kepala Biro Pengawasan dan Pertanggungjawaban Profesi (Karo Wabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan internal, dua anggota Brimob terbukti melakukan pelanggaran berat, sementara lima lainnya dinyatakan melakukan pelanggaran dalam kategori sedang.

Dua Anggota Brimob Ditetapkan Langgar Berat

Dua anggota Brimob yang terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kasus ini adalah:

  1. Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya. Saat kejadian, Kompol Cosmas duduk di depan, di sebelah kiri sopir kendaraan taktis yang melindas korban.
  2. Bripka R alias Bripka Rohmat, yang bertugas sebagai pengemudi kendaraan taktis pada saat insiden terjadi.

“Kategori berat dan kategori sedang akan diproses lebih lanjut melalui sidang kode etik. Untuk kategori berat, sidang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K, dan Kamis, 4 September 2025 untuk Bripka R,” jelas Brigjen Agus dalam keterangannya.

Lima Anggota Brimob Langgar Sedang

Lima personel lainnya yang berada dalam kendaraan dan dianggap mengetahui atau berpotensi mencegah insiden namun tidak melakukannya, dikenakan sanksi atas pelanggaran kategori sedang. Mereka adalah:

  • Aipda M. Rohyani
  • Briptu Danang
  • Briptu Mardin
  • Bharaka Jana Edi
  • Bharaka Yohanes David

Kelima anggota ini akan menjalani proses disiplin sesuai dengan peraturan internal Polri. Brigjen Agus menegaskan bahwa Propam menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparansi dalam menindak personel yang melanggar hukum maupun kode etik.

Propam Temukan Unsur Pidana dalam Kematian Affan Kurniawan

Lebih lanjut, Brigjen Agus mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan internal, Propam Polri menemukan adanya unsur pidana dalam kasus meninggalnya Affan Kurniawan. Hal ini membuka jalan bagi proses hukum lebih lanjut di luar pelanggaran etik.

“Dalam pemeriksaan kami, ditemukan ada unsur pidana. Oleh karena itu, akan dilakukan gelar perkara pada hari Selasa, 2 September 2025,” tegasnya.

Gelar perkara akan melibatkan sejumlah pihak eksternal dan internal, antara lain:

  • Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
  • Itwasum Polri
  • Divisi Hukum (Divkum)
  • Bareskrim Polri
  • Divisi SDM
  • Divisi Propam

Keterlibatan berbagai elemen pengawas ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menangani kasus ini secara transparan dan profesional.

Bantahan Isu 7 Anggota Brimob adalah Warga Sipil

Seiring dengan viralnya kasus ini, beredar isu di media sosial yang menyebut bahwa tujuh orang pelaku dalam kendaraan tersebut bukan anggota polisi, melainkan warga sipil yang menyamar. Isu ini telah menimbulkan kebingungan publik dan memicu berbagai spekulasi liar.

Namun, Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, secara tegas membantah isu tersebut. Ia memastikan bahwa ketujuh orang yang diperiksa adalah anggota resmi Brimob Polda Metro Jaya dan telah diperiksa sesuai prosedur.

“Dari Kompolnas langsung sudah melakukan pengecekan. Kami juga memberikan akses penuh. Mereka telah melihat, menanyakan, dan memverifikasi Kartu Tanda Anggota (KTA) masing-masing. Kalau masih ada yang meragukan, kami pastikan bahwa 7 personel ini adalah anggota Brimob aktif,” tegas Agus.

Polri Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kasus tewasnya Affan Kurniawan menjadi sorotan nasional dan memicu berbagai reaksi publik. Masyarakat menuntut keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.

Polri melalui Divisi Propam menyatakan akan menindaklanjuti seluruh proses etik dan pidana hingga tuntas. Brigjen Agus menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari reformasi internal Polri untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran, apalagi yang menyebabkan hilangnya nyawa warga sipil. Ini menjadi tanggung jawab moral dan institusional,” pungkasnya.

Kasus meninggalnya driver ojek online Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis Brimob kini memasuki babak baru. Dengan ditemukannya unsur pidana dan pelanggaran etik berat oleh Divisi Propam Polri, publik kini menanti proses hukum yang adil dan transparan.

Polri memastikan bahwa tidak ada impunitas, dan siap membuka ruang bagi pengawasan eksternal agar kasus ini benar-benar menjadi pelajaran untuk perbaikan institusi ke depan.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cara Menggabungkan File PDF di Komputer dan Laptop

    Cara Menggabungkan File PDF di Komputer dan Laptop

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 265
    • 0Komentar

    kabarjatengterkini.com – Portable Document Format atau PDF merupakan salah satu bentuk file dokumen dari Adobe Systems. Jenis file tersebut telah umum digunakan oleh orang-orang untuk menyimpan dokumen penting karena mudah dikirim, namun tidak mudah dimodifikasi. Menyimpan dokumen dalam bentuk file atau soft file dapat meningkatkan efisiensi kerja. Sering kali, kita menemukan dokumen-dokumen yang akhirnya perlu dikumpulkan menjadi satu […]

  • Ilustrasi sektor kelautan/istock

    Menteri Kelautan dan Perikanan Bakal Revisi UU Kelautan

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Agriantika Fallent
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Menteri Kelautan dan Perikanan bakal merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Hal itu dilakukan dengan tujuan agar konservasi ruang laut bisa dirasakan ke daerah. Pihaknya sendiri menargetkan konservasi laut bisa mencapai 97,5 juta hektare pada 2045. Dengan perluasan kawasan konservasi laut, diharapkan biota laut tak punah dan bisa membantu menyerap […]

  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden RI Prabowo, Satpol PP Pati Tertibkan Papan Reklame Tak Berizin

    Tindaklanjuti Instruksi Presiden RI Prabowo, Satpol PP Pati Tertibkan Papan Reklame Tak Berizin

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Pati, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menindaklanjuti instruksi Presiden RI Prabowo Subianto untuk menciptakan ruang publik yang indah dan nyaman. Hal ini diterapkan lewat Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI). Adapun salah satu upaya yang telah dilakukan adalah dengan menertibkan papan reklame yang dinilai menyalahi aturan di wilayah Kota Pati. Penertiban reklame ini […]

  • whatsapp

    WhatsApp Luncurkan Fitur Terjemahan Pesan, Permudah Komunikasi Lintas Bahasa

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- WhatsApp resmi memperkenalkan fitur baru yang memungkinkan penggunanya menerjemahkan pesan ke dalam bahasa pilihan dengan mudah dan cepat. Fitur ini dihadirkan untuk mendukung komunikasi lintas bahasa yang kerap menjadi kendala dalam berinteraksi, terutama di platform yang digunakan lebih dari 3 miliar pengguna di seluruh dunia. Cara Menggunakan Fitur Terjemahan Pesan WhatsApp Penggunaan fitur terjemahan […]

  • korupsi

    Skandal Korupsi MBG: Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik Terkait Pengadaan Badan Gizi Nasional

    • calendar_month Jum, 19 Jun 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com— Pengusutan perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026 terus bergulir dan memasuki babak baru. Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat mengamankan aset negara dengan menyegel belasan ribu unit sepeda motor listrik yang menjadi bagian dari proyek pengadaan di Badan Gizi Nasional (BGN). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung […]

  • Camat di Boyolali Diduga Kirim Chat Mesum ke Mantan Pegawai, Sebut Salah Kirim

    Camat di Boyolali Diduga Kirim Chat Mesum ke Mantan Pegawai, Sebut Salah Kirim

    • calendar_month Sel, 7 Jul 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Boyolali, Kabarjatengterkini.com – Seorang camat di Boyolali diduga mengirim chat mesum ke mantan pegawainya. Terkait kejadian tersebut, yang bersangkutan telah mendapatkan sanksi berupa teguran dan peringatan. “Prinsip sudah diberikan teguran dan peringatan, mas,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, M Syawalludin, Selasa (7/7/2026), dikutip Detik. Sebelumnya, camat tersebut telah dipanggil pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber […]

expand_less